SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Senin, 21 Februari 2011

Kepentingan....OOooooh Kepentingan


Kepentingan  dalam bahasa Inggris disebut dengan Interest yakni minat yang memiliki tujuan untuk memberi pengaruh secara politis. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah kepentingan selalu dilekatkan hampir sama dengan kebutuhan. Sesungguhnya dua konsep ini memiliki perbedaan yang signifikan dimana kepentingan berhubungan dengan minat atau kecenderungan yang mempengaruhi keputusan sedangkan kebutuhan berhubungan dengan keinginan atau hasrat yang mempengaruhi tindakan. Disamping itu, hampir semua kepentingan bersumber pada pemenuhan kebutuhan namun tidak semua kebutuhan bersumber pada kepentingan. Artinya, tidak semua kebutuhan akan menjadi sebuah kepentingan dan tidak semua kepentingan merupakan dorongan dari kebutuhan.
Maslow menyebutkan bahwa Kebutuhan tergantung pada apa yang mereka sudah dimiliki  untuk memuaskan kebutuhan Kebutuhan manusia menurut Maslow diselenggarakan dalam hirarki berbentuk segitiga pyramida dengan pembagian sebagai berikut :   
  1.  fsikologis berada pada strata paling mendasar
  2. harga diri berada pada strata kedua dari dasar
  3. Sosial/kepemilikan,  pada strata ke-tiga dari dasar
  4. keselamatan pada strata ke-empat dari dasar dan  
  5. aktualisasi diri pada bagian puncak (Sumber: Gibson )
Apabila melihat bahwa sebagian besar dari kepentingan bersumber pada pemenuhan kebutuhan dan dengan melihat kembali pada pendapat Maslow tentang tingkat pemenuhan kebutuhan maka jelas bahwa self actualization sebagai tingkatan tertinggi dari kebutuhan itu sangat bergantung pada fondasi yang sebelumnya yaitu keadaan kejiwaan dan rasa aman. Oleh  karena itu, banyak pihak yang kemudian berbenturan antara kepentingan kelompok (baca : organisasi) atau kepentingan public dengan kepentingan pribadi.

Perubahan situasi politik dan perkembangan disiplin ilmu sosial (politik) mulai mengenalkan konsep good governance dan good corporate governance yang sedikit banyak mendorong sistem institusional pemerintahan dan swasta untuk berlaku secara fair dalam menjalankan misinya serta responsif terhadap perkembangan sosial. Konsep tersebut secara faktual menegaskan bahwa institusi pemerintahan dan korporasi (dalam wacana mengenai stake holders biasa disebut sektor bisnis/swasta) adalah subyek yang rentan untuk melakukan tindakan-tindakan menyimpang dan tindak kejahatan dalam konteks jabatannya, karena kekuatan tawar (bargaining) politik dan ekonomi yang besar dan kuat. Selain itu sistem organisasional dari institusiinstitusi tersebut berpeluang pula untuk melindungi kejahatan-kejahatan yang dilakukan. Hal yang mempengaruhi adalah adanya kepentingan-kepentingan yang saling bertolak belakang sehingga dengan perbedaan kepentingan ini akan membawa dampak pada munculkan konflik kepentingan.


Menurut Arthur Sullivan dalam Economics : Principles in action menyebutkan salah satu jenis kepentingan adalah Kepentingan kelompok (bahasa Inggris : Interest group} merupakan minat grup (grup advokasi, kelompok lobi, golongan atau grup minat khusus) adalah sebuah organisasi yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan politik dan mencoba untuk meyakinkan para pejabat publik untuk bertindak sesuai dengan suara atau kepentingan anggota kelompoknya 

Sedangkan Kepentingan publik secara harafiah dapat diartikan sebagai hal ikhwal yangdikaitkan dengan urusan, tatanan, harkat martabat, dan hajat hidup masyarakat luas.Sehingga kejahatan terhadap kepentingan publik dapat didefinisikan sebagai tindakanmelanggar hukum yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan menyerangmartabat publik secara luas.

Konflik kepentingan adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan.

Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya. Suatu konflik kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan yang tidak etis atau tidak pantas. Suatu konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi. 


Korban dari benturan ini sudah barang tentu tidak terlaksananya good governance maupun good corporate governance di setiap organisasi manapun yang membiarkan kepentingan public dikalahkan oleh kepentingan pribadi. 

Good luck for everybody,now we're know who has self interest in the organization...hahayyy !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...