SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Rabu, 25 Januari 2012

SAMPAH DAN PEMECAHANNYA


Pengelolaan sampah adalah pengumpulan , pengangkutan , pemrosesan , pendaur-ulangan , atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yg dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam . Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat , cair , gas , atau radioaktif dengan metoda dan keahlian khusus untuk masing masing jenis zat.

Pembuangan sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yg tidak terpakai , lubang bekas pertambangan , atau lubang lubang dalam. Sebuah lahan penimbunan darat yg dirancang dan dikelola dengan baik akan menjadi tempat penimbunan sampah yang hiegenis dan murah. Sedangkan penimbunan darat yg tidak dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah lingkungan , diantaranya angin berbau sampah , menarik berkumpulnya Hama dan adanya genangan air sampah. Efek samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya. (di bandung kandungan gas methan ini meledak dan melongsorkan gunung sampah).

Karakteristik desain dari penimbunan darat yang modern diantaranya adalah metode pengumpulan air sampah menggunakan bahan tanah liat atau pelapis plastik. Sampah biasanya dipadatkan untuk menambah kepadatan dan kestabilannya , dan ditutup untuk tidak menarik hama (biasanya tikus). Banyak penimbunan samapah mempunyai sistem pengekstrasi gas yang dipasang untuk mengambil gas yang terjadi. Gas yang terkumpul akan dialirkan keluar dari tempat penimbunan dan dibakar di menara pemabakar atau dibakar di mesin berbahan bakar gas untuk membangkitkan listrik.

Kandungan gas dalam sampah organik
Komponen%Metana(CH4)           55-75%
Karbondioksida(CO2)                  25-45%
Nitrogen(N2)                              0-0.3%
Hidrogen(H2)                             1-5%
Hidrogensulfida(H2S)                  0-3%
Oksigen(O2)                              0.1-0.5%

Kesetaraan biogas dengan sumber energi lain
Bahan Bakar
Jumlah
Biogas
Elpiji
Minyak tanah
Minyak solar
Bensin
Gas kota
Kayu bakar
1 m3
0,46 kg
0,62 liter
0,52 liter
0,80 liter
1,50 m3
3,50 kg

Manfaat pengelolaan sampah
  1. Penghematan sumber daya alam
  2. Penghematan energi
  3. Penghematan lahan TPA
  4. Lingkungan asri (bersih, sehat, nyaman)
  5. Mengurangi pencemaran
Bencana sampah yang tidak dikelola dengan baik
  1. Longsor tumpukan sampah
  2. Sumber penyakit
  3. Pencemaran lingkungan
  4. Menyebabkan banjir
Dari penjelasan mengenai sampah ini jelas bahwa pengelolaan sampah secara professional sangat di perlukan apalagi bila mengingat bahwa setiap rumaha tangga menghasilkan sampah dan belum dikelola secara baik oleh setiap keluarga itu sendiri disebabkan kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan sampah.
Proposal ini disusun untuk memberikan gambaran sistematika pengelolaan sampah yang diharapkan bukan hanya memberi nilai positif bagi lingkungan melainkan juga nilai positif bagi pengelolanya baik secara ekonomis, sosial dan politis.

Sampah dan Ibu Rumah Tangga
Penghasil sampai terbanyak adalah rumah tangga. Oleh karenanya, pengelolaan sampah yang paling mendasar berada di level ini. Bersandar pada pemikiran tersebut maka setiap Ibu Rumah Tangga perlu diberi sosialisasi untuk mengelola sampah secara benar yakni dengan memisah sampah organik dan sampah anorganik. Dengan pengelolaan yang tepat di level ini maka para pemulung tidak lagi mengais di tempat sampah yang menimbulkan bau tak sedap melainkan sudah bisa mengambil sampah anorganik yang biasanya mereka  perlukan untuk proses daur ulang.
Tidak hanya berhenti sampai disini, para ibu rumah tangga ini sebaiknya di arahkan hanya “membuang” sampah anorganik ke Tempat Pembuangan Sampah dan “memanfaatkan” sampah organis untuk diolah menjadi pupuk atau biogas.
Selama ini, hasil sosialisasi tidak memberi dampak positif karena tidak ditindaklanjuti dengan pengolahan yang tepat guna sehingga lagi-lagi sampah menggunung di TPS kemudian diamburadul-kan para pemulung sebelum diangkut mobil dinas kebersihan ke TPA.

Ideal-nya Pengelolaan Sampah
Berdasar ketentuan Tatanan Pemerintahan, Kepala Desa dan Kepala Kelurahan dibantu oleh Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga dalam pengelolaan kependudukan. Walaupun Ketua RT tidak termasuk bagian dalam sistem pemerintahan namun peran Rukun Tetangga sangat diperlukan dalam berbagai kegiatan. Setiap daerah memiliki peraturan sendiri dalam menetapkan jumlah Kepala Keluarga atau jumlah Rumah Tangga dalam setiap Rukun Tetangga. Namun biasanya, di setiap daerah perkotaan terdapat 50 sampai dengan 100 Kepala Keluarga dalam satu RT.
Dengan asumsi setiap keluarga menghasilkan 1 kg sampah sehari maka dalam satu RT akan menghasilkan 50 sampai dengan 100 kg sampah setiap harinya. Apabila dibagi ke dalam katagori sampah organik dan anorganik maka setiap RT diperkirakan menghasilkan 25 sampaj dengan 50 kg sampah.
Apabila dalam satu Rukun Warga terdapat 5 – 10 RT maka dalam satu bulan akan terkumpul 3.500 s/d 14.000 kg sampah dan itu sangat cukup untuk membuat sampah menjadi gas ataupun pupuk organik.
Sistem dan Kebutuhan Pengelolaan Sampah
Sampah menjadi sumber masalah yang belum terselesaikan. Namun apabila sampah di kelola dengan baik maka sampah akan bernilai positif. Setelah dikelola di rumah tangga maka perlu ada sistem pengelolaan dan sarana pengelolaan.
Sistem pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan mengikut pola sebagai berikut :
  1. Setiap 200 KK atau 2 RT terdapat 1 orang pengumpul sampah organik 
  2. Setiap 75 pengumpul terdapat 1 orang pengawas yang bertugas mengumpulkan di TPS artinya TPS berada di level Kelurahan/Desa 
  3.  Setiap 50 pengawas memasukkan sampah-sampah tersebut ke lokasi pengolahan ini berarti, tempat pengolahan sampah berada di level Kabupaten/Kota.
Dari sistem pengolahan sampah ini akan dibutuhkan sebanyak :
1.  Sebuah tempat pengolahan di Kabupaten/Kota yang potensial sampahnya sangat tinggi. Sedangkan Kabupate/Kota yang potensial sampahnya tidak terlalu besar bisa dijadikan sebagai pengada bahan gas berupa sampah organik. Dengan demikian, dapat diprediksi, setiap Propinsi akan mempunya minimal 5 daerah Kabupaten/Kota yang menjadi produsen gas dan pupuk dari bahan sampah organik.
2.    125 orang yang sebagai pengumpul dan pengawa ditambah petugas yang melaksanakan pengolahan sampah di tempat pengolahan. Ini berarti dalam setiap daerah pengolahan (Kabupaten/Kota) akan memerlukan sekurangnya 200 petugas sehingga bila diakumulasikan ke tingkat propinsi akan menjaring sekitar 1000 petugas pengelolaan sampah.
3.       Setelah  menghasilkan gas dan pupuk maka yang diperlukan adalah proses selanjutnya yakni penyaluran gas dan pupuk sisa hasil pengolahan. Kalau ada daerah produsen gas dan pupuk organik maka tentunya akan daerah konsumen gas dan pupuk organik.
Kaitan dengan ini adalah terbukanya lahan pekerjaan bagi 1000 orang per Propinsi untuk pengolahan dan sekitar 200 orang untuk pemasaran.

Keuntungan Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah di seluruh daerah di Indonesia sampai dengan saat ini masih bersifat “penanganan” agar tidak terjadi penumpukan, bukan pengolahan sampah. Dengan pengolahan sampah yang professional akan memberikan keuntungan antara lain :
1.  Secara ekonomis yakni perlunya modal awal yang pada tahap-tahap selanjutnya akan memberikan keuntungan berupa laba dalam pengelolaannya.
2.       Secara  sosial yakni membuka lahan pekerjaan.
3.       Secara politis yakni dengan pola terstruktur maka kegiatan tersebut akan berbentuk pyramida yang sama dengan sistem pemerintahan. Sehingga pola sosialisaso politik dapat dilakukan sejalan dengan proses rekruitmen pegawai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...