SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Selasa, 14 Mei 2013

PROTOKOLER ACARA RESMI

Sudah hal yang sangat lazim apabila dalam sebuah event akan dilakukan acara pembukaan secara resmi dalam bentuk seremonial. Ini berlaku bukan hanya di lingkungan pemerintahan melainkan juga di lingkungan swasta. Khusus untuk lingkungan pemerintahan, acara resmi memiliki tata cara dengan peraturan hukum yakni berdasar pada UU No. 09 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
 
Undang-Undang ini mengatur secara resmi bagaimana sebuah acara berlangsung dengan satu asumsi mendasar adalah bahwa dalam suatu acara kenegaraan atau acara resmi, pejabat negara, pejabat pemerintah dan Tomatsu yang tidak memperoleh penghormatan dan perlakukan protokil sesuai dengan kedudukannya adalah merupakan pelanggaran dengan tuduhan pelecehan jabatan. Dengan mengambil pada asumsi ini maka jelas peraturan keprotokolan tidak boleh dipandang enteng.

Definisi Protokol menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2010 berbunyi “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintahan atau masyarakat.”

Sedangkan pada Pasal 3 UU Nomor 9 Tahun 2010 yaitu 
  • Memberikan Penghormatan Kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta tokoh masyarakat tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam Negara, pemerintahan dan masyarakat.
  • Memberikan Pedoman Penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional; dan
  • Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.

Di dalam peraturan keprotokolan ditetapkan ranah-ranah keprotokolan seperti :
  1. Bahwa yang diatur dalam keprotokolan adalah Lambang Kehormatan NKRI, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Tertentu 
  2. Alasan pengaturan terhadap Lambang Kehormatan NKRI agar selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan, tanda kehormatan dan symbol-simbol Negara ;terhadap Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah Tomastu untuk menciptakan ketertiban, memelihara kehormatan diri dan kedudukan serta Efektif dan Effisien 
  3. Yang melakukan pengaturan adalah pimpinan dengan otoritasnya dan pejabat protokol yang kompeten (bukan pembawa acara atau MC)  
  4. Cara pengaturannya adalah dengan  tata cara yaitu tertib, khidmat, bernuansa agung dan sesuai aturan, tata krama yaitu etiket dalam pengaturan, pelayanan dan ungkapan terakhir adalah aplikasi regulasi yang terkait dengan keprotokolan 
  5. Pengaturan dilakukan pada :
          -   Acara Kenegaraan
          -   Acara Resmi
          -   Pertemuan Resmi
          -   Kunjungan (State Visit, Official Visit dan Kunjungan Kerja).
          -   Audiensi dan Penerimaan Tamu
          -   Acara Perjamuan

Susunan acara yang ditata pada sebuah acara resmi berdasar UU No 09 tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah :
  1. Pembukaan
  2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya 
  3. Laporan Panitia Penyelenggara 
  4. Sambutan-Sambutan 
  5. Pembukaan Secara Resmi 
  6. Do'a 
  7. Ramah Tamah

Susunan di atas nampaknya sangat sepele sehingga terkesan tidak masalah bila diubah. Namun apabila dikaitkan dengan peraturan hukum yang menjadi landasan pelaksanaan sebuah kegiatan resmi maka perubahan susunan acara tidak dapat dianggap sepele. 
Pada sebuah acara seremonial di lingkup sebuah instansi pemerintahan, telah terjadi perubahan susunan acara tidak sebagaimana diatur oleh Undang-Undang. Hal ini dikarenakan seremonial kepemerintahan dipandu oleh pihak non pemerintah yang tidak memahami keprotokolan. Semoga kita belajar dari sebuah kesalahan untuk menjadi lebih baik lagi.
Salam KB !! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...