SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Senin, 30 Maret 2015

KELUARGA BERENCANA DAN PELAYANAN DASAR


Berikut rangkuman tentang pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang saya unduh dari situs resmi Otonomi Daerah baru saja.


Pembagian Urusan

Dari skema tentang urusan pemerintaha tersebut sangat jelas bahwa untuk urusan wajib yang merupakan pelayanan dasar diperlukan standar pelayanan minimal atau SPM. Bagaimana dengan pembangunan kependudukan dan keluarg'll.a berencana ?

Pasal 11 membedakan antara urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam  pasal 12 ayat 2 huruf h pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.

Dalam hal ini berarti, program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga tidak memerlukan Standar Pelayanan Minimal sebab merupakan urusan wajib yang bukan pelayanan dasar.

PROGRAM KB DAN KEBUTUHAN DASAR

Pada Bab I Pasal 1 ayat 16 berbunyi Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga. Pertanyaannya adalah apakah Keluarga Berencana bukan merupakan kebutuhan dasar ?

Menurut Abraham Maslow, manusia memiliki lima kebutuhan dasar dalam diagram berikut:


Fisiologi menurut  wikipedia adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang berlangsungnya sistem kehidupan. Sementara ini, kebutuhan fisiologis mengambil pada konsep yang terbatas pada kebutuhan untuk bertahan hidup seperti makan, minum dan tempat tinggal.

Dengan melihat definisi fisiologi tersebut maka sebenarnya kebutuhan untuk berlangsungnya sistem kehidupan tidak semata-mata membicarakan tentang kebutuhan dasar berupa sangdang, pangan dan papan melainkan termasuk di dalamnya adalah mengenai anak atau keturunan yang akan meneruskan sistem kehidupan manusia secara umum atau individu secara khusus. Ini menjadi poin penting dalam program Kependudukan dan Keluarga Berencana.

PERAN PEMERINTAH

Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur keberlangsungan hidup warga negaranya terutama dalam jumlah dan kualitas sehingga tidak mengganggu keberlangsungan hidup lingkungan yang menjadi penopang kehidupan manusia. Kewenangan itu dilakukan dengan memberikan pengaturan kelahiran pada setiap keluarga agar tidak terjadi ledakan penduduk yang berdampak pada tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tingkatan di atas kebutuhan fisiologis yang terlihat pada diagram di atas.

Kewajiban pemerintah untuk menempatkan Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagai salah satu kegiatan pelayanan dasar bukannya hanya didasarkan pada teori tentang kebutuhan dan definis tentang fisiologi melainkan juga didasarkan pada unsur terbentuknya negara.

Berdasarkan konvensi Montevideo tahun 1933 yang  merupakan konvensi hukum internasional bahwa negara harus mempunyai empat unsur konstitutif salah saltunya adalah harus ada penghuni yaitu penduduk. Dengan demikian, kependudukan dan segala hal yang berkaitan dengan pengaturan berlangsungnya sistem kehidupan penduduk dalam sebuah negara sudah seharusnya menjadi kebutuhan dasar bagi pemerintah untuk dikelola dengan baik.


Tulisan ini hanya sumbangsih pemikiran bagi siapapun yang berminat untuk membacanya.

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...