SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Senin, 21 Januari 2019

GENDER ITU ???

Catatan ini bermula dari perjalananku ke kota dengan maskot itik-nya yakni Amuntai. Entah, ini kali ke berapa aku berada di kota penghasil telur itik dan itik terbesar di Kalimantan Selatan. Dalam sekian kali perjalanan tersebut rombongan tidak selalu menginap di ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara melainkan di Kabupaten lainnya. Akan tetapi dua perjalanan terakhir ini rombongan menginap di hotel yang baru dan berkelas. Aku berani mengatakan, hanya kalangan tertentu saja yang bisa menginap di hotel berbintang untuk level Kota Kabupaten.

Tamu hotel mendapat sarapan pagi di dining room hotel. Aku dan temanku masuk ke ruangan itu dan mengambil sarapan sesuai dengan keinginan masing-masing. Makanannya standard tapi cukup memadai. Tidak berapa lama kami menikmati hidangan sarapan, masuklah satu keluarga yang terdiri dari sepasang suami – isteri yang usia-nya berkisar antara 25 sampai dengan 30 tahunan dengan dua orang anak yang masih kecil. Tentunya ini pasangan yang punya kehidupan ekonomi yang mapan. Sahabat, anak pertamanya perempuan dan aku membayangkan dia seusia dengan Andin sedangkan adiknya sepertinya masih berusia satu tahun. Ada yang menarik dari pasangan usia subur ini. Hehehe boleh aja kan, aku pake istilah PUS dalam catatan ini ?

Aku melihat sang suami sudah menyeduh secangkir kopidan mengambil satu gelas air putih di meja makan. Sedangkan isteri-nya baru mengambilkan air putih untuk anak perempuannya dan sambil menggendong si kecil mengambil air minum di cangkir kemudian menempatkan di meja. Masih tetap memangku si kecil si isteri menyeruput ait minum di cangkirnya. Sesaat sesudah itu suami berdiri dan mengambil makanan kemudian menempatkan ke meja.

Saat berikutnya, si isteri berdiri dan menurunkan si kecil kemudian menuju meja saji. Saat mau menikmati sarapan, si suami melihat anak kecil-nya mau mengacak-acak pajangan bunga di ruang makan itu, dia berdiri mengangkat si kecil lantas menyuruh si kecil mendatangi ibunya. Uppppppppssss…. si kecil menuju ibu-nya padahal isterinya sedang mengambilkan makan buat anak perempuan di dekat suaminya !!!!

Hehehe….aku manyun……suami sudah bisa menikamti sarapan pagi sementara isteri-nya masih mengurus anak-anak dan belum makan. Akhirnya, ibu  muda itu mengambil jatah sarapan dan bocah cilik itu diberi hiburan seepotong tempe. Senang sepertinya karena setiap meja dia datangin untuk menunjukkan tempe itu.

Huuaaaaa…. aku kembali dibuat terpana oleh pasangan usia subur ini. Kulihat, baru saja isteri-nya menikmati beberapa sendok makanan si suami yang sudah selesai makan lantas meraih handphone dan kotak rokok yang semula tergeletak di meja lantas keluar ruangan !!!! Suami muda itu meninggalkan isteri bersama dua orang anaknya padahal si isteri belum penuh menikmati sarapannya !!!!

Tidak tahan dengan apa yang kulihat, aku ajak temanku untuk mendiskusikan apa yang kami saksikan bersama itu. Diskusi ringanpun terjadi. Sekarang, aku sharing ke teman semua.

Sahabatku, temanku, saudaraku, bagaimana pendapat kalian tentang cerita aku itu ?
Kesetaraan Gender - kah itu ???  Dimana posisi gender-nya ????

Minggu, 20 Januari 2019

INTERVENSI

Intervensi adalah sebuah istilah yang sebelumnya dikenal dalam dunia politik yakni berawal dari masuknya Negara satu untuk mencampuri urusan Negara lain yang sebenarnya bukan urusannya. Pada perkembangan selanjutnya konsep intervensi melekat di segala kegiatan yang akhirnya bergeser pada pengertian secara meluas yaitu CAMPUR TANGAN YANG BERLEBIHAN dalam segala lapisan masyarakat.

Apakah intervensi merupakan suatu hal yang negative ?

Mendengar kata urusan maka yang terbayang adalah hak dan kewenangan. Pelaksanaan hak dan kewenangan itu sendiri mengarah pada satu tujuan yakni tercapainya apa yang menjadi cita-cita tempat terlaksananya hak dan kewenangan tersebut. Ketika hak dan kewenangan ditempatkan pada lembaga pemerintahan maka tujuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan fungsi dari hak dan kewenangan tersebut adalah visi dan misi lembaga tersebut.  Visi dan misi merupakan “ruh” bagi siapapun sebagai pelaksana hak dan kewenangan tersebut dari pucuk pimpinnan hingga ke level bawahan. Maka, ketika seorang pimpinan melakukan “campur tangan” dalam pengelolaan hak dan kewenangan sebenarnya belum tepat kalau dikatakan pimpinan meng-intervensi bawahan sepanjang campur tangan itu masih mengarah pada goals yang sama dalam lembaga itu sendiri.

Dengan demikian, kesamaan TUJUAN DAN GARIS KOMANDO merupakan salah satu hal yang meminimalisasi pengertian negative dari sebuah intervensi.

Kapan Intervensi jadi Konsep Negatif ?

Bahwa tujuan menjadi salah satu yang menyebabkan intervensi jadi permisif bila dilakukan. Selain itu, garis komando yakni dari pimpinan kepada bawahan juga merupakan hal yang membuat intervensi jadi permisif pula. Intervensi kemudian menjadi negative apabila dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki TUJUAN dan GARIS KOMANDO yang sama.

Ini bisa dideskripsikan dalam situasi dimana seorang sebut saja “A” yang sebenarnya dari organisasi “X” masuk dan mencampuri hak dan kewenangan dalam organisasi “Y” melalui “B” yang dipimpin oleh “C”. Dari segi garis komando, sudah jelas sekali tidak ada garis komando antara “A” dengan “C” sedangkan garis komando “C” kepada “B” masih harus melewati beberapa lapisan garis komando pelaksana hak dan kewenangan di organisasi “Y”

Intervensi ini jelas menjadi tidak permisif sebab sudah bisa dipastikan bahwa intervensi dilakukan dengan TIDAK MENEMPATKAN TUJUAN ORGANISASI.  Sebagaian besar latar belakang tindakan intervensi lebih banyak disebabkan alasan dan tujuan PRIBADI. Intervensi semacam ini lah yang kemudian menyebabkan goals dari organisasi tidak tercapai. Bahkan bisa menjadikan sistem di dalam organisasi jadi terhambat dan jadi stagnan atau jalan ditempat tanpa mampu melakukan pencapaian goals secara optimal.

Sahabat……i intervensi yang saya gambarkan adalah dalam skala kecil yakni organisasi misalkan organisasi kemasyarakatan.

Bagaimana dengan intervensi di skala besar seperti instansi atau kantor di tingkat Kabupaten atau Propinsi ?

Bagaimana dengan intervensi di skala lebih besar seperti departemen dan kementerian ???

Atau lebih besar lagi yakni skala NASIONAL atau kenegaraan.

Bagaimana jawab yang tepat mengenai INTERVENSI  ANTARA HAK DAN KEWENANGAN.....???

Minggu, 06 Januari 2019

CAPAIAN KINERJA

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2019 tahun ini akan berakhir. Semua Kementerian/Lembaga akan melakukan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan program dan anggaran guna mengetahui pencapaian indikator kinerja di instansi masing-masing. Tidak terkecuali dengan kegiatan pada Kependudukan dan Kelarga Berencana.

Mencapai Visi

Program dan anggaran di setiap lembaga pemerintahan tentunya di arahkan pada pencapaian Priroritas Pembangunan Nasional yang ditetapkan sebagai visi lembaga pemerintahan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  2014-2019 tercantum Rencana Strategis BKKBN dengan visi “Menjadi Lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang dan Keluarga Berkualitas” dengan misi a) Mengarus utamakan Pembangunan Berwawasan Kependudukan; b) Menyelenggarakan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; c) Memfasilitasi Pembangunan Keluarga; d) Mengembangkan jejaring kemitraan dalam pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.dan e) Membangun dan menerapkan budaya kerja organisasi secara konsisten

Misi yang ditetapkan BKKBN adalah untuk mewujudkan visi BKKBN dan pengukuran pencapaian visi tersebut adalah dengan memantau secara berkala sasaran strategis  berikut 
  1. Menurunnya laju pertumbuhan penduduk (LPP)
  2. Menurunnya Angka kelahiran total (TFR) per WUS (15-49 tahun)
  3. Meningkatnya pemakaian kontrasepsi (CPR)
  4. Menurunnya kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need)
  5. Menurunnya Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (ASFR 15 – 19 tahun).
  6. Menurunnya kehamilan yang tidak diinginkan dari WUS (15-49 tahun).
Indikator Keberhasilan

Tercapainya visi melalui pelaksanaan misi berdasar sasaran strategis yang telah ditetapkan maka perlu diketahui pula indikator-indikator yang mengarah pada keberhasilan dalam merealisasikan visi itu sendiri. Berikut indikator yang menjadi tolok ukur keberhasilan BKKBN dalam merealisasikan visi menjadi lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualias adalahs ebagai berikut :

1. Sasaran Strategis dan Sumber Data Pengukuran
  • Menurunnya angka kelahiran total diukur melalui angka kelahiran total per wanita usia subur (15-49 tahun)
  • Meningkatnya persentase pemakaian kontrasepsi modern diukur melalui persentase pemakaian kontrasepsi modern (mCPR)
  • Menurunnya tingkat putus pakai kontrasepsi diukur melalui persentase penurunan angka ketidakberlangsungan pemakaian kontrasepsi
  • Menurunnya kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi diukur melalui persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (Unmet Need)
  • Meningkatya Peserta KB Aktif yang mempergunakan metoda kontrasepsi jangka panjang diukur melalui persentase peserta KB Aktif MJKP
  • Meningkatnya Peserta KB Aktif diukur melalui jumlah peserta KB Aktif Tambahan.
Dari seluruh sasaran strategis imi hanya Peserta KB Aktif tambahan yang pencapaiannya diambil dari statistik rutin sebagai sumber data-nya. Sedangkan yang lainnya bersumebr dari Survey Kepuasan Akuntabilitas Program KKBPK Tahun 2018.

2. Sasaran Program dan Sumber Data Pengukuran
  • Menurunnya kehamilan yang tidak diinginkan dari Pasangan Usia Subur usia 15-49 tahun yang diukur dari persentase kehamilan yang tidak diinginkan dari PUS
  • Meningkatkan median usia kawin pertama yang diukur dari median usia kawin pertama perempuan
  • Meningkatnya pengetahuan keluarga tentang kependuduksn yang diukur dari persentase pengetahuan keluarga tentang kependudukan
  • Meningkatnya pengetahuan Pasangan Usia Subur tentang alat atau cara kontrasepsi yang diukur dari persentase pengetahan PUS tentang alat/cara kontrasepsi.
  • Meningkatnya pemanfaatan analisis dampak kependudukan sebagai pendukung kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan yang diukur dari persentase kebijakan yang memanfaatkan analisis dampak kependudukan sebagai pendukung kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan
Sasaran program yang tidak dapat dilakukan pengukurannya melalui SKAP KKBPK Tahun 2018 adalah yang berkaitan dengankependudukan. Sesuai dengan narasi atas sasaran program ini maka pengukuran sasaran program bagian pengendalian kependudukan ini adalagh melihat pada jumlah Kabupaten/kota yang menjadikan kependudukan sebagai kebijakan pembangunan. Kebijakan pembangunan di Kabupaten/Kota erwujd dalambentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga seharusnya target yang ditetapkan adalah memperbandingkan antara jumlah RPJMD Kabupaten/Kota yang menempatkan Pengendalian Penduduk sebagai salah satu klausul dalam RPJMD terhadap RPJMD Kabupaten/Kota dalam satu provinsi.

3. Sasaran di Luar Rencana Staretgis dan Sumber Data Pengukurannya
  • Meningkatnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi yang diukur dari indeks pengetahuan kesehatan reproduksi remaja (KRR)
  • Terbentuknya Kampung KB yang dikur dari jumlah kampung KB yang dicanankan tahn 2018
  • Meningkatnya pengelolaan Kampung KB melalui Kelompok Kerja (Pokja) Kampung KB yang diukur dari persentase Kampung KB yang telah memiliki Pokja Kampung KB
  • Meningkatnya pengetahuan orangtua tentang pengasuhan anak yang diukur dari persentase orangtua hebat yang memiliki Baduta terpapar 1000 Hari Pertama Kehidupan
  • Meningkatnya Akuntabilitas kinerja program dan anggaran yang diukur dari penilaia evaluasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) hasil audit BPKP
  • Meningkatnya pencapaian kinerja yang diukur dari persentase pencaian kinerja hasil audit Kinerja BPKP
  • Meningkatnya pencapaian output yang diukur dari persentase pencapaian output program KKBPK
  • Meningkatnya penyerapan angaran yang diukur dari persentase penyerapan anggaran
  • Terlaksananya penetapan BMN berdasarkan status penggunaannya yang diukr dari persentase BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya.
Dari seluruh sasaran program ini sasaran pengetahua remaja dan sasaran mengenai pengetahuan orangtua tentang pengasuhan anak yang bisa diambil dari data SKAP KKBPK Tahun 2018 sedangkan lainnya diambil dari aplikasi yang terkait pelaksaaan program dan angaran.

Analisis Keberhasilan

Dalam mencapai sasaran strategis program KKPBK harus dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota karena beberapa urusan pemerintahan dalam program KKBPK berdasar UU 23 tahun 2014 berada di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, sasaran strategis dan sasaran program didistribusikan lagi ke Organisasi Perangkat Daerah Program Keluarga Berencana Kabupaten/Kota berupa kegiatan-kegiatan strategis. Dari pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota inilah yang kemudian menjadi tolok ukur pencapaian sasaran strategis di tingkat provinsi dan kemudian diperhitungkan secara nasional.

Dari pencapaian ini harus dilakukan dianalisis atas hasil dari pencapaian sasaran strategis dengan memperbandingkan 2(dua) sasaran strategis atau dengan memperbandingkan antara pencapaian sasaran strategis dengan sasaran program.

1. Analisis pencapaian dalam sasaran strategis
  • TFR dan mCPR
  • mCPR dan Unmet Need
  • PA MKJP dan PA Tambahan
2. Analisis pencapaian sasaran strategis dan sasaran program
  • TFR dan ASFR serta Peningkatan Usia Kawin Pertama Perempuan
  • mCPR dan Pengetahuan PUS tentang alat/cara ber-KB
Dari hasil analisis ini akan diperoleh beberapa diagram yang sudah menjadi perhatian pada rencana kegiatan tahun ke depan. Apalagi tahun 2020 merupakan tahun dengan sistem pemerintah yang dihasilkan dari Pemilihan Umum tentunya perlu strategi dan rencana kerja yang lebih terfokus sesuai hasil capaian dalam RPJMN 2014-2019 dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang berakhir di tahun 2025.

Pencapaian sasaran di luar rencana strategis sifatnya hannya penunjang yang diperlukan sebagai tolok ukur pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Masih mengacu pada dasar yang sama, pembahasan tentang ini akan disampaikan pada artikel yang lain.

Skema Hasil Analisis dan Tindak Lanjut

Capaian TFR yang rendah memberikan gambaran bahwa terdapat permasalahan berkaitan dengan pengetahuan Pasangan Usia Subur dalam mengatur jarak dan jumlah kelahiran. Rendahnya TFR tidak dapat disandingkan dengan tingginya ASFR kelompok umur 15-19 tahun sebab TFR adalah jumlah dari 5 kelompok umur ASFR dimana kelompok umur 15-19 tahun hanya salah satu saja dari 5 kelompok umur yang di survey.

Capaian mCPR yang rendah memberikan gambaran bahwa terdapat permasalahan yang berkaitan dengan pengetahuan Pasangan Usia Subur tentang jenis, sifat dan cara kerja alat kontrasepsi modern. Rendahnya mCPR justru dapat disandingkan dengan beberapa sasaran strategis maupun sasaran program seperti rendahnya pengetahuan PUS terhadap alat atau cara kontrasepsi dan tingginya unmet need.

Tingginya unmet need memberikan gambaran bahwa masih banyak pasangan usia subur yang tidak mendapatkan informasi yang benar terkait dengan sarana pelayanan kontrasepsi serta jenis dan cara kerja kontrasepsi sehingga tidak mendapatkan akses untuk pelayanan KB. Tingginya unmet need dapat disandingkan dengan pengetahuan PUS tentang alat/cara kontrasepsi.

Capaian secara nasional merupakan titik ukur keberhasilan provinsi-provinsi dalam melaksanakan kegiatan guna mencapai sasaran strategis dan sasaran program. 
Diagram yang mungkin etrbentuk adalah

1. TFR versus mCPR

  • TFR tinggi dan CPR tinggi diperlukan perbaikan atau pembenahan dalam sistem pencatatan dan pelaporan melalui kader-kader IMP dan Kampung KB dalam kegiatan Rumah Dataku
  • TFR tinggi dan CPR rendah diperlukan pembinaan terhadap Pasangan Usia Subur melalui Kelompok kegiatan (Poktan) seperti BKB, BKR, BKL dan UPPKS
  • TFR rendah dan CPR tinggi diperlukan pembinaan kelestarian ber-KB dan meningkatkan kualitas ber-KB bagi Pasangan Usia Subur melalui kelompok kegiatan seperti BKB, BKR, BKL dan UPPKS
  • TFR rendah dan CPR rendah diperlukan pembinaan terhadap petugas lapangan KB dalam melaksanakan tugas penyuluhan dan tugas pencatatan/pelaporan.
2. mCPR versus Unmet Need
  • mCPR rendah dan Unmet Need tinggi diperlukan pembendahan dalam sistem pencatatan dan pelaporan. Akan lebih mudah bila dilakukan pencatatan dan pelaporan melalui data basis yang benar-benar riil di lapangan. Terutama melalui Rumah Dataku di Kampung KB
  • mCPR rendah dan Unmet Need rendah  diperlukan pembinaan terhadap petugas lapangan untuk menambah wawasan tentang alat kontrasepsi, tehnik penyuluhan, penggunaan alat bantu pengambilan keputusan juga tentang peran dan fungsi kelompok kegiatan seperti BKB, BKR, BKL dan UPPKS dalam pembinaan kelestarian peserta KB
  • mCPR tinggi dan Unmet Need tinggi diperlukan pembendahan dalam sistem pencatatan dan pelaporan. Akan lebih mudah bila dilakukan pencatatan dan pelaporan melalui data basis yang benar-benar riil di lapangan. Terutama melalui Rumah Dataku di Kampung KB
  • mCPR tinggi dan Unmet Need rendah diperlukan pembinaan kelestarian ber-KB dan meningkatkan kualitas ber-KB bagi Pasangan Usia Subur melalui kelompok kegiatan seperti BKB, BKR, BKL dan UPPKS
3. PA MKJP versus PA Tambahan
  • PA MKJP rendah dan PA Tambahan tinggi perlu dilakukan penyuluhan tentang peningkatan kualitas akseptor KB dari Non MKJP ke arah MKJP oleh petugas lapangan KB dan peningkatan kompetensi petugas lapangan KB tentang jenis dan fungsi alat/cara kontrasepsi.
  • PA MKJP rendah dan PA Tambahan rendah perlu dilakukan peningkatan kompetesni petugas lapangan KB terhadap program KKBPK
  • PA MKJP tinggi dan PA Tambahan rendah diperlukan pembendahan dalam sistem pencatatan dan pelaporan. Akan lebih mudah bila dilakukan pencatatan dan pelaporan melalui data basis yang benar-benar riil di lapangan. Terutama melalui Rumah Dataku di Kampung KB
  • PA MKJP tinggi dan PA Tambahan tinggi diperlukan pembinaan kelestarian ber-KB dan meningkatkan kualitas ber-KB bagi Pasangan Usia Subur melalui kelompok kegiatan seperti BKB, BKR, BKL dan UPPKS
Demikian pembahasan tentang capaian kinerja ini dan akan bersambung dengan artikel lain

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...