SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Senin, 16 Agustus 2021

MEMAKNAI PERUBAHAN STRUKTURAL

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 392 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi merupakan tindak lanjut dari Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019 bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu.

Surat Edaran ini ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Menpan R nomor 28 Tahun 2019 ditanda tangani pada tanggal 6 Desember 2019 dan  surat Menpan RB nomor B/1232/M.SM.02.00/2020 tanggal 10 Juni 2020 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju perihal Percepatan Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Dalam Rangka Mendukung Penyederhanaan Birokrasi yang menyebutkan batas akhir pengalihan pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai arah Wakil Presiden RI pada Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

Mengacu pada kedua landasan hukum tersebut, beberapa kementerian dan lembaga sudah melaksanakan penyusunan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional salah satunya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Sampai dengan akhir Desember 2020, BKKBN telah mengalihkan pejabat administrasi eselon II dan IV ke dalam jabatan fungsional dimana jabatan fungsional tersebut sesuai dengan kedudukan terakhir pada jabatan administrasi. Adapun jabatan administrasi dalam program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana yang belum terwadahi maka dialihkan ke dalam jabatan fungsional Penata Kependudukan dan KB.

Berkurang Atau Bertambah ?

Berdasar Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82 Tahun 2011 tentang Perwakilan BKKBN di Provinsi. bahwa Perwakilan BKKBN Provinsi dipimpin oleh Kepala dan dibantu Sekretaris dan Bidang - Bidang yang setara dengan jabatan eselon III yaitu

  1. Sekretariat dengan 5 sub bagian
  2. Bidang Pengendalian Penduduk dengan 3 sub bidang
  3. Bidang Pelatihan dan Pengembangan dengan 3 sub bidang
  4. Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dengan 3 sub bidang
  5. Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga dengan 3 sub bidang
  6. Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi dengan 3 sub bidang
Untuk provinsi dengan type A jumlah bidang ada 5 sehingga di provinsi type A terdapat sebanyak 6 pejabat eselon III.dan 2o pejabat eselon IV. Sedangkan untuk provinsi dengan type B jumlahnya lebih sedikit daripada type A.

Pasca pengalihan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional masih menyisakan satu permasalahan yang harus menjadi perhatian di BKKBN yaitu apakah dengan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional mengurangi jabatan struktural ? Atau malah sebaliknya, mantan pejabat administrasi eselon III dan eselon IV yang dialihkan justru memiliki beban kerja yang bertambah yaitu pekerjaan administrasi dan pekerjaan fungsional ?

Kondisi ini dilema baik bagi organisasi maupun bagi personil pelaksana tugas program Bangga Kencana. Karena menyelesaikan pekerjaan administrasi tidak tercantum dalam jabatan fungsional sedangkan mengerjakan pekerjaan jabatan fungsional tidak tertera di dalam RKAKL dan DIPA.

Koordinator, Sub Koordinator dan Jabatan Fungsional

Melihat pada perubahan Satuan Organisasi dan Tata Kerja BKKBN yang baru bahwa struktur pada eselon I  sesuai dengan Renstra BKKBN yang sudah memuat Indikator Kinerja Utama maka di level Perwakilan BKKBN Provinsi pelaksanaan tetap mengacu pada keberadaan jabatan eselon I dan eselon II. Oleh karenanya, sekretariat dan bidang-bidang tidak perlu dilakukan perubahan. Yang perlu dilakukan adalah penyesuaian jabatan koordinator dan Sub Koordinator sebagai pelaksana kegiatan yang melakukan koordinasi kegiatan bidang-bidang.

Sesuai dengan tujuan dilakukannya pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional maka penempatan koordinator sudah seharusnya tidak sama jumlahnya dengan jabatan administrator sebelumnya. Kalau semula ada 6 jabatan administrator eselon III maka dengan adanya pengalihan jabatan tersebut tidak serta merta koordinator di BKKBN berjumlah 6. Apabila tetap berjumlah 6 maka pengalihan jabatan administrator ke jabatan fungsional merupakan hal yang mubazir.

Oleh karena itu, skema jabatan koordinator dan jabatan sub koordinator sebaiknya dikurangkan dan disesuaikan. Rancangan skema yang memungkinkan adalah sebagai berikut :


Skema Organisasi Perwakilan BKKBN Provinsi

Gambaran skema di atas adalah sebagai berikut

  1. Terdapat 2 jabatan administrasi yaitu Kepala dengan garis komando pada Sekretaris dan Koordinator serta Sekretaris dengan tanggung jawab pada 4 (empat) tugas utama menyangkut Keuangan/BMN, Perencanaan, SDM dan Tata Laksana
  2. Terdapat 3 koordinator yang diambil dari jabatan fungsional jenjang ahli madya. Koordinator memiliki tanggung jawab masing-masing sebanyak 2 sub koordinator. Jumlah ini berarti mengurangi sebanyak 3 dari jabatan koordinator bila didasarkan pada jabata kepala bidang pada peraturan kepala BKKBN terdahulu.
  3. Terdapat 10 Sub Koordinator berada di jabatan administrasi sekretaris 4 sub koordinator dan di masing-masing koordinator terdapat 2 sub koordinator yang sebelumnya diduduki jabatan administrastor Kepala Bidang. Sub Koordinator dipilih dari jabatan fungsional Ahli Muda ata dengan kompetensi yang memenuhi syarat.
  4. Pada masing-masing sub koordinasi terdapat jabatan fungsional tertentu uang sebelumnya merupakan jabatan fungsional umum atau staf. Pada level ini, tidak dibatasi jumlahnya akan tetapi pada setiap sub koordinator harus tersedia arsiparis, pranata kompyuer dan penata KKB baik jenjang terampil maupun ahli pertama.
Beban Tugas 

Dengan struktur yang lebih ramping seperti rancangan skema di atas maka tujuan restrukturisasi organisasi berdasar Permenpan RB Nomor 28 tahun 2019 akan terwujud yaitu pengurangan jabatan adminsitrasi dan tidak menggantikannya dengan jabatan koordinator dengan jumlah yang tetap sama melainkan benar-benar berkurang 50%.

Struktur di atas, sepintas lalu menunjukkan penambahan beban kerja bagi mantan eselon III yang beralih menjadi koordinator. Kegiatan yang semula berasal dari 2 bidang menjadi tanggung jawab oleh 1 koordinator. Akan tetapi apabila kotak-kotak berwarna merah yang berisi jabatan fungsional tertentu jenjang terampil hingga ahli pertama terpenuhi maka beban kerja tersebut akan terbagi ke level sub koordinator dan kemudian ke tingkat paling bawah. 

Dengan demikian, peran dan fungsi koordinator dan sub koordinator benar-benar hanya mengkoordinasikan setiap kegiatan pejabat fungsional yang mengarah pada pemenuhan target indikator kinerja utama eselon II di Perwakilan BKKBN Provinsi. Di setiap level sub koordinator harus tersedia jabatan fungsional arsiparis dan pranata komputer dalam rangka pelaksanaan tugas administrasi. Sedangkan jabatan fungsional lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai sub bidang masing-masing.

Hal ini pun akan memberi kepastian bahwa tidak ada lagi jabatan struktural di Perwakilan BKKBN Provinsi karena masih adanya pelaksana tugas yang ditempatkan pada sub bidang-sub bidang yang sejak lama tidak terisi di Perwakilan BKKBN Provinsi.

Dengan mengingat beban sebagai koordinator dan sub koordinator tersebut maka sudah seharusnya menjadi reward bagi koordinator dan sub koordinator terpilih untuk mendapat satuan nilai kredit dalam jabatan fungsional-nya.

Demikian, urun rembug pemikiran berkaitan dengan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi se Indonesia. Semoga perubahan struktural ke fungsional dimaknai dengan baik, bukan sekedar mengganti baju jabatan karena ternyata jumla koorinator dan sub koordinator sama dengan jumlah pejabat administrator yang dialihkan.


I'm proud to be a family planning participant.

Ditulis oleh : Dra. Uniek M. Sari, M.A.

Senin, 02 Agustus 2021

PELAYANAN KB DALAM POSISI NEW NORMAL

New Normal

New merupakan kosa kata dari bahasa Inggris yang berarti baru. Normal boleh jadi berasal dari kata dalam bahasa Inggris yakni norm yang berarti aturan dan didalam bahasa Indonesia berdasar kamus besar bahasa Indonesia online kata normal mengandung pengertian menurut aturan atau menurut pola yang umum; sesuai dan tidak menyimpang dari suatu norma atau kaidah; sesuai dengan keadaan yang biasa; tanpa cacat; tidak ada kelainan.


Dengan demikian pengertian new normal adalah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan norma atau kaidah yang biasa berlaku tanpa ada kelainan dari yang sebelumnya.
Mengapa dikatakan new normal ? Hal ini tidak terlepas dari kondisi diketahuinya ada virus yang kemudian dikenal dengan nama covid-19 atau coronavirus disease pada akhir tahun 2019 dan menyebar ke seluruh dunia di awal tahun 2020 setelah hanya terfokus di Wuhan, daerah bagian China.

Pada saat covid-19 sedang mewabah, banyak hal yang kemudian menjadi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran yang lebih luas lagi dari virus tersebut. Hal ini dikarenakan penyebaran covid-19 yang sangat mudah sekali yakni hanya melalui droplet. Sehingga pemerintah mengeluarkan kebojakan berupa pembatasan sosial berskala besar atau dikenal dengan akronim PSBB.

Hal-hal yang kemudian menjadi dampak dari kebijakan PSBB tersebut adalah :
  1. Tidak ada terjadi kerumunan dalam skala besar. Oleh karenanya tidak ada lagi pertemuan-pertemuan terutama bila lebih dari 10 orang.
  2. Menganjurkan agar anggota masyarakat tetap berada di rumah sehingga mengurangi terjadinya kerumunan
  3. Kalaupun harus berada di luar rumah maka harus mengikuri protokol yang berlaku untuk mengantisipasi penyebaran yakni penggunaan alat pengaman diri seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer dan disinfektan. Bahkan untuk paramedia alat pengaman diri bertingkat-tingkat atau berlapis-lapis.
Bagaikan bola salju, dampak yang sangat sederhana ini malah semakin bergulir maka semakin membesar. Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah pelayanan KB di tengah pandemik covid-19 apalagi bila ketersediaan alat pengaman diri belum tersedia secara memadai mengakibatkan pelayanan peserta KB pun terkendala sehingga di prediksi akan terjadi peningkatan angka kehamilan. Pada akhirnya diperkirakan di akhir tahun 2020 akan terjadi kelahiran sejalan dengan jumlah kehamilan yang terjadi. Bukan hanya kelahirannya yang di prediksi akan meningkat akan tetapi kemungkinan-kemungkinan terjadinya angka kematian bayi atau angka kematian ibu yang meningkat akibat kehamilan di masa pandemik covid-19.

Dengan melihat pada pemahaman-pemahaman tersebut maka diperlukan strategi pelayanan KB di masa new normal.

Rasional Penentuan Layanan dan Penyuluhan

Yang harus dipahami bahwa dampak wabah covid-19 ini menyeluruh dan di semua lapisan masyarakat baik yang berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, pekerjaan dan juga perkawinan. Bila dikaitkan dengan upaya pelayanan KB kepada masyarakat maka perlu dilihat rasionalisasi dalam perencanaan pelayanan KB.

Rasionalisasi tersebut dapat dilakukan dengan mengelompokan Pasangan Usia Subur berdasar jenis alat kontrasepsi dan manfaatnya. Berikut gambaran pengelompokan dimaksud yang diambil dari Buku Saku Merencanakan Keluarga Sakinah yang diterbitkan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2014 halaman 28.

PUS KURANG 20 TAHUN
PUS 20 – 30 TAHUN
PUS DI ATAS 30 TAHUN
1.     Kondom
2.     Sanggama Terputus
3.     Metoda Amenora Laktasai
4.     Pantang Berkala

Pada kelompok usia ini, penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk menunda kehamilan dan menunda kelahiran anak pertama
1.         Pil
2.         Suntikan
3.         Implant


Pada kelompok usia ini, penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk menjarangkan jarak lahir anak pertama dengan anak kedua
1.       IUD
2.       MOP
3.       MOW


Pada kelompok usia ini, penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk mengakhiri kehamilan sehingga tidak terjadi kelahiran

Dengan melihat pada pengelompokan sasaran berdasar kriteria dalam tabel di atas maka pelaksanaan pelayanan KB yang dimulai dari penyuluhan akan dilakukan dengan lebih fokus lagi seperti :

  1. Pada PUS kelompok usia kurang 20 tahun perlu diberi penyuluhan mengenai manfaat apabila melakukan penundaan kehamilan. Manfaat yang harus disampaikan harus bersifat paripurna, bukan sebagian-sebagian. Keparipurnaan itu apabila membahas tentang manfaat dari sisi ekonomi seperti ada waktu untuk menabung membersiapkan penambahan anggota keluarga, dari sisi kesiapan mental karena adanya anak mengakibatkan perubahan peran dari suami dan isteri yang mungkin belum diketahui pada sebelum menikah, dari sisi agama karena adanya anak menuntut suami-isteri menjadi tauladan penerapan kehidupan beragama dan lain sebagainya. Dengan penyuluhan yang bersifat multi manfaat tentunya akan memberikan nuansa pemikiran bagi PUS di bawah 20 tahun sehingga penggunaan alat kontrasepsi yang dipilih akan terarah pada alat kontrasepsi jenis modern.
  2. Pada PUS kelompok usia 20-30 perkirakan telah memiliki anak 1 orang sehingga sudah mengetahui manfaat dari kontrasepsi. Namun perlu diberikan penyuluhan mengenai peningkatan kualitas penggunaan kontrasepsi sehingga terdapat peningkatan sesuai dengan kelompok umurnya.  Kenapa dipergunakan pil, suntik dan implant pada kelompok ini ? Karena bila saat pasangan usia subur ingin menghentikan pemakaian alat kontrasepsi akan dengan mudah dihentikan. Disamping penyuluhan tentang peningkatan kualitas alat kontrasepsi, perlu juga diberikan penyuluhan mengenai bina keluarga balita dan pembinaan anak.
  3. Pada PUS kelompok usia di atas 30 tahun diperkirakan telah memiliki 2 orang anak dan mungkin telah berusia remaja sehingga untuk kelompok usia ini perlu diberikan penyuluhan tentang alat kontrasepsi dengan kualitas lebih mantap dan berjangka panjang. Yang lebih utama adalah diberikan penyuluhan tentang pembinaan kepada remaja karena remaja dimasukkan ke dalam kelompok generasi penerus sehingga pembinaan terhadap kelompok umur ini sangat penting. Dengan mengutamakan pentingnya kelompok remaja dalam pembinaan keluarga maka pasangan usia subur kelompok ini tentu akan merasa penting pula untuk tidak lagi ada kehamilan dan dapat fokus membina remajanya.
Dengan memperhatikan pada pengelompokan di atas maka penyuluhan KB akan memperoleh akseptor sesuai dengan kelompok umur isteri dari Pasangan Usia Subur yang dapat ditindak lanjuti dengan pelayanan sehingga kriteria Metoda Kontrasepsi Jangka Panjang akan berada di kelompok usia yang sesuai. 

Untuk pelayanan KB sudah seharusnya mengikuti protokol kesehatan seperti 
1.     Pengunaan masker bukan hanya untuk tenaga medis yang melakukan pelayanan melainkan juga bagi calon akseptor
2.     Penggunaan handscoon terutama pada pelayanan KB yang akan bersentuhan langsung dengan akseptor seperti pemasangan IUD dan Implant
3.     Penggunaan APD lengkap pada pelayanan KB yang berhubungan dengan operasi ringan seperti MOP dan MOW.

Hanya ini sumbang pemikiran untuk new normal pelayanan KB.
Semoga lebih bermanfaat.

I'm proud to be a family planning participant



Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...