SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG
Tampilkan postingan dengan label Artikel Kependudukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Kependudukan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Mei 2023

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

Saya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di 

  1. https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kkbpk.html d
  2. https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kkbpk.html
  3. uniek-m-sari.blogspot.com/2013/05/memahami-peraturan-perundang-undangan.html
  4. https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/05/analisis-implementasi-urusan-wajib.html
  5. https://uniek-m-sari.blogspot.com/2018/10/mempertahankan-perwakilan-di-provinsi.html
  6. https://uniek-m-sari.blogspot.com/2020/05/urusan-wajib-pemerintah-daerah-dari-uu.html
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa pemerintahan presdensial di tahun 2024 dengan adanya Pemilihan Umum untuk memilih presiden maka kelembagaan perangkat pemerintah akan hangat menjadi topik pembhasan. Salah saunya adalah lembaga pemerintah yang menangani masalah program kependudukan dan keluarga berencana yakni BKKBN. Kali ini saya ingin melihat kelembagaan BKKBN dari semua sisi ketatanegaraan.

Bagian Kesatu : Negara dan Teori

Mengacu pada teori yang dikemukakan oleh Malthus  dalam "Essay On Population" bahwa pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur sedangkan pertumbuhan ketersediaan pangan mengikuti deret hitung. Ini menggambarkan bahwa pertumbuhan penduduk dari 2 orang akan menjadi 4 dari 4 akan menjadi 16 danseterusnya sedangkan pertumbuhan pangan daro 1 menjadi 2 , 2 menjadi 3, 3 menjadi 4 dan seterusnya. Kondisi yang tidak seimbang ini akan memungkinkan terjadinya bencana besar apabila pertumbuhan penduduk tidak dikendalikan.

Pasal 1 dari Konvensi Montevideo yang ditanda tangani pada 26 Desember tahun 1933 menyebutkan The state as a person international lawa should posess the following qualification (negara sebagai  subyek hukum internasional harus memiliki  beberapa unsur yaitu 

  1. A permanent population atau penduduk yang tetap
  2. A deffined terrytoryatau wilayah
  3. A gobernment atau pemerintahan
  4. A capacity to enter into relation with other state atau kemampuan melakukan hubungan dengan negara lain.

Perlu juga diketahui definis negata dikemukakan oleh Aristoteles, negara adalah penggabungan keluarga-keluarga menjadi kelompok yang lebih besar sedangkan Immanuel Kant menyebutkan negara adalah organisasi yang berfungsi untuk menjalankan kepentingan umum di wilayah hukum dalam batasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang yang telah disepakati bersama.

Menilik pada pengertian negara maka tergambar bahwa negara sebagai sebuah organisasi  dan unsur dari negara tersebut menunjukkan bahwa penduduk merupakan unsur pertama dalam terbentuknya sebuah negara. 

Berdasar hal tersebut maka jelas bahwa penduduk merupakan unsur penting dalam terbentuknya negara dan pengelolaannya tetap menjadi tanggung jawab negara karena mempengaruhi eksistensi negara itu sendiri.

Bagian kedua : Sejarah dan Perkembangan\

Pengelolaan kependudukan dalam rangka mengatur laju pertumbuhan penduduk di Indonesia dimulai dari berdirinya Perkumpulan Keluarga Berencana tanggal 23 Desember 1957 yang kemudian berkembang menjadi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia dengan  tujuan mewujudkan keluarga sejahtera melalui pengaturan kelahiran,  mengatasi masalah kemandulan dan nasihat perkawinan.
Keputusan Presiden nomor 8 tahun 1970 terbentuk Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang diperkuat dengan Keputusan Presiden nomor 33 tahun 1972  berisikan tentang organisasai dan tata kerja BKKBN. Selanjutnya terbit Keputusan Presiden nomor 38 tahun 1978 yang menetapkan BKKBN sebagai lebaga non departemen dan langsung bertanggung jawab kepada presiden serta mempersiapkan program KB nasional dan kependudukan hingga ke tingkat daerah.
Tahun 1992 lahirlah Undang-Undang nomor 10 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera memperkuat posisi BKKBN dan [ada  19 Maret 1993 sampai degan  19 Maret tahun 1998 BKKBN dipimpin oleh Menteri Negara Kependudukan.Kepala BKKBN yang berarti pada periode tersebut, BKKBN  setingkat kementerian. Pada 21 Mei 1999 terjadi pemisahan jabatan Menteri Koordinasi Bidang Kesra dan Pengentasan Kemiskinan terpisah dengan Menteri Kependudukan.
Keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001 yang diubah menjadi Keputusan Presiden nomor 09 tahun 2004 tentang Keududukan Tugas Fungsi Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Non Departemen menyatakan bahwa sebagian urusan di bidang keluarga berencana diserahkan ke pemerintah kabupaten dan kota paling lambat Desember 2003. Dengan demikian di tahun 2004 program KB sebagian besar telah diserahkan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Tanggal 29 Oktober 2009 ditanda tangani Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang mengubah nmenklatur Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Meskipun tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden namun kedudukannya sebagai lembaga pemerintahan nin departemen yang tidak lagi dipimpin oleh Menteri Kependudukan melainkan dipimpin oleh Kepala BKKBN.

Menilik pada sejarah da perkembangan BKKBN ini maka dapat dilihat fluktuasi peran BKKBN dalam menjalankan tugas negara sebagai pengelola laju pertumbuhan penduduk di Indonesia. Di periode awal BKKBN benar-benar mendapat status yang kemudian diakui setingkat menteri di tahun 1998 akan tetapi setelah tahun 1999 )pasca reformasi_ stausnya kembali mengecil sebagai lembaga non departemen.

Hal ini menggambarkan, bahwa penduduk tidak lagi menjadi fokus pengelolaan sebagaimana isi konevensi Montevideo tahun 1994 dimana penduduk merupakan unsur dari terbentuknya negara dan sudah seharusnya pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara guna mengurangi resiko yang didasarkan pada teori Malthus.

Bagian Ketiga : Organisasi

Negara enurut Immanuel Kant adalah sebuah organisasi. Untuk memahami pengertian prganisasi, berikut pendapat para ahli.

James D Mooney menyebutkan organisasi adalah setiap bentuk perserikatan manusia  untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Chester I Benhard mengatakan organiasai adalah suatu sistem kerjasama yang terkoordinasi secara sadar dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Dengan memahami bahwa negara sebagai organisasi maka ketika menjalankan tugas dan fungsi ketatanegaraan maka organisasi besar yang merupakan sistem kerjasama ini terdiri dari sub sstem-sub sisem yang juga menjalankan fungsi organisasi. BKKBN merupakan sub sistem dari negara dan juga merupakan organisasi karena memiliki tujuan yakni pengelolaan pertumbuhan penduduk yang dilakukan secara terkoordinir dimana kerjasama ini dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Sebagai sebuah organiasai maka BKKBN juga menjalankan fungsi manajemen seperti Planning, Organizing, Actuating dan Controling. dalam mengoptimalkan sumber daya organisasi Menilik BKKBN dari sisi organisasi maka dapat dilihat penggambarannya sebagai berikut :
  1. Planning atau perencanaan merupakan fungsi manajemen dalam organisasi yang menyusun sumber daya organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
  2. Organizing atau pengelompokan kegiatan merupakan fungsi manahemen dalam organisasi dimana dilakukan pengelompokan sumber daya organisasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan guna mencapai tujuan
  3. Actutating atau penggerakan adalah merupakan pelaksanaan kegiatan dengan memaksimalkan sumber daya organisasi dalam mencapai tujuan
  4. Controling atau pengawasan adalah kegiatan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan sejak dari perencanaan sampai dengan penggerakan dimana hasil dari controling ini akan menjadi basic data dalam penetapan kebijakan dan rencana berikutnya. 
Pelaksanaan POAC dapat dilihat dari struktur sebuah organiasi. Struktur organiasi BKKBN semula hanya terdiri dari Sekretaris, Supervisi dan 4 kedeputian (KB, KS, PDPI dan Latbang) total sebanyak 5 eselon I yang berubah menjadi terdirri dari Sekretaris, Inspektorat dan 5 kedeputian (KB, KS, Adpin, Latbang dan Dalduk) dengan total sebanyak 7 eselon 1.
Terbitnya UU 52 tahun 2009 dimana nomeklatur Badan Koordinasi berubah menjadi Badan Kependudukan sehingga mengubah struktur organiasi sebagai berikut :
  1. Semula di kedeputian KB terdapat kegiatan yang menangani pelayanan KB jalur pemerintah, jalur swasta dan jalur khusus ditambah kegiatan kesehatan reproduksi dengan sasarana Pasangan Usia Subur dan Remaja, dengan perubahan nomenklatur maka sasaran Kesehatan Reproduksi yang semula berada di kedeputian KB/KR dialihkan ke kedeputian KS/PK.
  2. Semula kedeputian KS'PK terdapat kegiatan Institusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD dan Sub PPKBD), kegiatan  KS yang menangani BKB, BKL dan Ketahanan Lingkungan, kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan kegiatan advokasi/KIE dan dengan perubahan nomenkaltur kedeputian ini bertambah dengan kegiatan ketahanan remaja, memunculkan kegiatan Balita dan Lanisa serta tetap mengusung Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan menghilangkan kegiatan Advokasi dan KIE serta kegiatan IMP.
  3. Semula ada Kedeputian PDPI yang berisi tentang Perencanaan, Program, Data dan Informasi pada perubahan berikutnya ditiadakan dan muncul kedeputian Advokasi, Penggerakan dan Informasi yang terdiri dari kegiatan advokasi dan KIE, bidang IMP, bidang data dan tehnolpgi informasi.
  4. Semula tidak ada kedeputian Pengendalian Penduduk, perubahan nomenklatur menyebabkan munculnya pedeputian Dalduk dengan kegiatan yang baru seperti Kebijakan Kepebdudukan, Parameter Kependudukan, Dampak Ke[endudukan dan Pendidikan Kependudukan.
  5. Kedeputian Latbang dari masa ke masa tidak mengalami perubahan hanya saja pada kedeputian ini ditambah dengan adanya kegiatan penelitian.
  6. Semula supervisi melakukan kegiatan pengawasan terhadap terhadap program keuangan dan pegawau sekarangsudah berubah pada kegiatan per wilayah dengan mengawasi program, leuangan dan pegawai berdasarkan wilayah tersebut.
  7. Semula sekretariat melakukan kegiatan yangberkaitan dengan keuangan dan [erencanaan, pegawai, hubungan masyarakat dan tata usaha sekarang sudah melaksanakan berbaga kegiatan yang lebih banyak lagi seperti hukum dan organisasi, Barang Milik Negara, Perencanaan yang terpisah dari Keuangan dan lain-lain.
Perubahan struktur organisasi dalam menjalan fungsi manajemen juga dipengarui oleh perkembangan sumber daya organisasi berkut ini.

1.   Man atau manusia 

merupakan subyek pelaksana pengelolaan pertumbuhan penduduk. Dikarenakan pada masa pemerintahan tahun 1966 sampai dengan 1993 Indonesia masih dalam pembangunan maka laju pertumbuhan penduduk benar-bena menjadi prioritas agar pembangunan dapat berjalan stabil. Mengambil dari pendapat Malthus dan pasal 1 konvensi Montevideo tahun 1933 yang menempatkan penduduk sebagai unsur pertama dari terbentuknya sebuah negara maka akan sangat dipahami bahwa perhatian negara terhadap laju pertumbuhan penduduk sama nilainya dengan mempertahankan teritori atau wilayah. Sehingga, pengelolaan kependudukan tidak dapat hanya mengandalkan manusia pelaksana di level pemerintah pisat. Inilah kemudian yang menjadi landasan untuk penempatan pegawai0-pegawai BKKBN hingga ke lini lapangan yang disebut dengan Penyuluh Keluarga Berencana. Pada perkembangannya, di tahun 2004 sumber daya organisasi berupa manusia di BKKBN berkurang drastis dikarenakan dialihkan menjadi pegawai daerah dan hal ini berpengaruh terhadap pelaksaan actuating dari fungsi manajemen organisasi yang ditunjukkan dari hasil ontroling berupa penurunan capaian target terhadap laju pertumbuhan [enduduk dimana Total Fertility Rate stagnan di angka 2,6 sejak tahun 2002 sampai tahun 2012. Oleh karenanya keudian dilakukan perubahan kembali dengan berdasar pada terbitnya Undang-Undang 23 tahun 2014 yaitu mengembalikan para penyuluh KB menjadi pegawai BKKBN. Hal ini kemudian menambah kembali jumlah sumber daya organisasi BKKBN.

2,  Money atau dana 

merupakan sumber daya organisasi yangberfluktuasi sesuai dengan perubahan \-perubahan yang terjadi di BKKBN. Ketersediaan anggaran untuk program membesar dikareakan sebagian besar pembiayaan pegawai dilimpahkan ke daerah. Namun dikarenakan anggaran yang besar sedangkan capaian target stagnan maka kemudian Penyuluh KB yang semula sudah berstatus pegawai daerah dengan penggajian melalui APBD beralih kembali menjadi pegawai BKKBN dengan penganggaran berada di APBN. Ini tentunya berdampakpada anggaran program yang tidak lagi signifikan. Hal lain yang menjadi dasar perubahan akibat munculnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 adalah penganggaran kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak dapat melalui APBN melainkan melalui Dana Alokasi Khusus yang ditempatkan di APBD. Dengan demikian, anggaran yang ada di BKKBN akhirnya lebih banyak untuk membiaya belanja pegawai dibanding untuk program.

3.  Machine atau perangkat 

merupakan sarana dan prasarana yang dipergunakan organisasi dalam mencapai tujuan. Hingga tanhun 1999 sistem pencatatan dan pelaporan BKKBN diambil dari lini lapangan secara manal dan saat itu merupakan satu-satunya lembaga pemerintahan yang memperoleh ata dari grass root. Memasuki tahun 2000 an, BKKBN dianggap dapat mengimbangi sektor perbankan karena sudah mempergunakan sarana komputer dan memiliki basis data keluarga melalui website. Ini menuntut perubahan pula di lini lapangan yang mempergunakan sarana informasi tehnologi dalam pengumpulan dan pengolahan data laporan. Dengan adanya sarana pengolahan data yang sesuai dengan perkembangan masa maka BKKBN dapat dikatagorikan sebagai organisasi modern. Salah satu ciri organisasi modern adalah penholahan data yang cepat. Saat ini, seluruh pegawai di lini lapangan telah mempergunakan sarana updodate untuk pembuatan laporan dan pengurusan kepegawaian sehingga dapat berporses secara cepat. Dalam kaitannya terhadap sumber daya organisasi berupa manusia maka dibeberapa organisasi terjadi pengurangan jumlah sumber daya organisasi ini dikarenakan sumber daya organisasi berupa machine yang dinilai lebih efektif dan efisien. Berbeda dengan BKKBN meskipun sumber daya organisasi berupa machine telah berkembang sesuai perkembangan jaman akan tetapi kebutuhan sumber daya organisasi berupa manusia masih dibutuhkan dalam jumlah besar sebab yang dilakukan oleh BKKBN adalah mengubah pola pikir masyarakat dari yang tidak perduli terhadap pengelolaan pertumbuhan penduduk menjadi peduli dan terlibat dalam mencapai tujuan organisasi. Terkait dengan sumber daya organisasi berupa dana tentunya berdampak pada kebutuhan dana yang besar dalam anggarannya.

4.  Method atau cara 

dalam mencapai tujuan dimana pada awal berdirinya BKKBN mempergunakan cara yang konvensional karena tujuan membentuk keluarga sejahtera dengan cara mengatur kelahiran, mengatasi kemandulan dan nasehat perkawinan. Semakin berkembang dengan tujuan pada penduduk tumbuh seimbang dan menekan laju pertumbuhan penduduk maka cara yang dipergunakan semakin majemuk. Tidak lagi pemerintah yang menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan penjarangan kelahiran melainkan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk secara mandiri menjalankan program keluarga berencana. Guna tercapainya kemandirian tersebut maka cara yang dipergunakan sudah beralih sesuai dengan perkembangan informasi dan tehnologi juga yakni memanfaatkan media-media yang ada agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan bertanggung jawab serta memydahkan akses atau jangkauan dalam mendapatkan pelayanan. Cara ini oleh BKKBN sudah ditetapkan dalam Rencana STrategis dan Kebihakan yang disusun setiap lima tahn sekali.

5.  Materials atau bahan 

yang dipergunakan oleh BKKBN tentunya adalah kebijakan berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Kalau awalnya hanya mempergunakan pembangunan keluarga dan penjarangan kelahiran maka lambat laun semakin melebar menjadi penyiapan berkeluarga sejak masih remaja agar terwujud norma keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melembagakan tidak terlalu muda, tidak terlalu tua, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu rapat melahirkan.

6. Market atau pangsa pasar 

yang diusung BKKBN awalnya hanya terhada keluarga dengan kegiatan untuk penjarangan elahiran, mengatasi masalah kemandulan dan nasehat perkawinan agar terwujud keluarga sejahtera. Selanjutnya berkembang menjadi penyebar luasan nilai Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera yang tidak hanya terfokus pada keluarga dengan kasus fertilitas melainkan terhadap seluruh keluarga di Indonesia. Proses ini kemudian berkembang pada penyiapan berkeluarga bagi remaja sehingga pangsa pasar BKKBN bukan lagi keluarga melainkan remaja.
Menilik pada perkembangan organisasi dan pemanfaatan sumber daya organisasi ini maka dapat dikatakan bahwa BKKBN sudah sangat siap untuk tetap menjadi lembaga yang melakukan tugas pengelolaan pertumbuhan penduduk.

Bagian keempat : Simpulan

Dari pembahasan dalam tiga bagian ini maka sebenarnya BKKBN dalam menjalankan peran sebagai organisasi pemerintah yang melakukan pengelolaan pertumbuhan penduduk agar laju pertumbuhan penduduk bukan dikarenakan tumbuh dan berkembang pesat di masa orde baru sehingga identifk dengan pemerintahan orde baru melainkan dikarenakan lembaga ini sangat berkesesuaian dengan konvensi Montevideo tahun 1933 yang menampatkan penduduk sebagai unsur pertama terbentuknya negara dan hal ini berkesesuaian juga dengan teori Malthus mengenai pertumbuhan penduduk. Oleh karenanya, dalam masa pemerintahan kapanpun dan oleh siapapun presiden-nya, lembaga non departemen ini sudah seharusnya tetap eksis karena negara yang membutuhkan.
Hanya saja, perlu dilakukan perubahan terhadap struktur organisasi agar POAC dan sumber daya organisasi lebih dapat dimaksimalkan perannya. Silahkan baca tulisan saya di https://uniek-m-sari.blogspot.com/2014/03/menangis-pertama.html bahwa dalam pengelolaan peretumbhan penduduk itu, laju pertumbuhan penduduk merupakan TUJUAN dari BKKBN yang tidak harus diikuti dengan terbentuknya deputi baru melainkan melekat pada deputi yang menjalankan actuati sepeti KB/LR dan KS/PK. Dikarenakan KS/PK merupakan motor penggerak dalam melakukan perubahan mindset pada keluarga-keluarga maka selain kelompok kegiatan, advokasi dan informasi tetap berada dalam kedeputian ini karena sifat kedeputian ini sebagai "corong informasi". Setelah kedeputian KS/PK menghayo-hayo maka akan diperileh hasil pembinaannya berupa pelayanan kontrasepsi dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya. Oleh karena itu, pencatatan dan pelaporan sebaiknya berada dalam satu paket dengan proses pelayanan. Untuk pengembangan program tidak lagi dilakukan oleh masing-masing kedeputian namun dari masing-nasing kedeputian disatukan dalam kedepytian pelatihan dan pengembangan. Sebagai organisasi modern yang besar maka bagian dari peningkatan kompeensi pegawai dan pengembangan program tidak dapat ditiadakan atau dikurangi beban kerjanya. 

Bagiaman dengan posisi Perwaklian BKKBN di Provinsi ? Akan dibahas dalam https://uniek-m-sari.blogspot.com/2023/05/bkkbn-di-provinsi.html

Semoga tulisan ini menginspirasi untuk diskusi mengenai kelembagaan BKKBN dalam pemerintahan presiden selanjutnya.

Salam !!

Jumat, 12 Mei 2023

Perwakilan BKKBN di Provinsi (sebuah tinjauan dari sisi UU 23 tahun 2014)

BKKBN di Provinsi : Menurut UU 52/2009

Diberlakukannya Undang-Undang nomor 52 tahu 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga memberikan perubahan nomenklatur yang semula BKKBN merupakan singkatan dari Badan Koordinasi Keuarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Perubahan nomenklatur ini diikuti dengan perubahan tata kerja organisasi yang dituangkan dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 72 tahun 2011. Sedangkan di provinsi diterbitkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82 tahun 2011 tentang Perwakilan BKKBN di Provinsi.

Penerbitan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82 tahun 2011 ini menjadi pedoman penyelenggaraan program perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di provinsi dengan penyebutan lembaga sebagai Perwakilan BKKBN Provinsi. Di dalam peraturan kepala tersebut juga disebutkan struktur organisasi perwakilan BKKBN Provinsi sesuai dengan type-type provinsi masing-masing.

Kalau dicermati lebih jauh, terbitnya Peraturan Kepala BKKBN nomor 82/2011 tersebut seharusnya menjadi pedoman atau dasat terbentuknya Badan Keendudukan dan Keluarga Berencana Daerah tingkat provinsi sebagaimana amanat di dalam pasal 54 dari Undang-Undang tahun 2009 tersebut.

Mengacu pada penerapan Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga terutama pasal 54 ayat ayat 1 berbunyi dalam rangka  pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerahm pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disingkat BKKBD tongkat provinsi dan kabupaten/kota. Pasal yang sama ayat ke 2 berbunyi BKKBD sebagimana dimaksud dalam ayat 1   dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki hubungan fungsional dengan BKKBN.

Pasal 57 ayat 2 berbunyi kewenangan BKKBD  dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan an ayta 3 berbunyi ketentuan lebih lanut tugas, fungsi dan susunan organisasai BKKBD  diatur dengan Peraturan Daerah.

Akan tetapi sudah 13 tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 itu, belum ada upaya untuk merealisasikan pasal 54 dan pasal 57 sehingga sampai sekarang pelaksanaan kegiatan di tigkat provinsi masih bersandar pada peraturan kepala BKKBN nomor 82 tahun 2011.

Dari bagian ini sudah sangat jelas bahwa belum seluruh pasal dari UU nomor 52/2009 dilaksanakan.


BKKBN di Provinsi : Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014

Perjalanan tata pemerintahan kemudian berubah dengan terbitnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana dalam Undang-Undang tersebut diatur secara jelas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan konkuren serta ditetapkannya kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam uraian saya mengenai urusan wajib sudah saya bahas di https://uniek-m-sari.blogspot.com/2020/05/urusan-wajib-pemerintah-daerah-dari-uu.html dan diketahui bahwa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan urusan wajib. Hal ini tentunya memberikan gambaran bahwa pemerintah masih menempatkan pengelolaan pertumbuhan penduduk dalam skala urusan wajib yang harus dilaksanakan di semua tingkatan pemerintahan.

Di dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 Lampiran N dapat dilihat pembagian kewenangan penyelenggaran program perkembangan kependudukan dan keluarga berencana tersebut seperti

  1. Merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak diserahkan ke pemerintah provinsi dan tidak diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Ini merupakan menunjukkan urusan wajub tertentu merupakan kegiatan tersentraliasi yaitu standarisasi pelayanan KB, sertifikasi Penyuluh KB serta pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga.
  2. Merupakan kewenangan pemerintah pusat yang tidak didelegasikan ke pemerintah provinsi namun didelegasikan ke pemerintah kabupaten/kota yang berarti kegiatan bersifat disentraliasi yaitu distribusi alokon dan pelayanan KB serta pemanfaatan tenaga Penyuluh KB
  3. Merupakan kewenangan pusat yang didelegasikan ke pemerintah provinsi namun tidak didelegasikan ke pemerintah kabupaten/kotayangberarti kegiatan ini bersifat dekonsentrasi disertai dengan pelaksanaannya di tingkat pemerintah kabupaten/kota yaitu berkaitan dengan kenijakan pengendalian penduduk seperti penyusunan Grand Desin Pembanguna  Kependudukan.
Dari pengelompokan urusan wajib sesuia dengan kewenangan masing-masing tingkatan ini sebenarnya pelaksanaan pengelolaan pertumbuhan penduduk di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sudah dapat dipilah sehingga akan lebih mempermudah pelaksanaan pasal 54 dan 57 dari Undang-Undang nomor 52 tahun 2009.

BKKBN di Provinsi : menurut Peraturan Daerah

Menurut pasal 57 UU 42/2009 bahwa pembentukan BKKBD di tingkat provinsi harus didasarkan pada peraturan daerah. Seperti diketahui bahwa Peraturan Daerah dalam sistem perundang-undangan di Indonesia merupakan tingkatan paling akhir. Hal ini dikarenakan peraturan daerah merupakan produk dari kepala daerah yakni DPRD sebagai lembaga legislatif dan Gubernur sebagai lembaga eksekutif.

Dengan demikian, untuk lahirnya sebuah peraturan daerah didahului dengan inisiasi dari ekskutif untuk pengajuan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) ke lembaga legislatif yang kemudian akan dilakukan pembahasan hingga terbit menjadi Peraturan Faerah. Oleh karena lahorya peraturan daerah merupakan inisiasi dari eksekutif maka pendekatan kepada Gubernur selaku unsur Kepala Daerah mutlak diperlukan dan sesuai dengan kedudukannya hal ini bisa dilakukan langsung oleh BKKBN atau melalui Kepala Perwakilan yang saat ini penempatannya didasarkan pada Peraturan Kepala BKKBN nomor 82 tahun 2011.

Baca kembali https://uniek-m-sari.blogspot.com/2013/05/memahami-peraturan-perundang-undangan.html maka akan dipahami mengapa Peraturan Kepala BKKBN tidak dapat ditindak lanjuti menjadi sebuah peraturan daerah. Demikian pula peraturan menteri, hanya mengikat di internal kementerian saja dan mengikat publik pada layanan yang diberikan kementerian.

Di dalam sistem perundang-undangan Indonesia disebutkan bahwa peraturan tingkat di bawah tidak noleh bertentangan dengan peraturan setingkat di atasnya. Dalam artian Peratran Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karenanya, inisasi Gubernur yang dimulai dari Kepala Perwakilan BKKBN di Provinsi harus mengacu pada Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Khusus pada Undang-Undang 23 tahun 2014 lampiran N menjadi dasar dalam peraturan daerah dalam pembagian tugas pokok, fungsi dan peran secara sentralisasi, disentralisasi dan dekonsentrasi pada pengelolaan pertumbuhan penduduk di provinsi.

Apabila mengacu pada hal tersebut di atas maka kedudukan BKKBN di Provinsi masih harus menjadi Perwakilan BKKBN dikarenakan adanya tugas yang bersifat sentralisasi dan tidak diserahkan ke pemerintah provinsi. Nomenklatur yang sejalan dengan Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 dan tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 adalah Badan Kependudukan dan Keuarga Berencana Daerah Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional di Provinsi disingkat BKKBD Provinsi. Sedangkan tugas BKKBD mengacu pada UU 52/2009, fungsi BKKBD mengacu pada PP 87/2014 sedangkan , kedudukan dan kewenangan BKKBD mengacu pada UU 23/2014.

BKKBN di Provinsi : legalitas prosedur

Dari uraian di atas maka dapat diketahui bahwa peran Perwakilan BKKBN Provinsi yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Kepala BKKBN nomor 72 tahun 2011 sangat penting dalam penerbitan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan kelembagaan BKKBN di Provinsi. Sampai dengan tahun 2022 dari seluruh Kepala Perwakilan yang dilantik di beberapa provinsi, tidak ada satu orangpun yang berinisiatif untuk memastikan kelembagaan di provinsi ini. Padahal, sebagai unsur pertama terbentuknya negara, mengharuskan pengelolaan pertumbuhan penduduk sebagai urusan negara dan lembaga yang berada di provinsi sudah seharusnya tetap bersifat sentralisasi, apalagi diperkuat dengan Undang-Undang 23 tahun 2014.

Titik berat pembentukan Peraturan Daerah tentang BKKBD provinsi ini  ada pada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi yang diasarkan Peraturan Kepala BKKBN nomor 82 tahun 2011 dikarenakan kedudukan selaku Kepala Perwakilan merupakan perpanjangan tangan BKKBN di provinsi dengan hubungan kerja setingkat Gubernur dan erangkat Daerah Provinsi termasuk di dalamnya Sekretaris Daerah dan Biro Hukum. Selain ini, hubungan kerja Kepala Perwakilan juga dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Dengan pola hubungan yang demikian memudahkan adanya komunikasi terkait usulan Rencana Peraturan Daerah pembentukan BKKBN.

Namun untuk legalitas penerbitan peraturan daerah perlu adanya prosedur yang ilmiah dikarenakan tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 belum pernah dilakukan. Agar terbitnya peraturan daerah sesuai dengan kaidah keilmiahan maka harus melalui proses yang legal juga secara keilmiahan. Adapun prosedur yang memungkinkan untuk dilakukan adalah pada saat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepimpinan Tingkat II dalam sebuah proyek perubahan.

Diklat PIM II merupakan proses pendidikan untuk pejabat eselon II yang dilaksanakan langsung oleh Lembaga Administrasi Negara. Salah satu hasil dari Diklat PIM II adalah penyusunan proyek perubahan. Proyek perubahan bagi pejabat eselon II  seharusnya berupa kebijakan, yang bisa diterapkan di lingkungan organisasinya. Apalagi, proyek perubahan tersebut untuk sampai pada output Diklat dilakukan melalui prosedur selayaknya pendidikan dan pelatihan seperti keterlibatan pakar atau ahli di bidangnya, keterlibatan instansi dan melalui seminar serta observasi sehingga keilimiahannya sudah bisa dijamin. Oleh karenanya, pembuatan Peraturan Daerah dapat menjadi output bagi Kepala Perwakilan yang mengikuti Diklat PIM II.

BKKBN di Provinsi : simpulan

Sudah lebih dari 13 tahun sejak berlakunya Undang-Undang nomo 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, belum ada wujud dari pelaksanaan pasal 54 dan 57 UU 52/2009 tersebut.

Sebagai unsur terbentuknya mengara maka penduduk tidak dapat dilepaskan dari tugas negara dalam pengelolaannya dan hal itu tergambar dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dimana negara mengatur secara tegas pelaksanaan kegiatan perkembangan kependudukan dan keluarga berencana sebagai urusan wajib.

Penerapan pasal 54 dan 57 dari UU 52/2019 tidak dapat dilepaskan dari UU 23/2014 dengan melihat pada sifat pendelegasian kewenangan karena masih ada yang sentralisasi dan dekonsentrasi sehingga tugas, fungsi, kedudukan dan kewenangannya harus tetap bersandar pada pemerntahan pusat.

Uji empiris penerbitan Peraturan Daerah sebagai landasan dibentuknya BKKBD adalah proyek perubahan kepala perwakilan saat mengikuti Diklat PIM II karena secara prosedural memiliki aspek keilmiah yang legal atau dapat dipertanggung jawabkan. Setelah ada proyek perubahan dan berhasil membentuk BKKBD maka hal tersebut bisa menjadi dasar untuk provinsi-provinsi lain melakukan hal yang sama.

Semoga tulisan ini dapat menginspirasi siapapun yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan dan akan mengikuti Diklat PIM II agar kelembagaan BKKBN di Provinsi dapat diperjuangkan legal formanya secara legal prosedur.


I'm proud to be a family planning participant..... SALAM KB

Berencana itu KEREEEEENNN !!



Senin, 01 Mei 2023

PENURUNAN KEJADIAN STUNTING MELALUI KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA TERINTEGRASI (Sebuah Kajian Terhadap Indikator Stratifikasi Kelompok Bina Keluarga Balita )

 

ABSTRAK

Presiden Republik Indonesia telah menugaskan Kepala BKKBN RI sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. Penurunan angka stunting ditargetkan turun dari 27,6% pada tahun 2019 menjadi 14% pada tahun 2024. Penugasan ini didasarkan pada peran dan fungsi BKKBN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BKKBN telah memiliki kelompok kegiatan yang apabila dimaksimalkan perannya maka dapat menjadi tempat pembinaan keluarga guna mencegah kejadian stunting di Indonesia. Dari salah satu hasil penelitian diketahui bahwa ternyata partisipasi keluarga dalam kegiatan kelompok BKB masih rendah. Padahal kelompok BKBmerupakan kelompok yang potensial dalam menangulangi kasus stuntuing.Artikel ini menguraikan tentang keutamaan dan keunggulan dari Kelompok BKB yang memiliki peran untuk pembinaan dan pengasuhan Balita bagi keluarga yang memiliki Balita agar menjadi sebuah kegiatan yang dibutuhkan oleh keluarga yang memiliki Balita.

Kata kunci: penurunan, stunting, bina, keluarga, balita

PENDAHULUAN

Stunting masih menjadi isu menarik untuk dikaji terutama pada bidang kesehatan anak balita di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinasi bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada rapat terbatas tanggal 25 Januari 2021 bahwa penanganan stunting di Indonesia hingga 2024 merujuk pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Ketetapan dalam rapat terbatas tersebut disampaikan Presiden Indonesia saat membuka Rapat Kerja Nasional Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan BKKBN  ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting.

Indonesia menurut World Health Organization (WHO) pada 2018 menempati rangking ketiga (Gambar 1) negara dengan angka prevalensi stunting tertinggi di Regional Asia Tenggara pada tahun 2005-2017 yaitu 36,4 persen, berada di bawah Timor Leste (50,5 persen) dan India (38,4 persen).  Pada tahun 2019 angka tersebut berhasil ditekan hingga mencapai 27,6 persen. Angka tersebut masih jauh dari angka prevalensi stunting yang ditargetkan pada tahun 2024 yaitu 14 persen.

Sumber : Child Stunting Data Visualizations Dashboard, WHO, 2018 (dalam Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI, 2018)

 

Gambar 1. Rata-Rata Prevalensi Balita Pendek di Regional Asia Tenggara Tahun 2005-2017

 

Merebaknya pandemi Covid-19 pada awal 2020 di Indonesia diperkirakan akan berdampak pada kenaikan angka prevalensi stunting. Hal ini akan menambah berat target angka prevalensi stunting untuk dicapai.

Banyak sumber tentang definisi stunting, antara lain Ni’mah dan Nadhiroh (2015) menuliskan bahwa stunting atau gagal tumbuh adalah suatu kondisi yang menggambarkan status gizi kurang yang memiliki sifat kronis pada masa pertumbuhan dan perkembangan anak sejak awal masa kehidupan yang dipresentasikan dengan nilai z-score tinggi badan menurut umur kurang dari minus dua standar deviasi berdasarkan standar pertumbuhan menurut WHO-MGRS (Multicentre Growth Reference Study).

Stunting menurut Kementerian kesehatan (Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan Sekretaris Wakil Presiden, 2017) adalah anak balita dengan nilai z-scorenya kurang dari -2SD/standar deviasi (stunted) dan kurang dari 3SD (severely stunted). Sehingga, anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia Stunting merupakan masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak, yaitu tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

Definisi stunting menurut Atmarita (2018) adalah suatu kondisi kekurangan gizi kronis yang terjadi pada saat periode kritis dari proses tumbuh dan kembang mulai janin. Untuk Indonesia, saat ini diperkirakan ada 37,2 persen dari anak usia 0-59 bulan atau sekitar 9 juta anak dengan kondisi stunting, yang berlanjut sampai usia sekolah 6-18 tahun.

Menurut Bappenas (2018) stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada balita akibat kekurangan gizi kronis terutama dalam 1000 hari pertama kehidupan (HPK).

 

Determinan Stunting/Peran penting BKB

Ruaida (2018) menuliskan bahwa kekurangan gizi dapat terjadi akibat kemiskinan, akan tetapi memperbaiki gizi di masa awal kehidupan  manusia  sebenarnya  dapat  membangun  fondasi   yang  kuat  dalam  membantu meningkatkan  individu,  keluarga  dan  bangsa  keluar  dari  kemiskinan.  Sejak  1000  hari  antara kehamilan sampai di usia dua tahun merupakan Window of Opportunity, yakni kesempatan yang singkat untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan. Barker et al., (2007) menuliskan bahwa diet makanan yang kaya zat gizi akan membantu anak-anak tumbuh untuk memenuhi kebutuhan potensi fisik dan kognitif yang optimal.

Kondisi anak stunting merupakan kondisi kekhususan yang harus ditangani secara bersama-sama dan lebih menekankan pada peran dan fungsi keluarga. Hal ini diperkuat oleh beberapa hasil kajian yang melihat hubungan erat antara orangtua, keluarga dan lingkungan dalam mengatasi permasalahan anak, termasuk stunting.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Setiawan dkk (2018) menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang bermakna antara tingkat asupan energi, rerata durasi sakit, berat badan lahir, tingkat pendidikan ibu, dan tingkat pendapatan keluarga dengan kejadian stunting pada anak usia 24-59 bulan di wilayah kerja Puskesmas Andalas Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Penyebab stunting dikemukakan oleh Tejo (2019) bahwa kemiskinan, kesehatan sanitasi dan lingkungan adalah faktor lain yang memiliki konsekuensi stunting pada anak balita. Selain itu Danila dkk (2018) menemukan bahwa keadaan sosial ekonomi masyatakat, karakteristik ibu saat hamil, pola asuh juga lingkungan dan kondisi geografis (kepadatan penduduk, kondisi iklim dan sanitasi yang tidak memadai) merupakan faktor penyebab stunting pada balita.

Hasil kajian Ni’mah dan Nadhiroh (2015) ditemukan bahwa pendidikan ibu merupakan faktor yang berhubungan dengan kejadian stunting pada balita, sedangkan pendidikan ayah tidak berhubungan dengan kejadian stunting pada balita. Wiyani (2018) menuliskan bahwa orangtua di rumah memiliki peran dan tanggung jawab nomor satu dalam mendidik anak.

Sutarto dkk (2018) dalam hasil penelitiannya mengemukakan faktor-faktor yang berhubungan dengan kejadian stunting adalah 1) Praktek pengasuhan yang kurang baik, termasuk kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan dan gizi sebelum dan pada masa kehamilan, serta setelah ibu melahirkan; 2) Masih terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care (pelayanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan), Post Natal Care dan pembelajaran dini yang berkualitas; 3) Masih kurangnya akses rumah tangga/keluarga ke makanan bergizi. Penyebabnya karena harga makanan bergizi di Indonesia masih tergolong mahal; 4) Kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi.

Budiyanto (2017) menuliskan baik orangtua maupun guru mungkin membutuhkan dukungan dan dorongan untuk belajar bekerjasama sebagai mitra sejajar (framework for action Salamanca Statement,1994). Hasil penelitian Etschedit (2002) menunjukkan bahwa peran keluarga dalam sekolah tidak hanya memperkuat siswa dalam penyelesaian masalah akademik semata, tetapi juga dapat mempertegas penelusuran dokumen literature-literature sosial, komunikasi interpersonal dan sangat menguntungkan individu.

Jean Piaget (dalam Pebria, 2019) menuliskan bahwa anak lahir dengan segala keunikan potensi yang antara satu dengan yang lainnya tidaklah sama, bahkan anak kembar sekalipun. Maka dari itu, tugas orangtua adalah menyiapkan lingkungan yang memungkinkan potensi-potensi yang dimiliki anak untuk bisa berkembang dengan maksimal.

Dari ulasan tentang stunting dan pentingnya peran keluarga dalam penurunan stunting, merupakan keputusan yang tepat saat Presiden menetapkan Kepala BKKBN sebagai Ketua Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BKKBN yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Pembinaan Ketahanan Keluarga. Salah satu kelompok Pembinaan Ketahanan Keluarga yang berkaitan dengan pembinaan anak di bawah usia 5 tahun yaitu kelompok Bina Keluarga Balita (BKB).

Bina Keluarga Balita merupakan layanan penyuluhan bagi keluarga dan anggota keluarga lainnya dalam mengasuh dan membina tumbuh kembang anak melalui kegiatan stimulasi fisik, mental, intelektual, emosional, spiritual, sosial dan moral untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka meningkatkan kesertaan dan kemandirian dalam ber-KB bagi Pasangan Usia Subur (PUS) Kelompok Kegiatan.

Kelompok BKB adalah wadah kegiatan penyuluhan bagi keluarga dan anggota keluarga lainnya dalam mengasuh dan membina tumbuh kembang anak melalui kegiatan stimulasoi fisik, mental, intelektual, emosional, spiritual, sosial dan moral.

Oktriyanto (2016) dalam tulisannya mengemukakan bahwa keikutsertaan keluarga dalam kelompok Bina Keluarga Balita (BKB), pada analisis ini keluarga yang pernah ikut BKB lebih sedikit dibandingkan keluarga tidak  pernah  ikut  BKB,  tercermin dari  hanya  14,40  persen keluarga  yang  pernah  ikut  BKB  dari  jumlah  total responden  keluarga  yang  mempunyai  anak  usia  0-6 tahun.  Keikutsertaan  dalam  kelompok  BKB  yang rendah dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu keluarga tidak tahu tentang kelompok BKB dan keluarga yang tahu kelompok BKB tetapi tidak ikut. Alasan tidak ikut dalam kelompk BKB meskipun tahu kelompok BKB yaitu   lokasi kelompok BKB jauh, sibuk,  dan capek  kerja dan sebagainya.  Hasil  analisis  menunjukkan bahwa,  partisipasi  keluarga  yang  pernah  ikut  BKB dalam  pengasuhan  dan  tumbuh  kembang  anak  dari semua aspek (aspek fisik, jiwa maupun sosial) lebih baik daripada keluarga yang tidak ikut kelompok BKB. Apabila kondisi yang tergambar dari hasil penelitian ini apabila tidak segera diatasi maka dikhawatirkan akan memberi pengaruh terhadap keberhasilan BKKBN sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting dengan target pada tahun 2024 hanya tinggal 14 persen dari 27,6 persen di tahun 2019.

Artikel ini disusun untuk memberikan gambaran peran Kelompok BKB Terintegrasi dalam membantu menurunkan angka stunting di Indonesia dengan cara mengkaji indikator stratifikasi Kelompok Bina Keluarga Balita yang terdapat dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif

Dari hasil kajian tersebut diharapkan artikel ini dapat dipergunakan sebagai salah satu masukan guna memperkuat peran Kelompok BKB Terintegrasi dalam pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting dan pencegahan kejadian stunting di Indonesia.

 

PEMBAHASAN

Keutamaan Kelompok BKB

Penetapan Kelompok Bina Keluarga Balita sebagai institusi kemasyarakatan yang memiliki peran terhadap penurunan kejadian stunting sehingga pada akhir RPJMN tahun 2024 menjadi 14 persen dikarenakan kelompok ini berada di level terbawah yakni tingkat desa/kelurahan, anggota kelompok terdiri dari keluarga memiliki Balita dan pembinaannya bersifat holistik integratif.

Kajian dalam artikel ini  melihat pada form Kriteria Kelompok BKB HI yang disandingkan dengan formulir K/0/BKB/15 yang merupakan formulir potensi wilayah bagi Penyuluh Keluarga Berencana dan harus diinput ke aplikasi pencatatan dan pelaporan secara rutin setiap awal tahun guna mendapatkan gambaran tentang stratifikasi kelompok Bina Keluarga Balita. Kedua formulir merupakan lampiran dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2018 bahawa dalam pengelolaannya kelompok Bina Keluarga Balita Holistik Integratif.

Dengan melihat indikator-indikator pada stratifikasi kelompok Bina Keluarga Balita tersebut maka kemudian dapat dinilai kualitas kelompok tersebut. Hal ini untuk memberikan kepastian apakah pencegahan kejadian stunting bisa dilakukan melalui kelompok Bina Keluarga Balita ?

Berdasar Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2018 bahwa dalam pengelolaannya kelompok Bina Keluarga Balita Holistik Integratif terbagi atas 2 (dua) kriteria yaitu dasar/rintisan dan paripurna. Masing-masing kriteria terdapat indikator-indikator yang harus dipenuhi.

Pertama, pada formulir K/0/BKB/15 terdapat informasi tentang jumlah kader Kelompok BKB dengah struktur kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kader sebanyak 6 kelompok umur. Dalam indikator stratifikasi kelompok BKB hal tersebut sangat jelas sehingga kualitas kelompok BKB dapat dideteksi dari ketersediaan kader Kelompok BKB. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah pengertian kader terlatih.

Kedua, pada formulir K/0/BKB/15 akan diketahui jumlah keluarga balita yang ikut kegiatan BKB. Daftar nama ini sesuai dengan hasil pendataan keluarga yang dilakukan setiap 5 tahun sekali. Apabila hanya mengacu pada jumlah keluarga yang ikut kelompok BKB berdasar hasil pendataan keluarga maka kualitas layanan pembinaan di kelompok tersebut tidak dapat diukur. Sebab, jumlah keluarga sasaran kegiatan BKB juga dihasilkan dari kegiatan pendataan keluarga dan cakupan keluarga yang ikut BKB dibandingkan dengan keluarga sasaran merupakan persentasi yang seyogyanya  menjadi indikator dalam stratifikasi Kelompok BKB.

Dengan adanya indikator cakupan keluarga yang ikut BKB dibandingkan dengan total sasaran maka dapat diketahui jumlah keluarga yang terpapar informasi Tumbuh Kembang Anak dalam Kelompok BKB.

Ketiga, dalam formulir K/0/BKB/15 diperoleh data tentang Ketersediaan Sarana dan Prasarana. Sarana dan Prasarana yang penting dalam kegiatan BKB adalah 1) BKB Kit yang akan dipergunakan kader untuk penyuluhan; 2) Alat Permainan Edukatif yang akan diperagakan kader dan dipergunakan orangtua sebagai media interaksi dengan anak-anak Balitanya di rumah dan 3) Kartu Kembang Anak (KKA) yang dipergunakan untuk mengukur Tumbuh Kembang Anak berdasar kelompok umur.

Dalam stratifikasi kelompok BKB HI, ketersediaan Kartu Kembang Anak (KKA) hanya untuk mengetahui dipergunakan atau tidak dipergunakan dalam penyuluhan. Padahal, KKA merupakan sarana untuk mengukur kemajuan kemampuan anak dalam proses tumbuh kembangnya.

Rincian dari KKA adalah 1) Terdapat bagian Tugas Perkembangan untuk anak dari usia 1 bulan sampai dengan 36 bulan. Bagian ini berada di sisi sebelah kiri. Tugas perkembangan yang pada saat ibu Balita mengajak anaknya ke Kelompok BKB yang dipantau oleh kader; 2) Bagian tengah adalah grafik yang menunjukkan tingkat kemampuan Balita berdasar kelompok umurnya dalam hitungan bulan. Grafik itu diperoleh dan dicatat oleh kader setelah melihat kemampuan Balita dalam melaksanakan tugas perkembangan. Terdapat 3 bagian dari grafik tersebut yang diberi batas garis berwarna merah. Pada Balita yang belum dapat melaksanakan tugas perkembangan maka kader akan memberi titik di bawah garis merah; 3) Bagian Pesan-Pesan diberikan kepada keluarga Balita yang dapat mengerjakan tugas pertumbuhan maupun yang belum dapat mengerjakan tugas pertumbuhan.

Bagi keluarga yang Balitanya sudah dapat mengerjakan tugas pertumbuhan akan diberi pesan yang harus dilakukan terhadap anaknya selama sebulan untuk dilihat lagi perkembangannya pada bulan berikutnya. Sedangkan kepada keluarga yang balitanya belum dapat mengerjakan tugas pertumbuhan maka pesan-pesan diberikan selain mengejar ketertinggalan pada bulan sebelumnya juga pesan-pesan untuk membina balitanya agar bisa mengerjakan tugas pertumbuhan pada bulan berikutnya.

Gambar 2 Kartu Kembang Anak

Dalam melaksanakan pesan-pesan tersebut maka keluarga membutuhkan sarana untuk bisa berinteraksi dengan balitanya yaitu mempergunakan Alat Permainan Edukatif (APE).

Dengan memahami bagian-bagian dari KKA ini maka ketersediaan KKA tidak hanya dinilai sebatas dipergunakan atau tidak dipergunakan melainkan seharusnya dimiliki oleh seluruh keluarga yang memiliki Balita. Oleh karenanya, indikatir stratifikasi kelompok BKB HI tentang ketersediaan KKA seyogyanya dihitung berdasar cakupan berapa banyak keluarga yang ikut BKB memiliki KKA.

Keempat, Selain KKA, formulir K/0/BKB/15 juga memuat tentang informasi kepemilikan Alat Permainan Edukatif (APE). Pada indikator stratifikasi Kelompok BKB HI diberikan batasan sama dengan atau lebih dari 2 jenis. Padahal, fungsi APE adalah sebagai media interkasi antara orangtua dengan anak balita-nya sehingga tidak dapat dibatasi minimal 2 jenis melainkan minimal 5 kelompok umur. Artinya, 1 kelompok umur memiliki 1 jenis APE karena sebagai media interaksi tentunya APE antara Balita usia 0-1 tahun berbeda dengan APE Balita usia 3-4 tahun.

Hal yang harus ditegaskan terkait APE di kelompok BKB ini adalah ketersediaan APE berasal dari inovasi atau pengembangan kreatifitas anggota kelompok BKB guna menghilangkan asumsi mahalnya ikut Kelompok BKB karena APEnya harus membeli. Padahal APE ini yang dipergunakan oleh keluarga yang memiliki balita untuk berinteraksi dengan anaknya di rumah.

Alat Permainan Edukatif itu sendiri juga dapat dibagi ke dalam beberapa katagori yang berkaitan dengan pertumbuhan Balita seperti 1) Kemampuan penglihatan berupa permainan yang mengandung warna-warna dan bergerak. Apabila anak Balita tidak tertarik dengan permainan warna dan gerakan ini maka bisa menjadi peringatan dini bagi keluarga atas kesehatan mata balitanya; 2) Kemampuan pendengaran berupa permainan yang menimbulkan bunyi dan bisa dipindahkan ke kiri atau ke kanan. Apabila balita tidak beraksi terhadap bunyi yang ditimbulkan maka bisa menjadi peringatan dini bagi keluarga berkaita dengan kesehatan telinga Balita-nya; 3) kemampuan berkomunikasi karena semua jenis alat permainan dapat dipergunakan untuk berbicara dan mengajak balitanya berkomunikasi. Dari hal tersebut maka dapat diukur juga kemampuan anak balita dalam berkomunikasi.

Integrasi Dalam Pencegahan Stunting

Apriluana dan Fikawati (2018) menuliskan bahwa stunting akan menyebabkan dampak jangka panjang yaitu terganggunya perkembangan fisik, mental, intelektual, serta kognitif. Anak yang terkena stunting hingga usia 5 tahun akan sulit untuk diperbaiki sehingga akan berlanjut hingga dewasa dan dapat meningkatkan risiko keturunan dengan berat badan lahir yang rendah (BBLR).

Dengan demikian, kondisi stunting bukan hanya berhubungan dengan badan pendek dan kurus melainkan juga berkaitan dengan perkembangan mental, intelektual dan kognitif.

Kondisi pertumbuhan fisik anak tidak dapat di deteksi secara dini saat anak baru dilahirkan karena ada anak yang lahir dengan berat badan dan tinggi yang normal namun kemudian memiliki pertumbuhan badan yang tidak maksimal tapi di sisi lain pertumbuhan mental, intelektual dan kognitifnya berkembang sesuai dengan peningkatan umur anak. Oleh karenanya, pencegahan kejadian stunting perlu dilakukan secara bersama-sama dan secara terintegrasi.

Akan tetapi, pola integrasi harus benar-benar dipahami sehingga tidak memberikan pengaruh antara satu program dengan program yang lain. Pola integrasi Kelompok BKB Holistik Integratif dapat dilakukan dengan institusi kemasyarakatan yang sama-sama berfokus dalam penyiapan sumber daya manusia sejak usia Balita seperti Posyandi dan PAUD.

Posyandu dan kelompok BKB dapat terintegrasi pada kegiatan pemantauan kesehatan dasar anak dan tumbuh kembang anak. Kalau di Posyandu, seorang anak memiliki buku montioring pengukuran berat badan, tinggi badan dan pemberian kesehatan dasar berupa imunisasi, vitamin dan makanan tambahan maka di dalam BKB dilakukan pemantauan tumbuh kembang anak melalui KKA.

Keterpaduan antara Posyandu dan kelompok BKB bukan pada proses penyuluhannya karena kegiatan penyuluhan di kelompok BKB dilakukan oleh kader yang dibagi berdasar kelompok umur seperti 0-1, 1-2, 2-3, 3-4, dan 4-5 tahun. Sedangkan di Posyandu hanya tersedia 1 meja untuk kegiatan integrasi. Oleh karenanya, kegiatan yang bisa diintegrasikan dalam waktu bersamaan antara Posyandu dan Kelompok BKB hanyalah pada kegiatan pemantauan. KMS untuk pemantauan kesehatan dasar anak dan KKA untuk memantau Tumbuh Kembang Anak.

PAUD dan Kelompok BKB juga merupakan dua kegiatan yang terfokus pada anak balita namun memiliki perbedaan yang cukup signifikan untuk dapat diintegrasikan. Perbedaan mendasar antara BKB dengan PAUD adalah dalam penggunaan Alat Permainan Edukatif (APE). Kalau di PAUD, APE diperuntukkan bagi anak dalam rangka pembinaan dan pengasuhan psikomotik kasar dan psikomotorik halus anak maka dalam BKB, APE justru harus dipelajari oleh keluarga karena dipergunakan sebagai media interaksi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini bahwa fokus kegiatan adalah pada anak dan tidak ada pemilahan berdasar kelompok umur. Dengan demikian jelas sekali bahwa pembinaan orangtua Balita di PAUD tidak spesifik sesuai kelompok umur Balita sebagaimana yang dilakukan di Kelompok BKB yakni berdasar kelompok umur.

Integrasi yang dapat dilakukan Kelompok BKB dan PAUD adalah pada proses penyuluhan baik materi tentang peran orangtua terhadap tumbuh kembang anak, pemanfaatan APE di rumah dan di PAUD serta memaksimalkan potensi-potensi anak dalam lingkungan sosial di PAUD.

 

PENUTUP

Berdasar hasil pembahasan dapat diambil beberapa kesimpulan yang mendukungan percepatan penurunan stunting dan pencegahan kejadian stunting di Indonesia.

Peran BKKBN sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting dapat dilaksanakan dengan memaksimalkan peran Kelompok Bina Keluarga Balita. Ini dikarenakan Kelompok BKB berada di level lini lapangan yang bersentuhan langsung dengan keluarga-keluarga yang memiliki Balita. Hal lain yang menjadi keunggulan dari Kelompok BKB ini adalah pola pembinaan yang sepenuhnya memaksimalkan peran keluarga dalam pembinaan sumber daya manusia.

Sebagai kelompok yang diidentifikasi berperan penting dalam proses penurunan angka stunting dan pencegahan kejadian stunting di Indonesia, harus ada penguatan yakni dengan mempertajam indikator-indikator stratifikasi yang merupakan keutamaan dan keunggulan dari Kelompok BKB. Keunggulan dan keutamaan tersebut adalah cakupan kesertaan keluarga yang memiliki Balita untuk menjadi anggota Kelompok KBK, ketersediaan alat pemantauan yaitu Kartu Kembang Anak (KKA) dan ketersediaan media interkasi yaitu Alat Permainan Edukasi (APE) yang murah sehingga keluarga-keluarga tidak terbebani untuk terlibat dalam pembinaan tumbuh kembang anak melalui Kelompok BKB.

Namun demikian, penurunan angka stunting dan pencegahan kejadian stunting tidak dapat berdiri sendiri dilakukan BKKBN melalui Kelompok BKB melainkan harus terintegrasi dengan institusi kemasyarakatan yang memiliki sasaran kegiatan yang sama yaitu Anak Balita seperti Posyandu dan PAUD.

Hanya saja, dalam pelaksanaan proses integrasi, sebaiknya disesuaikan dengan tujuan masing-masing institusi kemasyarakatan sehingga satu sama lain bisa sinergi tanpa mengurangi keutamaan masing-masing institusi.

Posyandu dengan kesehatan dasar bagi anak dan balita, PAUD dengan peningkatan kemampuan anak sedangkan Kelompok BKB dengan peningkatan kemampuan orangtua dalam membina anak balita.

Sesuai dengan hasil kajian dalam artikel ini maka untuk penguatan kelompok BKB dapat direkomendasikan hal-hal sebagai berikut (1) memperkuat peran Kelompok BKB HI dengan menajamkan indikator-indikator stratifikasi kelompok terutama cakupan anggota kelompok, ketersediaan KKA dan ketersediaan APE pengembangan; (2) meninjau kembali lampiran Peraturan kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif yaitu pada indikator stratifikasi menyangkut KKA dan APE juga pada formulir K/0/BKB/15 untuk penambahan data jumlah sasaran kelompok Bina Keluarga Balita agar dapat terpantau besaran cakupan kegiatan pembinaan keluarga melalui BKB.

 

DAFTAR PUSTAKA

Apriluana, G. dan S. Fikawati. 2018.  Analisis Faktor-Faktor Risiko terhadap Kejadian Stunting pada Balita (0-59 Bulan) di Negara Berkembang dan Asia Tenggara. Media Litbangkes, 28 (4): 247-256

Atmarita. 2018. Asupan Gizi Yang Optimal Untuk Mencegah Stunting. Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan. Semester I 2018. Jakarta, Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI

Baiti, N. 2020. Pola Asuh dan Komunikasi Orang Tua Terhadap Perkembangan Bahasa Anak. Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini,  4(1) : 42-50

Budiyanto. 2017. Pengantar Pendidikan Inklusif Nernasis Budaya Lokal. Jakarta Prenadamedia Group.

Danila, I.D. Pawa, A. Choiruni, dan A. Wijayanti. 2018. Geospatial Analysis Pada Prevalensi Stunting di Kabupaten Manggarai. Berita Kedokteran Masyarakat, UGM Public Health Symposium, 34(11).

Mitra. 2015. Permasalahan Anak Pendek (Stunting) dan Intervensi untuk Mencegah Terjadinya Stunting (Suatu Kajian Kepustakaan). Jurnal Kesehatan Komunitas, 2(6): 254-261

Ni’mah, K. dan S. R. Nadhiroh. 2015. Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Stunting Pada Balita. Media Gizi Indonesia, 10 (1): 13–19

Oktriyanto. 2016.  Partisipasi Kelurga Anggota Bina Keluarga Balita (BKB)Dalam Pengsuhan dan Tumbuh Kembang Anak Usia 0-6 Tahun. Jurnal Kependudukan Indonesia, 11(2): 133-142

Pebria, A. 2019. How Maximizing Child Potential, Cara Ampuh Memaksimalkan Potensi Anak. Jakarta PT. Elex Media Komputindo

Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Bian Keluarga Balita Holistik Integratif (BKB HI)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik  Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

Rahmadhita, K. 2020. Permasalahan Stunting dan Pencegahannya, Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, 11(1): 225-229

Ruaida, N. 2018. Gerakan 1000 Hari Pertama Kehidupan Mencegah Terjadinya Stunting (Gizi Pendek) di Indonesia. Global Health Science, 2(2): 139-151

Setiawan, E., M. Rizanda, dan  Masrul. 2018. Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Stunting pada Anak Usia 24-59 Bulan di Wilayah Kerja Puskesmas Andalas Kecamatan Padang Timur Kota Padang Tahun 2018. Jurnal Kesehatan Andalas, 7(2): 275-284

Sutarto, D. Mayasari dan R. Indriyani. 2018. Stunting, Faktor Resiko dan Pencegahannya. Jurnal Agromedicine 5(1): 540-545

Tejo, M. 2019. Stunting Balita Indonesia dan Penanggulangannya. Bidang Kesejahteraan Sosial, Kajian Singkat Terhadap Aktual Dan Strategis (Info Singkat), XI(22/II): 13-18

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Wiyani, N. A. 2018. Manajemen Program Pembiasaan Bagi Anak Usia Dini, Yogyakarta Gava Media.


 

ABSTRACT

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...