SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Senin, 25 Mei 2020

URUSAN WAJIB PEMERINTAH DAERAH DARI UU 23/2014


Urusan Wajib dalam UU 23 Tahun 2014

Undang0Undang 23 Tahun 2014 merupakan peraturan hukum yang menjadi landasan diselenggarakannya tata pemeritahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Indonesia. Undang-Undang ini menjadi pedoman untuk membentuk dinas-dinas yang akan menjalankan pemerintahan dalam rangka menjalankan urusan guna memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dengan pimpinan pemerintah daerah yaitu terdiri dari Kepala Daerah Provinsi bersama DPRD Provinsi atau Kepala Daerah Kabupaten/Kota bersama DPRD Kabupaten/Kota. Salah satu urusan yang harus dijalankan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Urusan Pemerintahan Wajib dan di dalam urusan wajib ini terbagi atas urusan wajib berkenaan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar.

Dalam UU 23 Tahun 2014 Bagian Ketiga Urusan Pemerintahan Konkuren Pasal 11 ayat 2 berbunyi Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
1.        Tenaga kerja;
2.        Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; 
3.        Pangan;
4.        Pertanahan;
5.        Lingkungan hidup;
6.        Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
7.        Pemberdayaan masyarakat dan Desa;
8.        Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9.        Perhubungan;
10.     Komunikasi dan informatika;
11.     Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
12.     Penanaman modal;
13.     Kepemudaan dan olah raga;
14.     Statistik;
15.     Persandian;
16.     Kebudayaan;
17.     Perpustakaan;
18.     Kearsipan.
Dari urutan-urusan wajib ini maka diketahui bahwa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah baik di provinsi maupuan di kabupaten/kota.

Kewenangan Dalam Urusan Wajib

Mengacu pada pasal 16 (1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
1.  Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
2.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Norma, standar, prosedur, dan kriteria dimaksudkan adalah berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dengan demikian, ditetapkan NSPK oleh penyelenggara urusan wajib pada pemerintah pusat adalah sebagai pedoman atau acuan bagi pemerintah daerah. Sebagai urusan wajib pemerintahan tentunya tujuan disusunkan NSPK adalah untuk memberikan batasan-batasan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam hal pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Oleh karena itu, ukuran terpenuhinya kebutuhan masyarakaty terhadap pengendalian penduduk dan keluarga berencana ini harus diperjelas sehingga NSPK bisa diperhitungkan dengan tepat untuk menjawab apakah pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah berhasil atau belum.

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dalam RPJMN

Dalam RPJMN 2020-2024 pada bagian yang berkaitan dengan pengendalian penduduk dan keluarga disebutkan bahwa arah dan kebijakan pemerintah ada 2 yaitu

1.   Mengendalikan pertumbuhan Penduduk dan Memperkuat Tata Kelola Kependudukan melalui pemaduan dan sinkronisasai kebijakan pengendalian penduduk mencakup penguatan sinergitas kebijakan pengendalian penduduk dalam mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang, penguatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan pusat, provinsi dan daerah dalam bidang pengendalian penduduk dan pemanfaatan data dan informasi kependudukan serta sinergitas pendataan keluarga.
2.     Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatans emesta dengan peneanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dengan mensorong peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan tehnologi melalui
  • Peningkatan kesehatan ibu-anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi mencakup peningkatan pelayanan maternal dan neonatal berkseinambungan terutama peningkatan kompetensi tenaga medis; 
  • Peningkatan pengetahuan ibu dan keluarga khusunya pengasuhan tumbuh kembang anak dan balita serta perluasan akses dan kualutas pelayanan KB-KR sesuai karakteristik wilayah dengan optimalisasi peran serta swasta dan pemerintah daerah dengan cara advokasi/KIE, Konseling Pengendalian Penduduk dan KB-KR dan meningkatkan kompetensi PKB/PLKB serta kapasitas tenaga
  • Peningkatan pengetahuan dan akses Kesehatan Reprouksi Remaja secara Lintas Sektorl dan responsif gender.

Target dalam RPJMN 2020-2024

Dengan masuknya pengendalian penduduk dan keluarga berencana di dalam RPJMN 2020-2024 maka dapat dilihat target-target yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan urusan wajib secara nasional yaitu
1.         TFR sebesar 2,10
2.         CPR sebesar 63,41
3.         Unmet Need sebesar 7,4
4.         ASFR 15-19 sebesar 18
5.         Prevalensi Stunting sebesar 19%.

Target-target tersebut bukanlah target lembaga penyelenggara urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang berdasar Undang-Undang 52 tahun 2009 diamanatkan pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional semata melainkan merupakan target yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana pengaturan di dalam

Undang-Undang 23 tahun 2014. Pembagian kewenangan dalam rangka merealisasikan target tersebut terdapat dalam Lampiran N yang dapat dirinci sebagai berkut :
  1. Kewenangan bagi pemerintah pusat namun tidak diserahkan ke pemerintah daerah provinsi dan tidak diserahkan ke pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB serta pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
  2. Kewenangan bagi pemerintah pusat bukan kewenangan bagi pemerintah provinsi namun menjadi kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota yaitu mengenai distribusi alokon dan pelaksanaan pelayanan 
  3. Kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan tingkatan kewenangan yang berbeda seperti
  •    pemerintah pusat melakukan penyusunan, pemerintah provinsi melakukan pengembangan dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pelaksanaan, 
  •  pemerintah pusat melakukan penetapan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemetaan
  •   pemerintah pusat melakukan pengelolaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan penda yagunaan.
Dengan melihat pada pembagian kewenangan tersebut, maka sudah dapat dipastikan bahwa pemerintah pusat melalui BKKBN harus membuat NSPK agar pemerintah daerah dapat melaksanakan kewenangan yang menjadi tanggung jawab daerah dalam rangka mencapai angka target-target tersebut. Namun demikian, pasal 16 UU 23 tahun 2014 ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga norma standar prosedur dan kriteria pelaksanaan urusan mengarah pada SPM ini.

Standar Pelayanan Minimal
Sebagai pelaksana urusan wajib, pemerintah daerah tentunya perlu pedoman yang termaktub dalam NSPK. Akan tetapi, fungsi NSPK bukan hanya sebagai pedoman melainkan juga sebagai pengukur berhasil atau tidaknya urusan wajib tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Oleh karenanya, perlu adanya standar pelayanan minimal pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang ditetapkan dalam sebuah petunjuk teknis cara penghitungan SPM.
SPM tetap mengacu pada angka-angka target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 dan pengukurannya harus mengacu pada definisi-definisi konsep masing-masing target.
Pembahasan tentang teknis penghitungan SPM akan disampaikan pada artikel berikutnya.

I'm proud to be a family planing participant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...