Berbagai perubahan sosial dan politik yang terjadi di dalam negeri serta pengaruh masyarakat internasional yang menguat dalam era globalisasi dewasa ini, menuntut adanya perubahan berbagai kebijakan dan strategi program pembangunan di segala bidang.Sebagai konsekuensinya, pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional harus mampu mengikuti perubahan dan tuntutan tersebut. Dalam kaitan ini, program KB nasional dengan paradigma baru telah mengantisipasi tuntutan masyarakat yang mengarah kepada keterbukaan, demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah, serta menyelaraskan dengan berbagai kesepakatan internasional.
Sejalan
dengan adanya berbagai perubahan dan perkembangan dinamika pembangunan nasional maka pengelolaan pembangunan
keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) ditandai dengan
penyerahan sebagian kewenangan pengelolaannya
kepada pemerintah daerah. Dengan diterapkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
maka Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab pelaksanaan pembangunan
keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) karena merupakan urusan wajib. Penerapan urusan wajib
berupa pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga
berencana (Bangga Kencana) ini membuka peluang
yang besar bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam
meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan
program itu sendiri, karena proses perumusan
masalah program di daerah, penetapan dan pendayagunaan alokasi sumberdaya dan
sumberdana, serta
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan program KKB dapat dilakukan dengan
tepat dan cepat.
Untuk memberikan arah yang
sesuai dengan tujuan pembangunan program
KKB nasional serta tetap
mengantisipasi tuntutan pelayanan publik, maka dalam penyerahan kewenangan
tersebut maka perlu adanya Pedoman Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pembangunan
Keluarga-Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bagi Pemerintah
Daerah dan
menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh pemerintah
daerah. Pelaksanaan SPM AJA itu
sendiri dengan indikator dan variabel data yang telah ditetapkan untuk
dilaksanakan, masih perlu untuk diamati dan dimonitor, agar tetap sesuai dengan
arah tujuan program
KKB nasional. Dengan adanya SPM tersebut makan dapat dilakukan Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan dengan mengacu pada Peraturan BKKBN terkait penetapan
SPM Bangga Kencana.
Untuk memberikan arah yang
sesuai dengan tujuan pembangunan program
KKB nasional serta tetap
mengantisipasi tuntutan pelayanan publik, maka dalam penyerahan kewenangan
tersebut maka perlu adanya Pedoman Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pembangunan
Keluarga-Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bagi Pemerintah
Daerah dan
menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh pemerintah
daerah. Pelaksanaan SPM AJA itu
sendiri dengan indikator dan variabel data yang telah ditetapkan untuk
dilaksanakan, masih perlu untuk diamati dan dimonitor, agar tetap sesuai dengan
arah tujuan program
KKB nasional. Dengan adanya SPM tersebut makan dapat dilakukan Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan dengan mengacu pada Peraturan BKKBN terkait penetapan
SPM Bangga Kencana.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Analisis
dan Penilaian Pelaksanaan SPM Bangga Kencana di
Kabupaten/Kota ini meliputi:
- Sasaran yang
menjadi Substansi
Pelaksanaan SPM Bangga Kencana yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan urusan konkuren yang menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah
terdiri dari
- Jangkauan wilayah pelaksanaan SPM Bangga Kencana berdasar pada sasaran SPM terbagi atas SPM untuk Pemerintah Pusat yang diwakilkan pada Perwakilan BKKBN Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi dan SPM untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Periode Penilaian SPM Bangga Kencana ini dilaksanakan setahun satu kali yaitu pada awal tahun yang merupakan penilaian satu tahun anggaran sebelumnya.
Sasaran Pelaksanaan SPM Bangga Kencana dapat dilihat sebagai berikut :
- Pada sub urusan Keluarga
Berencana terdapat kewajiban atas 1) pelaksanaan advokasi-KIE pengendalian
kependudukan, 2) pendayagunaan tenaga penyuluh KB, 3) pengendalian dan
pendistribusian alokon, 4) pelaksanaan
pelayanan KB di daerah, 5) memberdayakan dan meningkatkan peran serta
organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sedangkan pengelolaan
desain advokasi, KIE dan pemberdayaan dan peningkatan
peran serta organisasi kemasyarakatan di provinsi bagi Pemerintah Daerah Provinsi.
- Pada sub urusan keluarga sejahtera terdapat kewajiban atas pelaksanaan desain pembangunan
keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sedangkan pengelolaan
desain pembangunan
keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga bagi Pemerintah Daerah Provinsi.
Indikator
Dalam SPM
- Pada sub urusan Keluarga Berencana terdapat kewajiban atas 1) pelaksanaan advokasi-KIE pengendalian kependudukan, 2) pendayagunaan tenaga penyuluh KB, 3) pengendalian dan pendistribusian alokon, 4) pelaksanaan pelayanan KB di daerah, 5) memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sedangkan pengelolaan desain advokasi, KIE dan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di provinsi bagi Pemerintah Daerah Provinsi.
- Pada sub urusan keluarga sejahtera terdapat kewajiban atas pelaksanaan desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sedangkan pengelolaan desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga bagi Pemerintah Daerah Provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Email