SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Senin, 25 Mei 2020

SPM DALAM URUSAN WAJIB

Berbagai perubahan sosial dan politik yang terjadi di dalam negeri serta pengaruh masyarakat internasional yang menguat dalam era globalisasi dewasa ini, menuntut adanya perubahan berbagai kebijakan dan strategi program pembangunan di segala bidang.Sebagai konsekuensinya, pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional harus mampu mengikuti perubahan dan tuntutan tersebut. Dalam kaitan ini, program KB nasional dengan paradigma baru telah mengantisipasi tuntutan masyarakat yang mengarah kepada keterbukaan, demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah, serta menyelaraskan dengan berbagai kesepakatan internasional.

Sejalan dengan adanya berbagai perubahan dan perkembangan dinamika pembangunan nasional maka pengelolaan pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) ditandai dengan penyerahan sebagian kewenangan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Dengan diterapkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab pelaksanaan pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) karena merupakan urusan wajib. Penerapan urusan wajib berupa pembangunan keluarga-kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) ini membuka peluang yang besar bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program itu sendiri, karena proses perumusan masalah program di daerah, penetapan dan pendayagunaan alokasi sumberdaya dan sumberdana, serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan program KKB dapat dilakukan dengan tepat dan cepat.

Untuk memberikan arah yang sesuai dengan tujuan pembangunan program KKB nasional serta tetap mengantisipasi tuntutan pelayanan publik, maka dalam penyerahan kewenangan tersebut maka perlu adanya Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Pembangunan Keluarga-Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bagi Pemerintah Daerah dan menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pelaksanaan SPM AJA itu sendiri dengan indikator dan variabel data yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan, masih perlu untuk diamati dan dimonitor, agar tetap sesuai dengan arah tujuan program KKB nasional. Dengan adanya SPM tersebut makan dapat dilakukan Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan dengan mengacu pada Peraturan BKKBN terkait penetapan SPM Bangga Kencana.


Untuk memberikan arah yang sesuai dengan tujuan pembangunan program KKB nasional serta tetap mengantisipasi tuntutan pelayanan publik, maka dalam penyerahan kewenangan tersebut maka perlu adanya Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Pembangunan Keluarga-Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bagi Pemerintah Daerah dan menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pelaksanaan SPM AJA itu sendiri dengan indikator dan variabel data yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan, masih perlu untuk diamati dan dimonitor, agar tetap sesuai dengan arah tujuan program KKB nasional. Dengan adanya SPM tersebut makan dapat dilakukan Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan dengan mengacu pada Peraturan BKKBN terkait penetapan SPM Bangga Kencana.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Analisis dan Penilaian Pelaksanaan SPM Bangga Kencana di Kabupaten/Kota ini meliputi:
  1. Sasaran yang menjadi Substansi Pelaksanaan SPM Bangga Kencana yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan urusan konkuren yang menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah terdiri dari
  2. Jangkauan wilayah pelaksanaan SPM Bangga Kencana berdasar pada sasaran SPM terbagi atas SPM untuk Pemerintah Pusat yang diwakilkan pada Perwakilan BKKBN Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi dan SPM untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Periode Penilaian SPM Bangga Kencana ini dilaksanakan setahun satu kali yaitu pada awal tahun yang merupakan penilaian satu tahun anggaran sebelumnya.
Sasaran Pelaksanaan SPM Bangga Kencana dapat dilihat sebagai berikut :

  • Pada sub urusan Keluarga Berencana terdapat kewajiban atas 1)  pelaksanaan advokasi-KIE pengendalian kependudukan,  2) pendayagunaan tenaga penyuluh KB, 3) pengendalian dan pendistribusian alokon, 4)  pelaksanaan pelayanan KB di daerah, 5) memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sedangkan pengelolaan desain  advokasi, KIE dan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di provinsi  bagi Pemerintah Daerah Provinsi.
  • Pada sub urusan keluarga sejahtera terdapat kewajiban atas pelaksanaan  desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sedangkan pengelolaan desain  pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga bagi Pemerintah Daerah Provinsi.
Indikator Dalam SPM

Indikator yang tertuang dalam SPM Bangga Kencana, berkaitan dengan kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal menjadi keharusan untuk diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dikelompokan sesuai dengan urusan wajib dalam paparan sasaran SPM yaitu
  1. Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka mewujudkan target dalam RPJMN melakukan  pelayanan minimal terkait  a.)  Pengelolaan desain advokasi dan KIE; b) Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di provinsi; c)   Pengelolaan desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga.
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan target dalam RPJMN melakukan pelayanan minimal terkait  a) Pelaksanaan advokasi/KIE; b) Pendayagunaan tenaga penyuluh KB; c) Pengendalian dan pendistribusian alokon; d) Pelaksanaan pelayanan KB di daerah; e) Memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan dan f) Pelaksanaan  desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga
  3. Perwakilan BKKBN Provinsi  dalam rangka mewujudkan target dalam RPJMN melakukan pelayanan minimal terkait a) Penyediaan Alokon ; b) Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB dan c) Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
Hubungan antara target RPJMN dengan SPM akan dibahas pada artikel berikutnya.


I'm Proud to Be a family planing participant


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...