SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Selasa, 26 Mei 2020

SPM, TARGET RPJMN DAN URUSAN WAJIB

Perhitungan Target dalam RPJMN

TFR
Pembilang      : Jumlah kelahiran pada wanita usia subur per kelompok umur 15-19, 20-29, 30-39,  40-49 tahun pada periode tahun penilaian.
Sumber Data  : Pendataan Keluarga atau Survey
Penyebut        : Jumlah wanita usia subur per kelompok umur 15-19, 20-29, 30-39, 40-49 tahun pada periode tahun penilaian.
Sumber Data    : Pendataan keluarga atau Survey

mCPR
Pembilang        :  Jumlah peserta KB Aktif kontrasepsi mondern pada periode tahun penilaian
Sumber Data    :    Pendataan Keluarga atau Survey
Penyebut          :    Jumlah Pasangan Usia Subur pada periode tahun penilaian
Sumber Data    :    Pendataan Keluarga atau Survey

Unmet Need
Pembilang         : Jumlah PUS yang tidak ber-KB walaupun tidak ingin anak lagi dan ingin anak tapi ditunda pada periode tahun penilaian.
Sumber Data    :    Pendataan Keluarga dan Survey
Penyebut          :    Jumlah PUS pada periode tahun penilaian
Sumber Data    :    Pendataan Keluarga dan Survey

ASFR 15-19 Tahun
Pembilang       : Jumlah kelahiran pada wanita usia subur kelompok umur 15-19 tahun pada periode tahun penilaian.
Sumber Data : Pendataan Keluarga dan Survey 
Penyebut       : Jumlah Wanita Usia Subur kelompok umur 15-19 Tahun pada peri ode tahun penilaian 
Sumber Data : Pendataan Keluarga dan Survey

SPM Berdasar Kewenangan Urusan Wajib

A.  Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan kewenangan urusan wajib yaitu :
  1. Desain Advokasi dan KIE Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  2. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di provinsi dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  3. .Pengelolaan desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga.
Rincian perhitungan SPM berdasar masing-masing urusan adalah sebagai berikut :
    1. Desain Advokasi dan KIE Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
    Pembilang     Jumlah Aspek Grand Desain Pembangunan Kependudukan yang  disusun pada periode tahun penilaian.
    Sumber Data :  Dokumen GDPK
    Penyebut       :  5 Aspek Grand Desain Pembangunan Kependudukan yang tersusun pada periode tahun penilaian
    Sumber Data  :  Dokumen GDPK

    2. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan
    Pembilang    : Jumlah organisasi kemasyarakatan yang mendapatkan sosialisasi GDPK pada periode tahun penilaian.
    Sumber Data : Evaluasi Pelaksanaan GDPK
    Penyebut       Jumlah Organisasi Kemasyarakatan se Provinsi pada periode tahun penilaian
    Sumber Data : Data Kesbangpol Pemerintah Daerah Provi

    3. Jumlah Keluarga Menjadi Anggota Bina Keluarga (Balita-Remaja-Lansia) pada periode tahun penilaian.
    Pembilang       : Jumlah Keluarga Menjadi Anggota Bina Keluarga (Balita-Remaja-Lansia) pada periode tahun penilaian.
    Sumber Data  : Evaluasi Pelaksanaan GDPK
    Penyebut       : Jumlah Keluarga se Provinsi Per Kelompok Umur anggota Keluarga (Balita, Remaja dan Lansia) pada periode tahun penilaian
    Sumber Data  : Dokumen GDPK

    B. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan kewenangan urusan wajib yaitu :
    1. Pelaksanaan advokasi/KIE
    2. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB
    3. Pengendalian dan pendistribusian alokon
    4. Pelaksanaan Pelayanan KB di daerah
    5. Memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
    6. Pelaksanaan  desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga
    Rincian perhitungan SPM berdasar masing-masing urusan adalah sebagai berikut 

    1. Pelaksanaan advokasi/KIE
    • Pembilang       Jumlah Gerak Mobil Unit Penerangan pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data  :  Laporan MUPEN
    • Penyebut        :  Jumlah Mingguan pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data  :  Laporan MUPEN

    2. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB
    • Pembilang       :  Jumlah Keluarga yang diberi penyuluhan oleh PKB/PLKB pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data   :  F/I/Dal/15
    • Penyebut         :  Jumlah Seluruh Keluarga di Kabupaten/Kota pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data   :  F/I/Dal/15

    3. Pengendalian dan pendistribusian alokon
    • Pembilang       :  Jumlah Faskes yang melaporkan distribusi alokon pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data  :   F/II/KB/15
    • Penyebut         :  Jumlah Faskes Yang Mendapatkan Droping alokon pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data  :   F/II/KB/15

    4. Pelaksanaan Pelayanan KB di daerah
    • Pembilang       :  Jumlah Peserta KB Aktif pada periode akhir tahun penilaian.dikurangi Jumlah Peserta KB Aktif periode awal bulan tahun penilaian
    • Sumber Data  :   F/II/KB/15 Desember dan F/II/KB/15 Januari
    • Penyebut         :  Jumlah Peserta KB Aktif pada periode akhir tahun penilaian
    • Sumber Data  :   F/II/KB/15 Desember

    5.  Memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
    • Pembilang       : Jumlah organisasi kemasyarakatan yang mendapatkan sosialisasi GDPK pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data  : Evaluasi Pelaksanaan GDPK
    • Penyebut        : Jumlah Organisasi Kemasyarakatan se Kabupaten/Kota pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data  : Data Kesbangpol Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    6. Pelaksanaan  desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga
    • Pembilang       : Jumlah Keluarga Menjadi Anggota Bina Keluarga (Balita-Remaja-Lansia) pada periode tahun penilaian.
    • Sumber Data   :  Evaluasi Pelaksanaan GDPK
    • Penyebut           Jumlah Keluarga se Provinsi Per Kelompok Umur anggota Keluarga (Balita, Remaja dan Lansia) pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data    : Dokumen GDPK

    C. Perwakilan BKKBN Provinsi melaksanakan kewenangan urusan wajib yaitu :
    1. Penyediaan Alokon
    2. Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB
    3.  Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
    Rincian perhitungan SPM berdasar masing-masing urusan adalah sebagai berikut
    1.  Penyediaan Alokon
    • Pembilang       :    Jumlah Terpenuhinya Kebutuhan Alat Kontrasepsi per Jenis Kontrasepsi bagi Peserta KB Aktif dan Peserta KB Baru pada periode akhir tahun penilaian.dikurangi Jumlah Peserta KB Aktif periode awal bulan
    • Sumber Data   :    F/II/KB/15
    • Penyebut         :    Jumlah Ketersediaan Alat Kontrasepsi Per Jenis Kontrasepsi pada periode akhir tahun penilaian
    • Sumber Data  :    F/II/KB/15

    2. Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB
    • Pembilang       :    Jumlah PKB yang Lulus Sertifikasi pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data   :    Sertifikasi PLKB/PKB
    • Penyebut         :    Jumlah seluruh PKB pada periode tahun penilaian
    • Sumber Data   :    Sertifikasi PLKB/PKB

    3.  Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
    • Pembilang         :    Jumlah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan yang melapor online pada periode penilaian
    • Sumber Data        :    F/II/KB/15
    • Penyebut          :    Jumlah Kabupaten/Kpta, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang ada  pada periode akhir tahun penilaian
    • Sumber Data        :    F/II/KB/15

    Penghitungan Pencapaian Indikator SPM

    Untuk pencapaian SPM tetap yang utama adalah pencapaian target RPJMN 2020-2024 Bidang Pengenda lian Penduduk dan Keluarga Berencana seperti TFR, ASFR, Umet Need dan mCPR dan kemudian pencapaian pelaksanaan kewenangan wajib seperti yang telah diuraikan per Pemerintah Daerah dan Perwakilan BKKBN Provinsi. 

    Dalam penghitungan pencapaian indikator SPM dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1. Semakin tinggi semakin baik untuk indikator SPM yang memang memerlukan hasil penghitungan dengan nilai tinggi
    2. Semakin rendah semakin baik untuk indikator SPM yang memang memerlukan hasil penghitungan dengan nilai rendah.
    Contoh yang memerlukan hasil penghitungan dengan nilai rendah semakin baik adalah unmet need. Oleh karenanya, perlu rumus-rumus penghitungan yang tepat untuk melakukan evaluasi apakah SPM sudah terlaksana dengan baik atau belum. Untuk itu, pada artikel berikut akan mencoba membahas tehnik evaluasi pelaksanaan SPM.

    Dengan pelaksanaan SPM maka penerapan NSPK sebagai pedoman pelaksanaan urusan wajib bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dapat dievaluasi setiap tahunnya hingga 5 tahun sesuai masa berlaku RPJMN.

    Sampai bertemu pada artikel berikut mengenai evaluasi pelaksanaan SPM.


    I'm proud to be a family planing participant

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Email

    Entri yang Diunggulkan

    MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

    S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...