SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Jumat, 19 Mei 2023

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

Saya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di 

  1. https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kkbpk.html d
  2. https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kkbpk.html
  3. uniek-m-sari.blogspot.com/2013/05/memahami-peraturan-perundang-undangan.html
  4. https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/05/analisis-implementasi-urusan-wajib.html
  5. https://uniek-m-sari.blogspot.com/2018/10/mempertahankan-perwakilan-di-provinsi.html
  6. https://uniek-m-sari.blogspot.com/2020/05/urusan-wajib-pemerintah-daerah-dari-uu.html
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa pemerintahan presdensial di tahun 2024 dengan adanya Pemilihan Umum untuk memilih presiden maka kelembagaan perangkat pemerintah akan hangat menjadi topik pembhasan. Salah saunya adalah lembaga pemerintah yang menangani masalah program kependudukan dan keluarga berencana yakni BKKBN. Kali ini saya ingin melihat kelembagaan BKKBN dari semua sisi ketatanegaraan.

Bagian Kesatu : Negara dan Teori

Mengacu pada teori yang dikemukakan oleh Malthus  dalam "Essay On Population" bahwa pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur sedangkan pertumbuhan ketersediaan pangan mengikuti deret hitung. Ini menggambarkan bahwa pertumbuhan penduduk dari 2 orang akan menjadi 4 dari 4 akan menjadi 16 danseterusnya sedangkan pertumbuhan pangan daro 1 menjadi 2 , 2 menjadi 3, 3 menjadi 4 dan seterusnya. Kondisi yang tidak seimbang ini akan memungkinkan terjadinya bencana besar apabila pertumbuhan penduduk tidak dikendalikan.

Pasal 1 dari Konvensi Montevideo yang ditanda tangani pada 26 Desember tahun 1933 menyebutkan The state as a person international lawa should posess the following qualification (negara sebagai  subyek hukum internasional harus memiliki  beberapa unsur yaitu 

  1. A permanent population atau penduduk yang tetap
  2. A deffined terrytoryatau wilayah
  3. A gobernment atau pemerintahan
  4. A capacity to enter into relation with other state atau kemampuan melakukan hubungan dengan negara lain.

Perlu juga diketahui definis negata dikemukakan oleh Aristoteles, negara adalah penggabungan keluarga-keluarga menjadi kelompok yang lebih besar sedangkan Immanuel Kant menyebutkan negara adalah organisasi yang berfungsi untuk menjalankan kepentingan umum di wilayah hukum dalam batasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang yang telah disepakati bersama.

Menilik pada pengertian negara maka tergambar bahwa negara sebagai sebuah organisasi  dan unsur dari negara tersebut menunjukkan bahwa penduduk merupakan unsur pertama dalam terbentuknya sebuah negara. 

Berdasar hal tersebut maka jelas bahwa penduduk merupakan unsur penting dalam terbentuknya negara dan pengelolaannya tetap menjadi tanggung jawab negara karena mempengaruhi eksistensi negara itu sendiri.

Bagian kedua : Sejarah dan Perkembangan\

Pengelolaan kependudukan dalam rangka mengatur laju pertumbuhan penduduk di Indonesia dimulai dari berdirinya Perkumpulan Keluarga Berencana tanggal 23 Desember 1957 yang kemudian berkembang menjadi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia dengan  tujuan mewujudkan keluarga sejahtera melalui pengaturan kelahiran,  mengatasi masalah kemandulan dan nasihat perkawinan.
Keputusan Presiden nomor 8 tahun 1970 terbentuk Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang diperkuat dengan Keputusan Presiden nomor 33 tahun 1972  berisikan tentang organisasai dan tata kerja BKKBN. Selanjutnya terbit Keputusan Presiden nomor 38 tahun 1978 yang menetapkan BKKBN sebagai lebaga non departemen dan langsung bertanggung jawab kepada presiden serta mempersiapkan program KB nasional dan kependudukan hingga ke tingkat daerah.
Tahun 1992 lahirlah Undang-Undang nomor 10 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera memperkuat posisi BKKBN dan [ada  19 Maret 1993 sampai degan  19 Maret tahun 1998 BKKBN dipimpin oleh Menteri Negara Kependudukan.Kepala BKKBN yang berarti pada periode tersebut, BKKBN  setingkat kementerian. Pada 21 Mei 1999 terjadi pemisahan jabatan Menteri Koordinasi Bidang Kesra dan Pengentasan Kemiskinan terpisah dengan Menteri Kependudukan.
Keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001 yang diubah menjadi Keputusan Presiden nomor 09 tahun 2004 tentang Keududukan Tugas Fungsi Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Non Departemen menyatakan bahwa sebagian urusan di bidang keluarga berencana diserahkan ke pemerintah kabupaten dan kota paling lambat Desember 2003. Dengan demikian di tahun 2004 program KB sebagian besar telah diserahkan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Tanggal 29 Oktober 2009 ditanda tangani Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang mengubah nmenklatur Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Meskipun tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden namun kedudukannya sebagai lembaga pemerintahan nin departemen yang tidak lagi dipimpin oleh Menteri Kependudukan melainkan dipimpin oleh Kepala BKKBN.

Menilik pada sejarah da perkembangan BKKBN ini maka dapat dilihat fluktuasi peran BKKBN dalam menjalankan tugas negara sebagai pengelola laju pertumbuhan penduduk di Indonesia. Di periode awal BKKBN benar-benar mendapat status yang kemudian diakui setingkat menteri di tahun 1998 akan tetapi setelah tahun 1999 )pasca reformasi_ stausnya kembali mengecil sebagai lembaga non departemen.

Hal ini menggambarkan, bahwa penduduk tidak lagi menjadi fokus pengelolaan sebagaimana isi konevensi Montevideo tahun 1994 dimana penduduk merupakan unsur dari terbentuknya negara dan sudah seharusnya pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara guna mengurangi resiko yang didasarkan pada teori Malthus.

Bagian Ketiga : Organisasi

Negara enurut Immanuel Kant adalah sebuah organisasi. Untuk memahami pengertian prganisasi, berikut pendapat para ahli.

James D Mooney menyebutkan organisasi adalah setiap bentuk perserikatan manusia  untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Chester I Benhard mengatakan organiasai adalah suatu sistem kerjasama yang terkoordinasi secara sadar dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Dengan memahami bahwa negara sebagai organisasi maka ketika menjalankan tugas dan fungsi ketatanegaraan maka organisasi besar yang merupakan sistem kerjasama ini terdiri dari sub sstem-sub sisem yang juga menjalankan fungsi organisasi. BKKBN merupakan sub sistem dari negara dan juga merupakan organisasi karena memiliki tujuan yakni pengelolaan pertumbuhan penduduk yang dilakukan secara terkoordinir dimana kerjasama ini dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Sebagai sebuah organiasai maka BKKBN juga menjalankan fungsi manajemen seperti Planning, Organizing, Actuating dan Controling. dalam mengoptimalkan sumber daya organisasi Menilik BKKBN dari sisi organisasi maka dapat dilihat penggambarannya sebagai berikut :
  1. Planning atau perencanaan merupakan fungsi manajemen dalam organisasi yang menyusun sumber daya organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
  2. Organizing atau pengelompokan kegiatan merupakan fungsi manahemen dalam organisasi dimana dilakukan pengelompokan sumber daya organisasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan guna mencapai tujuan
  3. Actutating atau penggerakan adalah merupakan pelaksanaan kegiatan dengan memaksimalkan sumber daya organisasi dalam mencapai tujuan
  4. Controling atau pengawasan adalah kegiatan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan sejak dari perencanaan sampai dengan penggerakan dimana hasil dari controling ini akan menjadi basic data dalam penetapan kebijakan dan rencana berikutnya. 
Pelaksanaan POAC dapat dilihat dari struktur sebuah organiasi. Struktur organiasi BKKBN semula hanya terdiri dari Sekretaris, Supervisi dan 4 kedeputian (KB, KS, PDPI dan Latbang) total sebanyak 5 eselon I yang berubah menjadi terdirri dari Sekretaris, Inspektorat dan 5 kedeputian (KB, KS, Adpin, Latbang dan Dalduk) dengan total sebanyak 7 eselon 1.
Terbitnya UU 52 tahun 2009 dimana nomeklatur Badan Koordinasi berubah menjadi Badan Kependudukan sehingga mengubah struktur organiasi sebagai berikut :
  1. Semula di kedeputian KB terdapat kegiatan yang menangani pelayanan KB jalur pemerintah, jalur swasta dan jalur khusus ditambah kegiatan kesehatan reproduksi dengan sasarana Pasangan Usia Subur dan Remaja, dengan perubahan nomenklatur maka sasaran Kesehatan Reproduksi yang semula berada di kedeputian KB/KR dialihkan ke kedeputian KS/PK.
  2. Semula kedeputian KS'PK terdapat kegiatan Institusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD dan Sub PPKBD), kegiatan  KS yang menangani BKB, BKL dan Ketahanan Lingkungan, kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan kegiatan advokasi/KIE dan dengan perubahan nomenkaltur kedeputian ini bertambah dengan kegiatan ketahanan remaja, memunculkan kegiatan Balita dan Lanisa serta tetap mengusung Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan menghilangkan kegiatan Advokasi dan KIE serta kegiatan IMP.
  3. Semula ada Kedeputian PDPI yang berisi tentang Perencanaan, Program, Data dan Informasi pada perubahan berikutnya ditiadakan dan muncul kedeputian Advokasi, Penggerakan dan Informasi yang terdiri dari kegiatan advokasi dan KIE, bidang IMP, bidang data dan tehnolpgi informasi.
  4. Semula tidak ada kedeputian Pengendalian Penduduk, perubahan nomenklatur menyebabkan munculnya pedeputian Dalduk dengan kegiatan yang baru seperti Kebijakan Kepebdudukan, Parameter Kependudukan, Dampak Ke[endudukan dan Pendidikan Kependudukan.
  5. Kedeputian Latbang dari masa ke masa tidak mengalami perubahan hanya saja pada kedeputian ini ditambah dengan adanya kegiatan penelitian.
  6. Semula supervisi melakukan kegiatan pengawasan terhadap terhadap program keuangan dan pegawau sekarangsudah berubah pada kegiatan per wilayah dengan mengawasi program, leuangan dan pegawai berdasarkan wilayah tersebut.
  7. Semula sekretariat melakukan kegiatan yangberkaitan dengan keuangan dan [erencanaan, pegawai, hubungan masyarakat dan tata usaha sekarang sudah melaksanakan berbaga kegiatan yang lebih banyak lagi seperti hukum dan organisasi, Barang Milik Negara, Perencanaan yang terpisah dari Keuangan dan lain-lain.
Perubahan struktur organisasi dalam menjalan fungsi manajemen juga dipengarui oleh perkembangan sumber daya organisasi berkut ini.

1.   Man atau manusia 

merupakan subyek pelaksana pengelolaan pertumbuhan penduduk. Dikarenakan pada masa pemerintahan tahun 1966 sampai dengan 1993 Indonesia masih dalam pembangunan maka laju pertumbuhan penduduk benar-bena menjadi prioritas agar pembangunan dapat berjalan stabil. Mengambil dari pendapat Malthus dan pasal 1 konvensi Montevideo tahun 1933 yang menempatkan penduduk sebagai unsur pertama dari terbentuknya sebuah negara maka akan sangat dipahami bahwa perhatian negara terhadap laju pertumbuhan penduduk sama nilainya dengan mempertahankan teritori atau wilayah. Sehingga, pengelolaan kependudukan tidak dapat hanya mengandalkan manusia pelaksana di level pemerintah pisat. Inilah kemudian yang menjadi landasan untuk penempatan pegawai0-pegawai BKKBN hingga ke lini lapangan yang disebut dengan Penyuluh Keluarga Berencana. Pada perkembangannya, di tahun 2004 sumber daya organisasi berupa manusia di BKKBN berkurang drastis dikarenakan dialihkan menjadi pegawai daerah dan hal ini berpengaruh terhadap pelaksaan actuating dari fungsi manajemen organisasi yang ditunjukkan dari hasil ontroling berupa penurunan capaian target terhadap laju pertumbuhan [enduduk dimana Total Fertility Rate stagnan di angka 2,6 sejak tahun 2002 sampai tahun 2012. Oleh karenanya keudian dilakukan perubahan kembali dengan berdasar pada terbitnya Undang-Undang 23 tahun 2014 yaitu mengembalikan para penyuluh KB menjadi pegawai BKKBN. Hal ini kemudian menambah kembali jumlah sumber daya organisasi BKKBN.

2,  Money atau dana 

merupakan sumber daya organisasi yangberfluktuasi sesuai dengan perubahan \-perubahan yang terjadi di BKKBN. Ketersediaan anggaran untuk program membesar dikareakan sebagian besar pembiayaan pegawai dilimpahkan ke daerah. Namun dikarenakan anggaran yang besar sedangkan capaian target stagnan maka kemudian Penyuluh KB yang semula sudah berstatus pegawai daerah dengan penggajian melalui APBD beralih kembali menjadi pegawai BKKBN dengan penganggaran berada di APBN. Ini tentunya berdampakpada anggaran program yang tidak lagi signifikan. Hal lain yang menjadi dasar perubahan akibat munculnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 adalah penganggaran kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak dapat melalui APBN melainkan melalui Dana Alokasi Khusus yang ditempatkan di APBD. Dengan demikian, anggaran yang ada di BKKBN akhirnya lebih banyak untuk membiaya belanja pegawai dibanding untuk program.

3.  Machine atau perangkat 

merupakan sarana dan prasarana yang dipergunakan organisasi dalam mencapai tujuan. Hingga tanhun 1999 sistem pencatatan dan pelaporan BKKBN diambil dari lini lapangan secara manal dan saat itu merupakan satu-satunya lembaga pemerintahan yang memperoleh ata dari grass root. Memasuki tahun 2000 an, BKKBN dianggap dapat mengimbangi sektor perbankan karena sudah mempergunakan sarana komputer dan memiliki basis data keluarga melalui website. Ini menuntut perubahan pula di lini lapangan yang mempergunakan sarana informasi tehnologi dalam pengumpulan dan pengolahan data laporan. Dengan adanya sarana pengolahan data yang sesuai dengan perkembangan masa maka BKKBN dapat dikatagorikan sebagai organisasi modern. Salah satu ciri organisasi modern adalah penholahan data yang cepat. Saat ini, seluruh pegawai di lini lapangan telah mempergunakan sarana updodate untuk pembuatan laporan dan pengurusan kepegawaian sehingga dapat berporses secara cepat. Dalam kaitannya terhadap sumber daya organisasi berupa manusia maka dibeberapa organisasi terjadi pengurangan jumlah sumber daya organisasi ini dikarenakan sumber daya organisasi berupa machine yang dinilai lebih efektif dan efisien. Berbeda dengan BKKBN meskipun sumber daya organisasi berupa machine telah berkembang sesuai perkembangan jaman akan tetapi kebutuhan sumber daya organisasi berupa manusia masih dibutuhkan dalam jumlah besar sebab yang dilakukan oleh BKKBN adalah mengubah pola pikir masyarakat dari yang tidak perduli terhadap pengelolaan pertumbuhan penduduk menjadi peduli dan terlibat dalam mencapai tujuan organisasi. Terkait dengan sumber daya organisasi berupa dana tentunya berdampak pada kebutuhan dana yang besar dalam anggarannya.

4.  Method atau cara 

dalam mencapai tujuan dimana pada awal berdirinya BKKBN mempergunakan cara yang konvensional karena tujuan membentuk keluarga sejahtera dengan cara mengatur kelahiran, mengatasi kemandulan dan nasehat perkawinan. Semakin berkembang dengan tujuan pada penduduk tumbuh seimbang dan menekan laju pertumbuhan penduduk maka cara yang dipergunakan semakin majemuk. Tidak lagi pemerintah yang menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan penjarangan kelahiran melainkan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk secara mandiri menjalankan program keluarga berencana. Guna tercapainya kemandirian tersebut maka cara yang dipergunakan sudah beralih sesuai dengan perkembangan informasi dan tehnologi juga yakni memanfaatkan media-media yang ada agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan bertanggung jawab serta memydahkan akses atau jangkauan dalam mendapatkan pelayanan. Cara ini oleh BKKBN sudah ditetapkan dalam Rencana STrategis dan Kebihakan yang disusun setiap lima tahn sekali.

5.  Materials atau bahan 

yang dipergunakan oleh BKKBN tentunya adalah kebijakan berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Kalau awalnya hanya mempergunakan pembangunan keluarga dan penjarangan kelahiran maka lambat laun semakin melebar menjadi penyiapan berkeluarga sejak masih remaja agar terwujud norma keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melembagakan tidak terlalu muda, tidak terlalu tua, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu rapat melahirkan.

6. Market atau pangsa pasar 

yang diusung BKKBN awalnya hanya terhada keluarga dengan kegiatan untuk penjarangan elahiran, mengatasi masalah kemandulan dan nasehat perkawinan agar terwujud keluarga sejahtera. Selanjutnya berkembang menjadi penyebar luasan nilai Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera yang tidak hanya terfokus pada keluarga dengan kasus fertilitas melainkan terhadap seluruh keluarga di Indonesia. Proses ini kemudian berkembang pada penyiapan berkeluarga bagi remaja sehingga pangsa pasar BKKBN bukan lagi keluarga melainkan remaja.
Menilik pada perkembangan organisasi dan pemanfaatan sumber daya organisasi ini maka dapat dikatakan bahwa BKKBN sudah sangat siap untuk tetap menjadi lembaga yang melakukan tugas pengelolaan pertumbuhan penduduk.

Bagian keempat : Simpulan

Dari pembahasan dalam tiga bagian ini maka sebenarnya BKKBN dalam menjalankan peran sebagai organisasi pemerintah yang melakukan pengelolaan pertumbuhan penduduk agar laju pertumbuhan penduduk bukan dikarenakan tumbuh dan berkembang pesat di masa orde baru sehingga identifk dengan pemerintahan orde baru melainkan dikarenakan lembaga ini sangat berkesesuaian dengan konvensi Montevideo tahun 1933 yang menampatkan penduduk sebagai unsur pertama terbentuknya negara dan hal ini berkesesuaian juga dengan teori Malthus mengenai pertumbuhan penduduk. Oleh karenanya, dalam masa pemerintahan kapanpun dan oleh siapapun presiden-nya, lembaga non departemen ini sudah seharusnya tetap eksis karena negara yang membutuhkan.
Hanya saja, perlu dilakukan perubahan terhadap struktur organisasi agar POAC dan sumber daya organisasi lebih dapat dimaksimalkan perannya. Silahkan baca tulisan saya di https://uniek-m-sari.blogspot.com/2014/03/menangis-pertama.html bahwa dalam pengelolaan peretumbhan penduduk itu, laju pertumbuhan penduduk merupakan TUJUAN dari BKKBN yang tidak harus diikuti dengan terbentuknya deputi baru melainkan melekat pada deputi yang menjalankan actuati sepeti KB/LR dan KS/PK. Dikarenakan KS/PK merupakan motor penggerak dalam melakukan perubahan mindset pada keluarga-keluarga maka selain kelompok kegiatan, advokasi dan informasi tetap berada dalam kedeputian ini karena sifat kedeputian ini sebagai "corong informasi". Setelah kedeputian KS/PK menghayo-hayo maka akan diperileh hasil pembinaannya berupa pelayanan kontrasepsi dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya. Oleh karena itu, pencatatan dan pelaporan sebaiknya berada dalam satu paket dengan proses pelayanan. Untuk pengembangan program tidak lagi dilakukan oleh masing-masing kedeputian namun dari masing-nasing kedeputian disatukan dalam kedepytian pelatihan dan pengembangan. Sebagai organisasi modern yang besar maka bagian dari peningkatan kompeensi pegawai dan pengembangan program tidak dapat ditiadakan atau dikurangi beban kerjanya. 

Bagiaman dengan posisi Perwaklian BKKBN di Provinsi ? Akan dibahas dalam https://uniek-m-sari.blogspot.com/2023/05/bkkbn-di-provinsi.html

Semoga tulisan ini menginspirasi untuk diskusi mengenai kelembagaan BKKBN dalam pemerintahan presiden selanjutnya.

Salam !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...