Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disyahkan pada 30 September 2014
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan pengganti dari Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang dinilai sudah tidak relevan
lagi dengan perkembangan keadaaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan
daerah.
Pada
Bab IV Urusan Pemerintahan Bagian Kesatu Klasifikasi Urusan Pemerintahan pada
pasal 9 jelas membagi urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi
kewenangan pemerintah pusat, urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan
pemerintahan antara pemerintah pusat dan provinsi berdasar pelaksanaan otonomi
daerah dan urusan pemerintahan umum merupakan kewenangan presiden sebagai
kepala pemerintahan. Pada pasal 10 merupakan rincian urusan yang dimaksud dalam
pasal 9.
Pasal
11 membedakan antara urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam pasal 12 ayat 2 huruf h pengendalian penduduk
dan keluarga berencana merupakan urusan wajib yang tidak terkait dengan
pelayanan dasar. Jenis urusan pemerintahan konkuren disebutkan dalam lampiran
sesuai dengan pasal 15.
Pada pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan a) sendiri oleh Pemerintah Pusat adalah apabila urusan pemerintahan absolut dilaksanakan langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah nom kementerian, b)melimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan azas dekonsentrasi c) menugasi daerah berdasar azas tugas pembantuan. Pada ayat 2 disebutkan bahwa instansi vertikal dibentukan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ayat 3 justru pada urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansu vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945b tidak memerlukan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat. Urusan tersebut terdapat dalam pasal 10 ayat 1 huruf a sampai f terdiri dari urusan luar negeri, urusan pertahanan, urusan keamanan, urusan yustisi, urusan moneter dan fiskal nasional serta urusan agama.
Untuk melihat pelaksanaan urusan pada Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dapat dilihat pada Lampiran UU nomor 23 tahun 2014.
Pada pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan a) sendiri oleh Pemerintah Pusat adalah apabila urusan pemerintahan absolut dilaksanakan langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah nom kementerian, b)melimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan azas dekonsentrasi c) menugasi daerah berdasar azas tugas pembantuan. Pada ayat 2 disebutkan bahwa instansi vertikal dibentukan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ayat 3 justru pada urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansu vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945b tidak memerlukan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat. Urusan tersebut terdapat dalam pasal 10 ayat 1 huruf a sampai f terdiri dari urusan luar negeri, urusan pertahanan, urusan keamanan, urusan yustisi, urusan moneter dan fiskal nasional serta urusan agama.
Untuk melihat pelaksanaan urusan pada Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dapat dilihat pada Lampiran UU nomor 23 tahun 2014.
ISI
LAMPIRAN
Dalam
lampiran UU nomor 23 tahun 2014 huruf N disebutkan pembagian urusan
pemerintahan bidang pengendalian penduduk
dan keluarga berencana dibagi ke dalam 3 sub urusan yaitu sub urusan
pengendalian penduduk, sub urusan keluarga berencana dan sub urusan keluarga
sejahtera.
Pada
sub urusan pengendalian penduduk, pemerintah pusat melalui BKKBN dan Perwakilan
BKKBN di Provinsi melakukan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan juga penetapan
perkiraan pengendalian penduduk secara nasional. Pemaduan dan sinkronisasi
kebijakan inipun dilakukan oleh pemerintah daerah sedangkan di tingkat provinsi
perkiraan pengendalian penduduk tidak diberikan kewenangannya melainnya menjadi
pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan daerah provinsi. Pada level
pemerintah kabupaten juga hanya melakukan pemetaan perkiraan pengendalian
penduduk selain pemaduan dan sinkronisasi kebijakan kependudukan.
Pada
sub urusan keluarga berencana, pemerintah pusat melalui BKKBN memiliki lima
urusan menyangkut 1) penyusunan desain program dan pengelolaan advokasi-KIE
pengendalian penduduk; 2) pengelolaan tenaga penyuluh KB/Petugas Lapangan KB 3)
Pengelolaan dan penyedeiaan alokon untuk kebutuhan PUS 4) pengelolaan dan
pengendalian sistem informasi keluarga dan 5) pemberdayaan dan peningkatan
peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pengendalian pelayanan dan
pembinaan kesertaan ber-KB. Dari 5 urusan yang dilaksanakan pemerintah pusat, yang
diserahkan kewenangan urusannya kepada pemerintah daerah provinsi sebanyak 2
urusan yaitu pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi,
KIE dan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di
provinsi dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB. Sedangkan
ke pemerintah daerah kabupaten/kota, kewenangan yang diserahkan menjadi urusan
pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebanyak 4 urusan yaitu pelaksanaan
advokasi-KIE pengendalian kependudukan,
pendayagunaan tenaga penyuluh KB, pengendalian dan pendistribusian
alokon serta pelaksanaan pelayanan KB di daerah juga memberdayakan dan meningkatkan
peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan
pembinaan.
Pada
sub urusan keluarga sejahtera kewenangan yang menjadi urusan pemerintah pusat,
provinsi dan kabupaten/kota sama sebanyak 2 kewenangan hanya saja memiliki
tingkat kewenangan yang berbeda dimana pusat melakukan pengembangan desain
program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga, provinsi
melakukan pengelolaan pelaksanaan desain tersebut dan Kabupaten/Kota melakukan
pelaksanaan.
Pada
sub urursan standardisasi dan sertifikasi hanya berada di tingkat pusat berupa
standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB.
KEDUDUKAN
PROGRAM KB
Dari
pembahasan pada pasal per pasal terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini
jelas tergambar bahwa program pengendalian penduduk dan keluarga merupakan
urusan wajib yang terbagi merata (konkuren) dari tingkat pusat sampai dengan
Kabupaten/Kota. Akan tetapi, Undang-Undang ini masih memberi batasan dalam hal
kewenangan dari pengelolaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana seperti
berikut ini
- kewenangan bagi pemerintah pusat namun tidak diserahkan ke pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB serta pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
- kewenangan bagi pemerintah pusat bukan kewenangan bagi pemerintah provinsi namun menjadi kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota yaitu mengenai distribusi alokon dan pelaksanaan pelayanan KB
- kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan tingkatan kewenangan yang berbeda seperti a) pemerintah pusat melakukan penyusunan, pemerintah provinsi melakukan pengem bangan dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pelaksanaan, b) pemerintah pusat melakukan penetapan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemetaan; c) pemerintah pusat melakukan pengelolaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan pendayagunaan.
Dari
rincian pelaksanaan urusan pemerintahan ini sudah sangat jelas, Undang-Undang
Pemerintahan Daerah memberi garis yang lebih tegas lagi di dalam melaksanakan
pembangunan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga oleh
pemerintah.
STATUS BERDASAR UU 23 TAHUN 2014
Sudah
bisa dipastikan bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tidak berbicara mengenai
kelembagaan BKKBN melainkan menguraikan tentang urusan pemerintahan dalam
pembangunan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Kelembagaan yang
Secara
kelembagaan pelaksanaan pembangunan kependudukan, keluarga berencana dan
pembangunan keluarga lebih tepat mengacu pada UU nomor 52 tahun 2009 yang
kemudian ditetapkan pula dalam Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2014 ditanda
tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014 atau hanya 2 minggu sesudah
UU nomor 23 tahun 2014 diundangkan tanggal 2 Oktober 2014.
UU
23 tahun 2014 menjadi landasan pelaksanaan keuangan yang dikelola oleh
pemerintahan dan ini yang menjadi dasar pemikiran untuk menempatkan pengelolaan
penyuluh keluarga berencana sebagai urusan pemerintah pusat sehingga pemerintah
pusat memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan anggaran bagi pelaksanaan
penyuluhan KB di lini lapangan.
Dengan
asumsi tersebut maka yang menyangkut sarana dan prasarana bagi penyuluh
keluarga berencana tidak diserahkan
kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melainkan menjadi pengelolaan
pemerintah pusat yang ditujukan pada pemberian daya dukung yang mengungkit
kinerja penyuluh keluarga berencana seperti :
1.
Perubahan terhadap pedoman pembuatan angka
kredit
2.
Tim penilaian angka kredit
3.
Penentapan tunjangan kinerja
4.
Pemenuhan sarana dan prasarana penyuluhan.
Undang-Undang
23 tahun 2014 juga tidak mengatur tentang perubahan status kepegawaian para
pelaksana urusan pemerintahan melainkan mengatur hal tersebut pada peraturan pemerintah
dan peraturan kementerian yang menangani urusan pemerintahan itu sendiri
seperti tersebut dalam pasal 15 ayat 4 menyebutkan bahwa perubahan terhadap pembagian urusan pemerintah konkuren antara pemerintah pusat da daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tidak berakibat terhadap pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dengan melihat pada lembaran N dapat diketahui tingkatan penyerahan urusan pemerintah konkuren di bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana. Oleh karenanyaa, perubahan-perubahan yang terjadi akibat diterbitkannya UU 23 tahun 2014 ini masih harus ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah.
Dengan melihat pada lembaran N dapat diketahui tingkatan penyerahan urusan pemerintah konkuren di bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana. Oleh karenanyaa, perubahan-perubahan yang terjadi akibat diterbitkannya UU 23 tahun 2014 ini masih harus ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah.
Terbitnya UU nomor 23 tahun 2014 ini harus diikuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah. Hal ini tercantum dalam pasal 410 dari UU nomor 23 tahun 2014 tersebut. Yang dicabut dari pemberlakuannya akibat diterbitkannya UU 23 tahun 2014 terlihat pada pasal 409.
Yang menarik adalah pasal 405 dimana serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di atur berdasarkan Undang-Undang ini diberlakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
UU ini dapat dijadikan landasan hukum sektoral yakni yang berlaku hanya di lingkup wilayah sektor tertentu seperti terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang hanya mengikat secara hukum di sektor kementerian dalam negeri.
Sepertinya,
hanya ini yang bisa diuraikan dari lahirnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014
bila dikaitkan dengan Pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga. Kalaupun ada pemikiran untuk menyerahkan kelembagaan menjadi BKKBD sesuai amanat UU 52 tahun 2009 maka sebaiknya dikaji kembali unsur-unsur terbentuknya negara.
Berdasarkan konvensi Montevideo tahun 1933 yang merupakan konvensi hukum internasional bahwa negara harus mempunyai empat unsur konstitutif salah saltunya adalah harus ada penghuni yaitu penduduk. Oleh karena itu sudah seharusnya urusan penduduk menjadi urusan negara dalam hal ini pemerintah dan termasuk urusan absolut karena mempengaruhi dalam pembentukan negara.
Berdasarkan konvensi Montevideo tahun 1933 yang merupakan konvensi hukum internasional bahwa negara harus mempunyai empat unsur konstitutif salah saltunya adalah harus ada penghuni yaitu penduduk. Oleh karena itu sudah seharusnya urusan penduduk menjadi urusan negara dalam hal ini pemerintah dan termasuk urusan absolut karena mempengaruhi dalam pembentukan negara.
Salam KB, 2 anak cukup.
Keren ... semangat
BalasHapus