SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Kamis, 19 Februari 2015

UU NO 23 TAHUN 2014 DAN KKBPK

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disyahkan pada 30 September 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan keadaaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan daerah.

Pada Bab IV Urusan Pemerintahan Bagian Kesatu Klasifikasi Urusan Pemerintahan pada pasal 9 jelas membagi urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan provinsi berdasar pelaksanaan otonomi daerah dan urusan pemerintahan umum merupakan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Pada pasal 10 merupakan rincian urusan yang dimaksud dalam pasal 9.

Pasal 11 membedakan antara urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam  pasal 12 ayat 2 huruf h pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar. Jenis urusan pemerintahan konkuren disebutkan dalam lampiran sesuai dengan pasal 15.

Pada pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan a) sendiri oleh Pemerintah Pusat adalah apabila urusan pemerintahan absolut dilaksanakan langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah nom kementerian, b)melimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan azas dekonsentrasi c) menugasi daerah berdasar azas tugas pembantuan. Pada ayat 2 disebutkan bahwa instansi vertikal dibentukan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ayat 3 justru pada urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansu vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945b tidak memerlukan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat. Urusan tersebut terdapat dalam pasal 10 ayat 1 huruf a sampai f terdiri dari urusan luar negeri, urusan pertahanan, urusan keamanan, urusan yustisi, urusan moneter dan fiskal nasional serta urusan agama.

Untuk melihat pelaksanaan urusan pada Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dapat dilihat pada Lampiran UU nomor 23 tahun 2014.

ISI LAMPIRAN

Dalam lampiran UU nomor 23 tahun 2014 huruf N disebutkan pembagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk  dan keluarga berencana dibagi ke dalam 3 sub urusan yaitu sub urusan pengendalian penduduk, sub urusan keluarga berencana dan sub urusan keluarga sejahtera.

Pada sub urusan pengendalian penduduk, pemerintah pusat melalui BKKBN dan Perwakilan BKKBN di Provinsi melakukan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan juga penetapan perkiraan pengendalian penduduk secara nasional. Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan inipun dilakukan oleh pemerintah daerah sedangkan di tingkat provinsi perkiraan pengendalian penduduk tidak diberikan kewenangannya melainnya menjadi pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan daerah provinsi. Pada level pemerintah kabupaten juga hanya melakukan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk selain pemaduan dan sinkronisasi kebijakan kependudukan.

Pada sub urusan keluarga berencana, pemerintah pusat melalui BKKBN memiliki lima urusan menyangkut 1) penyusunan desain program dan pengelolaan advokasi-KIE pengendalian penduduk; 2) pengelolaan tenaga penyuluh KB/Petugas Lapangan KB 3) Pengelolaan dan penyedeiaan alokon untuk kebutuhan PUS 4) pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga dan 5) pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB. Dari 5 urusan yang dilaksanakan pemerintah pusat, yang diserahkan kewenangan urusannya kepada pemerintah daerah provinsi sebanyak 2 urusan yaitu pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi, KIE dan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di provinsi dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB. Sedangkan ke pemerintah daerah kabupaten/kota, kewenangan yang diserahkan menjadi urusan pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebanyak 4 urusan yaitu pelaksanaan advokasi-KIE pengendalian kependudukan,  pendayagunaan tenaga penyuluh KB, pengendalian dan pendistribusian alokon serta pelaksanaan pelayanan KB di daerah juga memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan.

Pada sub urusan keluarga sejahtera kewenangan yang menjadi urusan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sama sebanyak 2 kewenangan hanya saja memiliki tingkat kewenangan yang berbeda dimana pusat melakukan pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga, provinsi melakukan pengelolaan pelaksanaan desain tersebut dan Kabupaten/Kota melakukan pelaksanaan.
Pada sub urursan standardisasi dan sertifikasi hanya berada di tingkat pusat berupa standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB.

KEDUDUKAN PROGRAM KB

Dari pembahasan pada pasal per pasal terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini jelas tergambar bahwa program pengendalian penduduk dan keluarga merupakan urusan wajib yang terbagi merata (konkuren) dari tingkat pusat sampai dengan Kabupaten/Kota. Akan tetapi, Undang-Undang ini masih memberi batasan dalam hal kewenangan dari pengelolaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana seperti berikut ini 

  1. kewenangan bagi pemerintah pusat namun tidak diserahkan ke pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB serta pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
  2. kewenangan bagi pemerintah pusat bukan kewenangan bagi pemerintah provinsi namun menjadi kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota yaitu mengenai distribusi alokon dan pelaksanaan pelayanan KB
  3. kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan tingkatan kewenangan yang berbeda seperti a) pemerintah pusat melakukan penyusunan, pemerintah provinsi melakukan pengem bangan dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pelaksanaan, b) pemerintah pusat melakukan penetapan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemetaan; c) pemerintah pusat melakukan pengelolaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan pendayagunaan.

Dari rincian pelaksanaan urusan pemerintahan ini sudah sangat jelas, Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberi garis yang lebih tegas lagi di dalam melaksanakan pembangunan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga oleh pemerintah.

STATUS BERDASAR  UU 23 TAHUN 2014

Sudah bisa dipastikan bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tidak berbicara mengenai kelembagaan BKKBN melainkan menguraikan tentang urusan pemerintahan dalam pembangunan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Kelembagaan yang 

Secara kelembagaan pelaksanaan pembangunan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga lebih tepat mengacu pada UU nomor 52 tahun 2009 yang kemudian ditetapkan pula dalam Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2014 ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal  17 Oktober 2014 atau hanya 2 minggu sesudah UU nomor 23 tahun 2014 diundangkan tanggal 2 Oktober 2014.

UU 23 tahun 2014 menjadi landasan pelaksanaan keuangan yang dikelola oleh pemerintahan dan ini yang menjadi dasar pemikiran untuk menempatkan pengelolaan penyuluh keluarga berencana sebagai urusan pemerintah pusat sehingga pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan anggaran bagi pelaksanaan penyuluhan KB di lini lapangan.

Dengan asumsi tersebut maka yang menyangkut sarana dan prasarana bagi penyuluh keluarga berencana  tidak diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melainkan menjadi pengelolaan pemerintah pusat yang ditujukan pada pemberian daya dukung yang mengungkit kinerja penyuluh keluarga berencana seperti :

1.    Perubahan terhadap pedoman pembuatan angka kredit
2.    Tim penilaian angka kredit
3.    Penentapan tunjangan kinerja
4.    Pemenuhan sarana dan prasarana penyuluhan.

Undang-Undang 23 tahun 2014 juga tidak mengatur tentang perubahan status kepegawaian para pelaksana urusan pemerintahan melainkan mengatur hal tersebut pada peraturan pemerintah dan peraturan kementerian yang menangani urusan pemerintahan itu sendiri seperti tersebut dalam pasal 15 ayat 4 menyebutkan bahwa perubahan terhadap pembagian urusan pemerintah konkuren antara pemerintah pusat da daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tidak berakibat terhadap pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Dengan  melihat pada lembaran N dapat diketahui tingkatan penyerahan urusan pemerintah konkuren di bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana. Oleh karenanyaa, perubahan-perubahan yang terjadi akibat diterbitkannya UU 23 tahun 2014 ini masih harus ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah.

Terbitnya UU nomor 23 tahun 2014 ini harus diikuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah. Hal ini tercantum dalam pasal 410 dari UU nomor 23 tahun 2014 tersebut. Yang dicabut dari pemberlakuannya akibat diterbitkannya UU 23 tahun 2014 terlihat pada pasal 409. 
Yang menarik adalah pasal 405 dimana serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di atur berdasarkan Undang-Undang ini diberlakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 

UU ini dapat dijadikan landasan hukum sektoral yakni yang berlaku hanya di lingkup wilayah sektor tertentu seperti terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang hanya mengikat secara hukum di sektor kementerian dalam negeri.

Sepertinya, hanya ini yang bisa diuraikan dari lahirnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 bila dikaitkan dengan Pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.  Kalaupun ada pemikiran untuk menyerahkan kelembagaan menjadi BKKBD sesuai amanat UU 52 tahun 2009 maka sebaiknya dikaji kembali unsur-unsur terbentuknya negara. 

Berdasarkan konvensi Montevideo tahun 1933 yang  merupakan konvensi hukum internasional bahwa negara harus mempunyai empat unsur konstitutif salah saltunya adalah harus ada penghuni yaitu penduduk. Oleh karena itu sudah seharusnya urusan penduduk menjadi urusan negara dalam hal ini pemerintah dan termasuk urusan absolut karena mempengaruhi dalam pembentukan negara.

Salam KB, 2 anak cukup.

1 komentar:

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...