SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Kamis, 28 Februari 2013

Tantangan MKJP dalam Program KB

Bulan Pebruari 2013 hampir berakhir. Artinya, sudah dua bulan waktu berjalan dan ini memiliki banyak makna bagi program Kependudukan dan Keluarga Berencana. Perhitungan-perhitungan sudah mulai dilakukan dengan memperbandingkan antara pencapaian dengan target-target yang sudah ditetapkan untuk kinerja tahun 2013.
Sasaran program Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah menekan laju pertumbuhan penduduk melalui pembinaan terhadap keluarga dan pelayanan kontrasepsi. Oleh karenanya, pemantauan terhadap pelayanan kontrasepsi mutlak diperlukan terutama capaian terhadap Peserta KB Aktif. Hal ini didasarkan pemikiran bahwa Peserta KB Aktif lah yang memiliki kontribusi besar dalam upaya menekan laju pertumbuhan penduduk. Penggunaan kontrasepsi untuk jangka panjang secara langsung akan berdampak pada menurunnya angka kelahiran. Salah satu faktor yang mendukung terjadinya laju pertumbuhan penduduk di Indonesia adalah tingginya angka kelahiran. Dengan persepsi bahwa Peserta KB Aktif  menggunakan Metoda Kontrasepsi Jangka Panjang merupakan pendukung utama dalam mengurangi kelahiran dan menekan laju pertumbuhan penduduk maka sangat wajar apabila Pemerintah melalui BKKBN menekankan penggunaan Metodak Kontrasepsi Jangka Panjang bagi Pasangan Usia Subur yang mengatur kelahiran maupun yang menghentikan kehamilan. 

Disebut metoda kontrasepsi jangka panjang adalah dikarenakan dengan satu kali pemasangan, alat kontrasepsi ini berlaku sampai dengan batas waktu tertentu namun lebih dari setahun. Alat kontrasepsi jangka panjang secara umum dikenal adalah IUD, MOW, MOP dan Implant. Penggolongan kontrasepsi MKJP berdasar jenisnya adalah 
  1. Hormonal yakni Implant, Norplant.
  2. Mekanik yakni IUD.
  3. Metoda Operasi.
Akan tetapi, harapan pemerintah agar Pasangan Usia Subur mau ber-KB dengan menggunakan kontrasepsi jangka panjang tidaklah semudah saat membuat penetapan. Hal ini dikarena pemasangan alat kontrasepsi ini menghadapi banyak tantangan seperti misalnya :
  1. Akses bagi Pasangan Usia Subur untuk mendapat pelayanan kontrasepsi jangka pajang sangat terbatas dikarenakan wilayah dimana calon akseptor berada yang tidak terjangkau sarana pelayanan medis maupun dikarenakan sarana yang tersedia tidak mendukung pelaksanaan MKJP ;
  2. Masalah tehnis seperti dokter dan bidan yang ditempatkan di daerah belum memiliki keahlian dalam pemasangan alat kontrasepsi MKJP ;
  3. Kurangnya pengetahuan Pasangan Usia Subur mengenai alat kontrasepsi.
Dari tantangan tersebut, pengetahuan Pasangan Usia Subur yang paling dominan pengaruhnya terhadap pemilihan MKJP sebagai alat kontrasepsi pilihan PUS. Pengetahuan yang dimaksud bukan hanya menyangkut jenis, komposisi, efek samping maupun cara kerja alat kontrasepsi melainkan juga nilai ekonomis alat kontrasepsi itu sendiri.

Nilai ekonomis bagi Pasangan Suami Isteri. Disaat pasangan suami isteri memutuskan menggunakan kontrasepsi IUD kemudian membayar untuk penggunaan alat kontrasepsi tersebut, sebenarnya ada penghematan selama 5 sampai dengan 7 tahun. Apabila di konversi dengan penggunaan alat kontrasepsi pil yang nilai satu strip microgynon berkisar diharga Rp. 30.000,- maka dalam 5 tahun penggunaan pil akan memerlukan biaya Rp. 1.800.000,- . Beda lagi dengan suntikan yang sekali suntik seharga Rp. 50.000,- maka penggunaan suntikan per 3 bulan selama 5 tahun membutuhkan dana sebesar Rp. 1.500.000,- sedangkan pemasangan IUD selama 5 tahun hanya memerlukan biaya Rp. 750.000,-. Apalagi bila yang ber-KB adalah keluarga pra sejahtera maka tidak ada biaya yang dikeluarkan namun aman melakukan hubungan suami-isteri tanpa terjadi kehamilan selama minimal 5 tahun. Demikian pula dengan alat kontrasepsi jangka panjang yang lainnya bila diperbandingkan dengan suntik dan pil KB.

Hanya saja, perhitungan semacam ini kalah pamor dibandingkan dengan "kebiasaan" dan "kenyamanan" yang dirasakan oleh pasangan suami-isteri terhadap salah satu alat kontrasepsi non MKJP sehingga sangat sulit untuk berpindah ke alat kontrasepsi MKJP.

Disamping itu, ada semacam anekdot di kalangan bidan yang melayani kontrasepsi MKJP.....kalau semua PUS menggunakan MKJP maka untuk apa menjadi bidan. Sekolah mahal-mahal dengan predikat bidan adalah menolong persalinan dan .........................penghasilan dari pelayanan kontrasepsi yang merupakan penghasilan tambahan hanya akan diperoleh lima tahun sekali sebab MKJP bersifat long term contraceptive beda dengan suntikan yang sebulan sekali atau tiga bulan sekali ........ it is the real  threat of Long Term Contraceptive in Family Planning

Rabu, 13 Februari 2013

TFR Hasil Akhir KKP

SASARAN

Setiap organisasi menjalankan kegiatan dalam rangka mencapai tujuan. Demikian pula hal-nya dengan program yang dilaksanakan oleh BKKBN yakni meliputi :
  1. Penyuluhan atau Komunikasi, Informasi dan Edukasi
  2. Pelayanan KB
  3. Pembinaan kesertaan ber-KB melalui BKB, BKR, BKL dan UPPKS
  4. Penurunan angka kawin muda.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengarah pada satu tujuan yakni menurunkan laju pertumbuhan penduduk. Turunnya laju pertumbuhan penduduk dapat ditekan dengan mengatur kelahiran. Oleh karenanya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ditetapkan pengaturan kelahiran dengan target Total Fertyility Rate sebesar 1,1. Artinya, setiap wanita usia subur dalam kurun waktu masa suburnya hanya melahiran 1 (satu) orang bahkan paling banyak 2 (dua) orang.

KONTRAK KINERJA PROGRAM

Agar kegiatan yang dilaksanakan BKKBN bisa dipantau secara kontinyu selama masa pemerintahan 2010-2014 maka TFR menjadi indikator keberhasilan dalam penurunan Laju Pertumbuhan Penduduk. Dalam upaya mencapai hasil akhir berupa TFR ini maka ditetapkan kinerja yang harus dilaksanakan oleh BKKBN seperti :

  1. Peningkatan jumlah peserta KB Aktif
  2. Peningkatan jumlah peserta KB yang menggunakan MKJP sehingga bisa lestari
  3. Pelayanan peserta KB Baru
  4. Peningkatan kompetensi tenaga pelayanan KB.
Sayangnya, Total Fertility Rate yang merupakan hasil Survey Demografi Kesehatan Indonesia tidak bisa dipantau sampai ke Kabupaten/Kota melainkan hanya sampai di level Provinsi.

Pada kondisi ini, jelas menunjukkan bahwa berhasil atau tidaknya program keluarga berencana yang ditunjukkan dengan penurunan jumlah kelahiran dalam angka TFR tidak bisa dipantau sampai ke Kabupaten/Kota. Padahal, bergeraknya kegiatan dalam program Keluarga Berencana justru terfokus di Kabupaten/Kota. Dengan demikian, akan sulit bagi pengelola program di Provinai untuk menetapkan Kabupaten/Kota mana yang tidak mencapai angka TFR sebagai wujud pelaksanaan program KB.

HASIL AKHIR

Mengingat bahwa hasil akhir dari program Keluarga Berencana adalah mengenai kelahiran, maka seyogyanya ada alat ukur mengenai kelahiran yang bisa dipergunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan program KB di Kabupaten/Kota.

Salah satunya adalah bersumber dari data yang ada di BPS seperti misalnya Rata-rata Banyaknya Anak yang Pernah Dilahirkan Hidup Per Wanita Menurut Wilayah dan Kelompok Umur dan data lainnya yang menggambar kelahiran.

Angka ini bukanlah TFR melainkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kelahiran di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Dengan demikian tingkat keberhasilan program KB di tiap Kabupaten/Kota bisa dipantau.

Selasa, 12 Februari 2013

DATA-DATA BKKBN DAN BPS

De Jure dan De Facto 

Demografi adalah uraian tentang penduduk, terutama tentang kelahiran, perkawinan, kematian dan migrasi. Demografi meliputi studi ilmiah tentang jumlah, persebaran geografis, komposisi penduduk, serta bagaimana faktor faktor ini berubah dari waktu kewaktu. Demografi merupakan hal yang penting untuk diamati, dievaluasi dan dianalisis sebab segala bentuk pengejawantahan pembangunan fisik dan non fisik akan melibatkan penduduk. Oleh karenanya, data demografi menjadi sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan di negara manapun di belahan bumi ini, termasuk Indonesia.

Presiden menetapkan BPS sebagai lembaga pemerintahan vertikal berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 tahun 2000. Keputusan tersebut menetapkan posisi, peran, otorisasi, struktur organisasi dan sistem kerja BPS sebagai aparatur pemerintah non-departemen. Berdasar peraturan hukum ini, BPS Indonesia adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, dipimpin oleh seorang kepala dan diberi mandat hukum untuk melaksanakani tugas pemerintahan di bidang statistik.

Statistik itu sendiri berasal dari kata state yang artinya negara. Dalam pengertian yang paling sederhana statistik artinya data. Sedangkan pengertian yang lebih luas, statistik dapat diartikan sebagai kumpulan data dalam bentuk angka maupun bukan angka yang disusun dalam bentuk tabel (daftar) dan atau diagram yang menggambarkan (berkaitan) dengan suatu masalah tertentu. Umumnya suatu data diikuti atau dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang berkaitan dengan suatu peristiwa atau keadaan tertentu. Kata statistik juga menyatakan ukuran atau karakteristik pada sampel seperti nilai rata-rata, dan koefisien korelasi.

Dengan melihat pada tugas pokok dan fungsi Badan Pusat Statistik disertai pengertian statistik itu sendiri maka jelas bahwa Badan Pusat Statistik mempunyai kewenangan secara hukum untuk mengumpulkan data baik dalam bentuk angka maupun bukan angka dalam format tabel, diagram yang berkaitan dengan masalah tertentu.

Bila dikaitkan dengan pelaksanaan pemerintahan ( baca : pembangunan) maka peran data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik sudah dipastikan akan mewakili seluruh sektor pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia, tanpa terkecuali. Termasuk data demografi.

Kalau Badan Pusat Statistik  memiliki kewenangan dalam mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang salah satunya adalah data demografi maka Badan Kependudukan dan Keluaraga Berencana Nasional juga memiliki kewenangan dalam mengatur kelahiran yang merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Notabene, data demografi yang diperlukan oleh BKKBN sudah selayaknya tercantum pula dalam data demografi yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik.

Dalam kewenangan secara hukum, jelas, BPS memiliki landasan de jure untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya pengumpulan data. Namun ternyata, ada beberapa bagian data yang diperlukan BKKBN belum termaktub dalam data di BPS seperti kesertaan ber-KB, kondisi keluarga dan lain sebagainya. Tahun 1992 sebagai momentum awal dilaksanakannya pendataan keluarga sejahtera di Indonesia untuk melengkapi kebutuhan BKKBN dibidang data keluarga dan kesertaan ber-KB. Indikator yang dipergunakan oleh BKKBN saat itu, berbeda dengan kegiatan sensus penduduk yang rutin dilakukan oleh BPS.

Cakupan hasil pendataan keluarga yang dilakukan oleh BKKBN dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan sebagai data dasar penetapan kebijakan di bidang Keluarga Berencana. Oleh karena secara de jure BPS yang berwenang dibidang data maka hasil pendataan keluarga yang secara de facto mewakili pendataan by name by address dipergunakan untuk konsumsi internal BKKBN. Dengan ketetapan ini maka tidak ada benturan kepentingan antara BPS dan BKKBN.

Konsep dalam Demografi

Sebuah data memiliki makna penting bagi  organisasi.  Terutama bagi organisasi modern yang mengandalkan perkembangan kegiatannya berdasar pada data seperti BKKBN. Oleh karena itu, dipergunakan beberapa istilah dalam pendataan yang diharapkan bisa mewakili kepentingan program.

Ketika tahun 1993-1995 pemerintah akan melaksanakan pembangunan di desa tertinggal melalui Inpres Desa Tertinggal (IDT), pemerintah melalui BPS tidak memiliki angka absolut mengenai jumlah penduduk miskin. Justru data yang ada di BKKBN bisa menetapkan by name by address keluarga pra sejahtera dan sejahtera I alasan ekonomi yang kemudian dipergunakan sebagai landasan dalam menetapkan "Desa Tertinggal". Namun demikian, ini tidak serta merta mengubah status BKKBN sebagai sumber data sebab  mengingat bahwa BPS memiliki kewenangan dalam hal statistik demografi maka dipergunakanlah data hasil pendataan keluarga sebagai sumber data bagi BPS. Hal ini berlangsung sampai dengan diberlakukannya kebijakan pemberian Beras Miskin di berbagai wilayah di Indonesia. Pemerintah daerah selaku penanggung jawab Raskin ditahun 1997 mengambil data dari petugas lapangan KB dalam menetapkan penerima Raskin (Pengalaman pribadi sewaktu menjadi PKB di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara tahun 1996 s/d 2003).

Seiring dengan berjalannya waktu, BPS semakin menyempurnakan perannya dan tidak semata-mata menyajikan data sensus penduduk melainkan demografi, sosial dan budaya secara menyeluruh. Dengan penyempurnaan ini, maka BPS sebagai sumber data kembali  berperan dan menjadi rujukan dalam perolehan data yang dibutuhkan dalam pembangunan. Termasuk pembangunan kependudukan dan KB. Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul adalah apakah konsep yang dipergunakan BPS berbeda dengan BKKBN ?

Tahun 2010, BPS kembali melakukan kegiatan sensus penduduk. Proses pendataan yang dilakukan dengan proyeksi penduduk yaitu  perhitungan jumlah penduduk (menurut komposisis umur dan jenis kelamin) di masa yang akan datang berdasarkan asumsi arah perkembangan fertilitas, mortalitas dan migrasi.  Hasil proyek penduduk sangat bermanfaat untuk perencanaan penyediaan pangan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas perumahan, dan fasilitas kesempatan kerja.

Metode komponen sering digunakan dalam penghitungan proyeksi penduduk. Metode ini melakukan tiap komponen penduduk secara terpisah dan untuk mendapat proyeksi jumlah penduduk total, hasil proyeksi tiap komponen digabungkan. Metode ini membutuhkan data-data sebagai berikut:
  • Komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin yang telah dilakukan  perapihan (smothing). 
  •  Pola mortalitas menurut umur. 
  •  Pola fertilitas menurut umur. 
  •  Rasio jenis kelamin saat lahir. 
  •  Proporsi migrasi menurut umur.
Dengan memahami hal tersebut maka sangat jelas bahwa data yang diperoleh BPS juga merupakan data yang diperlukan BKKBN seperti salah satu yang disebut dalam metode yang telah disebutkan adalah membutuhkan data mengenai pola fertilitas. Darimana data ini diperoleh ? Tentunya, sebagai sumber data, BPS memiliki data yang dimaksud. Perbedaan mendasar dari konsep yang dipergunakan oleh BPS dan BKKBN hanyalah redaksi bukan substansi seperti :

  1. Konsep "pra sejahtera" dipergunakan oleh BKKBN yang berarti belum sejahtera sedangkan BPS menggunakan konsep "miskin" yang juga berarti belum sejahtera ;
  2. Konsep "rate"  yang dipergunakan oleh BKKBN yang terjemahannya kedalam bahasa Indonesia berarti "laju" atau"angka" sedangkan BPS menggunakan konsep "rata-rata"
  3. Konsep "total" yang dipergunakan oleh BKKBN berarti "jumlah" dalam bahasa Indonesia sedangkan BPS menggunakan konsep "jumlah"
  4. Konsep "fertility" yang dipergunakan oleh BKKBN yang terjemahannya kedalam bahasa Indonesia berarti "kesuburan" sedangkan BPS menggunakan konsep "wanita kelompok umur 10-14, 15-19, 20-24, 25-29, 30-34, 35-39, 40-44, 45-49, 50-54 dan + 55 tahun" dimana kelompok wanita usia subur berada diantara kelompok umur tersebut.
  5. Konsep "Total Fertility Rate" yang dipergunakan BKKBN mengandung arti "total angka kesuburan" dan di dalam demografi dikaitkan dengan "kelahiran selama dalam kesuburan" sedangkan BPS menggunakan konsep yang disempurnakan dalam bahasa Indonesia yaitu "rata-rata banyaknya anak yang pernah dilahirkan hidup" oleh wanita berdasar kelompok umur tertentu. 
Masih banyak konsep lain yang sepintas lalu seperti ada perbedaan konsep antara BPS dengan BKKBN. Padahal ketika dilakukakn sensus penduduk yang dilakukan dengan door to door ternyata indikator yang dipergunakan tidak jauh berbeda dengan indikator pendataan keluarga (kebetulan rumah tangga saya menjadi salah satu dari rumah di blok C11 yang didatangi kader pendata kegiatan sensus penduduk tahun 2010).
Hal pembeda data BKKBN dengan data BPS adalah :
  1. Data mengenai Pasanga Usia Subur yang menjadi sasaran program Kependudukan dan KB sangat dinamis sebab adanya perubahan baik karena faktor usia maupun peristiwa alam dan sosial lainnya ;
  2. Pelayanan KB yang rutin mengakibatkan akseptor KB yang dinamis dan ini mempengaruhi angka-angka pada Peserta KB Baru maupun Peserta KB Aktif.
Perbedaan inilah yang mengharuskan pendataan keluarga diupdate setiap tahun sedangkan sensus penduduk dilakukan sepuluh tahun sekali. Rentang waktu pendataan keluarga yang lebih dari setahun akan menyebabkan data pokok progam Kependudukan dan KB menjadi bayes atau invalid untuk dijadikan pedoman dalam penetapan kebijakan dibidang Kependudukan dan KB.

Salam KB buat pembaca dan semoga tulisan ini bermanfaat.














































































































































































































































Jumat, 08 Februari 2013

It's because almost the same name

This experience is untold

In that year, I have a relationship of work with TP PKK at my province. It's about  the schedule of toddler group for contested. I should do the job with employee from other departemen,  like Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak and of course TP PKK. We are in a team work with assignment letter from head office.

On that day, the member of jury team from TP PKK was came to our office because we must go to the village in Kalsel. It's our decision. But, I can't go to the village because something happen. One of member in our team, cannot joint with us because he has a duty that not finished yet. I think, the good command is let him finished his duty and then let the other member of team go to the village. But, the head of the KS-PK section tell me that I can't go to the village because our head officer is angry with him and tell to my head section for me not go to anywhere. My head section tell me about it in front of team work, especially from TP PKK.

For a moment I am in a confused situation. There's a working partner wait me to go to the village. But the orders from her that I can't go. It's very difficult moment. So, I should makes a decision. My decision is, make a comfortable relationship with my teamwork and still go to the village.

In the trips, the partner from TP PKK speak with her friend on the phone and then tell her friend how long she's waiting. In the middle of her conversation, she asked me about my chief's name. So, I tell her,  a name. And then, she have a long conversation with her friend on the phone until I've sleeping.

You know, after we've finished to be a jury for the toddler group, my friend from TP PKK tell me that she has spoke with the vice of chairman of PKK about my chief that makes the trip was almost failured. And then, the vice of chairman of PKK, she said, will not makes the relationship as long my chief still that name. So, I can't answer of her information. Should I happy with it ? No ..... I still have to respect my chief. And then I tell her: "On yesterday situation, there is no one do the mistake.  It's only the wrong time for telling the wrong decision in front of you. For my respect to my chief, I'm sorry because you heard those words. Please forgive them".

I don't tell anybody about it until the juries of the toddler group finished and until now. We make the duties finished well. Our relationship is still connected until now. Sometimes, when TP PKK invite me to be their jury, I will met them and so we said hello to each other.

But there's something that makes me laughing and then write this  story. One day, my chief called me. And then she advised me to be a good person because the vice of chairman of PKK don't like me and make my name "Uniek" on the black list of PKK schedul. I've laughing in myself that day because" I'm nobody". so what gitu looooh..... Why should the vice of chairman of PKK, did not like me ? My husband just a scretary of village in Banjarmasin and there's no correlation with maker decision at top manager. Why should, my name is in the black list of TP PKK scheduls.

Today, I'm laughing because I remembered about the conversation with mrs. Bambang, the member of teamwork of toddler group jury from PKK.

I think....it's just because almost the same name but at a different level so they think .... that was me....who was did not like by  the vice of chairman of PKK....... :(

Rabu, 06 Februari 2013

Kontrak Kinerja Program

Tahun anggaran 2012 sudah berakhir dan Pemerintah Indonesia memasuki tahun anggaran 2013. Ini berarti, Kabinet Pembangunan Bersatu memasuki tahun ke-4 dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014. Sudah menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga penyelenggara pembangunan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan di tahun 2012 kemudian menjadikan dasar dalam merencanakan kegiatan 2013. Ada banyak cara yang dilakukan dalam rangkaian kegiatan akhir tahun dan awal tahun kerja ini. Salah satunya adalah kegiatan Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah guna mengevaluasi dan merencanakan kegiatan, sebagai wujud pelaksanaan fungsi manajemen yang melekat pada sebuah organisasi.

Penyusunan Kontrak Kinerja Program 

Evaluasi terhadap kegiatan di tahun 2012 menjadi landasan untuk menetapkan apa-apa yang akan dikerjakan dalam tahun 2013 dan hal tersebut mengacu pada tujuan dan sasaran kegiatan yang tercantum dalam RPJMN 2010-2014 secara umum sedangkan secara khusus diatur dalam peraturan lembaga pemerintah itu sendiri.

Hal umum yang dievaluasi adalah pencapaian target-target kinerja selama tahun anggaran berjalan. Baik dari segi pencapaian program maupun dari segi pencapaian anggaran. Secara tertulis ini dimuat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara organisatoris ini terangkum dalam kegiatan Rapat Kerja.

Target kinerja yang merupakan Rencana Kerja Pemerintah tertuang di dalam Kontrak Kinerja Program (KKP) yang dipantau setiap tahunnya, untuk mencapai target dalam RPJMN 2010-2014. Untuk pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana, target terkait RPJMN tersebut adalah pencapaian visi Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015 yang dapat diraih dengan menurunkan angka TFR menjadi 2,1 dan CPR menjadi 65%. Namun sampai dengan tahun 2012 melalui kegiatan SDKI 2012 di ketahui TFR Indonesia masih stagnan di 2,6 dan CPR baru mencapai 57,9%. Dengan mengingat masa kerja pemerintahan ini efektif hanya tinggal 1,5 tahun maka angka-angka ini tentunya satu hal yang kurang menggembirakan. Oleh karenanya, harus dilakukan satu gerakan yang benar-benar nyata agar visi Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015 bisa tercapai.

KKP yang menjadi acuan penyelenggaraan pembangunan kependudukan dan keluarga berencana telah ditetapkan untuk masing-masing provinsi. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Kontrak Kinerja Program Tahun 2013 sangat berbeda. Bagi sebagian pengelola program yang terbiasa dengan angka-angka besar dalam KKP, perbedaan di tahun 2013 ini merupakan "kejutan". Perbedaan angka ini dapat diartikan sebagai berikut :
  1. Tidak ada target untuk peserta KB Baru didalam KKP tahun 2013 merupakan gambaran bahwa pengelola program tidak lagi menjadikan Peserta KB Baru sebagai satu-satunya cara untuk menurunkan Total Fertility Rate dan Contraceptive Prevalence Rate. Secara logis TFR akan turun bila CPR naik dan yang perlu dilakukan adalah membina kesertaan ber-KB dari PUS yang sudah ber-KB. Oleh karenanya, penetapan peserta KB Aktif sebagai target KKP dengan angka yang lebih besar daripada perkiraan peserta KB Baru diharapkan akan dapat meningkatkan CPR dan menurunkan TFR.
  2. Adanya point penurunan Unmet Need pada KKP tahun 2013 merupakan satu pemikiran yang lebih logis mengarah pada peningkatan CPR. Pembinaan terhadap PUS Unmet Need kalau kemudian berhasil menjadi peserta KB kembali sebenarnya akan masuk dalam kelompok Peserta KB Baru. Oleh karenanya, tidak perlu ada KKP peserta KB Baru sebab dengan menurunkan angka Unmet Need dengan sendiri akan tercapai peserta KB Baru.
  3. Besarnya angka-angka pada pembinaan dalam kelompok kegiatan melalui bidang pemberdayaan keluarga merupakan hal penting sebab kelesatarian dan peningkatan kualitas PUS peserta KB dilakukan melalui kelompok kegiatan-kelompok kegiatan seperti BKB, BKR, BKL, UPPKS sedangkan PIK Remaja merupakan sarana untuk melakukan Pendewasaan Usia Perkawinan.
  4. Kecil-nya angka tahun 2013 dibanding angka KKP tahun 2012 mengandung perintah langsung yakni perlunya pembenahan pencatatan dan pelaporan sebab kegiatan pelayanan untuk akspetor MKJP  yang dilakukan BKKBN sudah optimal namun adalah satu hal yang tidak logis kalau kemudian drop out kesertaan ber-KB di daerah sebanding dengan akseptor KB Baru. 
Kondisi data berdasarkan hasil pendataan keluarga lebih banyak berbeda dibandingkan data berdasarkan Laporan Pengendalian Lapangan. Perbedaan ini barangkali di sebabkan ketidak fahaman terhadap pengisian formulir R/R bagi petugas lapangan KB atau bisa juga disebabkan "syndrome" evaluasi program yang dilaksanakan setiap bulan.

Dengan meletakkan pada pemahaman tersebut, maka tidak perlu menggunakan berbagai dalih atau alasan disaat menempatkan target KKP ke pengelola program di Kabupaten/Kota.

KKP dari hasil rapat kerja di tingkat nasional harus diterjemahkan, ditindak lanjuti dan dibagi ke pengelola program Kependudukan dan Keluarga Berencana di tingkat Kabupaten/Kota.
Penyusunan KKP ini merupakan satu kegiatan yang cukup penting sebab dalam proses ini bisa diketahui tingkat pemahaman pemangku jabatan terhadap tugas pokok dan fungsi dari program pembangunan kependudukan dan keluarga berencana yang menjadi tanggungjawabnya.Hal menarik yang terlihat dalam penyusunan KKP adalah menyangkut kecerdasan dan emosional.

Pembagian KKP Provinsi ke Kabupaten/Kota bukanlah pekerjaan yang gampang walau juga tidak terlalu sulit. Yang diperlukan adalah penggunaan cara hitung yang bisa dipertanggung jawabkan baik secara logika maupun secara matematika. Sebuah perhitungan tentunya memerlukan data dan angka. Maka untuk menetapkan KKP turunan ke Kabupaten/Kota sudah seharusnya mempertimbangkan sisa KKP tahun sebelumnya dan data pendukung lainnya seperti hasil laporan pengendalian lapangan dan hasil pendataan keluarga. Instrumen-instrumen ini sangat penting agar "matematika" yang dipergunakan dalam menetapkan angka KKP bagi pengelola program KKB di Kabupaten/Kota bisa dijawab dengan realita di lapangan sesuai data wilayahnya masing-masing. Tehnik penetapan semacam ini akan lebih akurat daripada menggunakan penetapan KKP dengan membagi angka KKP berdasar jumlah kabupaten atau berdasar jumlah kecamatan. 

Ketika seorang pengelola program menggunakan kecerdasan perhitungan membagi KKP hanya berdasar jumlah kecamatan dan jumlah kabupaten tanpa memperbandingkan data yang diperlukan dalam tugas pokok dan fungsinya maka secara kuantitas akan terwujud namun secara kualitas harusnya sangat diragukan. Boleh jadi, pencapaian target semacam inilah yang mengakibatkan pembinaan di lapangan jadi "abu-abu" sebab yang penting terpenuhi secara material tanpa memahami substansi perlunya KKP tersebut diwujudkan. 

Satu contoh adalah pembentukan kelompok kegiatan dengan kriteria "paripurna". Di saat menentukan angka kelompok "paripurna" seharusnya diperbandingkan pula kondisi kelompok "dasar" dan "berkembang" yang menopang terbentuknya kelompok "paripurna" tersebut. Adalah terlalu naif ketika penetapan kriteria capaian "paripurna" hanya didasarkan pada alasan "KKP dari kelompok kegiatan adalah paripurna jadi hanya fokus pada paripurna". Analisis semacam ini bentuk kecerdasan dalam memahami tugas pokok dan fungsi kegiatan yang menjadi tanggung jawab seorang pengelola program sebab untuk meningkatkan kualitas kelompok kearah paripurna dipengaruhi ketersediaan kelompok dalam kriteria dasar dan berkembang. Dengan demikian, adanya KKP kelompok paripurna tidak bisa hanya dibagi berdasar jumlah kabupaten dan kecamatan kemudian pencapaian dillakukan dengan "sim salabim abrakadabra". Pengaruh terhadap cara menetapkan KKP pada kelompok paripurna ini sangat besar sebab tujuan dari pembentukan kelompok kegiatan bukanlah hal yang berdiri sendiri dan terpisah dari visi dan misi BKKBN.

Bina-Bina dalam Program KB

Program Kependudukan dan Keluarga Berencana tidak semata-mata mengenai alat kontrasepsi dan pelayanan kontrasepsi melainkan bersifat cycle of life sejak dari kandungan hingga menjadi lanjut usia. Hal ini penting untuk difahami sebab pelembagaan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang diharapkan menjadi nilai atau life style tidak dapat dilakukan hanya dengan memberi pelayanan kontrasepsi. Oleh karenanya, perlu dilakukan kegiatan pembinaan dengan tujuan :
  1. Pasangan Usia Subur baru, menunda kehamilannya sampai dengan usia isteri layak untuk melahirkan dipandang dari sudut kesehatan reproduksi
  2. Pasangan Usia Subur yang sudah memiliki anak pertama, menjarangkan kehamilan berikutnya dengan menggunakan alat kontrasepsi juga dipandang dari sudut kesehatan reproduksi
  3. Pasangan Usia Subur yang sudah memiliki kesadaran bahwa 2 Anak Cukup, akan menghentikan kehamilan berikutnya sesudah melahirkan anak kedua dan menggunakan alat kontrasepsi yang efektif dan  terpilih
  4. Pasangan Usia Subur yang sudah menggunakan alat kontrasepsi non Metoda Kontrasepsi Jangka Panjang bisa meningkatkan kualitas kesertaan ber-KB nya.
Ke-empat hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan memaksimalkan kegiatan pembinaan dan BKKBN tidak hanya memberikan pembinaan hanya terfokus pada alat dan pelayanan kontrasepsi saja. Dengan menggunakan pepatah, "sekali dayung dua-tiga pulau terlewati" maka pembinaan terhadap kesertaan ber-KB ini dilakukan dengan mengikuti pola the cycle of  life. Maksudnya, apa yang menjadi tujuan tersebut di atas dilakukan mengikuti siklus kehidupan dari manusia yaitu :
  • Ketika seorang perempuan hamil maka pembinaan bukan hanya ditujukan kepada calon orangtua melainkan juga untuk tumbuh kembang janin di dalam kandungannya dalam kegiatan Posyandu;
  • Ketika PUS memiliki anak usia 0 - 5 tahun dan 6-10 tahun maka pembinaan bukan hanya untuk kesertaan ber-KB melainkan juga untuk tumbuh kembang anaknya dalam kegiatan Bina Keluarga Balita, Posyandu dan PAUD
  • Ketika PUS memiliki anak usia remaja 11 sampai dengan 24 tahun dan belum menikah maka pembinaan bukan hanya untuk kesertaan dan peningkatan kualitas ber-KB melainkan juga untuk orangtua remaja agar memahami tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan bagi kesehatan reproduksi anak-anaknya dalam kegiatan Bina Keluarga Remaja. Di sisi lain para remaja itu diharapkan memiliki kesiapan mental, sosial, spiritual untuk mempersiapkan dan merencanakan kehidupan berkeluarga melalui program Genereasi Berencana (GenRe) dalam Pusat Informasi Kesehatan Remaja/Mahasiswa atau PIK R/M
  • Ketika PUS menjadi lansia diharapkan akan menjadi lansia yang peduli terhadap generasi penerusnya dalam rangka melembagakan pentingnya norma keluarga bahagia sejahtera yang dicapai melalui Keluarga Berencana. Atau saat PUS memiliki lansia dilakukan pembinaan kesertaan ber-KB dipadukan dengan Bina Keluarga Lansia dengan harapan bisa menjadi "jembatan" antara generasi di atas dengan generasi di bawah agar tidak terjadi gap antara kelompok lanjut usia dan kelompok muda.
  • Ketika PUS sudah mampu memberikan pembinaan yang optimal terhadap anggota keluarga-nya dan juga memiliki waktu luang yang memadai sebab dengan ber-KB tidak lagi direpotkan dengan mengurus bayi maka bisa melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui program UPPKS agar dapat meningkatkan pendapatan keluarga agar semakin sejahtera. Dengan meningkatnya kesejahteraan dalam keluarga maka PUS ini memiliki kemampuan untuk menggunakan kontrasepsi modern lainnya.
Melihat pada hal tersebut maka semakin jelas bahwa kegiatan bina-bina dalam program KB mutlak sangat diperlukan. Namun, kesadaran masyarakat akan hal tersebut belum tertlalu tinggi sehingga masih memerlukan peran pemerintah. Oleh karena pemerintah menilai pentingnya program Bina-Bina dalam menjaga kelestarian ber-KB maka dibentuklah kelompok kegiatan-kelompok kegiatan dan kemudian ditetapkan sebagai  bagian dari Kontrak Kinerja.

KKP Bina-Bina
Penetapan kelompok bina-bina menjadi bagian kontrak kinerja sangat logis bila pengelola program memiliki pemahaman yang baik tentang keterkaitan antara program KB melalui kelompok kegiatan. Sejak tahun 2010, kelompok kegiatan ini diberikan angka KKP namun belum secara siginifikan memberikan kontribusi terhadap pelestarian kesertaan ber-KB karena keberadaan kelompok itu sendiri diragukan oleh para pengelola program yang tidak berada di lini lapangan. Hal ini juga sangat dimaklumi sebab masyarakat memang belum memahami secara penuh tentang perlu dan pentingnya kelompok kegiatan seperti BKB, BKR, BKL, PIK dan UPPKS. Bukan hanya masyarakat, sebagian besar dari pengelola program Kependudukan dan KB juga tidak memahami perlu dan pentingnya kelompok-kelompok ini sehingga seringkali menjadi bagian yang seolah-olah terpisah dengan program Kependudukan dan Keluarga Berencana. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pengelola program untuk kembali ke tujuan awal dari penyelenggaraan program Kependudukan dan Keluarga Berencana ini dan substansi kegiatan BKB, BKR, BKL, PIK R/M dan UPPKS dalam "menjaring dan melestarikan" peserta KB aktif sehingga LPP = 1,1 dengan TFR = 2,1  dan NRR =1 bisa terwujud.

KKP Bina-Bina saat ini masih terfokus pada peningkatan stratifikasi kelompok sehingga penetapan KKP dari tahun ke tahun adalah kelompok paripurna. Ini didasarkan pada asumsi bahwa kriteria paripurna akan meningkatkan keanggotaan dan kehadiran anggota kelompok. Asumsi ini bisa dibenarkan bila bersandar pada kartu status institus berupa K/0/BKB/10, K/0/BKR/10, K/0/BKL/10 dan K/0/UPPKS yang menetapkan bahwa kriteria kelompok paripurna adalah apabila anggotanya lebih dari 80% dari sasaran dan kehadiran anggota dalam setiap pertemuan di atas 75% dari jumlah anggota. Akhirnya, KKP ini hanya bermain di angka-angka dalam laporan namun tidak menyentuh pada tujuan dari dibentuknya kelompok kegiatan itu sendiri. 
Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan penetapan KKP yang lebih fokus pada upaya menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelompok-kelompok kegiatan tersebut seperti :
  1. Kelompok BKB menjadikan Kartu Kembang Anak sebagai target KKP sebab idealnya setiap anak memiliki satu KKA sebagai alat ukur tumbuh kembang anak. Dengan menggunakan KKA sebagai target KKP dalam BKB, ada beberapa point yang bisa diperoleh yaitu a) orangtua memiliki pengetahuan tentang pentingnya tumbuh kembang anak melalui KKA sehingga besar kemungkinan timbulnya kesadaran untuk hadir dalam setiap pertemuan BKB;  b) KKA sudah masuk dalam sistem R/R yang pemantauannya lebih mudah dilakukan dan fluktiatif dalam pelaporan tidak sebesar fluktuatif kehadiran anggota dalam pertemuan ; c) kader lebih memiliki "alasan" untuk melakukan kunjungan rumah dalam rangka mengoptimalkan pembinaan sebab kader juga harus memantau tumbug kembang anak melalui KKA; d) tingkat tumbuh kembang anak benar-benar akan terpantau;  e) adanya kesempatan bagi daerah untuk ber-kontribusi dalam penyediaan KKA melalui APBD.
  2. Kelompok BKR menjadikan "jumlah remaja belum menikah" dalam keluarga sebagai target KKP sebab idealnya setiap remaja tidak melakukan pernikahan usia muda bahkan nilaman perlu bisa aktif dalam PIK Remaja. Dengan menjadikan remaja dalam sebuah keluarga sebagai target KKP kegiatan BKR, beberapa point yang mungkin terpenuhi adalah a)  terpantaunya usia kawin muda di masyarakat;  b) terpenuhinya harapan pendewasaan usia perkawinan baik di pedesaan maupun di perkotaan c) adanya sinergisitas antara PIK Remaja dengan BKR.
  3. PIK Remaja diarahkan pada target pembentukan kelompok remaja yang putus sekolah agar pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, hak-hak reproduksi tetap didapatkan. Ini didasarkan pada asumsi bahwa anak-anak yang bersekolah dan mahasiswa pada dasarnya lebih memiliki kemampuan dan kesempatan untuk mendapatkan informasi tentang Kesehatan Reproduksi daripada anak-anak remaja yang putus sekolah. Kecenderungannya, perkawinan usia muda terjadi justru pada anak-anak yang putus sekolah.
  4. Kelompok BKL hingga saat ini belum memiliki jargon untuk bisa dijadikan target KKP. Ini bukan saja disebabkan oleh kurangnya "media" dalam pembinaan keluarga lansia melainkan juga kurang terlihatnya korelasi antara keluarga yang memiliki lansia dengan program KB. Hal yang terpenting dalam kegiatan ini adalah memberdayakan para lansia baik untuk kegiatan kemasyarakatan maupun dalam kegiatan keluarga. Oleh karenanya, KKP yang tepat untuk BKL adalah jumlah lansia dalam kegiatan-kegiatan sosial seperti keagamaan, sosial dan sebagainya. Artinya, aktifitas lansia dalam pembinaan kemasyarakatan dijadikan indikator keberhasilan pembinaan terhadap keluarga lansia disamping kawin perak dan kawin emas. Ini didasarkan pada kenyataan di lapangan bahwa hampir semua PUS yang memiliki lansia sudah memiliki kesadaran untuk menjadi akseptor KB sehingga BKL yang diharapkan menjadi sarana pembinaan kesertaan ber-KB tidak akan bisa direalisasikan pada tataran kelompok BKL.

Tulisan ini hanyalah sumbang pemikiran, semoga bermanfaat.

Salam sukses selalu untuk semuanya.

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...