SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Agustus 2021

PELAYANAN KB DALAM POSISI NEW NORMAL

New Normal

New merupakan kosa kata dari bahasa Inggris yang berarti baru. Normal boleh jadi berasal dari kata dalam bahasa Inggris yakni norm yang berarti aturan dan didalam bahasa Indonesia berdasar kamus besar bahasa Indonesia online kata normal mengandung pengertian menurut aturan atau menurut pola yang umum; sesuai dan tidak menyimpang dari suatu norma atau kaidah; sesuai dengan keadaan yang biasa; tanpa cacat; tidak ada kelainan.


Dengan demikian pengertian new normal adalah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan norma atau kaidah yang biasa berlaku tanpa ada kelainan dari yang sebelumnya.
Mengapa dikatakan new normal ? Hal ini tidak terlepas dari kondisi diketahuinya ada virus yang kemudian dikenal dengan nama covid-19 atau coronavirus disease pada akhir tahun 2019 dan menyebar ke seluruh dunia di awal tahun 2020 setelah hanya terfokus di Wuhan, daerah bagian China.

Pada saat covid-19 sedang mewabah, banyak hal yang kemudian menjadi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran yang lebih luas lagi dari virus tersebut. Hal ini dikarenakan penyebaran covid-19 yang sangat mudah sekali yakni hanya melalui droplet. Sehingga pemerintah mengeluarkan kebojakan berupa pembatasan sosial berskala besar atau dikenal dengan akronim PSBB.

Hal-hal yang kemudian menjadi dampak dari kebijakan PSBB tersebut adalah :
  1. Tidak ada terjadi kerumunan dalam skala besar. Oleh karenanya tidak ada lagi pertemuan-pertemuan terutama bila lebih dari 10 orang.
  2. Menganjurkan agar anggota masyarakat tetap berada di rumah sehingga mengurangi terjadinya kerumunan
  3. Kalaupun harus berada di luar rumah maka harus mengikuri protokol yang berlaku untuk mengantisipasi penyebaran yakni penggunaan alat pengaman diri seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer dan disinfektan. Bahkan untuk paramedia alat pengaman diri bertingkat-tingkat atau berlapis-lapis.
Bagaikan bola salju, dampak yang sangat sederhana ini malah semakin bergulir maka semakin membesar. Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah pelayanan KB di tengah pandemik covid-19 apalagi bila ketersediaan alat pengaman diri belum tersedia secara memadai mengakibatkan pelayanan peserta KB pun terkendala sehingga di prediksi akan terjadi peningkatan angka kehamilan. Pada akhirnya diperkirakan di akhir tahun 2020 akan terjadi kelahiran sejalan dengan jumlah kehamilan yang terjadi. Bukan hanya kelahirannya yang di prediksi akan meningkat akan tetapi kemungkinan-kemungkinan terjadinya angka kematian bayi atau angka kematian ibu yang meningkat akibat kehamilan di masa pandemik covid-19.

Dengan melihat pada pemahaman-pemahaman tersebut maka diperlukan strategi pelayanan KB di masa new normal.

Rasional Penentuan Layanan dan Penyuluhan

Yang harus dipahami bahwa dampak wabah covid-19 ini menyeluruh dan di semua lapisan masyarakat baik yang berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, pekerjaan dan juga perkawinan. Bila dikaitkan dengan upaya pelayanan KB kepada masyarakat maka perlu dilihat rasionalisasi dalam perencanaan pelayanan KB.

Rasionalisasi tersebut dapat dilakukan dengan mengelompokan Pasangan Usia Subur berdasar jenis alat kontrasepsi dan manfaatnya. Berikut gambaran pengelompokan dimaksud yang diambil dari Buku Saku Merencanakan Keluarga Sakinah yang diterbitkan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2014 halaman 28.

PUS KURANG 20 TAHUN
PUS 20 – 30 TAHUN
PUS DI ATAS 30 TAHUN
1.     Kondom
2.     Sanggama Terputus
3.     Metoda Amenora Laktasai
4.     Pantang Berkala

Pada kelompok usia ini, penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk menunda kehamilan dan menunda kelahiran anak pertama
1.         Pil
2.         Suntikan
3.         Implant


Pada kelompok usia ini, penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk menjarangkan jarak lahir anak pertama dengan anak kedua
1.       IUD
2.       MOP
3.       MOW


Pada kelompok usia ini, penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk mengakhiri kehamilan sehingga tidak terjadi kelahiran

Dengan melihat pada pengelompokan sasaran berdasar kriteria dalam tabel di atas maka pelaksanaan pelayanan KB yang dimulai dari penyuluhan akan dilakukan dengan lebih fokus lagi seperti :

  1. Pada PUS kelompok usia kurang 20 tahun perlu diberi penyuluhan mengenai manfaat apabila melakukan penundaan kehamilan. Manfaat yang harus disampaikan harus bersifat paripurna, bukan sebagian-sebagian. Keparipurnaan itu apabila membahas tentang manfaat dari sisi ekonomi seperti ada waktu untuk menabung membersiapkan penambahan anggota keluarga, dari sisi kesiapan mental karena adanya anak mengakibatkan perubahan peran dari suami dan isteri yang mungkin belum diketahui pada sebelum menikah, dari sisi agama karena adanya anak menuntut suami-isteri menjadi tauladan penerapan kehidupan beragama dan lain sebagainya. Dengan penyuluhan yang bersifat multi manfaat tentunya akan memberikan nuansa pemikiran bagi PUS di bawah 20 tahun sehingga penggunaan alat kontrasepsi yang dipilih akan terarah pada alat kontrasepsi jenis modern.
  2. Pada PUS kelompok usia 20-30 perkirakan telah memiliki anak 1 orang sehingga sudah mengetahui manfaat dari kontrasepsi. Namun perlu diberikan penyuluhan mengenai peningkatan kualitas penggunaan kontrasepsi sehingga terdapat peningkatan sesuai dengan kelompok umurnya.  Kenapa dipergunakan pil, suntik dan implant pada kelompok ini ? Karena bila saat pasangan usia subur ingin menghentikan pemakaian alat kontrasepsi akan dengan mudah dihentikan. Disamping penyuluhan tentang peningkatan kualitas alat kontrasepsi, perlu juga diberikan penyuluhan mengenai bina keluarga balita dan pembinaan anak.
  3. Pada PUS kelompok usia di atas 30 tahun diperkirakan telah memiliki 2 orang anak dan mungkin telah berusia remaja sehingga untuk kelompok usia ini perlu diberikan penyuluhan tentang alat kontrasepsi dengan kualitas lebih mantap dan berjangka panjang. Yang lebih utama adalah diberikan penyuluhan tentang pembinaan kepada remaja karena remaja dimasukkan ke dalam kelompok generasi penerus sehingga pembinaan terhadap kelompok umur ini sangat penting. Dengan mengutamakan pentingnya kelompok remaja dalam pembinaan keluarga maka pasangan usia subur kelompok ini tentu akan merasa penting pula untuk tidak lagi ada kehamilan dan dapat fokus membina remajanya.
Dengan memperhatikan pada pengelompokan di atas maka penyuluhan KB akan memperoleh akseptor sesuai dengan kelompok umur isteri dari Pasangan Usia Subur yang dapat ditindak lanjuti dengan pelayanan sehingga kriteria Metoda Kontrasepsi Jangka Panjang akan berada di kelompok usia yang sesuai. 

Untuk pelayanan KB sudah seharusnya mengikuti protokol kesehatan seperti 
1.     Pengunaan masker bukan hanya untuk tenaga medis yang melakukan pelayanan melainkan juga bagi calon akseptor
2.     Penggunaan handscoon terutama pada pelayanan KB yang akan bersentuhan langsung dengan akseptor seperti pemasangan IUD dan Implant
3.     Penggunaan APD lengkap pada pelayanan KB yang berhubungan dengan operasi ringan seperti MOP dan MOW.

Hanya ini sumbang pemikiran untuk new normal pelayanan KB.
Semoga lebih bermanfaat.

I'm proud to be a family planning participant



Selasa, 02 Juni 2020

IT bagi Middle Manager

Pengalihan Jabatan

Pengurangan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional merupakan satu langkah kebiakan yang diharapkan dapat mengoptimalkan peran pemerintahan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Pada prinsipnya, peralihan dari jabatan struktural menajdi jabatan fungsional tidak mempengaruhi kinerja sebuah organisasi pemerintahan. Apalagi kalau melihat pada tingkatan jabatan fungsional yang dikaitkan dengan kepangkatan dalam kepegawaian maka sudah barang tentu pelaksanaaan kegiatan dalam jabatan fungsional tertentu tersebut akan mengacu pada level tanggung jawab yang ada dalam kepangkatan.

Kalau dilihat dari sudut pandang menejemen maka level-level tersebut dapat dilihat sebagai berikut
  1. Top manager untuk tingkatan jabatan fungsional utama dengan pangkat golongan IV/c dan IV/d. Pada level ini tanggung jawab lebih mengarah pada penetapan dan penerapan kebijakan. Bila dikaitkan dengan jenjang pendididkan maka pada tingkatan ini pendidikan minimalnya strata 2 dengan masa kerja sudah lebih dari 20 tahun.
  2. Middle manager untuk tingkatan jabatan fungsional madya dengan pangkat golongan IV/a dan IV/c. Pada level ini tanggung jawab lebih mengarah pada pelaksana penerapan kebijakan dan koordinator dalam pelaksanaan kebijakan disamping sebagai pembina pegawai di level bawahnya. Bila dikaitkan dengan jenjang pendidikan maka pada tingkatan ini pendidikan minimalnya strata 1 dengan masa kerja di bawah 20 tahun tetapi lebih dari 15 tahun.
  3. Lower manager untuk tingkatan jabatan fungsional pertama dan jabatan fungsional muda dengan pangkat golongan III/a sampai dengan III/d. Pada level ini tanggung jawab tertuju pada pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan sumber daya manusia yang melaksanakan kebijakan. Bila dikaitkan dengan jenjang pendidikan maka pada tingkatan ini pendidikan minimalnya diploma 3 dengan masa kerja di atas 10 tahun.

Dari pemilahan manager ini tentu sudah menggambarkan stratifikasi kepemimpinan. Namun demikian, para pejabat fungsional ini masih memerlukan jabatan struktural mengingat kenaikan pangkat jabatan fungsional adalah melalui penilaian angka kredit yang hanya bisa dilakukan oleh pejabat struktural. Untuk itu, pengalihan sebagian besar pejabat strktural menjadi pejabat fungsional tentu tidak menghilangkan jabatan struktural tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya organisasi.

Kemampuan Pejabat Struktural
Seorang pejabat struktural selain memiliki peran yang sama dengan top manager juga diharapkan memiliki kemampuan lainnya yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Oleh karenanya, hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh pejabat struktural adalah :
  1. Kemampuan untuk melakukan analisis baik menggunakan pisau analisis USG, Fishbone terutama SWOT sehingga dengan analisis yang tepat akan bisa membuat keputusan dan langkah-langkah yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang ditemui.
  2. Kemampuan untuk melakukan komunikasi antar personal sehingga proses penularan kebijakan, pengawasan tidak langsung dan pembinaan dapat dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan secara efektif.
  3. Kemampuan dalam hal ilmu pengetahuan dan tehnologi sehingga proses pelaksanaan kegiatan di era digitalisasi dapat dilaksanakan secara tepat, cepat dan akurat.

Dari ketiga macam kemampuan tersebut, yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah kemampuan dalam mengoperasionalkan sarana dan prasaran tehnologi seperti komputer, laptop bahkan akses jaringan untuk menyelesaikan pekerjaan melalui online.

Bisa dibayangkan ketika seorang pejabat administrasi tidak dapat mengoperasionalkan alat tehnologi maka ketika mendapat tugas untuk memberikan penilai secara indepen, pekerjaan itu akan diserahkan kepada bawahan yang menguasai tehnologi. Akibatnya, penilaian yang diberikan tidak lagi berdasar sudut pandang jabatan sebagai administrator, bisa jadi justru berdasar sudut pandang pejabat pengawas atau bahkan mungkin berdasar sudut pandangan seorang analis yang bari bekerja di instansi tersebut. Independensi penilaian pun sangat diragukan apabila penilaian dibuat secara manual terlebih dahulu baru diinput oleh analis dengan jabatan operator tehnologi.

Angka Kredit dan Penilaian
Berdasar keseluruhan pembahasan maka apabila seluruh pejabat pengawas dan sebagai pejabat administrator akan di alih fungsikan menjadi pejabat fungsional, yang dibutuhkan sebuah lembaga adalah pejabat adminsitrasi berikut ini :
  1. Sekretaris yang menangani semua sumber daya manusia organisasi, sumber daya peralatan dan perlengkapan organisasi dan sumber daya bahan baku organisasi. Pada jabatan ini harus dilakukan need assessment yang berdasar kompetensi tingkat tinggi karena keputusan yang diambil menyangkut kinerja manusia dan kinerja organisasi
  2. Operasional Program yang menangani semua pelaksanaan yang berhubungan dengan program-program kegiatan. Pada tataran jabatan ini dibutuhkan banyak jabatan fungsional yang fungsinya sesuai dengan program yang diemban organisasi.
  3. Pengembangan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelola program agar fungsi-fungsi pengelolaan berjalan sesuai dengan tujuan organisasi.

Dari ketiga jenis jabatan administrator ini, setiap jabatan memiliki peran yang tidak terlepas dari penilaian dan penentuan angka kredit pejabat fungsional. Sistematika keterkaitan adalah sebagaimana diagram berikut :

Dengan mengacu pada pentingnya kemampuan IT seorang Middle dan Top Manager maka proses penilaia angka kredit ke depannya apabila semua jabatan dialihkan menjadi fungsional akan berdampak pada penilaian yang tidak tepat karena dilakukan oleh operator yang dipekerjakan oleh Middle maupun Top Manager.

FIN
Hopefully my article can be a good suggestion for the good management.

I'm proud to be a family planning participant



Rabu, 27 Mei 2020

Penilaian dan Evaluasi SPM

Penilaian Indikator SPM
Dalam rangka mengetahui seberapa jauh pencapaian indikator  SPM Bangga Kencana, sebaiknya telah ditetapkan pula “Kondisi Ideal yang diinginkan”. Pelaksanaan penilaian indikator  disini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh perbedaan pencapaian indikator pada kondisi yang diinginkan. Yakni dengan membandingkan antara “hasil penghitungan indikator ” dengan “kondisi ideal yang diinginkan”.
Pada paparan sebelumnya telah disebutkan bahwa kondisi yang diinginkan adalah menuju pada capaian target dalam RPJMN 2020-2024. Namun terkait dengan indikator SPM maka kondisi ideal yang diinginkan tidak terlepas dari pelaksanaan urusan wajib yang menjadi kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah. Penetapan kondisi ideal yang diinginkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yang dalam bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berada di BKKBN.
Berikut beberapa kemungkinan yang bisa dijadikan masukkan dalam penetapan kondisi ideal yang diinginkan dalam mewujudkan indikator SPM.
1. Target Dalam RPJMN
No
Jenis Target
Nilai Target
Kondisi Ideal
Jenis Capaian
1
2
3
4
TFR
mCPR
Unmet Need
ASFR 15-19 th
2,10
63,41
7,4
18
2,08
63,45
7,4
19
Makin kecil makin baik
Mendekati 75% makin baik
Makin kecil makin baik
Mendekati 19 makin baik
2. Berdasar Kewenangan Wajib
    a. Pemerintah Daerah Provinsi

No
Jenis Target
Nilai Target
Kondisi Ideal
Jenis Capaian
1.            
Desain Advokasi dan KIE Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
3 dari 5
5 dari 5
Makin besar makin baik
2.            
Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasya rakatan
70%
75%
Mendekati 75% makin baik
3.            
Pengelolaan desain pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahan an keluarga
60%
65%
Mendekati 65% makin baik

    b. Pemerintah Daerah Kabupaten.Kota

No
Jenis Target
Nilai Target
Kondisi Ideal
Jenis Capaian
1
Pelaksanaan advokasi/KIE
85%
90%
Makin besar makin baik
2
Pendayagunaan tenaga PKB
85%
90%
Makin besar makin baik
3
Pengendalian dan pendistri busian alokon
70%
75%
Makin besar makin baik
4
Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah




a. Peserta KB Baru MKJP
20%
25%
Makin besar makin baik

b. Peserta KB Aktif MKJP
40%
45%
Makin besar makin baik
5
Memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan
60%
70%
Makin besar makin baik
6
Pelaksanaan  desain pemba ngunan keluarga melalui pem binaan ketahanan keluarga
70%
80%
Makin besar makin baik
    c. Perwakilan BKKBN Provinsi
No
Jenis Target
Nilai Target
Kondisi Ideal
Jenis Capaian
1





3
4
Penyediaan Alokon
a. Suntik
b. Pil
c. Kondom
d. IUD
e. Implant
Standarisasi PLKB
Sertifikasi PLKB
Pengelolaan dan Pengendalian SIGA

90%
90%
90%
90%
90%
65%
75%
90%

100%
100%
100%
100%
100%
70%
80%
100%

Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Makin besar makin baik
Beberapa catatan penting dari penilaian indikator  yang perlu diperhatikan adalah pemahaman rumus yang akan digunakan untuk penilaian, yaitu
  1. Untuk penilaian Semakin Tinggi Semakin Baik” rumus yang digunakan adalah Realisasi dibagi Perencanaan dikali 100%
  2. Untuk penilaian “Semakin Rendah Semakin Baik” rumus yang digunakan adalah Perencanaan dibagi Realisasi dikali 100%.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPM dilakukan oleh Tim SPM di tingkat  Provinsi dan Kabupaten/Kota dan dilakukan setiap akhir tahun anggaran.
Format dan bentuk laporanperlu ditentukan dalam peraturan hukum yang mengikat dan diterbitkan oleh pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala BKKBN yang merupakan satu kesatuan dengan peraturan tentang SPM dan NSPK.
Pelaksana pemantauan adalah Bidang Sekretariat karena berkaitan dengan NSPK dan SPM maka lebih diutamakan Bagian Hukum dan Pengawasan.
Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPM dan NSPK merupakan bagian dari penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan sehingga apabila Laporan SPM dan NSPK belum dilakukan maka penilaian SAKIP dapat berkurang.
Demikian rangkaian pemikiran yang bisa saya sumbangsihkan untuk pelaksanaan program Bangga Kencana di Republik Indonesia. Dengan alur pemikiran
  1. Target di RPJMN Fondasi bangunan Bangga Kencana
  2. SPM adalah bangunan Bangga Kencana
  3. NSPK adalah pagar saat melaksananakan pembangunan


Semoga bermanfaat.
I;m Proud To Be A Family Planing Participant

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...