SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Rabu, 13 Mei 2015

ANALISIS IMPLEMENTASI URUSAN WAJIB KB DAN KS DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

A.   Pengertian-Pengertian
1.      Implementasi
Implementasi menurur Kamus Besar Bahasa Indonesia Online adalah merupakan kata kerja yang berarti pelaksanaan, penerapan. Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”. Mclaughin (dalam Nurdin dan Usman, 2004) juga mengungkapkan pengertian implementasi sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan. Adapun Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah sistem rekayasa.”
Pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan. Oleh karena itu, implementasi tidak berdiri sendiri tetapi dipengaruhi oleh obyek tertentu seperti kebijakan publik.
2.      Kebijakan Publik
Menurut Wikipedia,  kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik menurut William Dunn adalah
a.       Penyusunan agenda adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam penyusunan agenda juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Isu kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah kebijakan
b.      Formulasi kebijakan adalah pembahasan masalah yang sudah masuk dalam agenda untuk didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
c.       Adopsi atau legitimasi kebijakan untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
d.      Penilaian atau evaluasi kebijakansebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
3.      Implementasi Kebijakan Publik
Anderson (1978:25) mengemukakan bahwa: ”Policy implementation is the application by government`s administrative machinery to the problems.Kemudian Edward III (1980:1) menjelaskan bahwa: “policy implementation,… is the stage of policy making between establishment of a policy…And the consequences of the policy for the people whom it affects”.
Tachjan (2006i:25) menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan adminsitratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan dan disetujui. Kegiatan ini terletak di antara perumusan kebijakan dan evaluasi kebijakan. Implementasi kebijakan mengandung logika top-down, maksudnya menurunkan atau menafsirkan alternatif-alternatif yang masih abstrak atau makro menjadi alternatif yang bersifat konkrit atau mikro.
B.   Proses Implementasi Kebijakan Publik
Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses kebijakan. Artinya implementasi kebijakan menentukan keberhasilan suatu proses kebijakan dimana tujuan serta dampak kebijakan dapat dihasilkan. Pentingnya implementasi kebijakan ditegaskan oleh pendapat Udoji dalam Agustino (2006:154) bahwa: “The execution of policies is as important if not more important than policy making. Policy will remain dreams or blue prints jackets unless they are implemented”.Agustino (2006:155) menerangkan bahwa implementasi kebijakan dikenal dua pendekatan yaitu
1.      Pendekatan top down yang serupa dengan pendekatan command and control (Lester Stewart, 2000:108). Pendekatan top down atau command and control dilakukan secara tersentralisasi dimulai di tingkat pusat dan keputusan-keputusan diambil di tingkat pusat.
2.      Pendekatan bottom up yang serupa dengan pendekatan the market approach (Lester Stewart, 2000:108) lebih menyoroti implementasi kebijakan yang terformulasi dari inisiasi warga masyarakat. Argumentasi yang diberikan adalah masalah dan persoalan yang terjadi pada level daerah hanya dapat dimengerti secara baik oleh warga setempat. Sehingga pada tahap implementasinya pun suatu kebijakan selalu melibatkan masyarakat secara partisipastif.
Tachjan (2006i:26) menjelaskan tentang unsur-unsur dari implementasi kebijakan yang mutlak harus ada yaitu
1.      Unsur pelaksana adalah implementor kebijakan yang diterangkan Dimock & Dimock dalam Tachjan (2006i:28) merupakan pihak-pihak yang menjalankan kebijakan yang terdiri dari penentuan tujuan dan sasaran organisasional, analisis serta perumusan kebijakan dan strategi organisasi, pengambilan keputusan, perencanaan, penyusunan program, pengorganisasian, penggerakkan manusia, pelaksanaan operasional, pengawasan serta penilaian
2.      Adanya program yang dilaksanakanMenurut Terry dalam Tachjan (2006:31) program merupakan “A program can be defined as a comprehensive plan that includes future use of different resources in an integrated pattern and establish a sequence of required actions and time schedules for each in order to achieve stated objective. The make up of a program can include objectives, policies, procedures, methods, standards and budgets”.
Maksudnya, program merupakan rencana yang bersifat komprehensif yang sudah menggambarkan sumber daya yang akan digunakan dan terpadu dalam satu kesatuan. Program tersebut menggambarkan sasaran, kebijakan, prosedur, metode, standar dan budjet. Pikiran yang serupa dikemukakan oleh Siagiaan, program harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Sasaran yang dikehendaki,
b.      Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu,
c.       Besarnya biaya yang diperlukan beserta sumbernya,
d.      Jenis-jenis kegiatan yang dilaksanakan dan
e.       Tenaga kerja yang dibutuhkan baik ditinjau dari segi jumlahnya maupun dilihat dari sudut kualifikasi serta keahlian dan keterampilan yang diperlukan (Siagiaan, 1985:85)
3.      Target group atau kelompok sasaran dari Tachjan (2006i:35) mendefinisikan bahwa: ”target group yaitu sekelompok orang atau organisasi dalam masyarakat yang akan menerima barang atau jasa yang akan dipengaruhi perilakunya oleh kebijakan”. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan berkaitan dengan kelompok sasaran dalam konteks implementasi kebijakan bahwa karakteristik yang dimiliki oleh kelompok sasaran seperti: besaran kelompok, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pengalaman, usia serta kondisi sosial ekonomi mempengaruhi terhadap efektivitas
Untuk dapat mengkaji dengan baik suatu implementasi kebijakan publik perlu diketahui variabel atau faktor-faktor penentunya sebagai berikut:
a.       Bureaucraitic structure(struktur birokrasi)
b.      Resouces (sumber daya)
c.       Disposisition (sikap pelaksana)
d.      Communication (komunikasi).
C.   UU, PP dan Peraturan Daerah
Berdasar pada pengertian kebijakan publik yang diutarakan sebelumnya maka salah satu kebijakan publik yang dituangkan sebagai produk perundang-undang di Indonesia adalah terbitnya Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang ini muncul didasarkan pada adanya issue pembangunan yang tidak merata pada masa Orde Baru dan banyak daerah yang menuntut diberlakukannya otonomi daerah atau pelaksanaan disentralisasi pemerintahan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengana melihat pada pendekatan dalam implementasi kebijakan publik maka implementasi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 bersifat Top down karena diterbitkan oleh pusat dan dilaksanakan oleh daerah.Undang-Undang ini memuat tentang urusan pemerintahan yang tidak dilakukan oleh Pemerintah Pusat namun dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dibagi pada urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.Salah satu yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah berdasar PP 38 tahun 2007 adalah penyelenggaraan keluarga berencana dan keluarga sejahtera seperti tercantum dalam  Bab II Pasal 2 ayat (4) huruf l.
UU 32 tahun 2004 tentang Pemerinta Daerah telah diimplementasikan ke dalam PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maka implementasi selanjutnya tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi. Demikian pula hal nya dengan Provinsi Kalimantan Selatan, sudah menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa implementasi PP 38 tahun 2007 terwujud dalam Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Kalimantan Selatan. Bila berdasarkan pada unsur yang mutlak harus ada dalam implementasi kebijakan seperti dikemukakan oleh Tachjan yaitu adanya program yang dilaksanakan maka implementasi selanjutnya dari PP 38 tahun 2007 adalah Peraturan Daerah mengenai Rencana Kerja.
Konsideran dalam Peraturan Daerah yang memuat tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan juga memuat tentang Rencana Kerja Daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2009 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2005 – 2025. Implementasi dari Perda nomor 17 tahun 2009 adalah Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011 – 2015.

D.   Hasil Analisis Implementasi Urusan Wajib Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
1.    Pada Perda nomor 17 tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan memuat klausul tentang pemberlakukan RPJMD sebagai implementasi dari RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan ;
2.    Pada Perda nomor 02 Tahun 2011 RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan dimaksudkan untuk menjadi acuan danpedoman resmi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam penyusunanRencana Strategis SKPD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta sekaligusmerupakan acuan penentuan program daerah yang akan dibahas dalam rangkaianforum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Provinsi. Implementasi Urusan Wajib Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada Peraturan Daerah dapat dilihat sebagai berikut :
a.    Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah pada Sub Judul Demografis dengan menyebutkan tentang :
1)      Laju Pertumbuhan Penduduk
2)      Peserta KB Aktif
3)      Peserta KB Baru
b.    Bab III Gambaran Pengelolaan Keuangan dan Kerangka Pendanaan tidak tergambar dana-dana yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan wajib bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
c.    Bab IV Analisis Issu-Issu Startegis pada Sub Judul Demografi tidak tergambar adanya issu tentang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dan seluruh issue hanya mengenai kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkat Indeks Pembangunan Masyarakat
d.    Bab V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran tidak menggambarkan adanya program yang berkaitan dengan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
e.    Bab VI  Strategi dan Arah Kebijakan tidak menggambarkan adanya strategi dan arah kebijakan pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kalimantan Selatan.
f.     Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah pada Sub Judul Misi Kedua Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Produktif dan Berdaya Saing  pada Bidang Kesehatan  Arah Kebijakan ke-9 menyebutkan Pengendalian Pertumbuhan Penduduk dengan kebijakan fasilitasi revitalisasi Keluarga Berencana.
E.   Permasalahan
Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 ditanda tangani pada tanggal 11 Pebruari 2011. Diantara tahun ditanda tangani Perda nomor 17 tahun 2009 dan terbitnya Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang secara tegas menyebutkan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana memiliki tugas pokok dan fungsi mengendalikan laju pertumbuhan penduduk melalui program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Undang-Undang ini sudah diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Kepala BKKBN Pusat Nomor 82/PER/B-5/2011 tentang Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional di Provinsi seluruh Indonesia yang menjadi landasan ditempatkannya Perwakilan BKKBN Provinsi di Kalimantan Selatan.
Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pengendalian pertumbuhan penduduk melalui program Keluarga Berencana. Namun pada matrik dalam Bab VII disebutkan bahwa kebijakan fasilitasi revitalisasi Keluarga Berencana merupakan urusan Kesehatan.
Permasalahan tersebut menggambarkan adanya ketidak sesuaian dalam implementasi kebijakan publik mengenai urusan wajib bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Bagan di atas menunjukkan unsur-unsur dalam implementasi kebijakan publik dan terkait dengan kebijakan di bidang KB dan KS di Provinsi Kalimantan Selatan tidak secara substansi ada dalam Perda Kalsel lebih disebabkan tidak terlaksananya unsur komunikasi khususnya dengan lembaga legislatif sebab selama ini komunikasi secara intens hanya dilakukan terhadap eksekutif dan sebagian besar mengenai pelaksanaan program. Bukan pada yuridis forma.
Hal ini terjadi dikarenakan Struktur Birokrasi Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan tidak berada dalam lingkup Pemerintah Daerah.

Demikian analisis kebijakan publik yang dibuat untuk memenuhi tugas matakuliah KEBIJAKAN PUBLIK. Semoga bermanfaat.

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...