SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Kamis, 22 Agustus 2013

ANCAMAN DAN GUGATAN

Hari itu, handphone dihadapanku berdering. Aku melihat nama seorang perempuan yang aku tahu dia adalah pejabat eselon IV di SKPD-KB yang menangani masalah pendataan. Aku yakin, orang itu akan konfirmasi mengenai formulir pendataan. Inilah dialog-nya.

Ibu Y : Assalamu'alaikum Mbak Uniek, apa kabar ?
Aku   : Wa'alaikum salam.....baik ibu.....ada berita apa nih ?
Ibu Y : Biasalah aku mau nanya formulir pendataan, kapan sampainya ?
Aku   : Oooooo saya tadi mendapat pemberitahuan dari panitia pengadaan katanya pagi tadi sudah ada dikirim ke Kotabaru dan Tanah Bumbu.....jadi ibu tunggu saja, kapan tiba gilirannya sampai ke tempat ibu
Ibu Y : Ooooo begitu ya....sebab ini kader sudah nyari-nyari formulir tambahan Mbak, yang dikirim kemarin kurang banget
Aku   : Iya bu....keluhan ibu sudah saya sampaikan ke panitia pengadaan Bu ya.....karena saya hanya user sedangkan perjanjian kerja rekanan dilakukan oleh panitia pengadaan....begini saja Bu, kalau sampai tanggal 24 Agustus formulir belum sampai ke tempat ibu.....tolong saya dikirimi surat sehingga saya bisa komplain ke rekanan melalui panitia pengadaan
Ibu Y : Oke deh kalau begitu.

Hubungan diputus. Padahal pagi harinya, Ka. UPT ditempat tugas ibu itu sudah menelpon dan aku sudah memberi jawaban bahwa formulir dalam proses pengiriman selengkapnya.

Seusai shallat dzuhur, ibu itu menghubungi aku lagi tetapi menggunakan nomor handphone yang tidak tersimpan dalam memori telpon genggamku.

Aku    : Halo.....siapa ini ? Selamat siang
Ibu Y  : Ya ampun Mbak Uniek, aku ibu Y.....
Aku     : Oh ada apa ibu Y ? Assalamu'alaikum dulu deh
Ibu Y : Tentang formulir itu Mbak Uniek.....aku minta kepastian saja dari Mbak Uniek kapan formulir itu sampai di tempat kami
Aku     : Oh ibu.....saya akan berikan no hape rekanan dan panitia pengadaannya ya jadi ibu bisa langsung konfimrasi kepada mereka sebab pengiriman formulir itu bagian dari spek yang menjadi tanggung jawab rekanan....
Ibu Y   : Aku tidak mau tahu tentang rekanan itu Mbak....aku cuma mau kepastian dari Mbak Uniek, kapan formulir itu tiba ?
Aku     : Tadi sudah saya tanyakan ke pihak pengiriman, katanya sesudah dari Kotabaru dan Tanah Bumbu akan ke tempat ibu sebab saya mendesak mereka agar memprioritaskan ke wilayah ibu.
Ibu Y   : Pastinya kapan ? Karena aku diperintahkan Kepala Kantorku untuk menulis surat mengenai keterlambatan formulir pendataan ini ke Kepala Perwakilan BKKBN Kalsel dan ditembuskan kepada Walikota dan DPR D. Kecuali Mbak Uniek memberi kepastian kapan formulir itu akan kami terima maka saya tidak akan meneruskan surat tersebut.
Aku    : Ibu, mengenai formulir tadi sudah saya katakan diprioritaskan ke tempat ibu dulu. Mengenai surat yang akan ditembuskan ke DPRD dan Walikota tentang keterlambatan formulir, menurut saya harus ibu kerjakan tanpa menunggu jawaban kepastian dari saya sebab itu merupakan perintah dari atasan ibu. Bagi saya, justru itu akan menjadi bahan pertimbangan agar di tahun mendatang daerah ibu bisa mengadakan formulir sendiri sebab formulir dari provinsi selalu mengalami kendala yang sama. Jadi saran saya, tidak perlu menunggu kepastian dari saya silahkan saja ibu konsep surat tersebut sesuai perintah atasan ibu
Ibu Y  : Kalau masalah formulir sebenarnya ditempat kami sudah bisa disediakan karena masuk ABT jadi kami sudah berhadapan dengan DPRD dan mereka menyetujui kami akan mengadakan formulir. Mengenai surat itu tinggal dikirim, sudah bukan konsep lagi Mbak dan Bapak sudah tanda tangan koq
Aku   : Kalau begitu, silahkan ibu kirimkan ke kami dengan tembusan Walikota dan DPRD seperti kata ibu. Saya senang sebab dengan demikian permasalahan akan terbuka secara umum. Bagi saya, permasalahan tidak perlu ditutup-tutupi Bu agar kita punya jalan keluar.
Ibu Y  : Saya tidak akan mengirimkan sebelum saya dapat jawaban dari Mbak Uniek mengenai kapan tibanya formulir tersebut.
Aku    : Ibu, jawaban saya jangan dijadikan alasan ibu melambat-lambatkan perintah atasan. Saya tidak berani memastikan sebab berapa lamanya kontrak kerja yang disepakati panitia pengadaan barang dan jasa dengan rekanan penyedia formulir itu saya tidak tahu. Saya tidak mendapat pemberitahuan mengenai formulir pendataan ini Bu.....berbeda dengan formulir Dallap atau Pelkon. Saya kira, ibu tanyakan langsung saja ke Bapak M yang menangani pengiriman barang itu sebab rumahnya tidak jauh dari rumah ibu.

Ibu Y ini tiba-tiba berubah baik cara bicaranya maupun kata-katanya. Telepon ditutup olehnya setelah mendapat pemberitahuan bahwa provinsi sudah mendroping dana untuk orientasi pendataan namun ketika hal tersebut dilaksanakan tidak mengundang provinsi padahal ada hal penting yang harusnya diterima oleh para pengolah data di Kabupaten/Kota. Si ibu merasa belum melaksanakan orientasi dan terkejut sebab surat pertanggungjawaban penggunaan dana orientasi sudah diterima di bidang kami.

Selang lima menit sesudah telepon ditutup oleh ibu Y, aku mencoba menghubungi di dua nomor yang tadi dipergunakannya. Namun keduanya dijawab oleh operator provider dengan mengatakan nomor yang saya hubungi tidak aktif dan berada di luar servis area. Apa artinya itu ?

JALANNYA KETERLAMBATAN

Jujur aku katakan, aku bosan dengan perilaku ibu itu. Bukan hanya hari ini dia begitu. Sudah berkali-kali dan kalau aku kumpulkan kata-kata kasar yang diucapkan mungkin sudah penuh sesak dalam relung hati ini. Untung Allah Ta'ala tidak menciptakan aku dan menggemblengku dengan persoalan yang bisa kuselesaikan dengan berpikir positif. Bagiku, aku tidak takut pada kebenaran sebab saat aku berbuat salah aku juga tidak takut untuk mengakuinya dan meminta maaf. Dengan demikian aku tidak mengkomplain siapapun atas sikap yang kuterima dari orang lain terutama atas ancaman dari ibu Y itu yang berulang-ulang aku terima akibat keterlambatan formulir pendataan tersebut. 

Kalau mau menggugat, aku akan menggugat kepada siapa ? Yang pasti, kalau ancaman itu benar-benar diwujudkan oleh yang bersangkutan, aku sudah memiliki persiapan dan bukti bahwa aku sudah mengirimkan SPEK pengadaaan formulir pendataan itu ke panitia pengadaan pada bulan Maret 2013. Aku tahu, nilai di bawah 200 juta tidak seharusnya menggunakan lelang melainkan cukup melalui penunjukkan langsung. Namun demi amannya proses pengadaan tersebut, aku serahkan semua itu kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan harapan biar sesuai prosedur dan syah menurut peraturan perundangan yang berlaku.

SPEK yang kumasukkan pada bulan Maret itu sampai dengan akhir April belum diproses. Kemudian aku mengingatkan pegawai di kantorku yang menjadi panitia pengadaan formulir pendataan agar secepatnya di proses sebab aku memerlukannya di bulan Juni agar pendataan yang jadwalnya bulan Juli berlangsung tepat waktu. Sampai dengan akhir April pun pemberitahuanku dianggap angin lalu. Dua dari tiga anggota panitia pengadaan sudah aku ingatkan. Hingga akhir Mei, belum ada satu langkah kemajuan terhadap pengadaan formulir pendataan sementara formulir pengendalian lapangan dan pelayanan kontrasepsi sudah selesai. Alasannya, seseorang yang menjadi anggota panitia pengadaan masih teramat sibuk.

Pengumuman pengadaan formulir tersebut akhirnya dilakukan melalui media online pada awal Juni 2013. Ada 2 rekanan yang mendaftar sampai dengan minggu II. Karena diminta 3 rekanan maka pengumuman diperpanjang dan pada minggu III sudah ada 3 rekanan. Logika-nya, dengan pembukaan dokumen di minggu III saja sudah terlambat untuk pengadaan barang dan jasa yang aku butuhkan. Ternyata, panitia pengadaan baru buka dokumen pada tanggal 1 dan memutuskan pemenang pada tanggal 2 kemudian deal kontrak pada tanggal 3 bulan, JULI !!! Sesudah itu aku tidak mendapat informasi mengenai jadwal waktu yang disepakati untuk penyelesaiannya.

Sudah bisa aku pastikan pengadaan formulir itu SANGAT TERAMAT TERLAMBAT SEKALI. Oleh karenanya, aku tidak menyalahkan Kabupaten/Kota yang selalu mendesak aku seperti Ibu Y itu. Aku juga sangat mafhum kalau mereka tidak perduli terhadap apa yang aku alami khusus untuk pengadaan formulir ini. Yang aku sangat tidak mengerti adalah, anggota panitia pengadaan itu adalah orang yang dulunya menangani data dan informasi, bahkan sudah bertahun-tahun dia tahu kalau pendataan keluarga dilangsungkan bulan Juli sampai dengan September. Yang aku tidak pahami, seberapa sibuknya sehingga SPEK yang masuk pada bulan Maret baru diproses pada bulan Juni. Yang aku tidak pahami, koq ada ya orang seperti itu ?

Untungnya ditahun ini, aku memasukkan SPEK dengan mempebanyak formulir sehingga Kabupaten/Kota akan mendapat formulir pendataan 20% lebih banyak dari yang dibutuhkan sehingga kalau tahun mendatang masih ada perlakuan seperti saat ini, aku tidak perlu merasa terbebani oleh kesalahan yang bukan karena perbuatanku.

Tulisan ini hanya curahan hatiku. Dari sekian banyak yang menelpon, mengirim pesan BBM, mengirim informasi melalui inbox di facebook hanya ibu Y itu yang selalu berkata kasar kepadaku bahkan menurutku sudah masuk katagori ancaman sebab membawa pihak yang berkaitan dengan hukum tata negara. Semoga Allah Ta'ala mengampuni perilaku ibu itu. Semoga pula orang yang sengaja memperlambat pengadaan formulir pendataan sehingga aku dicaci maki oleh orang lain, diampuni oleh Allah Ta'ala sehingga hidupnya tetap tentram dan damai hingga naza' singgah didirinya. Amiiiin.

SALAM KB. 2 ANAK CUKUP.....

Senin, 19 Agustus 2013

JALAN KELUAR MELALUI SPM


BERITA PAGI INI

Wacana Kepala BKKBN Pusat, Bapak Fasli Jalal yang diungkap dalam berita pagi ini di nasional.sindonews.com dengan judul BKKBN akui pembinaan kader KB lemah sangat menarik. 
 


Di satu sisi, program Kependudukan dan KB pasca otonomi daerah memang mengalami banyak kendala sehingga tidak bisa berjalan secara optimal dan hasilnya kurang maksimal. Ini tergambar dari stagnan-nya TFR berdasar hasil SDKI 2007 dibandingkan dengan hasil SDKI terbaru tahun 2012 yang tetap diangka 2,6. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pencapaian target dalam program Kependudukan dan KB untuk mencapai TFR 2,1.





Hal ini sejalan dengan yang disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati yang melihat bahwa Pemerintah Daerah tidak melihat alangkah bahayanya jika hal ini tidak dilakukan secara maksimal, maka akan terjadi ledakan penduduk nantinya. Di media online yang sama, Okky justru menyampaikan banyak tenaga kerja KB dan penduduk di daerah disatukan dengan tugas lainnya. Di daerah luar jawa seperti Kalimantan, banyak petugas KB yang dijadikan satu dengan pekerja pertamanan, pemadam kebakaran dan petugas pemberdayaan perempuan dan ini menunjukan kebijakan pusat tidak dilakukan dengan baik oleh pemda. Sehingga banyak kebijakan yang tidak dilakukan, akibatnya penurunan ledakan penduduk menjadi sedikit.





Hasil kajian bahwa pembinaan kader KB lemah dan pernyataan anggota Komisi IX tersebut, kemudian Kepala BKKBN meminta agar BKKBN Pusat mengambil alih untuk membina para kader merupakan satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan dibidang Kependudukan dan KB., dibarengi dengan satu kenyataan bahwa ada Undang-Undang tentang Otonomi Daerah yang membatasi pengambil alihan pembinaan kader KB tersebut.

UU DAN PP

Ketika Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU terkahir nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah di-syah kan, maka UU nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dinyatakan tidak berlaku. Konsideran hukum yang melatar belakangi terbitnya UU No. 32/2004 jo UU no 22/99 adalah adanya keinginan ideal agar pemerintahan tidak lagi menganut sistem sentralistik. Ini berarti, lahirnya UU no 32/2009 tentang Otonomi Daerah merupakan dasar hukum pembagian kekuasaan pemerintahan yang semula terpusat di negara menjadi kekuasan pemerintahan yang terpusat di daerah. Apabila dikaitkan dengan hak dan kewajiban maka negara memberikan sebagian dan hak-nya kepada daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia agar tujuan nasional berupa kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi.

Penyerahan hak oleh negara kepada pemerintah daerah, tentunya harus disertai dengan kewajiban yang harus diemban oleh daerah. Itu sebabnya kemudian, tindak lanjut dari UU no. 32/2007 adalah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Konsideran hukum yang dipergunakan untuk terbitnya PP 38/2007 adalah pasal 14 ayat 3 UU 32/2004. Dalam PP 38 tahun 2007 ini ditetapkan bidang-bidang yang semula merupakan tanggungjawab pemerintah untuk diserahkan dan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pada Bab II pasal II ayat 4 huruf l dari PP 38/2007 disebutkan bahwa salah satu tanggungjawab yang diserahkan ke pemerintah daerah adalah bidang KB dan KS.

Penyerahan hak oleh negara sudah dilakukan untuk pemerintah daerah. Pemberian kewajiban berupa urusan pemerintahan sudah pula diberikan oleh pemerintah pusat. Yang diperlukan adalah alat kontrol pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. PP tentang Standar Pelayanan Minimal(SPM) ini disusun dengan mengambil landasan hukum UU no 32 tahun 2004 pasal 11 dan pasal 14 ayat 3. Pada Bab IV pasal 1 ayat (1) menyebutkan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun SPM sesuai dengan urusan wajib maka Kepala BKKBN menerbitkan Peraturan Kepala BKKBN nomor 55/HK-010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimap (SPM) Bidang KB-KS di Kabupaten/Kota. 

SPM BIDANG KB-KS
 
Pada SPM bidang KB_KS ini, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan memenuhi 9 (sembilan) kewenangan yaitu :
  1. Cakupan PUS yang isterinya berusia bawah 20 tahun dengan target capaian 3,5% dan kriteria penilaian makin tinggi dari angka 3,5% maka semakin baik
  2. Cakupan sasaran PUS menjadi Peserta KB Aktif dengan target capaian 65% dan kriteria penilaian makin tinggi dari angka 65% maka semakin baik
  3. Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi dengan target capaian 5% dan kriteria penilaian makin rendah dari 5% maka semakin baik
  4. Cakupan anggota BKB yang ber-KB dengan target capaian 80% dan kriteria penilaian makin tinggi dari 80% maka semakin baik
  5. Cakupan PUS anggota UPPKS yang menjadi peserta KB dengan target capaian 87% dan kriteria penilaian makin tinggi dari 87% maka semakin baik
  6. Ratio PLKB/PKB dengan target capaian 1 dan kriteria penilaian makin rendah dari 1 maka semakin baik
  7. Ratio PPKBD dengan target capaian 1 dan kriteria penilaian makin rendah dari 1 maka semakin baik
  8. Cakupan penyediaan Alkon untuk memenuhi PPM dengan target capaian 30% dan kriteria penilaian makin tinggi dari 30% maka semakin baik
  9. Cakupan penyediaan informasi data mikro per desa dengan target capaian 100% dan kriteria penilaian makin tinggi dari 100% maka semakin baik.
Dengan target dan kriteria penilaian ini sebenarnya pemerintah daerah sudah memiliki rambu-rambu dalam pelaksanaan pembangunan Kependudukan dan KB. Yang menjadi persoalan adalah, apakah BKKBN melalui Perwakilan di seluruh provinsi sudah melakukan evaluasi pelaksanaan program Kependudukan dan KB dengan menggunakan rambu-rambu yang bersumber dari peraturan hukum tata negara ini ?

SPM ADALAH JALAN KELUAR

Terkait dengan wacana Kepala BKKBN mengenai pengambil alihan pembinaan kader KB oleh BKKBN Pusat dan berdasar pada alur pikir terhadap UU/PP maka wacana tersebut akan bisa direalisasikan dengan catatan :
  1. Seluruh provinsi sudah melakukan evaluasi pelaksanaan program KKB dengan menggunakan SPM untuk mengetahui berapa persen dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia yang bisa melaksanakan 9 (sembilan) kewenangan di bidang KB-KS ;
  2. SPM Bidang KB-KS di Kabupaten/Kota sudah dipastikan pernah disosialisasikan ke pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengantisipasi protes balik dari pemerintah daerah yang bersangkutan apabila Perwakilan BKKBN Provinsi belum pernah melakukan sosialisasi SPM Bidang KB-KS ke Kabupaten/Kota.
PP tentang SPM memilik sumber hukum yang sama dengan PP tentang Pembagian Urusdan Pemerintahan. Analisis terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan melalui SPM merupakan jalan keluar dari permasalahan sesuai dengan ketentuan hukum terkait hak otonomi daerah.
Tulisan ini hanya sekedar urun pemikiran dengan harapan pelaksanaan Pembangunan Kependudukan dan KB di masa yang akan menjadi lebih baik.

Minggu, 11 Agustus 2013

MENJAWAB SEBUAH KOMENTAR

Hari itu saya melakukan salah satu tugas kantor yakni mengirimkan berita dan artikel ke website resmi kantor. Sesudah memasukkan artikel dan berita maka seperti kebiasaan sebelumnya, saya mengirimkan berita tentang apa yang terbaru di website kami melalui webmail resmi kantor juga keseluruh username. Tehnik seperti ini akan memudahkan orang lain untuk mengunjungi dan membaca informasi yang ada dalam website tersebut. 

Tidak lama sesudah saya promosikan melalui webmail, masuk pemberitahuan di Blackberry seperti yang sudah-sudah. Biasanya, beberapa komentar dikirimkan ke email saya untuk mengapresiasi apa yang ada di website. Apresiasi itu kebanyakan memberi dukungan dan semangat untuk melakukan yang lebih baik lagi dari yang sudah saya sampaikan di website. Kebanyakan komentar dikirimkan oleh Kepala atau pejabat dari pusat atau provinsi lain. Ternyata, komentar yang masuk bukanlah komentar dari yang biasanya dan justru sangat luar biasa.

Jujur saja, saat itu emosi saya agak memuncak membaca dua kiriman komentar di webmail dari orang itu. Namun setelah membaca komentarnya beberapa kali, timbul rasa kasihan dalam hati saya karena saya meyakini bahwa dia tidak tahu banyak hal. Dia hanya merasa tahu siapa pimpinan saya dan merasa mengetahui ambisi saya menggunakan website untuk meng upload berita dan artikel. Padahal sejatinya, orang itu TIDAK TAHU APA-APA.

Ketidak tahuan pertama sangat saya maklumi sebab kebanyakan orang seperti ibu itu yang sebenarnya masih duduk di eselon yang sama dengan saya. Kebanyakan orang tidak memahami tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai uraian tugas yang ada dalam landasan hukum sebuah organisasi. Kebanyakan orang bekerja dengan prinsip what was to be dan what used to be. Padahal dalam landasan hukum organisasi, jabatan yang saat ini menjadi tanggung jawab saya, bertanggung jawab juga terhadap pengelolaan website termasuk mengisi berita dan artikel di website. Rupanya, pejabat yang dulu mengelola Data dan Informasi tidak membaca tugas pokok dan fungsi jabatannya dengan benar sehingga pekerjaan di website yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya justru dikerjakan oleh pejabat lainnya. Dan prinsip what was to be dan what used to be ini berlangsung hingga sekarang maka dari itu pengelolaan website sepertinya menjadi tanggung jawab Advokasi dan KIE.

Ketidak tahuan kedua sangat saya mengerti bahwa cara menyampaikan komentar memojokkan yang bermuatan SARA antara Jawa dan Non Jawa tidak layak dilontarkan oleh seorang PNS dengan jabatan tertentu karena bisa diajukan sebagai delik aduan hukum apabila saya sebagai orang Jawa tersinggung dengan komentar tersebut. Seharusnya, ketika seseorang berada di kantor pusat dan membawahi banyak provinsi tidak memiliki dikotomi kultur semacam ini sebab yang namanya program Kependudukan dan KB ini bersifat universal tanpa melihat unsur SARA di dalamnya. Saya pikir, atasan orang itu harus mendidik nasionalisme yang lebih mendalam kalau tidak ingin program ini berantakan di tengah jalan.

Ketidak tahuan terakhir yang membuat saya geli justru tuduhannya bahwa saya menggunakan website kantor untuk bisa terkenal. Sebenarnya rasa geli saya sangat beralasan sebab saya mengelola blogspot ini sejak tahun 2011 dan sampai sekarang sudah dibuka 36 ribu pembaca. Jumlah yang sangat banyak bila  dibandingkan dengan pemberi jempol "suka" dan yang mengunjungi website kami. Sedangkan saya duduk di jabatan selaku pemimpin redaksi website baru Januari 2013. Sepertinya, blogspot saya sudah lebih dahulu terkenal daripada website yang saya kelola yang selama ini hanya dibaca oleh sesama pengelola program Kependudukan dan KB. Sedangkan blogspot saya dibaca oleh berbagai kalangan. Sungguh ketidak tahuan yang cukup menggelikan buat saya. Justru komentar terakhir ini yang menguatkan rasa kasihan saya untuk beliau.

Akhirnya, dengan ringan hati saya menjawab komentar beliau melalui webmail saya dengan kalimat sebagai berikut

Ibu ZW, terima kasih sudah memberi saran yang sudah barang tentu harus saya perhatikan. Saya minta ijin akan menyebut nama ibu dan menyampaikan komentar ibu ke pimpinan saya yang sudah memberikan tugas kepada saya sebagai pemimpin redaksi website untuk perbaikan lebih lanjut. Yang perlu ibu ketahui, saya tidak menggunakan website sebagai sarana untuk terkenal sebab saya sendiri mengelola blogspot pribadi yang setiap harinya dibaca lebih dari 100 orang. Kesalahan saya hanya satu bahwa saya tidak mengetahui email kantor untuk bisa upload berita mengenai website kami. Salam saya untuk Bapak "X" dan Mbak "Y" (sengaja saya sebutkan dua nama itu yang memberi signal bahwa saya mengetahui jabatan yang diemban beliau).

Besok paginya, saya berangkat ke kantor tidak dengan perasaan galau kemudian menghadap atasan dan melaporkan hal tersebut karena bagi saya itu hanyalah masalah kecil. Atasan saya sudah terlalu banyak yang dipikirkan, haruskah saya tambah dengan persoalan kecil yang dibesar-besarkan hanya karena KETIDAK TAHUAN ? Bahkan, ketika sempat berbicara dengan pengelola website yang lama justru saya tahu bahwa kami tidak memiliki email atas nama kantor.

Saat menulis ini, saya berasumsi beliau tahu sedikit tentang saya dari seseorang yang memberinya setitik informasi tidak berguna itu dan kemudian seolah-olah menjadi informasi besar. Ini latar belakang rasa kasihan yang muncul dari hati saya untuk beliau karena dimanfaatkan sebagai alat untuk menguji kesabaran saya. Alhamdulillah, kesabaran tidak perlu dibuat-buat melainkan dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Habluminallah hanya akan tercapai dengan melakukan habluminannaas. Semoga curahan pengalaman ini  bermanfaat untuk yang membaca.
Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan bathin. 

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...