SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Kamis, 22 Agustus 2013

ANCAMAN DAN GUGATAN

Hari itu, handphone dihadapanku berdering. Aku melihat nama seorang perempuan yang aku tahu dia adalah pejabat eselon IV di SKPD-KB yang menangani masalah pendataan. Aku yakin, orang itu akan konfirmasi mengenai formulir pendataan. Inilah dialog-nya.

Ibu Y : Assalamu'alaikum Mbak Uniek, apa kabar ?
Aku   : Wa'alaikum salam.....baik ibu.....ada berita apa nih ?
Ibu Y : Biasalah aku mau nanya formulir pendataan, kapan sampainya ?
Aku   : Oooooo saya tadi mendapat pemberitahuan dari panitia pengadaan katanya pagi tadi sudah ada dikirim ke Kotabaru dan Tanah Bumbu.....jadi ibu tunggu saja, kapan tiba gilirannya sampai ke tempat ibu
Ibu Y : Ooooo begitu ya....sebab ini kader sudah nyari-nyari formulir tambahan Mbak, yang dikirim kemarin kurang banget
Aku   : Iya bu....keluhan ibu sudah saya sampaikan ke panitia pengadaan Bu ya.....karena saya hanya user sedangkan perjanjian kerja rekanan dilakukan oleh panitia pengadaan....begini saja Bu, kalau sampai tanggal 24 Agustus formulir belum sampai ke tempat ibu.....tolong saya dikirimi surat sehingga saya bisa komplain ke rekanan melalui panitia pengadaan
Ibu Y : Oke deh kalau begitu.

Hubungan diputus. Padahal pagi harinya, Ka. UPT ditempat tugas ibu itu sudah menelpon dan aku sudah memberi jawaban bahwa formulir dalam proses pengiriman selengkapnya.

Seusai shallat dzuhur, ibu itu menghubungi aku lagi tetapi menggunakan nomor handphone yang tidak tersimpan dalam memori telpon genggamku.

Aku    : Halo.....siapa ini ? Selamat siang
Ibu Y  : Ya ampun Mbak Uniek, aku ibu Y.....
Aku     : Oh ada apa ibu Y ? Assalamu'alaikum dulu deh
Ibu Y : Tentang formulir itu Mbak Uniek.....aku minta kepastian saja dari Mbak Uniek kapan formulir itu sampai di tempat kami
Aku     : Oh ibu.....saya akan berikan no hape rekanan dan panitia pengadaannya ya jadi ibu bisa langsung konfimrasi kepada mereka sebab pengiriman formulir itu bagian dari spek yang menjadi tanggung jawab rekanan....
Ibu Y   : Aku tidak mau tahu tentang rekanan itu Mbak....aku cuma mau kepastian dari Mbak Uniek, kapan formulir itu tiba ?
Aku     : Tadi sudah saya tanyakan ke pihak pengiriman, katanya sesudah dari Kotabaru dan Tanah Bumbu akan ke tempat ibu sebab saya mendesak mereka agar memprioritaskan ke wilayah ibu.
Ibu Y   : Pastinya kapan ? Karena aku diperintahkan Kepala Kantorku untuk menulis surat mengenai keterlambatan formulir pendataan ini ke Kepala Perwakilan BKKBN Kalsel dan ditembuskan kepada Walikota dan DPR D. Kecuali Mbak Uniek memberi kepastian kapan formulir itu akan kami terima maka saya tidak akan meneruskan surat tersebut.
Aku    : Ibu, mengenai formulir tadi sudah saya katakan diprioritaskan ke tempat ibu dulu. Mengenai surat yang akan ditembuskan ke DPRD dan Walikota tentang keterlambatan formulir, menurut saya harus ibu kerjakan tanpa menunggu jawaban kepastian dari saya sebab itu merupakan perintah dari atasan ibu. Bagi saya, justru itu akan menjadi bahan pertimbangan agar di tahun mendatang daerah ibu bisa mengadakan formulir sendiri sebab formulir dari provinsi selalu mengalami kendala yang sama. Jadi saran saya, tidak perlu menunggu kepastian dari saya silahkan saja ibu konsep surat tersebut sesuai perintah atasan ibu
Ibu Y  : Kalau masalah formulir sebenarnya ditempat kami sudah bisa disediakan karena masuk ABT jadi kami sudah berhadapan dengan DPRD dan mereka menyetujui kami akan mengadakan formulir. Mengenai surat itu tinggal dikirim, sudah bukan konsep lagi Mbak dan Bapak sudah tanda tangan koq
Aku   : Kalau begitu, silahkan ibu kirimkan ke kami dengan tembusan Walikota dan DPRD seperti kata ibu. Saya senang sebab dengan demikian permasalahan akan terbuka secara umum. Bagi saya, permasalahan tidak perlu ditutup-tutupi Bu agar kita punya jalan keluar.
Ibu Y  : Saya tidak akan mengirimkan sebelum saya dapat jawaban dari Mbak Uniek mengenai kapan tibanya formulir tersebut.
Aku    : Ibu, jawaban saya jangan dijadikan alasan ibu melambat-lambatkan perintah atasan. Saya tidak berani memastikan sebab berapa lamanya kontrak kerja yang disepakati panitia pengadaan barang dan jasa dengan rekanan penyedia formulir itu saya tidak tahu. Saya tidak mendapat pemberitahuan mengenai formulir pendataan ini Bu.....berbeda dengan formulir Dallap atau Pelkon. Saya kira, ibu tanyakan langsung saja ke Bapak M yang menangani pengiriman barang itu sebab rumahnya tidak jauh dari rumah ibu.

Ibu Y ini tiba-tiba berubah baik cara bicaranya maupun kata-katanya. Telepon ditutup olehnya setelah mendapat pemberitahuan bahwa provinsi sudah mendroping dana untuk orientasi pendataan namun ketika hal tersebut dilaksanakan tidak mengundang provinsi padahal ada hal penting yang harusnya diterima oleh para pengolah data di Kabupaten/Kota. Si ibu merasa belum melaksanakan orientasi dan terkejut sebab surat pertanggungjawaban penggunaan dana orientasi sudah diterima di bidang kami.

Selang lima menit sesudah telepon ditutup oleh ibu Y, aku mencoba menghubungi di dua nomor yang tadi dipergunakannya. Namun keduanya dijawab oleh operator provider dengan mengatakan nomor yang saya hubungi tidak aktif dan berada di luar servis area. Apa artinya itu ?

JALANNYA KETERLAMBATAN

Jujur aku katakan, aku bosan dengan perilaku ibu itu. Bukan hanya hari ini dia begitu. Sudah berkali-kali dan kalau aku kumpulkan kata-kata kasar yang diucapkan mungkin sudah penuh sesak dalam relung hati ini. Untung Allah Ta'ala tidak menciptakan aku dan menggemblengku dengan persoalan yang bisa kuselesaikan dengan berpikir positif. Bagiku, aku tidak takut pada kebenaran sebab saat aku berbuat salah aku juga tidak takut untuk mengakuinya dan meminta maaf. Dengan demikian aku tidak mengkomplain siapapun atas sikap yang kuterima dari orang lain terutama atas ancaman dari ibu Y itu yang berulang-ulang aku terima akibat keterlambatan formulir pendataan tersebut. 

Kalau mau menggugat, aku akan menggugat kepada siapa ? Yang pasti, kalau ancaman itu benar-benar diwujudkan oleh yang bersangkutan, aku sudah memiliki persiapan dan bukti bahwa aku sudah mengirimkan SPEK pengadaaan formulir pendataan itu ke panitia pengadaan pada bulan Maret 2013. Aku tahu, nilai di bawah 200 juta tidak seharusnya menggunakan lelang melainkan cukup melalui penunjukkan langsung. Namun demi amannya proses pengadaan tersebut, aku serahkan semua itu kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan harapan biar sesuai prosedur dan syah menurut peraturan perundangan yang berlaku.

SPEK yang kumasukkan pada bulan Maret itu sampai dengan akhir April belum diproses. Kemudian aku mengingatkan pegawai di kantorku yang menjadi panitia pengadaan formulir pendataan agar secepatnya di proses sebab aku memerlukannya di bulan Juni agar pendataan yang jadwalnya bulan Juli berlangsung tepat waktu. Sampai dengan akhir April pun pemberitahuanku dianggap angin lalu. Dua dari tiga anggota panitia pengadaan sudah aku ingatkan. Hingga akhir Mei, belum ada satu langkah kemajuan terhadap pengadaan formulir pendataan sementara formulir pengendalian lapangan dan pelayanan kontrasepsi sudah selesai. Alasannya, seseorang yang menjadi anggota panitia pengadaan masih teramat sibuk.

Pengumuman pengadaan formulir tersebut akhirnya dilakukan melalui media online pada awal Juni 2013. Ada 2 rekanan yang mendaftar sampai dengan minggu II. Karena diminta 3 rekanan maka pengumuman diperpanjang dan pada minggu III sudah ada 3 rekanan. Logika-nya, dengan pembukaan dokumen di minggu III saja sudah terlambat untuk pengadaan barang dan jasa yang aku butuhkan. Ternyata, panitia pengadaan baru buka dokumen pada tanggal 1 dan memutuskan pemenang pada tanggal 2 kemudian deal kontrak pada tanggal 3 bulan, JULI !!! Sesudah itu aku tidak mendapat informasi mengenai jadwal waktu yang disepakati untuk penyelesaiannya.

Sudah bisa aku pastikan pengadaan formulir itu SANGAT TERAMAT TERLAMBAT SEKALI. Oleh karenanya, aku tidak menyalahkan Kabupaten/Kota yang selalu mendesak aku seperti Ibu Y itu. Aku juga sangat mafhum kalau mereka tidak perduli terhadap apa yang aku alami khusus untuk pengadaan formulir ini. Yang aku sangat tidak mengerti adalah, anggota panitia pengadaan itu adalah orang yang dulunya menangani data dan informasi, bahkan sudah bertahun-tahun dia tahu kalau pendataan keluarga dilangsungkan bulan Juli sampai dengan September. Yang aku tidak pahami, seberapa sibuknya sehingga SPEK yang masuk pada bulan Maret baru diproses pada bulan Juni. Yang aku tidak pahami, koq ada ya orang seperti itu ?

Untungnya ditahun ini, aku memasukkan SPEK dengan mempebanyak formulir sehingga Kabupaten/Kota akan mendapat formulir pendataan 20% lebih banyak dari yang dibutuhkan sehingga kalau tahun mendatang masih ada perlakuan seperti saat ini, aku tidak perlu merasa terbebani oleh kesalahan yang bukan karena perbuatanku.

Tulisan ini hanya curahan hatiku. Dari sekian banyak yang menelpon, mengirim pesan BBM, mengirim informasi melalui inbox di facebook hanya ibu Y itu yang selalu berkata kasar kepadaku bahkan menurutku sudah masuk katagori ancaman sebab membawa pihak yang berkaitan dengan hukum tata negara. Semoga Allah Ta'ala mengampuni perilaku ibu itu. Semoga pula orang yang sengaja memperlambat pengadaan formulir pendataan sehingga aku dicaci maki oleh orang lain, diampuni oleh Allah Ta'ala sehingga hidupnya tetap tentram dan damai hingga naza' singgah didirinya. Amiiiin.

SALAM KB. 2 ANAK CUKUP.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...