SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Selasa, 08 Januari 2013

KONTRA KONTRAK

Moratorium adalah penundaan. Konsep ini dilekatkan pada Pegawai Negeri Sipil dan menjadi Moratorium PNS artinya penundaan penerimaan PNS. Kebijakan moratorium bertujuan untuk perbaikan birokrasi pemerintahan baik secara kelembagaan atau struktur organisasi, tatalaksana dan manajemen sumber daya manusia aparatur. Kebijakan moratorium PNS ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2012.

Moratorium PNS ditanda tangani oleh 3 lembaga penting di pemerintahan yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Dengan melihat pihak-pihak tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa moratorim juga bertujuan untuk efisienasi efisiensi anggaran sebab 50% dari APBN dipergunakan untuk belanja pegawai. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pijakan adanya usulan dari pihak DPR-RI agar moratorium dilaksanakan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni sampai dengan tahun 2014 sebab dengan sisa dana sebanyak 50% pemerintah tidak dapat melakukan apa-apa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak adanya penambahan pegawai berakibat pada optimalisasi PNS yang ada dalam penyelesaian tugas-tugas di unit kerjanya. Berangkat dari pemahaman terhadap kebijakan moratorium ini maka penerapan PP 53 tahun 2010 merupakan alat ukur yang tepat dalam upaya peningkatan kinerja pegawai yang akan membersihkan organisasi pemerintahan dari pegawai-pegawai yang tidak produktif. 

Dampak dari kebijakan ini adalah berkurangnya tenaga pelaksana di unit-unit kerja termasuk tenaga pelaksana kegiatan operasional di lini lapangan. Bila pemerintah pusat melalui Kepmenpan dan pemerintah melalui Kepmendagri berupaya menekan pengeluaran atas belanja pegawai maka ada satu inisiatif untuk mengadakan tenaga kontrak untuk lini lapangan. Ketika inisiatif ini digulirkan, reaksi positif diberikan oleh petugas di lini lapangan dengan memberikan dukungan agar tenaga kontrak ini sesegera mungkin direalisasikan.

Pemikiran mengenai pengadaan tenaga kontrak dapat dilihat dari beberapa hal yang apabila dikaitkan dengan kegiatan di lini lapangan adalah sebagai beikut :

  1. Pengadaan tenaga kontrak di lini lapangan didasarkan pada asumsi bahwa ideal-nya satu tenaga lini lapangan membina 2-3 desa. Kalau dikaji lebih jauh ke belakang sebenarnya sejak program KB diluncurkan hingga ke lini lapangan, seorang petugas lini lapangan membina10 sampai dengan 15 wilayah. Ini akan menjadi tanda tanya besar, mengapa perbandingan antara jumlah tenaga lapangan dengan wilayah binaan baru dipermasalahkan saat ini. Dengan kondisi wilayah binaan yang tidak berubah sebenarnya petugas lapangan sudah memiliki perbedaan yang signifikan dari tahun ke tahun. Sampai saat ini, hampir seluruh petugas lapangan memiliki kendaraan roda dua. Artinya, mobilisasi pembinaan sudah dipermudah dibandingkan ketika tahun 80-90 yang hanya mengandalkan sepeda dan transportasi lokal. Dengan adanya tenaga kontrak maka optimalisiasi pegawai negeri sipil dalam menyelesaikan tugas pokok dan fungsi pembinaan, penggerakan serta pelayanan program di lapangan tidak akan terjadi sebab boleh jadi pekerjaan tersebut akan dibebankan kepada tenaga kontrak yang berlabel "pegawai pusat".
  2. Dari sisi efisiensi biaya, akan lebih tepat bila anggaran yang dipergunakan untuk membayar honor tenaga kontrak ini difokuskan pada penguatan ke lembagaan di lini lapangan. Seperti diketahui bahwa tidak semua daerah memberikan perhatian yang besar terhadap program KB terutama dalam dukungan anggaran.  Di sisi lain, dana APBN tidak diperbolehkan menempatkan kegiatan yang bersifat operasional sebab berdasar PP 38 tahun 2007 adalah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Penguatan kelembagaan di lini lapangan tidak harus dengan memberikan kegiatan operasional kepada institusi yang melakukan penggerakan melainkan dalam bentuk pendampingan pengembangan, pendampingan pembentukan, pendampingan peningkatan kualitas dan sebagainya. Setiap kegiatan pendampingan harus dibarengi dengan laporan berupa hasil pendampingan seperti peningkatan jumlah capaian peserta KB Baru, jumlah capaian peserta KB Aktif, jumlah kesertaan dalam kegiatan bina-bina dan lain sebagainya. Disamping itu, rapat koordinasi merupakan sarana untuk melakukan penguatan kelembagaan. Kegiatan rapat koordinasi ini dilakukan hanya di 2 wilayah yaitu Kelurahan/Desa untuk komunikasi program antar Institusi Masyarakat Pedesaan dengan Petugas Lapangan di wilayah tersebut dan di Kecamatan yaitu untuk komunikasi program KB dengan lintas sektor di tingkat Kecamatan. Hal lain yang tidak kalah penting di dalam penguatan kelembagaan adalah memperkuat hubungan kerja dengan SKPD-KB guna mengoptimalkan advokasi ke lembaga legislatif dan eksekutif daerah agar bisa memberikan perhatian terhadap pentingnya Kependudukan dan Keluarga Berencana dalam pembangunan sehingga bisa memberikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan program tersebut di daerah yang bersangkutan.
  3. Sebuah program akan memiliki value bila bersifat long term. Penempatan tenaga kontrak di lini lapangan tidak bisa bersifat long term sebab akan berbatasan dengan usia kerja tenaga kontrak tersebut. Dalam artian, ketika seseorang menandatangani sebuah kontrak kerja akan selalu mempertimbangkan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak guna persiapan kehidupan berkeluarga. Di sisi lain, pembayaran atas biaya kontrak juga tidak bisa bersifat long term sebab akan berbatasan dengan plafond program strategis lainnya yang lebih utama. Hal ini berarti inisiatif penempatan tenaga kontrak hanya bersifat insidentil dan belum menjawab permasalahan esensi dari ketidak berhasilan menekan laju pertumbuhan pendudukan di Indonesia.
Tulisan ini merupakan sumbangsih pemikiran dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan program Kependudukan dan Keluarga Berencana di lini lapangan dengan harapan :
  • Tujuan dan sasaran kegiatan program Kependudukan dan KB berhasil hingga ke lini lapangan
  • Petugas Lapangan selain memiliki daya dukung sarana yang memadai juga di dukung dengan dana serta optimalisiasi peran dan fungsinya di lapangan
  • Sinkronisasi peraturan hukum dalam hal penerimaan tenaga pegawai di kelembagaan pemerintah pusat dan daerah.
Terima kasih.
Banjarmasin, 8 Januari 2013


MASALAH KONGKRIT PROGAM KB DAN UPAYA REVIVALISASI TAHUN 2013 DI TINGKAT LINI LAPANGAN ( CITA-CITA DAN HARAPAN )

Ditulis oleh Pak Wander, PKB dari Jawa Barat yang meminta saya untuk posting di blogspot ini. Terima kasih Pak Wander atas sharing ilmunya.(Bila program KB telah mencapai 75 % kesertaannya atau fhase pelembagaan kecenderungan konsentrasi kegiatan di tingkat Desa dan Kecamatan)

Pengendalian Kuantitas Penduduk. Walaupun bangsa Indonesia telah mampu menekan LPP dan TFR nya, namun jika dilihat dari angka absolutnya, jumlah penduduk makin banyak, dan hal ini dapat kita pahami karena dilihat dari komposisi kelompok umur penduduk banyak didominasi oleh kelompok umur muda/ produktif yang berimplikasi akan makin banyaknya pertambahan penduduk yang berdampak terhadap Pendidikan, Pekerjaan, Kesehatan, Perumahan, pertumbuhan PUS dan tidak menutup kemungkinan pertumbuhan penduduk miskin. Pengembangan Kualitas Penduduk yang indikatornya dapat dilihat dari tingkat kesehatan masyarakat terutama kesehatan Ibu dan Anak, angka harapan hidup, rata-rata usia pendidikan.

Pengarahan Mobilitas Penduduk yang tidak hanya sekedar masalah pemindahan penduduk dari satu tempat ketempat lain, tetapi juga akan berhadapan dengan mobilitas penduduk dalam pencarian kerja, pendidikan dan kesehatan. Pengendalian Informasi dan Administrasi Kependudukan, yang sampai saat ini belum mampu memberikan informasi yang valid dan akurat, terjadinya data penduduk tidak ada kesamaan jumlahnya dengan instansi-instansi pemerintah karena banyak faktor yang mempengaruhinya, sebagai contoh ketika ada hajatan nasional seperti Pemilu, selalu yang menjadi masalah adalah data yang tidak valid dan tidak akurat seperti data Keluarga Miskin yang seringkali menimbulkan masalah dalam upaya pelayanan kepada Penerima manpaat hibah-hibah dari pemerintah.

Keluarga Berencana yang makin termarginalkan, subsidi kontrasepsi untuk PUS berkurang, keberadaan lembaga KB di daerah sebatas pelengkap dan bukan lagi sebagai lembaga prioritas untuk menyiapkan SDM dimasa akan datang, Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera tidak bisa diterima lagi sebaga suatu Norma dan Budaya karena bertentangan HAM.  Gema keluarga berencana melemah, Petugas Lini Lapangan, eksistensi, TUPOKSI dan kompetensi kurang, Partisipasi masyarakat Kader Pos KB dan Sub Pos KB kurang diberdayakan, Dukungan Dana Sangat Kurang dan bila ada sering terlambat.
Informasi Data Keluarga Berencana menjadi data yang dianggap kurang penting dan dianggap data skunder atau dianggap data pelengkap, padahal data KB sebenarnya adalah Program pokok ( Program Induk ). Integrasi program KB dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian Program KB.

“REVIVALISAS “Gerakan untuk menghidupkan kembali/Membangkitkan kembali. bekerja atau berfungsinya berbagai ” Komponen Operasional Program KB ” secara teratur, terencana dan terus menerus yang satu sama lain saling berkaitan, saling mempengaruhi dan saling menguntungkan secara sinergis dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan.
Atau terselenggaranya berbagai pertemuan Interen dan Ekteren serta pelayanan KIE dan Pelayanan alat kontrasepsi dan sarana KB untuk membangkitkan gairah gerakan KB terutama di tingkat Lini Lapangan yaitu tingkat Kecamatan dan tingkat Desa sebagai basis Program KB, mengenai data Sasaran Umum, Sasaran Antara, sasaran khusus dan data informasi keberadaan Program KB yang sebenarnya yang tingkat keabsahannya dapat terkontrol dengan baik, tingkat kebenaran data dapat dipertanggungjawabkan (Validitas) sehingga tujuan Program yang direncanakan dapat dicapai dengan baik dan benar, untuk menghindarkan data Program KB yang kurang Valid (Rubbish to Rubbish) masuk sampah keluar sampah. Segingga data akan sesat dan akan mengakibatkan perencanaan, operasional dan target program KB yang dicita-citakan akan gagal total, kita maklumi bersama bila program KB ( TFR ) gagal akan berpengaruh terhadap semua aspek pembangunan Nasional antara lain Ekonomi, Politik, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan.
Masalah yang paling riskan dan kecenderungan akan merugikan / menggagalkan cita-cita Program KB adalah akibat dari melemahnya / Validitas Data informasi program KB di tingkat Kecamatan dan Desa, seperti pencatatan dan pelaporan yang dibuat oleh institusi / Kader KB ( Pos KB dan Sub Pos KB ) yang menjadi bahan laporan oleh PKB dan PLKB untuk disampaikan kepada UPT Pengendali Program KB tingkat kecamatan maupun ke Sub Bag UPT.
Pencatatan dan pelaporan ( R/R ) di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa adalah data “ VITAL “ boleh dibilang sebagai data base / dasar penetu berhasil atau tidaknya Program KB Nasional atau alat / Bukti tertulis Program KB dimasa kini dan dimasa yang akan datang sekaligus pedoman managerial.
Ketika KB sejak digagas dari awal Tahun 1957 bahwa sehingga pencapaian kesertaan Pasangan Usia Subur menggunakan alat KB telah mencapai disbanding Jumlah PUS yang adas di atas 70 % atau Fhase III (Phase Pelembagaan), maka konsentrasi kegiatan akan lebih banyak di tingkat Kecamatan dan Desa ( di tingkat teknis operasional) atau Mekanisme Operasional lebih dominan di tingkat Kecamatan dan Desa.
Dengan ditandai Mekanime Opersional Lini Lapangan :
Mekanisme Operasional Program KB diartikan sebagai rangkaian kegiatan berbagai komponen operasional yang berjalan secara teratur sistematis satu sama lainnya saling mempengaruhi dan saling menentukan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Mekanisme Operasional Tingkat Kecamatan ditandai dengan adanya :
1. Pertemuan Interen
a) Rapat pertemuan petugas (Staff meeting)
2. Pertemuan Eksteren
a) Rapat teknis pelayanan KB. (Pelayanan kontrasepsi dan pelayanan PUP )
b) Rapat Minggon
c) Rapat Koordinasi Program KB tingkat Kecamatan
d) Rapat / Pertemuan Forum Pos KB Desa
e) Pelayanan KIE
f) Pelayanan Kontrasepsi, Pelayanan pemberdayaan Keluarga dan pelayanan PUP
g) Jadwal penyuluhan tentang KDKRT
h) Jadwal gegiatan penyuluhan Pemberdayaan Perempuan dan penyuhan tentang perlindungan anak
Mekanisme Operasional Tingkat Desa ditandai dengan adanya kegiatan :
1) Pertemuan Interen :
a) Pertemuan Petugas ( PKB / PLKB ) dengan perangkat Desa dan RW, RT
2) Pertemuan Eksteren
a) Pertemuan Institusi Masyarakat Pedesaan ( IMP ) atau pertemuan Pos KB dan Sub KB Desa.
b) Rapat Koordinasi atau Rapat Minggon tingkat Desa
Tujuan dari berjalannya Mekanisme Operasional antara lain :
1) Tersampaikannya informasi teknis maupun politis yang berkaitan dengan pengelolaan Program KB atau Program-program pembangunan lainnya kepada pengelola program di Desa
2) Terbentuknya kesepakatan operasional dari berbagai unsur terkait dalam pelaksanaan program KB di daerah
3) Berlangsungnya pengelolaan Program KB secara terencana, terstruktur dan terus menerus.

Setiap kegiatan perlu ada orang yang memerankannya dan peran petugas tersebut paling sedikit harus mencapai standar minimal yang telah ditentukan


SPESIFIKASI MASALAH
Penyebab terjadinya penurunan gairah operasional dan aktifitas dalam pengelolaan program KB di semua tingkatan :
1. Kelembagaan karena faktor terbitnya UU No 22/99 Tentang Pemerintahan Daerah karena muncul paradigma dan kebijakan yang disesuaikan dengan daerah yang bersangkutan.
2. Kendurnya ikatan koordinasi di semua tingkatan disebabkan oleh tidak jelasnya siapa pemeran dan seberapa besar peran para pengelola terhadap kebutuhan program KB di wilayahnya.
3. Kurang efektif penyelenggaraan elemen-elemen mekanisme operasional tiap tingkatan terutama di tingkat Desa sebagai basis operasional.
4. Dukungan Alat Kontrasepsi hanya LebIh Kurang 30 % dari Kebutuhan.
5. Kurang / Terputusnya pengawasan fungsional dan pengendalian di semua tingkatan terutama di tingkat Desa.
6. Kurangnya tenaga petugas KB PKB/PLKB yang diperkirakan tahun 2015 akan habis karena pension dan banyak yang pindah ke satuan kerja lain sementara pengangkatan tenaga baru tidak ada.

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...