SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Senin, 02 Agustus 2021

PELAYANAN KB DALAM POSISI NEW NORMAL

New Normal

New merupakan kosa kata dari bahasa Inggris yang berarti baru. Normal boleh jadi berasal dari kata dalam bahasa Inggris yakni norm yang berarti aturan dan didalam bahasa Indonesia berdasar kamus besar bahasa Indonesia online kata normal mengandung pengertian menurut aturan atau menurut pola yang umum; sesuai dan tidak menyimpang dari suatu norma atau kaidah; sesuai dengan keadaan yang biasa; tanpa cacat; tidak ada kelainan.


Dengan demikian pengertian new normal adalah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan norma atau kaidah yang biasa berlaku tanpa ada kelainan dari yang sebelumnya.
Mengapa dikatakan new normal ? Hal ini tidak terlepas dari kondisi diketahuinya ada virus yang kemudian dikenal dengan nama covid-19 atau coronavirus disease pada akhir tahun 2019 dan menyebar ke seluruh dunia di awal tahun 2020 setelah hanya terfokus di Wuhan, daerah bagian China.

Pada saat covid-19 sedang mewabah, banyak hal yang kemudian menjadi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran yang lebih luas lagi dari virus tersebut. Hal ini dikarenakan penyebaran covid-19 yang sangat mudah sekali yakni hanya melalui droplet. Sehingga pemerintah mengeluarkan kebojakan berupa pembatasan sosial berskala besar atau dikenal dengan akronim PSBB.

Hal-hal yang kemudian menjadi dampak dari kebijakan PSBB tersebut adalah :
  1. Tidak ada terjadi kerumunan dalam skala besar. Oleh karenanya tidak ada lagi pertemuan-pertemuan terutama bila lebih dari 10 orang.
  2. Menganjurkan agar anggota masyarakat tetap berada di rumah sehingga mengurangi terjadinya kerumunan
  3. Kalaupun harus berada di luar rumah maka harus mengikuri protokol yang berlaku untuk mengantisipasi penyebaran yakni penggunaan alat pengaman diri seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer dan disinfektan. Bahkan untuk paramedia alat pengaman diri bertingkat-tingkat atau berlapis-lapis.
Bagaikan bola salju, dampak yang sangat sederhana ini malah semakin bergulir maka semakin membesar. Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah pelayanan KB di tengah pandemik covid-19 apalagi bila ketersediaan alat pengaman diri belum tersedia secara memadai mengakibatkan pelayanan peserta KB pun terkendala sehingga di prediksi akan terjadi peningkatan angka kehamilan. Pada akhirnya diperkirakan di akhir tahun 2020 akan terjadi kelahiran sejalan dengan jumlah kehamilan yang terjadi. Bukan hanya kelahirannya yang di prediksi akan meningkat akan tetapi kemungkinan-kemungkinan terjadinya angka kematian bayi atau angka kematian ibu yang meningkat akibat kehamilan di masa pandemik covid-19.

Dengan melihat pada pemahaman-pemahaman tersebut maka diperlukan strategi pelayanan KB di masa new normal.

Rasional Penentuan Layanan dan Penyuluhan

Yang harus dipahami bahwa dampak wabah covid-19 ini menyeluruh dan di semua lapisan masyarakat baik yang berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, pekerjaan dan juga perkawinan. Bila dikaitkan dengan upaya pelayanan KB kepada masyarakat maka perlu dilihat rasionalisasi dalam perencanaan pelayanan KB.

Rasionalisasi tersebut dapat dilakukan dengan mengelompokan Pasangan Usia Subur berdasar jenis alat kontrasepsi dan manfaatnya. Berikut gambaran pengelompokan dimaksud yang diambil dari Buku Saku Merencanakan Keluarga Sakinah yang diterbitkan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2014 halaman 28.

PUS KURANG 20 TAHUN
PUS 20 – 30 TAHUN
PUS DI ATAS 30 TAHUN
1.     Kondom
2.     Sanggama Terputus
3.     Metoda Amenora Laktasai
4.     Pantang Berkala

Pada kelompok usia ini, penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk menunda kehamilan dan menunda kelahiran anak pertama
1.         Pil
2.         Suntikan
3.         Implant


Pada kelompok usia ini, penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk menjarangkan jarak lahir anak pertama dengan anak kedua
1.       IUD
2.       MOP
3.       MOW


Pada kelompok usia ini, penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk mengakhiri kehamilan sehingga tidak terjadi kelahiran

Dengan melihat pada pengelompokan sasaran berdasar kriteria dalam tabel di atas maka pelaksanaan pelayanan KB yang dimulai dari penyuluhan akan dilakukan dengan lebih fokus lagi seperti :

  1. Pada PUS kelompok usia kurang 20 tahun perlu diberi penyuluhan mengenai manfaat apabila melakukan penundaan kehamilan. Manfaat yang harus disampaikan harus bersifat paripurna, bukan sebagian-sebagian. Keparipurnaan itu apabila membahas tentang manfaat dari sisi ekonomi seperti ada waktu untuk menabung membersiapkan penambahan anggota keluarga, dari sisi kesiapan mental karena adanya anak mengakibatkan perubahan peran dari suami dan isteri yang mungkin belum diketahui pada sebelum menikah, dari sisi agama karena adanya anak menuntut suami-isteri menjadi tauladan penerapan kehidupan beragama dan lain sebagainya. Dengan penyuluhan yang bersifat multi manfaat tentunya akan memberikan nuansa pemikiran bagi PUS di bawah 20 tahun sehingga penggunaan alat kontrasepsi yang dipilih akan terarah pada alat kontrasepsi jenis modern.
  2. Pada PUS kelompok usia 20-30 perkirakan telah memiliki anak 1 orang sehingga sudah mengetahui manfaat dari kontrasepsi. Namun perlu diberikan penyuluhan mengenai peningkatan kualitas penggunaan kontrasepsi sehingga terdapat peningkatan sesuai dengan kelompok umurnya.  Kenapa dipergunakan pil, suntik dan implant pada kelompok ini ? Karena bila saat pasangan usia subur ingin menghentikan pemakaian alat kontrasepsi akan dengan mudah dihentikan. Disamping penyuluhan tentang peningkatan kualitas alat kontrasepsi, perlu juga diberikan penyuluhan mengenai bina keluarga balita dan pembinaan anak.
  3. Pada PUS kelompok usia di atas 30 tahun diperkirakan telah memiliki 2 orang anak dan mungkin telah berusia remaja sehingga untuk kelompok usia ini perlu diberikan penyuluhan tentang alat kontrasepsi dengan kualitas lebih mantap dan berjangka panjang. Yang lebih utama adalah diberikan penyuluhan tentang pembinaan kepada remaja karena remaja dimasukkan ke dalam kelompok generasi penerus sehingga pembinaan terhadap kelompok umur ini sangat penting. Dengan mengutamakan pentingnya kelompok remaja dalam pembinaan keluarga maka pasangan usia subur kelompok ini tentu akan merasa penting pula untuk tidak lagi ada kehamilan dan dapat fokus membina remajanya.
Dengan memperhatikan pada pengelompokan di atas maka penyuluhan KB akan memperoleh akseptor sesuai dengan kelompok umur isteri dari Pasangan Usia Subur yang dapat ditindak lanjuti dengan pelayanan sehingga kriteria Metoda Kontrasepsi Jangka Panjang akan berada di kelompok usia yang sesuai. 

Untuk pelayanan KB sudah seharusnya mengikuti protokol kesehatan seperti 
1.     Pengunaan masker bukan hanya untuk tenaga medis yang melakukan pelayanan melainkan juga bagi calon akseptor
2.     Penggunaan handscoon terutama pada pelayanan KB yang akan bersentuhan langsung dengan akseptor seperti pemasangan IUD dan Implant
3.     Penggunaan APD lengkap pada pelayanan KB yang berhubungan dengan operasi ringan seperti MOP dan MOW.

Hanya ini sumbang pemikiran untuk new normal pelayanan KB.
Semoga lebih bermanfaat.

I'm proud to be a family planning participant



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...