SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Senin, 16 Agustus 2021

MEMAKNAI PERUBAHAN STRUKTURAL

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 392 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi merupakan tindak lanjut dari Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019 bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu.

Surat Edaran ini ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Menpan R nomor 28 Tahun 2019 ditanda tangani pada tanggal 6 Desember 2019 dan  surat Menpan RB nomor B/1232/M.SM.02.00/2020 tanggal 10 Juni 2020 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju perihal Percepatan Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Dalam Rangka Mendukung Penyederhanaan Birokrasi yang menyebutkan batas akhir pengalihan pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai arah Wakil Presiden RI pada Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

Mengacu pada kedua landasan hukum tersebut, beberapa kementerian dan lembaga sudah melaksanakan penyusunan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional salah satunya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Sampai dengan akhir Desember 2020, BKKBN telah mengalihkan pejabat administrasi eselon II dan IV ke dalam jabatan fungsional dimana jabatan fungsional tersebut sesuai dengan kedudukan terakhir pada jabatan administrasi. Adapun jabatan administrasi dalam program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana yang belum terwadahi maka dialihkan ke dalam jabatan fungsional Penata Kependudukan dan KB.

Berkurang Atau Bertambah ?

Berdasar Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82 Tahun 2011 tentang Perwakilan BKKBN di Provinsi. bahwa Perwakilan BKKBN Provinsi dipimpin oleh Kepala dan dibantu Sekretaris dan Bidang - Bidang yang setara dengan jabatan eselon III yaitu

  1. Sekretariat dengan 5 sub bagian
  2. Bidang Pengendalian Penduduk dengan 3 sub bidang
  3. Bidang Pelatihan dan Pengembangan dengan 3 sub bidang
  4. Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dengan 3 sub bidang
  5. Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga dengan 3 sub bidang
  6. Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi dengan 3 sub bidang
Untuk provinsi dengan type A jumlah bidang ada 5 sehingga di provinsi type A terdapat sebanyak 6 pejabat eselon III.dan 2o pejabat eselon IV. Sedangkan untuk provinsi dengan type B jumlahnya lebih sedikit daripada type A.

Pasca pengalihan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional masih menyisakan satu permasalahan yang harus menjadi perhatian di BKKBN yaitu apakah dengan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional mengurangi jabatan struktural ? Atau malah sebaliknya, mantan pejabat administrasi eselon III dan eselon IV yang dialihkan justru memiliki beban kerja yang bertambah yaitu pekerjaan administrasi dan pekerjaan fungsional ?

Kondisi ini dilema baik bagi organisasi maupun bagi personil pelaksana tugas program Bangga Kencana. Karena menyelesaikan pekerjaan administrasi tidak tercantum dalam jabatan fungsional sedangkan mengerjakan pekerjaan jabatan fungsional tidak tertera di dalam RKAKL dan DIPA.

Koordinator, Sub Koordinator dan Jabatan Fungsional

Melihat pada perubahan Satuan Organisasi dan Tata Kerja BKKBN yang baru bahwa struktur pada eselon I  sesuai dengan Renstra BKKBN yang sudah memuat Indikator Kinerja Utama maka di level Perwakilan BKKBN Provinsi pelaksanaan tetap mengacu pada keberadaan jabatan eselon I dan eselon II. Oleh karenanya, sekretariat dan bidang-bidang tidak perlu dilakukan perubahan. Yang perlu dilakukan adalah penyesuaian jabatan koordinator dan Sub Koordinator sebagai pelaksana kegiatan yang melakukan koordinasi kegiatan bidang-bidang.

Sesuai dengan tujuan dilakukannya pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional maka penempatan koordinator sudah seharusnya tidak sama jumlahnya dengan jabatan administrator sebelumnya. Kalau semula ada 6 jabatan administrator eselon III maka dengan adanya pengalihan jabatan tersebut tidak serta merta koordinator di BKKBN berjumlah 6. Apabila tetap berjumlah 6 maka pengalihan jabatan administrator ke jabatan fungsional merupakan hal yang mubazir.

Oleh karena itu, skema jabatan koordinator dan jabatan sub koordinator sebaiknya dikurangkan dan disesuaikan. Rancangan skema yang memungkinkan adalah sebagai berikut :


Skema Organisasi Perwakilan BKKBN Provinsi

Gambaran skema di atas adalah sebagai berikut

  1. Terdapat 2 jabatan administrasi yaitu Kepala dengan garis komando pada Sekretaris dan Koordinator serta Sekretaris dengan tanggung jawab pada 4 (empat) tugas utama menyangkut Keuangan/BMN, Perencanaan, SDM dan Tata Laksana
  2. Terdapat 3 koordinator yang diambil dari jabatan fungsional jenjang ahli madya. Koordinator memiliki tanggung jawab masing-masing sebanyak 2 sub koordinator. Jumlah ini berarti mengurangi sebanyak 3 dari jabatan koordinator bila didasarkan pada jabata kepala bidang pada peraturan kepala BKKBN terdahulu.
  3. Terdapat 10 Sub Koordinator berada di jabatan administrasi sekretaris 4 sub koordinator dan di masing-masing koordinator terdapat 2 sub koordinator yang sebelumnya diduduki jabatan administrastor Kepala Bidang. Sub Koordinator dipilih dari jabatan fungsional Ahli Muda ata dengan kompetensi yang memenuhi syarat.
  4. Pada masing-masing sub koordinasi terdapat jabatan fungsional tertentu uang sebelumnya merupakan jabatan fungsional umum atau staf. Pada level ini, tidak dibatasi jumlahnya akan tetapi pada setiap sub koordinator harus tersedia arsiparis, pranata kompyuer dan penata KKB baik jenjang terampil maupun ahli pertama.
Beban Tugas 

Dengan struktur yang lebih ramping seperti rancangan skema di atas maka tujuan restrukturisasi organisasi berdasar Permenpan RB Nomor 28 tahun 2019 akan terwujud yaitu pengurangan jabatan adminsitrasi dan tidak menggantikannya dengan jabatan koordinator dengan jumlah yang tetap sama melainkan benar-benar berkurang 50%.

Struktur di atas, sepintas lalu menunjukkan penambahan beban kerja bagi mantan eselon III yang beralih menjadi koordinator. Kegiatan yang semula berasal dari 2 bidang menjadi tanggung jawab oleh 1 koordinator. Akan tetapi apabila kotak-kotak berwarna merah yang berisi jabatan fungsional tertentu jenjang terampil hingga ahli pertama terpenuhi maka beban kerja tersebut akan terbagi ke level sub koordinator dan kemudian ke tingkat paling bawah. 

Dengan demikian, peran dan fungsi koordinator dan sub koordinator benar-benar hanya mengkoordinasikan setiap kegiatan pejabat fungsional yang mengarah pada pemenuhan target indikator kinerja utama eselon II di Perwakilan BKKBN Provinsi. Di setiap level sub koordinator harus tersedia jabatan fungsional arsiparis dan pranata komputer dalam rangka pelaksanaan tugas administrasi. Sedangkan jabatan fungsional lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai sub bidang masing-masing.

Hal ini pun akan memberi kepastian bahwa tidak ada lagi jabatan struktural di Perwakilan BKKBN Provinsi karena masih adanya pelaksana tugas yang ditempatkan pada sub bidang-sub bidang yang sejak lama tidak terisi di Perwakilan BKKBN Provinsi.

Dengan mengingat beban sebagai koordinator dan sub koordinator tersebut maka sudah seharusnya menjadi reward bagi koordinator dan sub koordinator terpilih untuk mendapat satuan nilai kredit dalam jabatan fungsional-nya.

Demikian, urun rembug pemikiran berkaitan dengan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi se Indonesia. Semoga perubahan struktural ke fungsional dimaknai dengan baik, bukan sekedar mengganti baju jabatan karena ternyata jumla koorinator dan sub koordinator sama dengan jumlah pejabat administrator yang dialihkan.


I'm proud to be a family planning participant.

Ditulis oleh : Dra. Uniek M. Sari, M.A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...