SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Selasa, 02 Juni 2020

IT bagi Middle Manager

Pengalihan Jabatan

Pengurangan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional merupakan satu langkah kebiakan yang diharapkan dapat mengoptimalkan peran pemerintahan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Pada prinsipnya, peralihan dari jabatan struktural menajdi jabatan fungsional tidak mempengaruhi kinerja sebuah organisasi pemerintahan. Apalagi kalau melihat pada tingkatan jabatan fungsional yang dikaitkan dengan kepangkatan dalam kepegawaian maka sudah barang tentu pelaksanaaan kegiatan dalam jabatan fungsional tertentu tersebut akan mengacu pada level tanggung jawab yang ada dalam kepangkatan.

Kalau dilihat dari sudut pandang menejemen maka level-level tersebut dapat dilihat sebagai berikut
  1. Top manager untuk tingkatan jabatan fungsional utama dengan pangkat golongan IV/c dan IV/d. Pada level ini tanggung jawab lebih mengarah pada penetapan dan penerapan kebijakan. Bila dikaitkan dengan jenjang pendididkan maka pada tingkatan ini pendidikan minimalnya strata 2 dengan masa kerja sudah lebih dari 20 tahun.
  2. Middle manager untuk tingkatan jabatan fungsional madya dengan pangkat golongan IV/a dan IV/c. Pada level ini tanggung jawab lebih mengarah pada pelaksana penerapan kebijakan dan koordinator dalam pelaksanaan kebijakan disamping sebagai pembina pegawai di level bawahnya. Bila dikaitkan dengan jenjang pendidikan maka pada tingkatan ini pendidikan minimalnya strata 1 dengan masa kerja di bawah 20 tahun tetapi lebih dari 15 tahun.
  3. Lower manager untuk tingkatan jabatan fungsional pertama dan jabatan fungsional muda dengan pangkat golongan III/a sampai dengan III/d. Pada level ini tanggung jawab tertuju pada pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan sumber daya manusia yang melaksanakan kebijakan. Bila dikaitkan dengan jenjang pendidikan maka pada tingkatan ini pendidikan minimalnya diploma 3 dengan masa kerja di atas 10 tahun.

Dari pemilahan manager ini tentu sudah menggambarkan stratifikasi kepemimpinan. Namun demikian, para pejabat fungsional ini masih memerlukan jabatan struktural mengingat kenaikan pangkat jabatan fungsional adalah melalui penilaian angka kredit yang hanya bisa dilakukan oleh pejabat struktural. Untuk itu, pengalihan sebagian besar pejabat strktural menjadi pejabat fungsional tentu tidak menghilangkan jabatan struktural tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya organisasi.

Kemampuan Pejabat Struktural
Seorang pejabat struktural selain memiliki peran yang sama dengan top manager juga diharapkan memiliki kemampuan lainnya yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Oleh karenanya, hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh pejabat struktural adalah :
  1. Kemampuan untuk melakukan analisis baik menggunakan pisau analisis USG, Fishbone terutama SWOT sehingga dengan analisis yang tepat akan bisa membuat keputusan dan langkah-langkah yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang ditemui.
  2. Kemampuan untuk melakukan komunikasi antar personal sehingga proses penularan kebijakan, pengawasan tidak langsung dan pembinaan dapat dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan secara efektif.
  3. Kemampuan dalam hal ilmu pengetahuan dan tehnologi sehingga proses pelaksanaan kegiatan di era digitalisasi dapat dilaksanakan secara tepat, cepat dan akurat.

Dari ketiga macam kemampuan tersebut, yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah kemampuan dalam mengoperasionalkan sarana dan prasaran tehnologi seperti komputer, laptop bahkan akses jaringan untuk menyelesaikan pekerjaan melalui online.

Bisa dibayangkan ketika seorang pejabat administrasi tidak dapat mengoperasionalkan alat tehnologi maka ketika mendapat tugas untuk memberikan penilai secara indepen, pekerjaan itu akan diserahkan kepada bawahan yang menguasai tehnologi. Akibatnya, penilaian yang diberikan tidak lagi berdasar sudut pandang jabatan sebagai administrator, bisa jadi justru berdasar sudut pandang pejabat pengawas atau bahkan mungkin berdasar sudut pandangan seorang analis yang bari bekerja di instansi tersebut. Independensi penilaian pun sangat diragukan apabila penilaian dibuat secara manual terlebih dahulu baru diinput oleh analis dengan jabatan operator tehnologi.

Angka Kredit dan Penilaian
Berdasar keseluruhan pembahasan maka apabila seluruh pejabat pengawas dan sebagai pejabat administrator akan di alih fungsikan menjadi pejabat fungsional, yang dibutuhkan sebuah lembaga adalah pejabat adminsitrasi berikut ini :
  1. Sekretaris yang menangani semua sumber daya manusia organisasi, sumber daya peralatan dan perlengkapan organisasi dan sumber daya bahan baku organisasi. Pada jabatan ini harus dilakukan need assessment yang berdasar kompetensi tingkat tinggi karena keputusan yang diambil menyangkut kinerja manusia dan kinerja organisasi
  2. Operasional Program yang menangani semua pelaksanaan yang berhubungan dengan program-program kegiatan. Pada tataran jabatan ini dibutuhkan banyak jabatan fungsional yang fungsinya sesuai dengan program yang diemban organisasi.
  3. Pengembangan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelola program agar fungsi-fungsi pengelolaan berjalan sesuai dengan tujuan organisasi.

Dari ketiga jenis jabatan administrator ini, setiap jabatan memiliki peran yang tidak terlepas dari penilaian dan penentuan angka kredit pejabat fungsional. Sistematika keterkaitan adalah sebagaimana diagram berikut :

Dengan mengacu pada pentingnya kemampuan IT seorang Middle dan Top Manager maka proses penilaia angka kredit ke depannya apabila semua jabatan dialihkan menjadi fungsional akan berdampak pada penilaian yang tidak tepat karena dilakukan oleh operator yang dipekerjakan oleh Middle maupun Top Manager.

FIN
Hopefully my article can be a good suggestion for the good management.

I'm proud to be a family planning participant



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...