SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Minggu, 22 Februari 2015

LELANG JABATAN

Open bidding merupakan salah satu cara untuk mendapatkan pemimpin sebuah organisasi dengan cara sistematis, logis dan ilmiah. Hal ini dikarenakan adanya syarat dan  ketentuan dalam menetapkan calon pimpinan, bahkan proses penetapan pimpinan organisasi dengan disesuaikan pada perubahan kebutuhan lingkungan internal dan eksternal.

Salah satu organisasi publik yang sudah melaksanakan proses pemilihan pimpinan organisasi di tingkat middle manager dengan menggunakan open bidding adalah BKKBN dan ini sangat membuka peluang untuk pengingkatan karier eselonisasi PNS di luar BKKBN untuk berkarier di BKKBN. Pada instansi di luar BKKBN, belum terdengar proses open bidding ini. Open Bidding di organisasi publik lainnya adalah di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Akan tetapi ketika open bidding dilakukan untuk pemilihan Kepala BKKBN oleh Menteri Kesehatan, hal ini sangat mengusik berbagai pihak.  Pertanyaan-pertanyaan yang muncul bukan dikarenakan BKKBN tidak siap menerima open bidding sebab kenyataannya untuk mengisi jabatan eselon I di BKKBN sudah dilakukan dengan open bidding bahkan bukan juga disebabkan syarat dan ketentuan yang diberlakukan untuk menjaring calon pimpinan BKKBN. Keterusikan ini dikarenakan sudut pandang akibat terbitnya surat pengumuman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor TU.02.06/II/214/2015 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan selaku Ketua Panitia Seleksi.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak adalah tidak ditetapkannya landasan hukum dari terbitnya surat pengumuman seleksi tersebut, padahal sebagai sebuah organisasi publik dalam sistem pemerintahan, Undang-Undang menjadi landasan untuk pembuatan sebuah kebijakan. Apalagi kebijakan yang sangat penting, menyangkut posisi kepala atau pimpinan lembaga pemerintahan. Dengan menetapkan konsideran hukum yang menjadi landasan dibukanya pengumuman tersebut maka keterusikan tidak akan muncul. Dampak dari terbitnya pengumuman yang terbuka secara umum ini adalah adanya asumsi yang nyata-nyata menyebutkan bahwa BKKBN berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.

DIMANA LETAK KEWENANGAN KEMENTERIAN KESEHATAN ?

Landasan hukum dari kelembagaan BKKBN adalah Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009. Pada landasan hukum ini, paragraf 2 Keluarga Berencana pasal 23 ayat 2 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai akses, kualitas, informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan alat kontrasepsi sebagaimana di atur pada ayat 1 diatur dengan peraturan menterti yangbertanggung jawab di bidang kesehatan. Pada pasal 26 ayat 3 disebutkan ketentutan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan alat, obat dan cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 di atur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Dari 63 pasal yang ada di dalam Undang-Undang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ini, hanya 2 pasal saja yang mengkaitkan dengan menteri yang menangani bidang kesehatan yakni mengenai akses KIE dan pelayanan KB juga mengenai alat dan obat kontrasepsi.

Pada Bab IX Kelembagaan Bagian Kesatu Nama dan Kedudukan Pasal 53 UU 52 tahun 2009 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut (1) Dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN. (2) BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam hal ini sangat jelas sekali disebutkan kelembagaan dan kedudukan BKKBN bukan di bawah kewenangan Menteri Kesehatan.

Setelah lahirnya UU nomor 52 tahun 2009, terbit Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa BKKBN di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan. Akan tetapi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Peraturan Presiden tersebut sudah tidak diberlakukan lagi sesuai dengan pasal 117D yang berbunyi Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapaun pasal 117C yang berbunyi peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 62 tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional masih tetapi berlaku sepanjang belum diubah dan atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini maksudnya adalah peraturan yang tingkatnya di bawah peraturan presiden ini berupa peraturan Kepala BKKBN yang kedudukannya berdasar Undang-Undang 52 Tahun 2009 berada langsung di bawah Presiden atau setingkat menteri.

Posisi Menteri Kesehatan dalam Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2013 ini ada dalam pasal 106 ayat 1 berbunyi Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPNK dikoordinasikan oleh Menteri yang meliputu (dlanjut pada huruf b) Menteri kesehatan bagi BKKBN dan BPOM. Pada ayat 2 berbunyi Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi koordinasi dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahn yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.

Dari dasar hukum yang ditanda tangani pada 4 Januari 2013 ini jelas kedudukan BKKBN bukan di bawah Menteri Kesehatan sebab kelembagaannya setingkat menteri. Posisi menteri kesehatan hanya sebatas pada koordinator dimana pengertian koordinator dalam Perpres ini sangat jelas bukan pada kewenangan memilih dan mengangkat Kepala BKKBN.

Dengan melihat pada landasan hukum ini, maka sudah seharusnya Panitia Seleksi Kepala BKKBN harus dikaji ulang karena tidak ada landasan hukum yang menaungi bahkan lebih cenderung tidak sesuai dengan Undang-Undang 52 tahun 2009 dan Peraturan Presdien Nomor 3 tahun 2013.

Tulisan ini hanya sumbang pemikiran yang dilandaskan pada keinginan agar program KKBPK berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

SALAM KB 2 ANAK CUKUP !!

2 komentar:

  1. harap maklum aja bu, kalo ambisi org udah mengangkangi regulasi artinya ada maunya :D Salam 2 anak cukup!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya, pejabat yang berposisi di bidang Hukum memahami hal ini agar tidak salah jalan.....susahnya bila ditunggangi kepentingan maka apapun akan kalah demi sebuah kepentingan.....betul kan Pak ?

      Hapus

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...