SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Minggu, 22 Februari 2015

PENDATAAN KELUARGA > BERDASAR HUKUM

Membicarakan pendataan  keluarga tentunya tidak akan lepas dari BKKBN sebab sejak tahun 1991 Pendataan Keluarga menjadi ikon kegiatan KB. Dari pendataan keluarga ini akan didapat informasi tentang kependudukan seperti kelompok umur penduduk, wanita usia subur, penduduk usia di bawah 1 tahun, penduduk usia produktif dan penduduk berdasarkan jenis kelamin. Selain itu, akan ada pula data mengenai kondisi anak usia sekolah, jumlah pasangan usia subur, PUS ber-KB dan tidak ber KB. Data lain yang tercover adalah kondisi kepala keluarga berdasar tahapan KS-nya yakni sesuai dengan indikator-indikator yang menentukan apakah keluarga tersebut tergolong pra sejahtera, sejahtera I, sejahtera II, sejahtera III atau sejahtera III Plus.

Data-data tersebut sudah barang tentu sangat diperlukan saat pemerintah akan melaksanakan kegiatan pengentasan kemiskinan. Misalkan saat diberlakukannya wajib belajar 9 tahun maka data anak usia sekolah yang tidak bersekolah akan menjadi acuan dalam menetapkan langkah kebijakan di bidang pendidikan tersebut. Atau adanya kebijakan imunisasi secara nasional maka data jumlah Balita sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan imunisasi terhadap Balita. Bahkan ketika kebijakan pemberian Beras Miskin (Raskin) yang ditujukan pada keluarga yang tidak mampu maka data keluarga berdasar tahapan KS ini sangat membantu dalam menetapkan calon penerima Raskin. Penggunaan data ini yang utamanya memang untuk program Keluarga Berencana namun sifat multi fungsi dalam varibale pendataan itulah yang menjadikan kegiatan ini ditunggu banyak pihak walaupun ada yang menyatakan datanya tidak akurat karena tidak menggunakan metoda ilmiah.

Apa sebenarnya pendataan keluarga ?

Bab VIII Data dan Informasi Kependudukan, UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana pasal 49 ayat 1 dan 2 menjadi dasar untuk memahami tentang pendataan keluarga. Bila bersandar pada dua pasal ini maka yang dimaksudkan pendataan keluarga adalah merupakan salah satu cara pemerintah da n pemerintah daerag untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Tujuan dari pendataan keluarga disebutkan dalam ayat 3 yaitu untuk digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan. Sedangkan pada pasal 50 ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam tatanan hukum perundang-undangan di Indonesia, setelah  lahirnya Undang-Undang akan di lahirkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang. Sejak diundangkan pada tahun 2009, UU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ini tidak serta merta diikuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah. Hal ini dikarenakan proses sosialisasi UU tersebut dimulai pada tahun 2011 setelah terbit Peraturan Kepala BKKBN Nomor 72 tahun Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Perka Nomor 82 tentang Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi di Seluruh Indonesia yang berlandaskan pada Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Perpres nomor 62 tahun 2010 ini kemudian tidak diberlakukan lagi setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh dari Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2001. Dengan demikian, secara de jure baru setelah 5 tahun lahir UU 52/2009 baru diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga da n Sistem Informasi Keluarga. Akan tetapi, secara di facto PP 87 tahun 2014 ini lahir setelah 2 tahun UU 52 tahun 2009 dapat diaplikasikan di seluruh Indonesia.

PP 87 tahun 2014 Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 17 disebutkan  Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bab IV Pasal 41 ayat 1 menyebutkan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 bertujuan menyediakan Data dan Informasi Keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, dan pembangunan lain.

Sampai pada batas pasal ini maka sudah sangat jelas akan apa yang dimaksud dengan pendataan keluarga, siapa yang memegang peranan dalam pelaksanaan pendataan keluarga dan apa tujuan dilaksanakannya pendataan keluarga. 

Hanya sayangnya, dasar hukum yang tertulis di dalam PP 87 tahun 2014 ini tidak sejalan dengan lampiran UU 23 tahun 2014 huruf N pada sub urusan keluarga berencana bagian sistem informasi keluarga dimana pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan sistem informasi keluarga. Artinya, berdasar UU 23 tahun 2014, dalam hal pengelolaan sistem isnformasi keluarga (baca : pendataan keluarga) masih menjadi kewenangan pemerintah pusat  sehingga boleh jadi pemerintah daerah tidak mengambil peranan besar dalam pelaksanaan pendataan keluarga melainkan bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat, notabene pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Uraian di atas menjadi acuan untuk lebih bijaksana lagi dalam membuat sebuah keputusan terutama yang terkait dengan pendataan keluarga. Lebih penting lagi bila keputusan ini ditujukan kepada Kabupaten/Kota terutama yang mendukung berupa anggaran di APBD untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data keluarga. Bahkan di beberapa daerah, sudah ada yang menciptakan sistem informasi kependudukan sehingga mendukung tugas pokok dan fungsi BKKBN sebagaimana tertuang dalam UU 52 tahun 2009.. 

Secara de facto Pemerintah Daerah telah melaksanakan UU 52 tahun 2009 di wilayahnya padahal secara de jure tidak terakomodir pada lampiran dan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah. Di sisi lain, UU 23 tahun 2014 lebih memiliki kekuatan hukum karena kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah sehingga ketika ada pasal dalam Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan peraturan di atasnya dapat gugur demi hukum.

Oleh karena itu,  sangat penting untuk dilakukan sinkronisasai dan sinergisitas pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2015 di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota agar tidak terjadi benturan hukum yakni dengan menghargai kebijakan daerah terhadap proses pendataan keluarga di Kabupaten/Kota dan memberikan informasi formula yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah dapat menyesuaikan output datanya dengan kebutuhan pemerintah pusat.


Tulisan ini, bagian pertama edisi pendataan keluarga tahun 2015....sampai bertemu dalam edisi pendataan keluarga tahun 2015 lainnya

SALAM KB 2 ANAK CUKUP, SEMOGA PENDATAAN KELUARGA TAHUN 2015 SUKSES !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...