SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Kamis, 25 Oktober 2018

MEMPERTAHANKAN PERWAKILAN DI PROVINSI

Catatan Kesatu

Berdasarkan konvensi Montevideo tahun 1933 yang merupakan konvensi hukum internasional bahwa negara harus mempunyai empat unsur konstitutif salah satunya adalah harus ada penghuni yaitu penduduk. Oleh karena itu, sudah seharusnya urusan penduduk menjadi urusan negara atau pemerintah dan termasuk urusan absolut karena mempengaruhi pembentukan negara.

Pembahasan tentang penduduk meliputi :
  1. Kuantitas yaitu jumlah penduduk yang akan diukur dari sudut angka absolut dengan pemilahan berdasar jenis kelamin dan kelompok umur. Pengukuran dilakukan melalui registrasi penduduk.
  2. Kualitas yaitu tingkat kebaikan, derajat dan kemampuan masyarakat yang diukur dari  pendidikan, penghasilan, kesehatan dan pekerjaan. Pengukurannya dilakukan melalui pembinaan penduduk berdasar tingkat pendidikan, penghasilan, kesehatan dan pekerjaan.
  3. Mobilitas yaitu pergerakan pendudukan yang diukur dengan memperbandingkan jumlah penduduk dengan luas wilayah.
Hal yang berkaitan dengan penduduk dan dilakukan oleh pemerintah merupakan kebijakan kependudukan yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan dan dinamika penduduk dalam negaranya. 

Dari catatan kesatu ini, saya garis bawahi bahwa masalah kependudukan merupakan masalah yang harus menjadi kewenangan negara atau pemerintah pusat meliputi kuantitas, kualitas dan mobilitas..

Catatan Kedua

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan landasan hukum terlaksananya tata pemerintahan di Indonesia. Saya sudah membahas masalah ini pada artikel saya dengan judul UU 23 Tahun 2014 dan Program KKBPK.

Dari keseluruhan paparan mengenai hubungan antara UU 23 Tahun 2014 dengan program KKBPK saya menyimpulkan bahwa kewenangan tata pemerintahan dalam program KKBPK terbagi atas 3 bagian yaitu :

  1. kewenangan bagi pemerintah pusat namun tidak diserahkan ke pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB serta pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
  2. kewengan bagi pemerintah pusat bukan kewenangan bagi pemerintah provinsi namun menjadi kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota yaitu mengenai distribusi alokon dan pelaksanaan pelayanan KB
  3. kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan tingkatan kewenangan yang berbeda seperti a) pemerintah pusat melakukan penyusunan, pemerintah provinsi melakukan pengembangan dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pelaksanaan, b) pemerintah pusat melakukan penetapan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemetaan; c) pemerintah pusat melakukan pengelolaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan pendayagunaan
Melihat pada kewenangan pemerintah pusat namun tidak diserahkan ke pemerintah ini menjadi kekuatan untuk pelaksanaan program Kepedudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga oleh BKKBN Pusat selaku lembaga pemerintahan pusat yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Catatan Ketiga

Dari kedua catatan tersebut maka sangat jelas bahwa masalah kependudukan merupakan permasalahan yang harus dikelola oleh negara melalui pemerintah pusat dan hal tersebut telah diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang 23 Tahun 2014 Lampiran N yaitu kewenangan pemerintah pusat terhadap 
  1. Standardisasi pelayanan KB yaitu membuat pedoman pengelolaan sumber daya organisasi untuk pelaksanaan pelayanan KB.
  2. Sertifikasi PLKB/PKB adalah penetapan tingkat kompetensi atau kemampuan petugas lapangan KB baik dari segi manajerial maupun teknis.
  3. Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga yakni pengelolaan sumber daya organisasi untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data-data individu dan keluarga dalam rangka intervensi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Di dalam Undang-Undang 52/2009 ini tercantum tentang keberadaan BKKBN di Provinsi dengan sebutan Perwakilan. Tugas pokok dan fungsi Perwakilan BKKBN Provinsi adalahmelaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 lampiran N tersebut sebagai perwakilan BKKBN di setiap provinsi di seluruh Indonesia.

Mempertahankan keberadaan Perwakilan BKKBN di Provinsi bukan saja amanat dari Undang-Undang 52 Tahun 2009 melainkan juga didasarkan pada teori organisasi modern adalah organisasi membesar dengan pemanfaatan ada data dan staf yang majemuk dimana setiap unit memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Dengan adanya Perwakilan BKKBN di Provinsi maka BKKBN selaku organisasi sudah masuk ke dalam istilah organisasi modern dan sifatnya majemuk. Selain itu, karena yang menjadi tugas pokok dan fungsi BKKBN adalah meningkatkan kualitas penduduk   dan permasalahan penduduk merupakan permasalahan besar yang harus menjadi urusan pemerintah maka tidak mungkin pengelolaannya oleh organisasi yang kecil.

Catatan Keempat

Standardisasi Pelayanan KB

Standardisasi pelayanan KB menjadi tanggung jawab BKKBN. Sepintas lalu, sangat memungkinkan pembuatan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pengelolaan sumber daya organisasi BKKBN dalam pelayanan KB ini dilaksanakan oleh selain BKKBN. Akan tetapi tugas pokok dan fungsi ini merupakan satu kesatuan kegiatan yang berujung pada pelayanan KB. Dalam proses yang berujung pada pelayanan KB ini perlu dilakukan identifikasi sasaran program, format komunikasi-informasi-edukasi sesuai dengan sasaran program, tata cara dan sistematika yang dilakukan dalam  merealisasi tujuan program. 

Sehingga pembuatan standard pelayanan KB hanya sebatas pembuatan aturan pada saat pelayanan KB melalui pemberian alat kontrasepsi melainkan juga terdapat kegiatan pra pelayanan KB melalui penyuluhan dan pasca pelayanan KB melalui pembinaan.

Sertifikasi PKB/PLKB

PKB atau PLKB adalah petugas lapangan yang memiliki tugas melakukan penyuluhan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga hingga mendapatkan calon akseptor KB untu diberikan pelayanan alat kontrasepsi dengan tujuan menjarangkan kelahiran.

Sebagai petugas yang bergadapan langsung dengan masyarakat, sedangkan masyarakat itu sendiri majemuk maka yang dibutuhkan adalah petugas penyuluhan yang memiliki kompetensi manajeria, kompetensi teknis dan kompetensi budaya kerja yang memadai untuk dapat memberikan penyuluhan secara baik.

Terkait dengan standardisasi pelayanan KB maka sertfikasi PKB tentunya mengacu pada standard ini. Baik dalam kegiatan pra pelayanan KB melalui penyuluhan, pada saat pelayanan KB dengan pemberian alat kontrasepsi maupun pasca pelayanan KB melalui pembinaan. Kegiatan ini sudah sangat jelas menjadi tugas pokok dan fungsi BKKBN.

Meskipun petugas lapangan KB tetap sebagai pegawai Pemerintah Daerah, tdak diserahkan kembali ke BKKBN, tgas pokok pembuatan sertifikasi PKB/PLKB tetap mengacu pada standardisasi pelayanan KB. Apalagi dengan diserahkannya kewenanga pengelolaan PKB/PLKB ke BKKBN maka tugas pokok dan fungsi ini menjadi semakin kuat.


Pengelolaan dan Pengendalian Sistem Informasi Keluarga 

Seperti dalam uraian di atas bahwa dalam melaksanakan tugas pokok standardisasi pelayanan KB diperlukan identifikasi sasaran dan ini terkait dengan penyediaan data. Sebagai organisasi modern, data dan pengelolaannya haruslah menjadi satu unsur yang kuat bagi BKKBN.

Dalam melakukan tugasnya, bisa saja BKKBN menggunakan data dari data kependudukan yang saat ini digaungkan dengan istilah "one data"
Akan tetapi, konsekwensi yang dihadapi apabila menggunaka one data adalah sasaran program akan sulit di iendtifikasi karena sifat data yang ada di data kependudukan sangat luas dan hasil dari pelayanan saat masyarakat meminta dicatat sebagai warga negara. Apalagi sistem data e-KTP yang tidak memerlukan surat pindah apabila mutasi antar daerah karena sudah berisfat online maka identifikasi sasaran satu daerah akan sangat sulit dilakukan, berkaitan dengan pembinaan pasca pelayanan kontrasepsi maupun penyuluhan pada pra pelayanan kontrasepsi.

Data yang dibutuhkan oleh BKKBN adalah data real time sesuai pergerakan masyarakatnya sehingga sangat mustahil bila mengandalkan data kependudukan yang sifatnya statis kecuali bila ada perubahan pada individu di dalam keluarga. Oleh karenanya, pengelolaan data di program Kependudukan, Keluarga Berecana dan Pembangunan Keluarga merupakan data khusus yang harus dipantai perkembangannya setiap saat.

Terakhir

Perwakilan BKKBN di Provinsi merupakan satu kebutuhan, sama pentingnya dengan pengelolaan penduduk yang harus ditangani oleh pemerintah pusat. Sesuai tingkat kepentingannya maka sudah seharusnya BKKBN memperkuat diri sesuai dengan tuntutan yang ada dalam UU 23 Tahun 2014.


Salam KB !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...