Dengan menimbang
- bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
- bahwa pembangunan nasional mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa penduduk sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan karena jumlah penduduk yang besar dengan kualitas rendah dan pertumbuhan yang cepat akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- bahwa keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk serta keluarga akan memperbaiki segala aspek dan dimensi pembangunan dan kehidupan masyarakat untuk lebih maju, mandiri, dan dapat berdampingan dengan bangsa lain dan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan berkelanjutan;
- bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan serta kehamilan sehingga penduduk menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional, serta mampu bersaing dengan bangsa lain, dan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata;
maka diterbitkanlah Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
sebagai landasan hukum dari program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan
Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional.
Target Program
Melihat pada hal di atas maka
dapat dilihat keterkaitan dalam program KKBPK bahwa pembangunan keluarga merupakan
bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional dikarenakan keluarga adalah pembentuk
penduduk dan masalah kependudukan merupakan modal dasar juga faktor dominan
dalam pelaksanaan pembangunan. Dan boleh dikatakan pula bahwa kualitas penduduk
dapat dimulai dari peningkatkan kualitas keluarga.
Selain itu, berdasar pertimbangan
bahwa program KKBPK ditujukan untuk :
- mewujudkan pertumbuhan penduduk yag seimbang melalui pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk
- keluarga berkualitas melalui penyiapan dan pengaturan kehamilan dan peningkatan ketahanan keluarga.
Target program tersebut apabila
dikaitkan dengan visi dan misi Presiden 2019-2024 maka dapat dilihat pada misi :
Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia
meskipun pada rincian tidak secara tegas menyebutkan pentingnya pembangunan
manusia melalui pembangunan keluarga akan tetapi, dalam pembangunan keluarga jelas diarahklan pada peningkatan kualitas manusia yang merupakan anggota keluarga;
Pembangunan
Yang Merata dan Berkeadilan yang bisa terdapat pada kegiatan pengembangkan
reformasi sistem jaminan sosial dalam hal ini pelayanan KB dan pembinaan
keluarga serta kegiatan mempercepat penguatan ekonomi keluarga;
Kemajuan Budaya Yang Mencerminkan Pribadi Bangsa yang bisa dikaitkan dengan pelaksanaan atau implementasi 8 fungsi keluarga ;
Pengelolaan Pemerintah Yang Bersih dan Efektif dan Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka
Negara Kesatuan.
Oleh karena itu dapat disebutkan bahwa meskipun
Undang-Undang nomor 52 Tahun 2009 ini hadir 10 tahun yang lalu akan tetapi
masih tetap bisa sinkron dengan visi dan misi pemerintahan yang terpilih dalam
jabatan tahun 2019-2024.
Tolok Ukur Program
Target yang tertuang di dalam
Undang-Undang 52 tahun 2009 masih bersifat abstrak sehingga perlu di konkritkan
agar dapat diukur dengan benar dan capaiannya bisa dianalisa secara tepat dari
tahun ke tahun sehingga kemajuan pembangunannya bisa diketahui.
1. Pertumbuhan Penduduk Seimbang diukur melalui
Total Fertility Rate. Berapapun angka yang ditetapkan untuk Total Fertility
Rate sehingga pertumbuhan penduduk dikatakan seimbang maka yang diperlu
diketahui adalah cara agar target ini terpenuhi. Adapun beberapa cara dalam
memenuhi tolok ukur tersebut adalah melalui :
a.
Memperbesar jumlah pemakai kontrasepsi jangka
panjang terutama bagi Pasangan Usia Subur yang berada dalam kelompok umur 35-45
tahun dengan anak sudah lebih dari 3 (tiga) orang. Hal ini dilakukan untuk
menekan angka putus pakai alat kontrasepsi yang sebagian besar justru terjadi
pada Pasangan Usia Subur dalam kelompok umur tersebut dengan anak lebih dari 3
dan hanya menggunakan pil atau suntik.
b. Meningkatkan usia kawin pertama di kalangan
remaja perempuan. Ini perlu dilakukan untuk memendekkan rentang waktu masa
subur selama dalam status perwakinan sehingga memungkinkan terjaga kesehatan
reproduksinya akibat kelahiran yang bisa diatur sedemikian rupa selama masa
kesuburan perempuan tersebut.
c. Memperbesar cakupan remaja menjadi anggota
Kelompok Kegiatan Pusat Informasi Konseling Remaja/Mahasiwa karena dalam wadah
institusi inilah pendewasaan usia perkawinan dapat disosialisasikan termasuk
informasi tentang pentingnya membuat perencanaan dalam berkeluarga.
2. Peningkatan Ketahanan Keluarga sampai sekarang
belum ada tolok ukur yang baku dalam mencapai target peningkatan ketahanan
keluarga ini. Sangat tidak tepat kalau
tolok ukur peningkatan ketahanan keluarga hanya pada pengetahuan keluarga tentang alat kontrasepsi, pengetahuan keluarga
tentang 8 fungsi keluarga maupun pengetahuan
keluarga tentang issue kependudukan. Kalau tolok ukur hanya terfokus pada
peningkatan pengetahuan maka hal ini
belum menjadi acuan peningkatan ketahanan keluarga. Tolok ukur yang bisa
diberlakukan dalam peningkatan ketahanan keluarga ini adalah tercapainya Netto
Reproduction Rate. Berapapun nilai yang ditetapkan dalam Netto Reproduction
Rate ini perlu diketahui cara dalam memenuhi tolok ukur tersebut seperti :
a. Memperbesar cakupan keluarga yang tergabung
dalam kelompok kegiatan seperti BKB, BKR, BKL dan UPPKS karena
kelompok-kelompok kegiatan ini dibentuk sebagai wadah berlangsungnya
sosialisasi program salah satunya adalah tentang angka Netto Reprductiona Rate
bisa disampaikan dan dipahami.
b.
Memperluas cakupan keluarga yang hadir dalam
pertemuan kelompok kegiatan
c.
Menambah jumlah media massa yang menyiarkan
informasi program KKBPK
Segmen Pemenuhan Target
Agar tolok ukur terpenuhi dalam
mencapai target maka perlu ditentukan segmen sebuah program, dan untuk program
KKBPK dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) segmen yaitu
- Pemerintah yang terkait dengan regulasi dari pusat hingga daerah, baik sebagai pembuat kebijakan maupun pelaksanaan kebijakan itu sendiri bahkan terkait dengan tenaga pelaksana program di tingkat lapangan.
- Keluarga yang merupakan sasaran pelayanan KB dan sasaran dalam penggarapan peningkatan ketahanan keluarga dalam kelompok kegiatan karena keluarga dianggap sebagai subyek dan obyek pembangunan.
- Media massa yang merupakan sarana efektif dalam membangun pemahaman tentang program pembangunan secara menyeluruh sesuai dengan kemampuan keluarga dalam memiliki sarana informasi.
Ketiga segmen ini harus menjadi
satu kesatuan yang seharus dapat mengarah pada pemenuhan tolok ukur agar target
yang ditetapkan tercapai.
Seperti diketahui bahwa setiap
tahun dilakukan suvey yang berkaitan dengan pencapaian target kinerja program
dan sudah seharusnya hasil survei ini dijadkan sebagai bahan dasar dalam
penetapan segmen program. Misal di dalam hasil penelitian diketahui jenis media
apa yang paling banyak dipergunakan dalam mendapatkan informasi maka sebaiknya
segmen media massa yang diperkuat adalah media massa sesuai dengan hasil suvey.
Begitu pula dalam hasil survei diketahui alat kontrasepsi MKJP jenis apa yang
dominan di suatu wilayah maka segmen keluarga yang disasar menjadi peserta KB
MKJP dalam satu wilayah seharusnya sudah mengacu pada hasil survei. Hanya saja
sayangnya, hasil survei masih terbatas pada pemetaan tingkat rovinsi sehingga
kebijakan mengenai segmentasi pelaksanaan program tidak bisa tergambar di level
Kabupaten/Kota. Padahal, di level ini juga terdapat pemilahan-pemilahan wilayah
pengguna alat konrasepsi MKJP.
Cara Lama Menjaring MKJP
Berdasar hasil survei pula
diketahui bahwa akseptor MKJP tingkat nasional hanya 12,1 sehingga upaya untuk
menaikkan lagi angka tersebut agar Total Fertility Rate mencapai angka yang
sudah ditetapkan. Sepertinya, pengelola program harus kembali melirik cara lama
yang cukup berhasil dalam menjaring akseptor KB IUD dan Implant yaitu :
- Melakukan seleksi akseptor KB khusus MKJP dengan masa pakai 15 dan 20 tahun yang harus dibuktikan dalam Kartu Keluarga, formulir K/I/KB, bukti visum dari bidan/puskesmas/rumah sakit kemudian menetapkan hasil seleksi guna mendapat penghargaan ;
- Bagi akseptor KB MKJP seperti IUD, Implant, MOP dan MOW diberi sebuah kehormatan sebagai role model sesuai dengan tingkatan wilayah nya penghargaan yang dimiliki seperti pemenang seleksi tingkat Kecamatan akan menjadi roleh model di kecamatannya dalam semua kegiatan pertemuan sehingga dengan sendirinya para role model inilah yang akan berbicara tentang MKJP
- Bagi akseptor yang masuk seleksi diberikan beasiswa untuk anak-anaknya yang paling kecil dan ini dapat dilakukan dengan bekerjasama antara pemerintah daerah dan CSR perusahaan yang ada di daerah dengan syarat anaknya yang berstatus remaja merupakan anggota PIK remaja
- Capaian akseptor MKJP terbanyak merupakan salah satu syarat apabila ada pemilihan petugas lapangan KB unggulan yang akan dilibatkan dalam pertemuan di skala nasional.
Dengan cara-cara sedemikian rupa
itu maka keluarga akan merasakan manfaat secara holistik dari pelayanan KB
MKJP. Indikator dalam melakukan harus jelas bahwa MOP dan MOW lebih tinggi
nilainya dan IUD lebih tinggi nilainya dibanding implant. Pemilihan sudah
langsung disaring hanya pada akseptor KB MKJP.
Cara Meningkatkan NRR
Netto Reprodcution Rate merupakan
cara baru dalam menentukan pencapaian target peningkatan ketahanan keluarga.
Masih mengacu pada cara lama dalam menjaring MKJP, dalam menjaring keluarga
yang telah melaksanakan prinsip NRR tersebut maka dilakukan dengan cara :
- Seleksi terhadap keluarga terutama pasangan usia subur kelompok usia 20 – 35 tahun yang memiliki anak 2 orang tanpa memperbandingkan jenis kelamin anak melainkan melihat pada jarak antara anak pertama dengan anak kedua minimal 4 tahun serta akseptor KB di luar MKJP untuk kemudian menetapkan hasil seleksi untuk mendapatkan penghargaan
- Bekerjasama dengan CSR Produk Keluarga seperi susu, perlengkapan anak, perlengkapan sekolah atau organsasi kemasayrakatan lainnya yang bergerak di bidang pembangunan keluarga untuk menajdi para pemenang seleksi ini sebagai peserta kegiatan
- Menjadikan pasangan suami-istri pemenang seleksi ini sebagai role model terutama bagi yang memiliki anak dengan jenis kelamin yang sama (laki-laki saja atau perempuan saja) sesuai dengan tingkatan dalam seleksi.
- Bagi petugas lapangan hal ini dapat dijadikan ukuran apabila ada pemilihan petugas lapangan unggulan.
Cara Meningkatkan Jumlah Anggota
PIK Remaja/Mahasiswa
Meningkatnya usia kawin pertama
bagi remaja perempuan akan sangat berpengaruh terhadap angka kelahiran hidup
bagi perempuan selama masa suburnya. Agar para remaja perempuan terpapar
informasi pentingnya menjaga kesehatan reproduksi terutama pra pernikahan maka
target penurunan TFR dapat dipenuhi. Cara memenuhi tolok ukur dari peningkatan
jumlah anggota PIK Remaja/Mahasiswa adalah sebagai berikut :
- Membentuk kelompok PIK Remaja berbasis kemasyarakatan dengan target setiap desa/kelurahan 1 (satu) PIK Remaja beranggotakan maksimal 50 orang di luar Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya sedangkan kegiatan dilakukan secara rutin mingguan dengan pembinaan selain oleh petugas lapangan juga menjadi tanggung jawab Kepala Desa/Lurah sebab merupakan bagian dalam misi Presiden 2019-2024
- Membentuk kelompok PIK Mahasiswa berbasis pendidikan dengan kegiatan menyatu dengan kegiatan kemahasiswaan yang dalam pembinaan Bidang Kemahasiswaa di perguruan tinggi
- Melakukan seleksi kelompok kegiatan dengan frekwensi aktifitas pembinaan lebih intensif, kerapian dalam administrasi dan inovasi-inovasi pembina dalam meningkatkan pengetahuan pendewasaan usia perkawinan bagi remaja khususnya remaja perempuan.
- Menetapkan hasil seleksi per tingkatan wilayah untuk mendapatkan penghargaan dan salah satu penghargaan bagi kelompok adalah menjadi role model di wilayahnya.
Cara Meningkatkan Peran Media
Massa
Harus diakui bahwa media massa
memegang peranan penting dalam penyebar luasan informasi semua program
pembangunan. Semakin tahun di era globalisasi ini, tehnologi semakin berkembang
dan media massa cetak sudah semakin ditinggalkan. Televisi dan media elektronik
lah yang saat ini menjadi sarana komunikasi yang dominan di masyarakat. Oleh
karenanya pemanfaatan media massa juga sangat penting dan untuk mendapat
cakupan terluas dalam penyebar luasan informasi dapat dilakukan dengan cara :
1. Melakukan pemantauan untuk proses seleksi
terhadap media massa yang memiliki slot waktu dalam penyiaran program dengan
kriteria prime time dan not prime time.
2. Pemantauan dilakukan selama setahun guna
mengetahui materi dalam penyiaran program dan memastikan bahwa slot waktu da
acara itu merupakan inisiatif media massa bersangkutan tanpa ada campur tangan
dari pengelola program.
3. Seleksi berjenjang sehingga ada penetapan media
massa unggulan dalam penyiaran program.
Tulisan ini hanya sumbang
pemikiran dalam pelaksanaan program KKBPK sehingga dalam masa kerja 5 tahun ke
depan dapat mendukung visi dan misi presiden secara keseluruhan. Bahwa role model sangat diperlukan dalam pelaksanaan program KKBPK.
Semoga bermanfaat.
I'm proud to be a family planning participant !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Email