SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Minggu, 20 Januari 2019

INTERVENSI

Intervensi adalah sebuah istilah yang sebelumnya dikenal dalam dunia politik yakni berawal dari masuknya Negara satu untuk mencampuri urusan Negara lain yang sebenarnya bukan urusannya. Pada perkembangan selanjutnya konsep intervensi melekat di segala kegiatan yang akhirnya bergeser pada pengertian secara meluas yaitu CAMPUR TANGAN YANG BERLEBIHAN dalam segala lapisan masyarakat.

Apakah intervensi merupakan suatu hal yang negative ?

Mendengar kata urusan maka yang terbayang adalah hak dan kewenangan. Pelaksanaan hak dan kewenangan itu sendiri mengarah pada satu tujuan yakni tercapainya apa yang menjadi cita-cita tempat terlaksananya hak dan kewenangan tersebut. Ketika hak dan kewenangan ditempatkan pada lembaga pemerintahan maka tujuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan fungsi dari hak dan kewenangan tersebut adalah visi dan misi lembaga tersebut.  Visi dan misi merupakan “ruh” bagi siapapun sebagai pelaksana hak dan kewenangan tersebut dari pucuk pimpinnan hingga ke level bawahan. Maka, ketika seorang pimpinan melakukan “campur tangan” dalam pengelolaan hak dan kewenangan sebenarnya belum tepat kalau dikatakan pimpinan meng-intervensi bawahan sepanjang campur tangan itu masih mengarah pada goals yang sama dalam lembaga itu sendiri.

Dengan demikian, kesamaan TUJUAN DAN GARIS KOMANDO merupakan salah satu hal yang meminimalisasi pengertian negative dari sebuah intervensi.

Kapan Intervensi jadi Konsep Negatif ?

Bahwa tujuan menjadi salah satu yang menyebabkan intervensi jadi permisif bila dilakukan. Selain itu, garis komando yakni dari pimpinan kepada bawahan juga merupakan hal yang membuat intervensi jadi permisif pula. Intervensi kemudian menjadi negative apabila dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki TUJUAN dan GARIS KOMANDO yang sama.

Ini bisa dideskripsikan dalam situasi dimana seorang sebut saja “A” yang sebenarnya dari organisasi “X” masuk dan mencampuri hak dan kewenangan dalam organisasi “Y” melalui “B” yang dipimpin oleh “C”. Dari segi garis komando, sudah jelas sekali tidak ada garis komando antara “A” dengan “C” sedangkan garis komando “C” kepada “B” masih harus melewati beberapa lapisan garis komando pelaksana hak dan kewenangan di organisasi “Y”

Intervensi ini jelas menjadi tidak permisif sebab sudah bisa dipastikan bahwa intervensi dilakukan dengan TIDAK MENEMPATKAN TUJUAN ORGANISASI.  Sebagaian besar latar belakang tindakan intervensi lebih banyak disebabkan alasan dan tujuan PRIBADI. Intervensi semacam ini lah yang kemudian menyebabkan goals dari organisasi tidak tercapai. Bahkan bisa menjadikan sistem di dalam organisasi jadi terhambat dan jadi stagnan atau jalan ditempat tanpa mampu melakukan pencapaian goals secara optimal.

Sahabat……i intervensi yang saya gambarkan adalah dalam skala kecil yakni organisasi misalkan organisasi kemasyarakatan.

Bagaimana dengan intervensi di skala besar seperti instansi atau kantor di tingkat Kabupaten atau Propinsi ?

Bagaimana dengan intervensi di skala lebih besar seperti departemen dan kementerian ???

Atau lebih besar lagi yakni skala NASIONAL atau kenegaraan.

Bagaimana jawab yang tepat mengenai INTERVENSI  ANTARA HAK DAN KEWENANGAN.....???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...