Perubahan sistem politik
Dalam masa Orde Baru, pemerintahan dilaksanakan dengan menganut system demokrasi terpimpin. Maksud dari demokrasi terpimpin adalah kedaulatan tetap ada di tangan rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam pengertian demokrasi namun di dalam pelaksanaannya kedaulatan tersebut dikuasakan kepada Lembaga Tinggi Negara yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sejalan dengan perubahan yang terjadi pasca Orde Baru adalah era reformasi yang menjalankan demokrasi secara murni. Dengan mengambil pengertian demokrasi menurut Aristoteles yakni pemerintahan di tangan rakyat maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengalamai amandemen, khususnya yang terkait dengan kekuasaan atas kedaulatan rakyat. Kalau semula berada di tangan MPR maka perubahan setelah amandemen tersebut. adalah kedaulatan berada di tangan Presiden karena dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilihan Umum. Bukan hanya dalam hal kedaulatan melainkan kepartaian, pasca reformasi saat ini Indonesia menganut multi partai.
Perubahan sistem politik dan sistem pemerintahan juga prilaku politik masyarakat. Menurut Drs. Leonard F. Polhaupessy, Psi. menyebutkan perilaku (manusia) adalah semua kegiatan atau aktifitas manusia, baik yang dapat diamati langsung maupun yang tidak dapat diamati pihak luar (Notoatmodjo 2003 hal 114). Sedangkan prilaku politik adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya. Salah satu hak dan kewajiban dalam prilaku politik masyarakat adalah mengikuti dan berhak menjadi masyarakat politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dan dalam pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu. Terkait dengan perubahan sistem politik maka dapat dilihat prilaku politik masyarakat yang kemudian terkotak-kotak ke dalam kepentingan-kepentingan politik.
Target Dalam Kependudukan
Undang-Undang No. 53 tahun 2009 mengamanatkan adanya perubahan pada BKKBN yakni dalam bentuk perubahan nama dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Terbitnya Undang-Undang ini memberikan dasar bagi berbagai elemen dalam pemerintahan baik di pusat maupun di daerah untuk menempatkan Kependudukan dan KB dalam program pembangunan. Agar pelaksanaan Program Kependudukan dan KB memiliki arah yang jelas maka ditetapkan visi BKKBN yakni Penduduk Tumbuh Seimbang 2015 dengan misi mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan dan Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera. Dalam upaya mencapai visi dan misi tersebut maka setiap tahunnya di tetapkan target-target pengendalian Laju Pertumbuhan Penduduk melalui penurunan Total Fertility Rate yang dengan jalan pelayanan KB, Pendewasaan Usia Perkawinan dan Pemberdayaan Ketahanan Keluarga.
Target-target tersebut hanya dapat direalisasi kalau setiap sektor yang terkait dengan pelaksanaan program Kependudukan dan KB memiliki persepsi yang sama dan langkah kebijakan yang seiring sejalan. Akan tetapi, dengan adanya perubahan sistem politik dan sistem pemerintahan, pencapaian target-target tidak dapat dilakukan semudah dalam perencanaan sebab prilaku politik yang berimplikasi pada peng-kotak-kotakan kepentingan kerap kali membuat kesenjangan antara target dengan pencapaian.
Peran Kepala Pemerintahan
Sesuai dengan pengertiannya, masyarakat adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu Negara tanpa batasan mengenai pendidikan, jenis pekerjaan, jenis kelamin maupun agama maka seorang Pegawai Negeri Sipil juga masih punya hak dan kewajiban atas prilaku politik. Ketika seorang Pegawai Negeri Sipil menjalankan prilaku politik maka kedewasaan politik sangat diperlukan sebab seorang Pegawai Negeri Sipil memiliki keterkaitan dengan pemenuhan target-target yang melekat dalam job description-nya. Oleh karenanya, Kepala Pemerintahan memiliki peran yang tidak dapat dianggap remeh dalam upaya pencapaian target-target pelaksanaan program pembangunan apapun termasuk di dalamnya program Kependudukan dan KB di tengah-tengah peng-kotak-kotakan kepentingan tersebut. Yang bisa dilakukan oleh Kepala Pemerintahan diantaranya adalah menunjukkan kedewasaan politik dalam bentuk :
1. Dengan mengibaratkan pelangi yang beranekawarna namun tetap indah dipandang mata maka setidaknya dapat menghargai perbedaan sebagai sebuah keragaman yang menyatukan langkah dalam pelaksanaan pembangunan.
2. Menempatkan masyarakat sebagai target untuk semua kegiatan pembangunan. Dengan demikian, badan atau lembaga pemerintahan manapun yang menjalankan program pembangunan tersebut akan selalu di dukung tanpa melihat peran politik Pegawai Negeri Sipil di dalamnya.
Demokrasi menuntut kedewasaan sebab yang utama dalam demokrasi adalah dapat menghargai perbedaan. Harapannya, prilaku politik tidak akan menyebabkan target-target apap-pun gagal tercapai. Salah satunya target dalam program Kependudukan dan KB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Email