SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Rabu, 13 April 2011

KEGIATAN PELATIHAN LATIHAN DASAR UMUM PROGRAM KB BAGI KARYAWAN BKKBN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2011




I.           PENDAHULUAN
Dalam program nasional bidang kesehatan telah ditetapkan program utama yang salah satunya adalah Keluarga Berencana. Beberapa program yang menjadi tugas BKKBN selaku instansi pemerintah yang menangani masalah Keluarga Berencana sudah ditetapkan dalam Rencana Strategi tahun 2010 sebagai acuan kegiatan. Beberapa diantaranya adalah menurunkan angka Total Fertility Rate, meningkatkan kesertaan dan kualitas peserta KB dalam penggunaan alat kontrasepsi efektif terpilih. Hal lain yang juga menjadi salah satu program unggulan adalah melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas lapangan sehingga dapat memenuhi pencapaian kontrak kinerja program yang merupakan tolok ukur dari keberhasilan program KB.
Dengan adanya penerapan otonomi daerah, memberi pengaruh yang sangat besar sekali terhadap pelaksanaan program Keluarga Bererncana. Disamping itu, dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi pegawai di lingkungan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan dalam pelaksanaan program Kependudukan dan Keluarga Berencana maka perlu diberikan kompetensi dasar terhadap para pegawai ini mengenai program KB Nasional. Kompetensi dasar ini juga bisa dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku pejabat atau staf  BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan, oleh karenanya BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan melalui Balai Pelatihan dan Pengembangan melaksanakan kegiatan Pelatihan Latihan Dasar Umum bagi Pegawai Negeri maupun Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 5 sampai dengan 9 April 2011.
 II.         TUJUAN
A.      UMUM
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mamiliki pengetahuan, sikap, kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan program KB Nasional di bidang kerjanya masing-masing.
B.      KHUSUS
1.         Memiliki wawasan mengenai visi, misi dan kegiatan program KB Nasional
2.         memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan tentang pengelolaan program KB Nasional
3.         Memahami tugas dan fungsi sebagai pengelola program KB
4.         Memiliki kemampuan dalam menjalin kerjasama dan kemitraan dengan lintas sektor.
5.         Memiliki sikap professional dalam bekerja.
III.       Hasil Yang Diharapkan
Laporan ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai :
1.          Bahan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pejabat dan staf di lingkungan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan
2.          Bahan acuan dalam pembuatan rencana pelatihan bagi pegawai di lingkungan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan pada tahun berikutnya.
3.          Bahan masukan dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan pembinaan pegawai di lingkungan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan


IV.       PESERTA PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan sebanyak 1 (satu) angkatan dengan jumlah peserta sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari PNS dan CPNS BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan.
 V.            Administrasi Kegiatan
1.       Nota Dalam pjsp. Kepala Balatbang BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan tanggal 29 Maret 2011 perihal Kegiatan Pelatihan LDU bagi karyawan yang dilampiri dengan Panduan Pelatihan LDU bagi Karyawan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan tahun 2011.
2.       Surat Tugas Kepala BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 238/TU.201/H1/2011 tertanggal 30 Maret 2011 yang berisi daftar pegawai BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan sebagai peserta pelatihan LDU Program KB bagi Karyawan.
3.       Nota Dalam Kepala Balatbang BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan tanggal 4 Maret 2011 perihal Mohon Memberi Materi yang ditujukan kepada Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Seksi di bidang-bidang.
4.       Registrasi peserta pelatihan sesuai dengan jadwal yakni tanggal 5 Maret 2011 untuk persiapan pembukaan

VI.      KEGIATAN
A.      Persiapan
1.      Pengiriman surat-surat yang terkait dengan Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan
2.      Pengadaan ATK untuk Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan
3.      Penggandaan materi Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan dalam bentuk handout
4.      Penyiapan administrasi dan keuangan Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan
5.       Penyiapan sarana akomodasi untuk kegiatan Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan

B.      Pelaksanaan
1.       Pembukaan Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan tanggal 5 April 2011

Kepala BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan didampingi kepala Balatbang dalam Pembukaan Pelatihan LDU Program KB bagi Pegawai BKKBN Propinsi Kalimantan selatan tanggal 5 April 2011.
2.       Pelatihan dilaksanakan tanggal 14 sampai dengan 18 Maret 2011
3.       Penutupan Pelatihan LDU bagi Karyawan dilakukan oleh Kepala BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 9 April 2011.
Kepala BKKBN Propinsi Kalsel dalam penutupan Pelatihan LDU Program KB bagi Karyawan tanggal 9 April 2011

4.       Materi pelatihan Revitalisasi IMP Angkatan II sebagai berikut :
a.          Kebijakan Program KB Nasional
b.          Mekanisme Operasional Program KB Nasional
c.          Strategi Peningkatan KB-KR
d.          Jaminan Ketersediaan Kontrasepsi
e.          PIK-Remaja dan Bina Keluarga Remaja
f.           Kesertaan KB MKJP
g.          Strategi Peningkatan Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga
h.          Kegiatan Bina Keluarga Lansia dan Rentan
i.            Kegiatan Bina Ketahanan Keluarga Balita dan Anak
j.            Kegiatan Bina Ketahanan Ekonomi Keluarga
k.          Komunikasi, Informasi dan Edukasi
l.            Peran Institus Masyarakat Pedesaan
m.        Pengarus Utamaan Gender
n.          Pencatatan dan Pelaporan Tingkat Desa

C.     Peserta
Jumlah peserta Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan sebanyak 30 orang terdiri dari :
1.        Bidang IKAP sebanyak 4 (empat) orang
2.      Bidang Supervisi sebanyak 3 (tiga) orang
3.    Bidang KS-PK sebanyak 6 (enam) orang
4.    Bidang KB-KR sebanyak 4 (empat) orang
5.      Sekretariat sebanyak 6 (enam) orang
6.    Balatbang sebanyak 7 (tujuh) orang.
Sampai dengan tanggal 5 April 2011 jumlah peserta yang hadir sebanyak 30 orang .


Peserta Pelatihan LDU Program KB bagi Karyawan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan tanggal 5 sampai dengan 9 April 2011
 
VII.     HASIL YANG DICAPAI
A.      Jadwal
Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan sesuai jadwal terlampir
B.      Peserta
Keberhasilan Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan dapat dilihat apabila peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan Pengelolaan Kependudukan dan KB.
Untuk mengetahui peningkatan kemampuan dan pengetahuan peserta maka dalam Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan dilakukan pre test dan post test yang dapat dilihat  sebagai berikut :
1.       Peningkatan perorangan
2.       Hasil Pembelajaran
3.       Evaluasi lainnya
a.       Kedisiplinan
b.       Keaktifan terdiri dari :

c.       Presentasi

Kepala BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan memberikan tanda peserta kepada peserta pelatihan LDU bagi Pegawai di lingkungan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan

VIII.      PENUTUP
Demikian laporan kegiatan dan evaluasi Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya

Minggu, 10 April 2011

Pendewasaan Usia Perkawinan Dalam Perlindungan Anak Oleh : Dra. Uniek M. Sari


Berdasar Hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, Propinsi Kalimantan Selatan berada di urutan ke-2 terbesar angka penduduk usia kawin muda. Yang dimaksud usia kawin muda adalah usia isteri saat melangsungkan perkawinan pertama yang masih di bawah 20 tahun. Data ini sejalan dengan data Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Selatan yang diungkapkan dalam seminar SDKI bulan Maret 2011 lalu bahwa di dalam Riskesdas 2010, Kalimantan Selatan berada pada posisi tertinggi kedua se Indonesia untuk angka usia kawin muda. Dengan peringkat tersebut, sudah seharusnya menjadi perhatian berbagai pihak akan dampak terhadap perkawinan usia muda. Salah satu yang bisa dikaitkan dengan angka perkawinan usia muda adalah angka perceraian. Contoh yang terjadi di Kota Banjarmasin, terungkap di tahun 2010 terjadi + 1.100 perceraian dari + 6.500 perkawinan. Dengan perbandingan yang amat sederhana ditemukan 169 perceraian dari 1000 perkawinan. Angka tersebut terlihat kecil namun dampak yang ditimbulkan dari perceraian ternyata sangat kompleks baik menyangkut ibu dan anak maupun bapak dan anak.
Hal yang paling berpengaruh terhadap terjadinya perkawinan usia muda adalah orangtua. Ini terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Bab II Syarat-Syarat Perkawinan pasal 6 ayat 2 yang berbunyi Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Dari bunyi ayat pada pasal tersebut jelas bahwa usia kawin yang diharapkan berdasar UU No. 1 tahun 1974 adalah di atas usia 21 baik laki-laki maupun perempuan. Kalau belum mencapai usia 21 tahun maka HARUS mendapat izin kedua orangtua baik pihak laki-laki maupun orangtua pihak perempuan.
Dengan kata lain, ketika sepasang remaja berniat untuk mengukuhkan cinta dalam sebuah ikatan rumah tangga maka orangtua punya tanggungjawab moril untuk menolak atau memberi izin apabila anak yang masih berusia di bawah 21 tahun. Seringkali, orangtua dihadapkan pada pilihan yang membingungkan, antara menolak permintaan ijin  dengan meluluskan permintaan ijin anak untuk menikah. Alasan klasik yang disampaikan adalah kekhawatiran apabila menolak memberikan ijin maka anak akan melakukan hal yang membuat malu keluarga seperti hubungan seks pra nikah.
Kekhawatiran tersebut sangat bisa dimaklumi sebab hubungan seks di luar nikah hukumnya haram, apalagi mayoritas penduduk di Kalimantan Selatan beragama Islam. Di dalam hukum Islam tidak ada batasan usia berdasarkan lama-nya hidup melainkan hanya dalam batas ketentuan akil baligh dan berakal baik bagi laki-laki maupun perempuan. Sehingga criteria kawin usia muda justru tidak di temukan dalam hukum Islam. Dari hal tersebut maka dapat digambarkan salah satu hal yang melatar belakangi terjadinya kawin usia muda di Propinsi Kalimantan Selatan, disamping nilai ekonomi dan budaya masyarakat-nya.
Namun demikian, hal ini bukan serta merta menjadi landasan untuk “permissive” terhadap perkawinan usia muda apalagi bila dikaitkan dengan angka perceraian seperti telah diungkapkan sebelumnya. Beberapa hal yang mungkin bisa menjadi masukkan bagi para orangtua dalam ikut serta mengatasi terjadinya perkawinan usia muda adalah dengan melihat pada kriteria anak, cara mengisi waktu luang dan pentingnya informasi tentang kesehatan reproduksi.
1.       Kriteria “anak
Definisi “anak” berikut ini diambil dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Bab I Ketentuan Umum pasal 1 yakni Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan demikian, ketika seseorang masih berusia 18 tahun barulah batasan anak ini tidak diberlakukan.
Selama masih dalam kriteria “anak” maka orangtua memiliki kewajiban seperti tertuang dalam Bab III Hak dan Kewajiban Anak dengan pasal-pasal sebagai berikut : 
  • Pasal 4 Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  
  • Pasal 9 Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. 
  • Pasal 13 ayat 1 Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
    1)       diskriminasi;
    2)       eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    3)        penelantaran;
    4)       kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
    5)       ketidakadilan; dan
    6)       perlakuan salah lainnya.
Dalam kaitannya dengan perkawinan usia muda maka sangat besar kemungkinan orangtua melanggar pasal-pasal tersebut bila si anak masih berusia di bawah 18 tahun.
Sedangkan sebuah perceraian kerap memunculkan perlakuan negative seperti termaktub dalam pasal 13 tersebut di atas.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 13 ayat 1 ditetapkan dalam bab yang sama pasal 2 yang berbunyi Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Peraturan tentang perlindungan hak anak tersebut mengingatkan para orangtua dalam rangka melindungi hak anak-anak sebagaimana tujuan dari diterbitkannya Undang-Undang Perlindungan Anak di dalam Bab II Azas dan Tujuan pasal 3 yang berbunyi Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

2.       PIK-Remaja dan Bina Keluarga Remaja
Dalam dua undang-undang yang mengikat warga Negara secara hukum ini terdapat rentang usia antara 18 tahun (batas usia anak-anak) sampai usia 21 tahun (batas minimum usia perkawinan) yang tidak masuk dalam salah satu Undang-Undang tersebut. Di sisi lain, kelompok umur antara 18 sampai dengan 21 tahun adalah kelompok usia yang rawan dalam kehidupan social. Kelompok ini bukan anak-anak dan bukan pula penduduk usia dewasa sehingga dapat dikatagorikan sebagai remaja. Kenakalan remaja, prilaku sosial yang menyimpang dan pelanggaran hukum kerap terjadi di kelompok usia ini, sehingga sangat wajar kalau kemudian para orangtua khawatir terhadap anak-anak tersebut.
Lahirnya sebuah Undang-Undang akan dibarengi dengan Undang-Undang lainnya sehingga ada jalan keluar untuk setiap permasalahan yang ditimbulkan akibat munculnya Undang-Undang tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang nomor 52 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN  DAN PEMBANGUNAN KELUARGA  yang merupakan revisi atas UU No. 10 tahun 1992 dimana dalam salah satu kegiatan yang terkait dengan remaja adalah Bina Keluarga Remaja bagi para orangtua dan kegiatan Pusat Informasi Kesehatan Remaja bagi para remaja. Di dalam kelompok Bina Keluarga Remaja, orangtua akan diberi informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tumbuh kembang para remaja serta upaya pembinaannya. Sedangkan dalam kegiatan PIK-Remaja akan diberikan informasi tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, dan pengaruh pergaulan bebas terhadap kesehatan reproduksi remaja.

3.       Peran Pemerintah Daerah
Orangtua dan remaja adalah warga masyarakat yang dalam pelaksanaan tatanan hukum tidak akan terlepas dari pemerintah. Dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang diungkapkan di atas maka Pemerintah Daerah dengan hak otonomi-nya mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya pendewasaan usia perkawinan sehingga bisa lepas dari peringkat terbesar penduduk usia kawin muda. Peranan Pemerintah Daerah dalam hal membantu masyarakat melaksanakan Pendewasaan Usia Perkawinan adalah dengan cara :
  •      Merealisasi “janji politik saat berkampanye” yakni berupa pendidikan gratis untuk semua jenjang pendidikan dan lebih diutamakan bagi keluarga miskin sebab perkawinan usia muda lebih banyak dilakukan oleh keluarga miskin akibat tuntutan ekonomi yang putus sekolah. Pendidikan gratis memungkinkan anak-anak mendapat hak pendidikan hingga tingkat SMA sehingga bukan saja membantu meningkatkan kualitas SDM melainkan juga membantu pendewasaan usia perkawinan. 
  •     Memberi beasiswa “ala” Supersemar yakni prioritas bagi yang bersekolah di Sekolah Menengah Kejuruan, berasal dari keluarga pra sejahtera dan sejahtera I alasan ekonomi serta orangtua-nya menjadi peserta KB lestari minimal 10 tahun. 
  •     Memfasilitasi kegiatan Bina Keluarga Remaja dan Pusat Informasi Kesehatan Remaja dalam bentuk legalitas institusi berupa surat keputusan dan tenaga pengelolaan yang dapat dihandalkan Pemerintah Daerah dalam membina generasi muda.
Remaja juga generasi muda adalah generasi penerus bangsa……memberikan perhatian yang optimal untuk masa depan para generasi muda berarti melakukan investasi bagi masa depan yang jauh lebih baik. Semoga tulisan ini bisa menginspirasi berbagai pihak untuk membantu terwujudnya Pendewasaan Usia Perkawinan di masyarakat Kalimantan Selatan, demi terwujudnya Sumber Daya Manusia ber-Kualitas di masa mendatang.

KESEHATAN ALAT REPRODUKSI

Reproduksi merupakan proses menghasilkan individu baru dari organisme sebelumnya.
Organisme bereproduksi melalui 2 Cara :
  • Repoduksi aseksual (vegetatit) adalah terbentuknya individu baru tanpa melakukan peleburan sel kelamin.
  • Reproduksi seksual (generatif), umumnya melibatkan persatuan sel kelamin (gamet) dari 2 individu yang berbeda jenis kelamin.
Alat-alat Reproduksi pada Laki-Laki

Alat reproduksi pada laki-laki terdiri atas sepasang testis, saluran-saluran kelamin, kelenjar-kelenjar tambahan, dan penis.
  • Testis merupakan kelenjar kelamin yang berfungsi sebagiai penghasil sperma dan hormon testosteron. Testis terletak di dalam suatu kantong yang disebut skrotum.
  • Saluran kelamin terdiri atas vasa eferentia. epididimis. dan vas deferens.
  1. Vasa eferentia merupakan bagian yang berfungsi menampung sperma untuk disalurkan ke epididimis berjumlah antara 10-20 buah.
  2. Epididimis merupakan saluran berkelok-kelok dengan panjang antara 5-6 meter. Di saluran ini cairan sperma diabsorpsi sehingga menjadi agak pekat. Saluran ini berfungsi menyimpan sperma untuk sementara (minimal selama tiga minggu).
  3. Vas deferens merupakan saluran lurus dengan panjang sekitar 40 cm. Saluran ini berfungsi untuk menghubungkan epididimis dengan uretra pada penis. Di bagian ujung saluran ini terdapat saluran ejakulasi.
  • Kelenjar tambahan meliputi vesika seminalis, kelenjar prostat, dan kelenjar Cowperi.
  1. Vesika seminalis merupakan kantong semen (mani) yang dindingnya menyekresi cairan lendir yang banyak mengandung fruktosa, sedikit asam askorbat, dan asam amino. Bahan-bahan kimia tersebut berfungsi untuk memberi makan dan melindungi sperma sebelum membuahi ovum. Semen adalah cairan yang terdiri atas sperma dan cairan yang dihasilkan oleh berbagai kelenjar tambahan
  2. Kelenjar frostat merupakan kelenjar berbentuk bulat yang mengelilingi bagian pangkal saluran uretra. Kelenjar ini menghasilkan cairan yang bersifat basa dan berwarna putih seperti susu. Cairan tersebut berfungsi untuk menetralkan sifat asam pada vasa eferentia dan cairan yang ada di dalam vagina sehingga sprema dapat bergerak aktif.
  3. Kelenjar cowperi (bulbouretralis), yaiitu kelenjar berukuran sebesarb butir kacang yang terletak di bagian proksimal (pangkal) uretra. Kelenjar ini menghasilkan cairan mukosa yang berfungsi sebagai pelicin.
  • penis merupakan alat kelamin luar laki-laki yang befungsi untuk memasukkan sperma ke dalam tubuh perempuan.
Sistem reproduksi pada laki-laki berhubungan erat dengan sistem ekskresi (pengeluaran), khususnya sistem urinaria. Uretra merupakan saluran yang berfungsi untuk mengeluarkan urine sekaligus sprema. Testis memproduksi jutaan setiap hari, sejak masa pubertas sampai seorang laki-laki meninggal dunia. Jika tidak dikeluarkan, sel-sel sperma akan mati dan diserap kembali.

Alat-alat Reproduksi pada Perempuan

Alat reproduksi pada perempuan terdiri atas sepasang ovarium (indung telur) yang terletak di rongga perut, saluran telur (oviduk/tuba Fallopii), uterus (rahim), vagina dan organ kelamin bagian luar.
  • Ovarium merupakan kelenjar kelamin perempuan yang berfungsi untuk memproduksi ovum dan menyekresi hormon estrogen dan progesteron.
  • Saluran telur berfungsi untuk menyalurkan ovum ke arah rahim dengan gerakan peristaltik dan dibantu oleh gerakan silia yang terdapat di dindingnya. Panjang saluran ini sekitar 12 cm dan ujungnya berbentuk corong.
  • Uterus (rahim) berfungsi sebagai tempat berkembangnya embrio, dinding uterus tebal, panjang sekitar 7,5 cm, dan lebar sekitar 5 cm. Selama kehamilan uterus mampu mengembang sampai 500 kali.
  • Vagina merupakan saluran yang terletak di bawah uterus sebagai tempat bagi penis pada saat kopulasi dan sebagai jalan bayi pada proses persalinan.
  • Organ kelamin luar meliputi bagian-bagian sebagai berikut
  1. Klitoris (kelentit), yaitu struktur yang homolog dengan penis.
  2. Vulva, terdiri atas labium mayor (bibir besar) dan labium minor (bibir kecil).
  3. Lubang saluran kencing, merupakan saluran terluar uretra
  4. Lubang vagina, merupakan ujung terluar vagina
  5. Fundus, yaitu bagian lipat paha

Proses Pembuahan Atau Fertilisasi
Pembuahan adalah proses peleburan antara satu sel sperma dan satu sel ovum yang sudah matang. Sebelumterjadi poses pembuahan, terjadi beberapa proses sebagai berikut.
  1. Ovum yang telah masuk akan keluar dari ovarium. Proses tersebut dinamakan ovulasi. 
  2. Ovum yang telah masak tersebutakan masuk ke saluran Fallopii. 
  3. Jutaan sperma harus berjalan dari vagina menuju uterus dan masuk ke saluran Fallopii. 
  4. Dalam perjalanan itu, kebanyakan sperma dihancurkan oleh mukus (lendir) asa di dalam uterus dan saluran Fallopii. Di antara beberapa sel sperma yang bertahan hidup, hanya satu yang masuk menembus membran ovum. 
  5. Setelah terjadi pembuahan, membran ovum segera mengeras untuk mencegah sel sperma lain masuk. Proses pembuahan ini terjadi di bagian saluran Fallopii yang paling lebar.
Hasil pembuahan adalah zigot. Kemudian mengalami pertumbuhan dan perkembangan sebagai berikut:
  1. Zigot membelah menjadi 2 sel, 4 sel, dan seterusnya.
  2. Dalam waktu bersamaan lapisan dinding dalam uterus menjadi tebal seperti spons, penuh dengan pembuluh darah, dan siap menerima zigot.
  3. Karena kontraksi oto dan gerak silia diding saluran Fallopii, zigot menuju ke uterus dan menempel di dinding uterus untuk tumbuh dan berkembang.
  4. Terbentuk plsenta dan tali pusat yang merupakan penghubung antara embrio dan jaringan ibunya. Fungsi plasenta dan tali pusat adalah mengalirkan oksigen dan zat-zat makanan dari ibu ke embrio, serta menglirkan sisa-sisa metabolisme dari embrio ke peredana darah ibunya.
  5. Embrio dikelilingi cairan amnion yang berfungsi melindungi embrio dari bahaya benturan yang mungkin terjadi.
  6. Embrio berusaha empat minggu sudah menunjukkan adanya pertumbuhan mata, tangan, dan kaki.
  7. Setelah berusia enam minggu, embrio sudah berukuran 1,5 cm. Otak, mata, telinga, dan jantung sudah berkembang. Tangan dan kaki, serta jari-jarinya mulai terbentuk.
  8. Setelah berusia delapan minggu, embrio sudah tampak sebagai manusia dengan organ-organ tubuh lengkap. Kaki, tangan, serta jari-jariny telah berkembang. Mulai tahap ini sampai lhir, embrio disebut fetus (janin).
  9. Setelah mencapai usia kehamilan kira-kira sembilan bulan sepuluh hari, bayi siap dilahirkan.
Jika ovum yang sudah masak tidak dibuahi oleh sperma, jaringan penyusun dinding rahim yang telah menebal dan mengandung banyak pembuluh darah akan rusak dan luruh/runtuh. Bersama-sama dengan ovum yang tidak dibuahi, jaringan tersebut dikeluarkan dari tubuh lewat vagina dalam proses yang disebut menstruasi (haid).
Penyakit Pada Sistem Reproduksi Manusia
Beberapa penyakit dapat menyerang sistem reproduksi manusia. Penyakit tersebut antara lain sebagai berikut. 

Gonorhea (Kencing Nanah) Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Neisseria gonorrhoeae dan ditularkan terutama melalui hubungan seksual. Bakteri ini selain menimbulkan radang pada organ reproduksi (vagina, saluran Fallopii, epididimis, kelenjar prostat), juga dapat menimbulkan radang pada saluran kemih, mata, persendian, dan selaput otak. Kalau tidak segera diobati, penyakit ini dapat menyebabkan kemandulan. Penyakit ini dapat menular dari seorang ibu yang terinfeksi kepada bayi yang dilahirkannya. Beberapa bayi menjadi buta karenanya.  
Adapun tanda dan gejala-gejala penyakit ini sebagai berikut. 
  • Terdapat nanah di ujung saluran kencing.  
  • Rasa terbakar pada saat buang air kecil   
  • Pada laki-laki, uretra menjadi sempit sehingga sulit buang air kecil. Pada beberapa kasus, testes menjadi rusak sehingga orang yang bersangkutan menjadi mandul.
  • Pada wanita, terdapat nanah dari vagina yang mungkin dapat menyebar ke rahim dan indung telur. Akibatnva, wanita yang bersangkutan menjadi mandul. 
Sifilis yakni penyakit yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum dan ditularkan terutama melalui hubungan seksual. Penyakit ini terdiri atas beberapa stadium. Pada stadium lanjut, sifilis tidak hanya menyerang organ-organ reproduksi, tetapi juga menyerang organorgan tubuh yang lain, misalnya hati, susunan saraf, dan otak.
Herpes Genital yaitu penyakit yang disebabkan oleh virus herpes simpleks serotipe 2 dan ditularkan melalui hubungan seksual. Virus ini selain menyerang organ-organ reproduksi laki-laki dan perempuan, juga menyerang kulit. Sekarang sudah diketahui bahwa ada hubungan antara infeksi virus herpes dan kanker leher rahim.


Keputihan (Fluor Albus)adalah penyakit yang dialami perempuan ini disebabkan oleh berbagai parasit, antara lain jamur Candida albicans, Protozoa dari jenis Trichomonas vaginalis, bakteri, dan virus. Candida albicans menyukai lingkungan yang mengandung gula dan hangat. Jamur ini sering ditemukan pada perempuan hamil dan penderita diabetes melitus (kencing manis).
AIDS merupakan singkatan dari Acquired Immttne Deficiency Syndrome (sindrom hilangnya kekebalan karena bentukan). Penyakit ini disebabkan oleh virus HIV (Human Immtmodeficiency Virus). Sampai sekarang, penyakit mematikan ini belum ada obatnya. Orang yang terinfeksi virus HIV tidak langsung menderita AIDS. Penyakit ini baru terlihat setelah enam bulan sampai lima tahun, bergantung pada ketahanan tubuh seseorang. Penyakit ini menyerang sel-sel darah putih yang merupakan bagian dari sistem kekebalan tubuh. Akibatnya, jika terinfeksi kuman tertentu yang bagi orang biasa tidak membahayakan. penderita AIDS dapat meninggal. Kita tidak perlu panik menghadapi penyakit ini jika mengetahui cara penularannya. Tidak seperti influenza yang penularannya melalui udara, penyakit ini menular melalui cairan tubuh. Menghirup udara
di sekitar penderita AIDS atau bersalaman dengan penderita AIDS, tidak menyebabkan tertular. AIDS dapat menular melalui transfusi darah dari penderitaAIDS, melalui jarum suntik yang pernah dipakai penderita AIDS, dan berhubungan seksual dengan penderita AIDS. Bayi yang dikandung ibu penderita AIDS kemungkinan juga dapat tertular.

Meskipun banyak penyakit yang dapat menyerang organ-organ reproduksi. Sebenarnya sebagian besar dapat dicegah dengan menjaga kebersihan secara umum dan kebersihan organ-organ reproduksi. Jamur yang menyukai tempat lembap dapat dihindari dengan selalu menjaga daerah perineum (selangkangan) selalu kering. Rasa gatal dapat dikurangi dengan mengenakan celana dari bahan katun. Cara pencegahan yang lain adalah tidak membiasakan bertukar handuk atau pakaian. Selain kebersihan diri. lingkungan juga perlu dijaga kebersihannya. misalnya selalu mencuci selimut atau alas tidur.

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...