LAPORAN PANITIA PENYELENGGARA
KEGIATAN PENGEMBANGAN MODEL PERCONTOHAN BLK
TINGKAT PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2011
1. YANG TERHORMAT
PARA UNDANGAN DAN PESERTA KEGIATAN,
2. ASSALAMU’ALAIKUM
WARRAHMATULLAHI WABARKATUH.
PUJI SYUKUR
KITA SAMPAIKAN KEHADLIRAT ILLAHI ROBBI YANG MEMBERIKAN KESEHATAN DAN HIDAYAH
ATAS KITA SEMUA SEHINGGA BISA MENGHADIRI KEGIATAN PENGEMBANGAN MODEL
PERCONTOHAN BINA LINGKUNGAN KELUARGA PADA HARI INI, YANG DI SELENGGARAKAN OLEH
BIDANG KS-PK PERWAKILAN BKKBN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN.
3. SELAMAT DATANG
KEPADA PESERTA DARI 13 KABUPATEN / KOTA SE PROPINSI KALIMANTAN SELATAN SEMOGA
KEGIATAN INI MEMBERI MANFAAT BAGI KITA SEMUA
4. KEGIATAN
PENGEMBANGAN MODEL PERCONTOHAN BLK MEMILIKI TUJUAN UNTUK MENGGALI INFORMASI
MENGENAI PROGRAM BINA LINGKUNGAN KELUARGA YANG PADA UNDANG-UNDANG MAUPUN
PERATURAN TERBARU TIDAK MEMBERIKAN PORSI
BAGI BINA LINGKUNGAN KELUARGA KE DEPAN.
5. DIHARAPKAN,
PERTEMUAN AKAN MENGHASILKAN KESEMPAKATAN YANG BISA DIJADIKAN MASUKKAN DALAM
PENGELOLAAN PROGRAM KETAHANAN KELUARGA UTAMANYA BINA LINGKUNGAN KELUARGA SEBAB
KELESTARIAN LINGKUNGAN MERUPAKAN SALAH SATU FUNGSI KELUARGA YANG TIDAK DAPAT
DIABAIKAN.
6. KEGIATAN INI
DIPADUKAN DENGAN PEMANTAPAN PROGRAM TRIBINA DAN PKLK KARENA SUBSTANSI KEGIATAN
SALING MENUNJANG SATU SAMA LAIN.
7. PADA
KESEMPATAN BERIKUTNYA, MOHON PERKENAN KEPALA PERWAKILAN BKKBN PROPINSI
KALIMANTAN SELATAN UNTUK MEMBERI ARAHAN DAN MEMBUKA KEGIATAN INI.
8. SALAH DAN
KHILAF MOHON MAAF.
9. ASSALAMU’ALAIKUM
WARRAHMATULLAHI WA BARKATUH.
SAMBUTAN KEPALA PERWAKILAN BKKBN PROPINSI
KALIMANTAN SELATAN
PADA PEMBUKAAN PENGEMBANGAN MODEL PERCONTOHAN BLK
TINGKAT PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2011
Dibacakan oleh Kepala Bidang KS-PK
1. ASSALAMU’ALAIKUM
WARRAHMATULLAHI WABARKATUH.
PUJI SYUKUR
KITA SAMPAIKAN KEHADLIRAT ILLAHI ROBBI YANG MEMBERIKAN KESEHATAN DAN HIDAYAH
ATAS KITA SEMUA SEHINGGA BISA MENGHADIRI KEGIATAN PENGEMBANGAN MODEL
PERCONTOHAN BINA LINGKUNGAN KELUARGA PADA HARI INI, YANG DI SELENGGARAKAN OLEH
BIDANG KS-PK PERWAKILAN BKKBN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN.
2. TERBITNYA
UNDANG-UNDANG NO 52 TAHUN 2009 MENGAMANATKAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
KEPENDUDUKAN DAN PEMBERYDAAN KELUARGA PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
BERENCANA NASIONAL.
3. DIDASAR PADA
UNDANG-UNDANG TERSEBUT TERBIT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2010 TENTANG
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL YANG MEMPERTEGAS TUPOKSI BADAN INI SEBAGAI
PENYELENGGARA PEMBANGUNAN DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA.
SEDANGKAN PERATURAN KEPALA BKKBN PUSAT NOMOR 72 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN
TATA KERJA BKKBN PUSAT MEMBERIKAN DASAR ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN PADA
DEPUTI-DEPUTI YANG TERDAPAT DI BKKBN PUSAT.
4. PERATURAN
KEPALA BKKBN PUSAT NOMOR 82 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERWAKILAN BKKBN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN. PADA PASAL 18 DAN PASAL 20
DISEBUTKAN TENTANG BIDANG KS-PK BERIKUT SATUAN KERJA YANG BERADA DI DALAM
BIDANG KS-PK. DIANTARA SATUAN KERJA SETINGKAT ESELON IV YANG MENANGANI PROGRAM
DI BIDANG KS-PK PADA PERWAKILAN BKKBN PROPINSI, TIDAK ADA LAGI YANG MENANGANI
MASALAH BINA LINGKUNGAN KELUARGA. HAL INI DISEBABKAN PADA PERKA NOMOR 72 TAHUN
2011 TERSEBUT TIDAK ADA LAGI DIREKTORAT YANG MENANGANI BINA LINGKUNGAN
KELUARGA.
5. PERTEMUAN INI
SANGAT PENTING, MENGINGAT SALAH SATU DARI 8 FUNGSI KELUARGA ADALAH KELESTARIAN
LINGKUNGAN YANG MENGGARISKAN AGAR BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
NASIONAL UNTUK MENEMPATKAN PEMBINAAN LINGKUNGAN DALAM SAAH SATU KEGIATANNYA.
6. HARAPAN SAYA,
HASIL PERTEMUAN KALI INI BISA MEMBERI MASUKAN ATAU INPUT KEPADA BKKBN PUSAT
SEHINGGA BISA MENGAKOMODIR TENTANG BINA LINGKUNGAN KELUARGA INI AGAR MELEKAT
PADA KELOMPOK-KELOMPOK KETAHANAN KELUARGA LAINNYA YANG DIBINA BKKBN MELALUI
PROGRAM KS-PK.
7. DENGAN
MENGUCAPKAN BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM, KEGIATAN PENGEMBANGAN MODEL PERCONTOHAN
BLK SAYA NYATAKAN DIBUKA SECARA RESMIN
8. ASSALAMU’ALAIKUM
WARRAHMATULLAHI WA BARKATUH.
HASIL PELAKSANAAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN MODEL PERCONTOHAN BLK
TINGKAT PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2011
A. PEMBAHASAN
Setelah
pemaparan tentang UU No. 52 tahun 2009 dan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2010
yang dilanjutkan dengan Peraturan Kepala BKKBN Pusat No 72 tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Pusat dilanjutkan dengan Peraturan Kepala BKKBN
Pusat Nomor 82 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN
Propinsi terdapat beberapa tanggapan dikarenakan Bina Lingkungan Keluarga tidak
terlihat lagi pengelolaannya baik di tingkat pusat maupun di tingkat propinsi.
Tanggapan tersebut antara lain :
1.
Drs.
Mursalin dari SKPD-KB Kota Banjarbaru
Dengan
tidak adanya paying hukum maka sebaiknya sejak tahun 2012 kegiatan lebih
difokuskan pada kegiatan yang spesifik sebab kegiatan program BKKBN sifatnya
kompleks. Yang perlu diperkuat adalah kelompok kegiatan yang ada direktorat-nya
karena ada paying hukumnya.
2.
Merry
Herliana dari SKPD-KB Kabupaten Tapin
Program
Bina Lingkungan Keluarga tetap perlu sebab di lapangan sudah ada akan tetapi
pada laporan sudah tidak tertera lagi. Hal tersebut membingungkan petugas
lapangan. Untuk itu agar tetap diprogramkan lagi Bina Lingkungan Keluarga
berikut laporannya.
3.
Melina
Alam Putri dari SKPD-KB Kabupaten Barito Kuala
a. Pembentukan-pembentukan
institusi di lapangan sangat professional namun dalam pemeliharaannya sulit
dilakukan disebabkan tidak dapat member fasilitas sehingga tidak dapat
meningkatkan kualitas.
b. Hal tersebut
berakibat “banyaknya kelompok yang hidup enggan, mati tak mau” untuk itu
diperlukan dukungan dana dan fasilitas dalam pembinaannya
c. Kalau memang
Bina Lingkungan Keluarga tidak ada direkturnya maka sebaiknya kelompok BLK yang ada di Kabupaten/Kota dibubarkan
kemudian difokuskan pada pembinaan kelompok-kelompok kegiatan yang ada
4.
Adriani
Noor dari SKPD-KB Kabupaten Hulu Sungai Selatan
a. Kalau direktur
dan landasan hukumnya sudah sangat lemah maka usulan ke anggaran akan sulit
dilakukan sebab argumentasi ketika dengar pendapat lebih berpijak pada
konsideran peraturan hukum yang memayungi sebuah kegiatan.
b. Agar sebuah
kelompok kegiatan dapat eksis dan meningkatkan kaulitasnya harus diperkuat baik
sarana maupun fasilitasnya dan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah
memasukkan ke anggaran daerah. Tahun ini
akan dicetak KKA bagi kelompok BKB yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
5.
Ahmad
Riyadi, dari SKPD-KB Kabupaten Hulu Sungai Utara
a. Di Kabupaten
Hulu Sungai Utara, anggaran untuk bina-bina sudah tersusun termasuk Bina
Lingkungan Keluarga oleh karenanya, kalau mau dibubarkan di tahun 2013 saja.
b. Dengan tidak
adanya POKTAN Bina Lingkungan Keluarga ini berarti kegiatan dalam konsep Catur
Bina juga hilang padahal apabila dikaitkan dengan lomba keluarga harmonis dan
pklk terlihat ada keterkaitan antara lingkungan dengan keluarga. Dengan tidak
adanya kegiatan dalam pembinaan lingkungan keluarga dapat diartikan tidak ada
lagi lomba keluarga harmonis dan PKLK seperti tahun-tahun yang lalu.
6.
Neli
Ariani, dari SKPD-KB Kabupaten Tanah Laut
a. Bina
Lingkungan Keluarga di Kabupaten Tanah Laut sudah cukup bagus bahkan
bersinergis dengan kegiatan Dasa Wisma yang dikelola oleh Tim Penggerak PKK
Kabupaten Tanah Laut.
b. Dengan tidak
adanya direktur yang menjadi payung hukum kegiatan Bina Lingkungan Keluarga
maka bisa dipastikan tidak tersedianya anggaran untuk kegiatan Bina Lingkungan
Keluarga. Hal ini bisa diatasi dengan mengintegrasikan kegiatan Bina Lingkungan
Keluarga dengan kegiatan Dasa Wisma.
7.
Mulyana,
dari SKPD-KB Kabupaten Tapin
Sangat
sayang sekali kalau POKTAN Bina Lingkungan Keluarga dihilangkan sebab solusi
dengan integrasi kegiatan dengan Dasa Wisma.
8.
M.
Rihadi, dari SKPD-KB Kabupaten Kotabaru
a. Program BKKBN
termasuk banyak memiliki POKTAN namun terkait dengan kelompok Bina Lingkungan
Keluarga perlu di”pending” sampai dengan ada kepastian hukum atas
pengelolaan Bina Lingkungan Keluarga.
b. Kegiatan BKKBN
terutama Bidang KS-PK tidak punya nilai jual karena hasilnya tidak dapat
dirasakan langsung oleh masyarakat. Ini berbeda dengan Bidang KB yang bisa
dirasakan langsung oleh masyarakat akan manfaat ber-KB.
c. Di Kabupaten
Kotabaru, kalau sebuah program bersifat rasional dan bisa dipertanggungjawabkan
maka akan mudah mendapat dukungan baik dari pemerintah maupun anggaran.
B. KESIMPULAN
Berdasar hasil
paparan atas materi Kependudukan dan KB berdasar UU No 52 tahun 2009 diketahui
pengaruh kependudukan terhadap lingkungan dan kemampuan lingkungan terhadap
pertambahan jumlah penduduk maka disimpulkan bahwa POKTAN Bina Lingkungan
Keluarga sebaiknya tidak dihapuskan apalagi dibubarkan karena nantinya akan
menjadi POKTAN dalam kegiatan Bidang Pengendalian Kependudukan.