SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Senin, 21 Februari 2011

Kepentingan....OOooooh Kepentingan


Kepentingan  dalam bahasa Inggris disebut dengan Interest yakni minat yang memiliki tujuan untuk memberi pengaruh secara politis. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah kepentingan selalu dilekatkan hampir sama dengan kebutuhan. Sesungguhnya dua konsep ini memiliki perbedaan yang signifikan dimana kepentingan berhubungan dengan minat atau kecenderungan yang mempengaruhi keputusan sedangkan kebutuhan berhubungan dengan keinginan atau hasrat yang mempengaruhi tindakan. Disamping itu, hampir semua kepentingan bersumber pada pemenuhan kebutuhan namun tidak semua kebutuhan bersumber pada kepentingan. Artinya, tidak semua kebutuhan akan menjadi sebuah kepentingan dan tidak semua kepentingan merupakan dorongan dari kebutuhan.
Maslow menyebutkan bahwa Kebutuhan tergantung pada apa yang mereka sudah dimiliki  untuk memuaskan kebutuhan Kebutuhan manusia menurut Maslow diselenggarakan dalam hirarki berbentuk segitiga pyramida dengan pembagian sebagai berikut :   
  1.  fsikologis berada pada strata paling mendasar
  2. harga diri berada pada strata kedua dari dasar
  3. Sosial/kepemilikan,  pada strata ke-tiga dari dasar
  4. keselamatan pada strata ke-empat dari dasar dan  
  5. aktualisasi diri pada bagian puncak (Sumber: Gibson )
Apabila melihat bahwa sebagian besar dari kepentingan bersumber pada pemenuhan kebutuhan dan dengan melihat kembali pada pendapat Maslow tentang tingkat pemenuhan kebutuhan maka jelas bahwa self actualization sebagai tingkatan tertinggi dari kebutuhan itu sangat bergantung pada fondasi yang sebelumnya yaitu keadaan kejiwaan dan rasa aman. Oleh  karena itu, banyak pihak yang kemudian berbenturan antara kepentingan kelompok (baca : organisasi) atau kepentingan public dengan kepentingan pribadi.

Perubahan situasi politik dan perkembangan disiplin ilmu sosial (politik) mulai mengenalkan konsep good governance dan good corporate governance yang sedikit banyak mendorong sistem institusional pemerintahan dan swasta untuk berlaku secara fair dalam menjalankan misinya serta responsif terhadap perkembangan sosial. Konsep tersebut secara faktual menegaskan bahwa institusi pemerintahan dan korporasi (dalam wacana mengenai stake holders biasa disebut sektor bisnis/swasta) adalah subyek yang rentan untuk melakukan tindakan-tindakan menyimpang dan tindak kejahatan dalam konteks jabatannya, karena kekuatan tawar (bargaining) politik dan ekonomi yang besar dan kuat. Selain itu sistem organisasional dari institusiinstitusi tersebut berpeluang pula untuk melindungi kejahatan-kejahatan yang dilakukan. Hal yang mempengaruhi adalah adanya kepentingan-kepentingan yang saling bertolak belakang sehingga dengan perbedaan kepentingan ini akan membawa dampak pada munculkan konflik kepentingan.


Menurut Arthur Sullivan dalam Economics : Principles in action menyebutkan salah satu jenis kepentingan adalah Kepentingan kelompok (bahasa Inggris : Interest group} merupakan minat grup (grup advokasi, kelompok lobi, golongan atau grup minat khusus) adalah sebuah organisasi yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan politik dan mencoba untuk meyakinkan para pejabat publik untuk bertindak sesuai dengan suara atau kepentingan anggota kelompoknya 

Sedangkan Kepentingan publik secara harafiah dapat diartikan sebagai hal ikhwal yangdikaitkan dengan urusan, tatanan, harkat martabat, dan hajat hidup masyarakat luas.Sehingga kejahatan terhadap kepentingan publik dapat didefinisikan sebagai tindakanmelanggar hukum yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan menyerangmartabat publik secara luas.

Konflik kepentingan adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan.

Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya. Suatu konflik kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan yang tidak etis atau tidak pantas. Suatu konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi. 


Korban dari benturan ini sudah barang tentu tidak terlaksananya good governance maupun good corporate governance di setiap organisasi manapun yang membiarkan kepentingan public dikalahkan oleh kepentingan pribadi. 

Good luck for everybody,now we're know who has self interest in the organization...hahayyy !!!

Minggu, 20 Februari 2011

MANAJEMEN KONFLIK katamu ???

Di dalam organisasi, konflik seringkali terjadi karena adanya perbedaan peran dan ambisi dalam tugas dan tanggung jawab terhadap sikap-sikap, nilai-nilai dan harapan-harapan yang telah ditetapkan organisasi.
Menurut Filley and House (Wijono, 1993, p.15) berdasar hasil penyelidikan kepustakaan mengenai konflik peran dalam organisasi,  konflik dipengaruhi oleh empat variabel pokok yaitu :
1) Mempunyai kesadaran akan terjadinya konflik peran.
2) Menerima kondisi dan situasi bila muncul konflik yang bisa membuat tekanan-tekanan dalam pekerjaan.
3) Memiliki kemampuan untuk mentolelir stres.
4) Memperkuat sikap/sifat pribadi lebih tahan dalam menghadapi konflik yang muncul dalam organisasi.


Latar belakang terjadinya KONFLIK
Stevenin (2000, pp.132-133), ada beberapa faktor yang mendasari munculnya konflik antar pribadi dalam organisasi misalnya adanya:
  1. Pemecahan masalah secara sederhana. Fokusnya tertuju pada penyelesaian masalah dan orang-orangnya tidak mendapatkan perhatian utama
  2. Penyesuaian/kompromi. Kedua pihak bersedia saling memberi dan menerima, namun tidak selalu langsung tertuju pada masalah yang sebenarnya.Waspadailah masalah emosi yang tidak pernah disampaikan kepada manajer. Kadang-kadang kedua pihak tetap tidak puas.
  3. Tidak sepakat. Tingkat konflik ini ditandai dengan pendapat yang diperdebatkan. Mengambil sikap menjaga jarak. Sebagai manajer, manajer perlu memanfaatkan dan menunjukkan aspek-aspek yang sehat dari ketidaksepakatan tanpa membiarkan adanya perpecahan dalam kelompok.
  4. Kalah/menang. Ini adalah ketidaksepakatan yang disertai sikap bersaing yang amat kuat. Pada tingkat ini, sering kali pendapat dan gagasan orang lain kurang dihargai. Sebagian di antaranya akan melakukan berbagai macam cara untuk memenangkan pertarungan.
  5. Pertarungan/penerbangan. Ini adalah konflik “penembak misterius”. Orang-orang yang terlibat di dalamnya saling menembak dari jarak dekat kemudian mundur untuk menyelamatkan diri. Bila amarah meledak, emosi pun menguasai akal sehat. Orang-orang saling berselisih.
  6. Keras kepala. Ini adalah mentalitas “dengan caraku atau tidak sama sekali”. Satu-satunya kasih karunia yang menyelamatkan dalam konflik ini adalah karena biasanya hal ini tetap mengacu pada pemikiran yang logis. Meskipun demikian, tidak ada kompromi sehingga tidak ada penyelesaian. 
  7. Penyangkalan. Ini adalah salah satu jenis konflik yang paling sulit diatasi karena tidak ada komunikasi secara terbuka dan terus-terang. Konflik hanya dipendam. Konflik yang tidak bisa diungkapkan adalah konflik yang tidak bisa diselesaikan.
Berbahayakah Konflik bagi Organisasi ???

Dampak Positif Konflik
Masih dalam buku yang sama Wijono (1993:3), menunjukkan dampak positif dari terjadinya konflik dalam organisasi yaitu :

  1. Meningkatnya ketertiban dan kedisiplinan dalam menggunakan waktu bekerja dan setiap karyawan menggunakan waktu secara efektif, hasil kerja meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya. 
  2. Meningkatnya hubungan kerjasama yang produktif. Hal ini terlihat dari cara pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai dengan analisis pekerjaan masing-masing.
  3. Meningkatnya motivasi kerja untuk melakukan kompetisi secara sehat antar pribadi maupun antar kelompok dalam organisasi yang terlihat dalam upaya peningkatan prestasi kerja, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, kejujuran, inisiatif dan kreativitas.
  4. Semakin berkurangnya tekanan-tekanan, intrik-intrik yang dapat membuat stress bahkan produktivitas kerja semakin meningkat. Hal ini karena karyawan memperoleh perasaan-perasaan aman, kepercayaan diri, penghargaan dalam keberhasilan kerjanya atau bahkan bisa mengembangkan karier dan potensi dirinya secara optimal. 
  5. Banyaknya karyawan yang dapat mengembangkan kariernya sesuai dengan potensinya melalui pelayanan pendidikan (education), pelatihan (training) dan konseling (counseling) dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Semua ini bisa menjadikan tujuan organisasi tercapai dan produktivitas kerja meningkat akhirnya kesejahteraan karyawan terjamin.
Dampak Negatif Konflik
 

Selain dampak positif, Wijono (1993, p.2) menyebutkan sesungguhnya disebabkan oleh kurang efektif dalam pengelolaan konflik yaitu ada kecenderungan untuk membiarkan konflik tumbuh subur dan atau menghindari terjadinya konflik. Akibatnya muncul keadaan-keadaan sebagai berikut:
  1. Meningkatkan jumlah absensi karyawan dan seringnya karyawan mangkir pada waktu jam-jam kerja berlangsung seperti misalnya ngobrol berjam-jam sambil mendengarkan sandiwara radio, berjalan mondar-mandir menyibukkan diri, tidur selama pimpinan tidak ada di tempat, pulang lebih awal atau datang terlambat dengan berbagai alasan yang tak jelas. 
  2. Banyak karyawan yang mengeluh karena sikap atau perilaku teman kerjanya yang dirasakan kurang adil dalam membagi tugas dan tanggung jawab.Seringnya terjadi perselisihan antar karyawan yang bisa memancing kemarahan, ketersinggungan yang akhirnya dapat mempengaruhi pekerjaan, kondisi psikis dan keluarganya.
  3. Banyak karyawan yang sakit-sakitan, sulit untuk konsentrasi dalam pekerjaannya, muncul perasaan-perasaan kurang aman, merasa tertolak oleh teman ataupun atasan, merasa tidak dihargai hasil pekerjaannya, timbul stres yang berkepanjangan yang bisa berakibat sakit tekanan darah tinggi, maag ataupun yang lainnya.
  4. Seringnya karyawan melakukan mekanisme pertahanan diri bila memperoleh teguran dari atasan, misalnya mengadakan sabotase terhadap jalannya produksi, dengan cara merusak mesin-mesin atau peralatan kerja, mengadakan provokasi terhadap rekan kerja, membuat intrik-intrik yang merugikan orang lain.
  5. Meningkatnya kecenderungan karyawan yang keluar masuk dan ini disebut labor turn-over. Kondisi semacam ini bisa menghambat kelancaran dan kestabilan organisasi secara menyeluruh karena produksi bisa macet, kehilangan karyawan potensial, waktu tersita hanya untuk kegiatan seleksi dan memberikan latihan dan dapat muncul pemborosan dalam cost benefit.
Bagaimana bila konflik tidak terselesaikan ?
  Konflik yang tidak terselesaikan dapat merusak lingkungan kerja sekaligus orang-orang di dalamnya, oleh karena itu konflik harus mendapat perhatian sehingga tidak terjebak pada hal-hal seperti:
  1. Kehilangan karyawan yang berharga dan memiliki keahlian teknis. Dapat saja mereka mengundurkan diri. Manajer harus menugaskan mereka kembali, dan contoh yang paling buruk adalah karena mungkin Manajer harus memecat mereka. 
  2. Menahan atau mengubah informasi yang diperlukan rekan-rekan sekerja yang lurus hati agar tetap dapat mencapai prestasi.
  3. Keputusan yang lebih buruk yang diambil oleh perseorangan atau tim karena mereka sibuk memusatkan perhatian pada orangnya, bukan pada masalahnya.
  4. Kemungkinan sabotase terhadap pekerjaan atau peralatan. Seringkali dimaklumi sebagai faktor “kecelakaan” atau “lupa”. Namun, dapat membuat pengeluaran yang diakibatkan tak terhitung banyaknya.
  5. Sabotase terhadap hubungan pribadi dan reputasi anggota tim melalui gosip dan kabar burung. Segera setelah orang tidak memusatkan perhatian pada tujuan perubahan, tetapi pada masalah emosi dan pribadi, maka perhatian mereka akan terus terpusatkan ke sana.
  6. Menurunkan moral, semangat, dan motivasi kerja. Seorang karyawan yang jengkel dan merasa ada yang berbuat salah kepadanya tidak lama kemudian dapat meracuni seluruh anggota tim. Bila semangat sudah berkurang, manajer akan sulit sekali mengobarkannya kembali. 
  7. Masalah yang berkaitan dengan stres. Ada bermacam-macam, mulai dari efisiensi yang berkurang sampai kebiasaan membolos kerja. (Stevenin,2000 : 131-132).
Oleh karena itu, setiap level manajer sudah seharusnya mengetahui dan mempelajari tentang Manajemen Konflik secara benar sebab besar kemungkinan sebuah konflik akan berdaya upaya dalam menciptakan kondisi kerja yang kompetitive dan sehat. Namun kesalahan persepsi terhadap manajemen konflik akan berakibat fatal terhadap organisasi. 


Bagaimana mengatasi konflik dalam manajemen komflik ?
 
Menurut Stevenin (2000, pp.134-135), terdapat lima langkah meraih kedamaian dalam konflik yang bersifat mendasar dalam mengatasi kesulitan:

  1. Pengenalan. Kesenjangan antara keadaan yang ada diidentifikasi dan bagaimana keadaan yang seharusnya. Satu-satunya yang menjadi perangkap adalah kesalahan dalam mendeteksi (tidak mempedulikan masalah atau menganggap ada masalah padahal sebenarnya tidak ada).
  2. Diagnosis. Menentukan langkah yang terpenting, Metode yang benar dan telah diuji mengenai siapa, apa, mengapa, dimana, dan bagaimana berhasil dengan sempurna. Pusatkan perhatian pada masalah utama dan bukan pada hal-hal sepele
  3. Menyepakati suatu solusi. Kumpulkanlah masukan mengenai jalan keluar yang memungkinkan dari orang-orang yang terlibat di dalamnya. Saringlah penyelesaian yang tidak dapat diterapkan atau tidak praktis. Jangan sekali-kali menyelesaikan dengan cara yang tidak terlalu baik. Carilah yang terbaik.
  4. Pelaksanaan. Ingatlah bahwa akan selalu ada keuntungan dan kerugian. Hati-hati, jangan biarkan pertimbangan ini terlalu mempengaruhi pilihan dan arah kelompok.
  5. Evaluasi. Penyelesaian itu sendiri dapat melahirkan serangkaian masalah baru. Jika penyelesaiannya tampak tidak berhasil, kembalilah ke langkah-langkah sebelumnya dan cobalah lagi.
SUDAH TEPATKAH PENEMPATAN MANAJEMEN KONFLIK DALAM SETIAP PERKATAAN ANDA YANG MENGKAITKAN SEBUAH KASUS DENGAN MANAJEMEN KONFLIK ?

PERBANDINGAN PASAL 1 UNDANG-UNDANG TENTANG KELUARGA BERENCANA

UU 10/1992, PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA 
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu. 
  2. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama serta lingkungan penduduk tersebut.
  3. Perkembangan kependudukan adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi kuantitas, kualitas, dan mobilitas yang mempunyai pengaruh terhadap pembangunan dan lingkungan hidup.
  4. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya, berkepribadian, dan layak.
  5. Kemandirian penduduk adalah sikap mental penduduk dalam mendayagunakan kemampuan dan potensi diri yang sebesar-besarnya bagi dirinya dan pembangunan.
  6. Masyarakat rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan non fisiknya.
  7. Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
  8. Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
  9. Penyebaran penduduk adalah upaya mengubah persebaran penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. 
  10. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
  11. Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
  12. Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera. 
  13. Kualitas keluarga adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
  14. Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, *6463 mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab.
  15. Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil dan psikis-mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
  16. Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
  17. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
  18. Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
  19. Daya tampung lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
  20. Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib, dan aman.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
 KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
  2. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
  3. Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
  4. Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
  5. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.
  6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
  7. Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
  8. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
  9. Pengaturan kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia yang ideal, memiliki jumlah anak, dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat, dan obat kontrasepsi. 
  10. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  11. Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
  12. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa.
  13. Penduduk rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya.
  14. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  15. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

TERNYATA, BANYAK YANG BERBEDA BAIK DEFINISI MAUPUN KETENTUAN SPESIFIK LAINNYA..... DAN INGAT, DENGAN DI SYAH-KAN UU NO. 52 TAHUN 2009 MAKA UU NO. 10 TAHUN 1992 DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI
 Akan tetapi yang pasti, terbitnya Undang-Undang Kependudukan dan KB ini dilatar belakangi oleh Millenium Development Goals dengan konsekwensi apabila tidak dapat memenuhi salah satu dari 7 item dalam MDGs itu maka negara akan mendapat sanksi dari dunia internasional. Masihkah Kependudukan dan KB di Indonesia dikesampingkan peran aktifnya dalam pemerintahan ?

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...