SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Minggu, 04 Agustus 2019

ISTILAH "JUAL PANDIRAN"

Pandiran di dalam bahasa Indonesia adalah “omongan” atau “perkataan”. Dengan demikian, jual pandiran berarti menjual perkataan. Kalau seseorang bertindak sebagai penjual barang maka akan disebut sesuai dengan barang yang diperjual belikan. Jual sayur berarti dilakukan oleh penjual dengan barang dagangan adalah sayur mayur….walau dalam dagangannya terdapat ikan, bumbu sayur dan sebagainya sebab dianggap barangan dampingan dari barang yang dijual. Keuntungan yang di dapat tentunya bersifat simbiosis mutualisme yakni sebagai pembeli dapat manfaat atas barang yang dibeli dan sebagai penjual mendapat keuntungan dari barang yang dijual.

Bagaimana dengan “jual pandiran” ?

Sudah jelas, yang dijual adalah perkataan. Perkembangan jaman mengharuskan adanya seorang penjual perkataan.  Maksudnya, dengan perkataan yang disampaikan maka seseorang bisa mendapat keuntungan atas perkataannya sedangkan pihak lain mendapat manfaat dari perkataan itu. Artinya, dalam kegiatan jual pandiran tetap ada prinsip simbiosis mutualisme.

Contoh sederhana dari orang yang jual pandiran adalah “komentator” sepak bola atau olahraga lainnya. Si penjual perkataan mendapat keuntungan berupa material sementara orang yang mendengar perkataan itu mendapat manfaat dengan pertambahan pengetahuan dalam olahraga yang diberi komentar.

Contoh lainnya adalah ahli social, politik, pendidikan dan sebagainya yang sering memberikan pembahasan tentang hal-hal yang menjadi spesialisasinya. Dengan penyampaian pembahasan tersebut penjual perkataan mendapat keuntungan material maupun non material sementara pendengar mendapat manfaat berupa pengetahuan dan apabila “jual pandiran” itu dilakukan melalui media massa sudah barang tentu diharapkan bisa menaikkan rating maupun oplah.

Jual pandiran pada masyarakat modern justru diperlukan sebab perkembangan ilmu pengetahuan ternyata menunjukkan bahwa perlu seorang motivator atau fasilitator yang bisa meningkatkan pengetahuan sampai dengan mengubah sikap dalam pengambilan kebijakan. Seorang motivator dan fasilitator pada dasarnya “jual pandiran” namun sekali lagi ada simbiosis mutualisme dalam pola kegiatannya.

Dari seluruh contoh tersebut jelas bahwa orang yang “jual pandiran” perlu memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan secara khusus sehingga “pandiran” yang dijual bisa memberi manfaat bagi yang mendengarkan.

Ada ilustrasi orang yang juga termasuk dalam istilah “jual pandiran” tanpa harus memiliki kualitas dalam hal pengetahuan, keterampilan maupun kemampuan khusus sebagai berikut :

Si A mengatakan kepada si C bahwa dirinya akan pergi bila si B memberikan rekomendasi untuk kepergian itu. Sementara kepada orang lain justru si A mengatakan si C yang berkata demikian. Padahal baik B maupun C tidak melakukan tindakan apapun dalam memberikan rekomendasi tersebut bahkan tidak mengatakan seperti apa yang disampaikan oleh si A.

Sahabatku, bagaimana dengan “jual pandiran” yang tidak didasarkan pada kualitas yang khusus terhadap pengetahuan, keterampilan maupun kemampuan seperti ilustrasi di atas ? Bersifat simbiosis mutualisme ataukah simbiosis parasitisme ?


Catatan 7 Pebruari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...