SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Selasa, 30 Juli 2013

UNDANGAN ABU-ABU ETIKA PERJAMUAN

Hari ini ada undangan, buka puasa bersama. Penyampaian undangan secara lisan dilakukan dari mulut ke mulut tanpa ada kepastian, jam berapa harus berada di tempat buka puasa bersama. Akhirnya seusai shallat dzuhur barulah ada selembar kertas di meja kerja saya. Isinya, jadwal kegiatan untuk hari ini dan besok. Terus terang, ini bukanlah undangan berbuka puasa.

Sebuah instansi pemerintahan kemudian dianggap sebagai rumah tangga yang untuk keperluan penggunaan fasilitas dinas dilakukan hanya dengan undangan dari mulut ke mulut. Secara etika perkantoran, walaupun kegiatan bersifat informal, setidaknya selembar kertas undangan tertulis dalam bentuk nota dalam atau perintah tertulis yang ditanda tangani oleh pengelola kegiatan, menjadi landasan hukum bagi pegawai di lingkungan itu untuk meminta ijin kepada keluarganya sebab tidak berbuka puasa bersama keluarga hari ini. Sampai dengan jam pulang kantor, tidak ada surat resmi yang mengundang karyawan untuk berbuka puasa bersama.

Saya pulang ke rumah dengan keputusan yang agak bingung sebab disaat absen pulang bertemu dengan seorang pejabat yang mengelola kegiatan buka puasa bersama yang menyatakan bahwa undangan hanya untuk bidang mission. Antara berangkat dengan tidak berangkat akhirnya saya memutuskan untuk berangkat memenuhi undangan itu dengan mengabaikan informasi tentang mission center itu sebab yang diundang adalah seluruh karyawan. Terus terang, saya memang tiba di tempat kegiatan agak terlambat sebab bukan saja kebingungan yang menghambat keputusan melainkan keputusan untuk berangkat diatas pukul 17.00 wita menyebabkan saya dihadapkan pada kemacetan jalan raya. Undangan yang abu-abu itu ternyata bukan hanya berdampak pada keterlambatan saya melainkan juga pada cara penyajian hidangan ditinjau dari sudut pandang etika perjamuan.

Kalau boleh diterjemahkan, sebuah undangan abu-abu ini memiliki tujuan agar ada keragu-raguan sehingga akan banyak yang memutuskan untuk tidak hadir. Betul saja, ada 3 meja yang masing-masing di isi 10 kursi yang kosong. Artinya, sebanyak 30 orang tidak hadir dalam perjamuan buka puasa bersama itu. Betul yang kedua, sajian hidangan sempat kosong sehingga ada tamu yang kemudian hanya mendapatkan kuah tanpa ada isi sup nya atau mendapatkan air es tanpa ada kelapanya. Betul yang ketiga, terjadinya antrian panjang untuk mengambil makan berbuka berupa nasi dan lauk pauknya sehingga pucuk pimpinan di kantor malah tidak kebagian tempat untuk antri dan hanya bisa mengambil seporsi kecil buah-buahan segar.

Saat seperti itu, dalam hati saya berasa miris sebab pimpinan kantor malah terabaikan dan masing-masing pengelola berebut mengambil jatah-nya sendiri-sendiri. Untung saja, ada dua orang staf lain yang membantu saya mengambilkan hidangan buka puasa berupa nasi dan lauk pauk untuk atasan kami. Andaikata tidak dilakukan seperti itu....woowwww beliau hanya akan menyaksikan anak buahnya makan sambil tertawa senang. Sementara si pemilik undangan abu-abu, asyik dengan hidangan dihadapannya.

Etika perjamuan, sebenarnya melekat erat dengan adminstrasi. Kalau administrasi dijalankan dengan benar maka etika apapun dalam acara yang dijalankan oleh sebuah kantor akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Undangan yang abu-abu itu merupakan sinyalemen bahwa perjamuan itu akan berlangsung tanpa ada etika-nya.

Selamat malam semuanya.....curahan hati ini semoga bermanfaat. Belajarlah tentang etika maka kita akan dihormati dimanapun berada.

Salam KB, ANAK 2 CUKUP !!

4 komentar:

  1. artikelnya bagus bu, ini dikutkan lomba blog BKKBN bu ??? mohon kunungan balik dan komentarnya ya ... sertakan pula link anda untuk saya kunjungi balik gitu biar lebih akrab

    http://najibkarya.blogspot.com/2013/07/artikel-kependudukan-tentang-masalah.html

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih banyak atas support-nya Pak Najib. Dengan senang hati, saya akan mengunjungi blogspot Bapak dan kalau bisa berbagi informasi di dalamnya tentus angat bagus.
      Dalam membuat artikel saya membedakan antara artikel pribadi yang hanya untuk keperluan share pengetahuan secara pribadi dan artikel pribadi yang memang untuk keperluan kantor.
      Untuk artikel pribadi dan untuk kepentingan pribadi saya akan upload di blogspot ini sedangkan artikel yang untuk keperluan kantor saya upload di website kalsel.bkkbn.go.id

      Hapus
  2. bagus artikelnya,
    kunjungi jg blog q ya.
    indonesiandemography.blogspot.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Insya Allah, dengan senang hati saya akan berkunjung ke blogspot Pak Ja'far. Salam !!

      Hapus

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...