SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Sabtu, 05 Oktober 2013

MEMPENGARUHI KEBIJAKAN

Membaca keluh-kesah para petugas lapangan KB di media jejaring sosial facebook, sebenarnya sama seperti menyaksikan Indonesia Lawyer Club atau Debat yang ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi. Pokok pembahasan merupakan materi yang sangat berbobot namun keseluruhan rangkaian posting status dan komentar-nya belum mengarah pada satu titik, memberikan jalan keluar. Ujung-ujung dari komentar adalah "seruan demo" baik demo untuk tidak mengerjakan tugas selaku PKB/PLKB maupun demo ke BKKBN Pusat. 

Berbeda dengan pengaruh jejaring sosial facebook di Turki atau Amerika Serikat yang mampu menyatukan aspirasi pembacanya untuk melakukan aksi, maka seruan-seruan di jejaring sosial ini hanya sampai pada batasan mempengaruhi "emosional" pembacanya.

Mengapa ?

Karena, kebijakan tentang Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sesudah diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah, ditanggapi dengan cara yang berbeda-beda seperti :
  1. PKB di provinsi A merasa diabaikan oleh Kepala Dearahnya sebab tidak ada jaminan terhadap status dan jabatan yang disandangnya, namun berbeda dengan provinsi X dimana Kepala Daerahnya memiliki sense og belonging sehingga status dan jabatan petugas lapangan KB terjamin dalam bentuk Peraturan Daerah.
  2. PKB dalam satu provinsi juga memiliki perbedaan penanganan. Ada kabupaten A yang mampu memberikan anggaran memadai bagi kader dan operasional kegiatan di lapangan namun ada kabupaten X yang justru mengabaikan anggaran sehingga gerak dan langkah PKB di kabupaten tersebut sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional yang disalurkan melalui Perwakilan BKKBN di Provinsi.
  3. Perlakuan yang berbeda dari SKPD-KB dimana ada SKPD-KB yang peduli dengan program dan pelaksana program di lini lapangan sehingga bisa terbuka dan menyerahkan anggaran sesuai dengan kebutuhan lapangan namun ada juga yang tidak demikian.
Ketidak seragamana ini boleh jadi disebabkan oleh nomenklatur yang berbeda dari SKPD-KB di Kabupaten/Kota. Dampaknya, suara PKB/PLKB pun tidak seragam.

Bisakah PLKB/PKB Indonesia memiliki suara yang seragam ?

Bisa dipastikan bahwa seluruh PKB/PLKB di Indonesia bisa memiliki suara yang seragam, dengan cara secara terstruktur melakukan pendataan permasalahan yang ada di Kabupaten/Kota kemudian merekapitulasi permasalahan tersebut hingga ke tingkat nasional. Dengan cara ini, akan tercover permasalahan yang sama seluruh Indonesia untuk dijadikan bahan agar dapat mengubah kebijakan tentang program Kependudukan dan KB secara nasional.

Ketika ada PKB/PLKB yang menyatakan bahwa PLKB/PKB tidak bisa membuat kebijakan, hal itu 100% benar karena kebijakan hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga-lembaga ini berdasar aturan hukum hanya ada di Pusat yakni level Presiden dan Jajaran Sistem Pemerintahannya (Menetri atau Kepala Badan/Lembaga Negara), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Perwakilan BKKBN Provinsi saja tidak memiliki kebijakan dalam pengertian sesungguhnya melainkan hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pusat dan memfasilitasi Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kebijakan pusat.

Namun, ini bukanlah harga mati sehingga PLKB/PKB juga mati langkah dan tidak dapat mempengaruhi kebijakan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, sebenarnya setiap PKB/PLKB juga memiliki hak sama di mata hukum, di mata kebijakan. Hanya saja, cara mempengaruhi kebijakan yang dilakukan oleh PLKB/PKB sudah seharusnya yang menunjukkan kualitas kepegawaiannya sebab rata-rata PLB dari sarjana dan tidak sedikit dari PLKB yang sudah menyandang pangkat di golongan "PENATA".

Bagaimana Cara Mempengaruhi Kebijakan ?

Pertama dilakukan secara terorganisir dari daerah hingga ke pusat sehingga kesatuan dan persastuan menjadi landasan dalam upaya mempengaruhi kebijakan. PLKB/PKB Indonesia sudah memiliki organisasi resmi dengan sebutan IPeKB sehingga bisa menjadi wadah pemersatu ;
Kedua sesuai dengan jalur hukum yang berlaku dan bilamana perlu ada yang memback up secara hukum misalkan oleh Lembaga Bantuan Hukum ;
Ketiga lakukan secara elegan yakni dengan memberikan masukan kepada lembaga pengambil kebijakan yakni DPRD dan Pemerintah Daerah dalam bentuk Policy Brief sebab hanya dengan menggunakan policy brief sebuah kebijakan dapat dipengaruhi. Untuk dilaksanakan atau untuk diubah ;
Keempat sesuaikan dengan permasalahan setempat atau lokal sesuai dengan scope wilayah yang ingin diubah. Agar menjadi bahan pertimbangan bahwa  mengubah Undang-Undang tidak semudah mengubah Peraturan Daerah.

Tulisan ini dibuat karena terinspirasi dialog di facebook. Saya tidak punya keinginan lagi untuk melakukan dialog-dialog panjang di facebook sebab ujung-ujungnya saya diberi label "hanya bisa main perintah lihat peraturan sana-lihat peraturan sini" bahkan disebut sebagai "orang provinsi yang berani pasang badan untuk orang pusat" dan mengesampingkan bahwa forum yang ada itu adalah forum diskusi dengan dengan tujuan sharing pendapat.

Semoga yang membaca tulisan ini, tidak mencap saya sebagai orang yang bisanya cuma omong doang. Sesuai dengan level saya dalam kedinasan, silahkan buka www.kalsel.bkkbn.go.id  lihat pada bagian artikel dengan judul POLICY BRIEF. 

Salam KB, 2 Anak Cukup !!
KB-nya MANTAP, Keluarga-nya MANTAP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...