SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Minggu, 07 September 2014

MINTA MOBIL BARU

Menurut perasaan para pejabat di kantorku, mobil dinas sudah tidak layak pakai. Menurut perasaanku juga begitu. Akan tetapi menurut pengawasan, mobil itu sebanyak 3 dari 5 buahnya layak pakai. Nah, dimana letak permasalahannya ?

LAYAK dan TIDAK LAYAK

Konsep layak memiliki pengertian dengan indikator-indikator tertentu. Indikator konsep layak bisa bersifat kualitatif seperti mesin berfungsi baik, bisa jalan, tidak mogok, nyaman dikendarai dan bisa mengantarkan penumpang sampai di tempat tujuan. Indikator kualitatif semacam ini, lebih mudah dipergunakan. Oleh karenanya, pengawasan memberikan kesimpulan bahwa mobil dinas tersebut masih layak dipakai.

Akan tetapi konsep layak menurut pengawasan ini bisa dibantah kalau benar-benar menggunakan mobil tersebut untuk perjalanan dinas dari titik berangkat di kantor hingga titik tujuan misalkan ke Kabupaten Kotabaru atau Kabupaten Tabalong. Hal ini dikarenakan, untuk sampai ke titik tujuan, mobil-mobil dinas yang ada tidak se-layak yang dibayangkan. Boleh jadi, mobil akan mogok beberapa kali sehingga tidak efektif dalam hal waktu. Bisa jadi, mobil memerlukan bahan bakar yang lebih banyak sehingga tidak efisiensi dalam hal biaya. Bisa jadi fisik mobil mengakibat satu dan lain hal pada keselamatan pengemudi dan penampangnya.

Dengan adanya pertentangan antara layak menurut pengertian pengawasan dan layak menurut pegertian para pengguna maka sebenarnya dibutuhkan satu konsep layak yang bisa menjadi acuan dalam menetapkan kondisi sebuah kendaraan dinas seperti mobil dan sepeda motor.

MENENTUKAN KELAYAKAN

Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, segala sesuatu yang berkaitan dengan hajat hidup diatur dalam peraturan hukum. Demikian pula dalam menetapkan layak atau tidak layaknya sebuah kendaraan, telah diatur dalam :

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponennya; 
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
Berdasarkan aturan hukum mengenai uji kendaraan bermotor ini jelas yang memiliki kewenangan untuk menentukan layak atau tidak layaknya mobil atau kenadaraan di jalan raya adalah Balai Pengujian Laik jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Bahkan seharusnya setiap kendaraan dilakukan pengujian secara berkala untuk mengetahui tingkat kelayakan jalannya.

Dengan menggunakan uji kelayakan sesuai dengan ketentuan ini maka kendaraan tidak hanya diuji secara kualitatif melainkan secara kuantitatif dengan ukuran-ukuran yang lebih bisa dipertanggung jawabkan sebab bukan hanya body kendaraan yang menjadi tolok ukur melainkan sampai dengan sistem yang terkecil akan mendapat pemeriksaan yang akurat.

MENDAPATKAN MOBIL BARU

Hasil dari uji kelayakan yang dilakukan oleh Balai Pengujian Laik jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) ini dapat dijadikan landasan pemikiran perlu atau tidaknya pengadaan kendaraan jenis roda empat atau roda dua untuk keperluan dinas.

Dengan alasan yang lebih bisa dipertanggung jawabkan secara hukum maka ketika kondisi menyatakan tidak layak maka memungkinkan untuk mengajukan pengadaan. Hal ini seharusnya menjadi landasan berpijak para pengelola program dimanapun mengingat pentingnya kendaraan bermotor untuk mendukung mobilitas administrasi dan pembinaan hingga ke lini lapangan.

Tulisan ini hanya sumbang pemikiran sebab ada keluhan bahwa keinginan mengadakan mobil untuk keperluan dinas yang terkendala mendapatkan persetujuan pimpinan. Mengapa tidak dicoba melalui jalur legal saja yaaa ?

Salaaaaaam perdamaian !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...