SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Senin, 05 Desember 2011

ANGKA KEMATIAN IBU di INDONESIA

Angka kematian ibu (AKI) di Indonesia sebesar 228 per 100.000 kelahiran hidup, merupakan yang tertinggi di kawasan ASEAN.

"AKI yang masih tinggi dalam dua dekade terakhir ini memang seolah tidak pernah berakhir," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar pada acara "Pelantikan anggota Kehormatan Rotary Club Solo Kartini dan Sekaligus Peresmian Ambulan Keliling" di Balaikota Surakarta, Jumat (14/6).

Selain angka kematian ibu, juga angka kematian bayi (AKB) cukup tinggi sebesar 34 per 1.000 kelahiran hidup. Kondisi itu dtambah lagi kasus anak dengan gizi buruk juga masih tinggi. "Ini perlu mendapat kewaspadaan," katanya.

Namun demikian Indonesia juga telah mencapai beberapa kemajuan antara lain pendidikan pada tingkat sekolah dasar, perbaikan dalam cakupan pelayanan kesehatan dasar dan lain-lain.

Menteri mengatakan Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam mengurangi kemiskinan, namun demikian tetap masih banyak masyarakat miskin dan rentan yang perlu ditangani dan dibantu.


Berdasarkan data Departemen Kesehatan Republik Indonesia, angka kematian ibu hamil banyak kali akibat para ibu tidak mempunyai akses untuk pergi ke bidan maupun dokter yang ada di daerah-daerah.
Menurut Dr. Lukman Laksmono dari Direktorat Bina Kesehatan Ibu Depkes RI, pihaknya telah mengetahui hal ini sejak lama. “Rata-rata, 10% ibu di Indonesia tidak pernah memeriksakan kandungannya ke petugas kesehatan. Pun, 30% ibu di Indonesia tidak melahirkan di dokter atau bidan. Mereka lebih memilih untuk melahirkan di dukun,” kata Lukman.

Departemen Kesehatan sendiri menargetkan angka kematian ibu pada 2010 sekitar 226 orang dan pada tahun 2015 menjadi 102 orang per tahun. Untuk mewujudkan hal ini, Depkes sedang menggalakkan program Making Pregnancy Saver (MPS) dengan program antara lain Program Perencanaan ersalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K).

“Kegiatan penanganan komplikasi merupakan hal yang paling vital dalam menyelamatkan ibu hamil, tapi sampai saat ini kinerjanya justru yang paling buruk,” kata Lukman.
Saat ini, berdasarkan data dari Depkes, 70% ibu hamil yang mengalami komplikasi tidak tahu harus ke mana ketika mengalami hal itu. Sementara itu, 30% sisanya belum tentu tertolong ketika datang ke petugas medis di daerah-daerah. Hal ini karena keterbatasan alat dan keahlian serta pengetahuan yang dimiliki oleh tenaga-tenaga medis di daerah terpencil.

Sabtu, 26 November 2011

PENGEMBANGAN MODEL PERCONTOHAN BLK


 
LAPORAN PANITIA PENYELENGGARA
KEGIATAN PENGEMBANGAN MODEL PERCONTOHAN BLK
TINGKAT PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2011


1.       YANG TERHORMAT PARA UNDANGAN DAN PESERTA KEGIATAN,

2.       ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLAHI WABARKATUH.
PUJI SYUKUR KITA SAMPAIKAN KEHADLIRAT ILLAHI ROBBI YANG MEMBERIKAN KESEHATAN DAN HIDAYAH ATAS KITA SEMUA SEHINGGA BISA MENGHADIRI KEGIATAN PENGEMBANGAN MODEL PERCONTOHAN BINA LINGKUNGAN KELUARGA PADA HARI INI, YANG DI SELENGGARAKAN OLEH BIDANG KS-PK PERWAKILAN BKKBN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN.
3.   SELAMAT DATANG KEPADA PESERTA DARI 13 KABUPATEN / KOTA SE PROPINSI KALIMANTAN SELATAN SEMOGA KEGIATAN INI MEMBERI MANFAAT BAGI KITA SEMUA
4.  KEGIATAN PENGEMBANGAN MODEL PERCONTOHAN BLK MEMILIKI TUJUAN UNTUK MENGGALI INFORMASI MENGENAI PROGRAM BINA LINGKUNGAN KELUARGA YANG PADA UNDANG-UNDANG MAUPUN PERATURAN TERBARU TIDAK MEMBERIKAN PORSI  BAGI BINA LINGKUNGAN KELUARGA KE DEPAN.
5. DIHARAPKAN, PERTEMUAN AKAN MENGHASILKAN KESEMPAKATAN YANG BISA DIJADIKAN MASUKKAN DALAM PENGELOLAAN PROGRAM KETAHANAN KELUARGA UTAMANYA BINA LINGKUNGAN KELUARGA SEBAB KELESTARIAN LINGKUNGAN MERUPAKAN SALAH SATU FUNGSI KELUARGA YANG TIDAK DAPAT DIABAIKAN.
6.  KEGIATAN INI DIPADUKAN DENGAN PEMANTAPAN PROGRAM TRIBINA DAN PKLK KARENA SUBSTANSI KEGIATAN SALING MENUNJANG SATU SAMA LAIN.
7.   PADA KESEMPATAN BERIKUTNYA, MOHON PERKENAN KEPALA PERWAKILAN BKKBN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN UNTUK MEMBERI ARAHAN DAN MEMBUKA KEGIATAN INI.
8.       SALAH DAN KHILAF MOHON MAAF.
9.       ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLAHI WA BARKATUH.


SAMBUTAN KEPALA PERWAKILAN BKKBN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
PADA PEMBUKAAN PENGEMBANGAN MODEL PERCONTOHAN BLK
TINGKAT PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2011
 
Dibacakan oleh Kepala Bidang KS-PK
1.       ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLAHI WABARKATUH.
PUJI SYUKUR KITA SAMPAIKAN KEHADLIRAT ILLAHI ROBBI YANG MEMBERIKAN KESEHATAN DAN HIDAYAH ATAS KITA SEMUA SEHINGGA BISA MENGHADIRI KEGIATAN PENGEMBANGAN MODEL PERCONTOHAN BINA LINGKUNGAN KELUARGA PADA HARI INI, YANG DI SELENGGARAKAN OLEH BIDANG KS-PK PERWAKILAN BKKBN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN.
2.  TERBITNYA UNDANG-UNDANG NO 52 TAHUN 2009 MENGAMANATKAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBERYDAAN KELUARGA PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL.
3.   DIDASAR PADA UNDANG-UNDANG TERSEBUT TERBIT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2010 TENTANG BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL YANG  MEMPERTEGAS TUPOKSI BADAN INI SEBAGAI PENYELENGGARA PEMBANGUNAN DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA. SEDANGKAN PERATURAN KEPALA BKKBN PUSAT NOMOR 72 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BKKBN PUSAT MEMBERIKAN DASAR ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN PADA DEPUTI-DEPUTI YANG TERDAPAT DI BKKBN PUSAT.
4.   PERATURAN KEPALA BKKBN PUSAT NOMOR 82 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BKKBN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN. PADA PASAL 18 DAN PASAL 20 DISEBUTKAN TENTANG BIDANG KS-PK BERIKUT SATUAN KERJA YANG BERADA DI DALAM BIDANG KS-PK. DIANTARA SATUAN KERJA SETINGKAT ESELON IV YANG MENANGANI PROGRAM DI BIDANG KS-PK PADA PERWAKILAN BKKBN PROPINSI, TIDAK ADA LAGI YANG MENANGANI MASALAH BINA LINGKUNGAN KELUARGA. HAL INI DISEBABKAN PADA PERKA NOMOR 72 TAHUN 2011 TERSEBUT TIDAK ADA LAGI DIREKTORAT YANG MENANGANI BINA LINGKUNGAN KELUARGA.
5.       PERTEMUAN INI SANGAT PENTING, MENGINGAT SALAH SATU DARI 8 FUNGSI KELUARGA ADALAH KELESTARIAN LINGKUNGAN YANG MENGGARISKAN AGAR BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL UNTUK MENEMPATKAN PEMBINAAN LINGKUNGAN DALAM SAAH SATU KEGIATANNYA.
6.    HARAPAN SAYA, HASIL PERTEMUAN KALI INI BISA MEMBERI MASUKAN ATAU INPUT KEPADA BKKBN PUSAT SEHINGGA BISA MENGAKOMODIR TENTANG BINA LINGKUNGAN KELUARGA INI AGAR MELEKAT PADA KELOMPOK-KELOMPOK KETAHANAN KELUARGA LAINNYA YANG DIBINA BKKBN MELALUI PROGRAM KS-PK.
7.   DENGAN MENGUCAPKAN BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM, KEGIATAN PENGEMBANGAN MODEL PERCONTOHAN BLK SAYA NYATAKAN DIBUKA SECARA RESMIN
8.       ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLAHI WA BARKATUH.
 
HASIL PELAKSANAAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN MODEL PERCONTOHAN BLK
TINGKAT PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2011
A.     PEMBAHASAN
Setelah pemaparan tentang UU No. 52 tahun 2009 dan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2010 yang dilanjutkan dengan Peraturan Kepala BKKBN Pusat No 72 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Pusat dilanjutkan dengan Peraturan Kepala BKKBN Pusat Nomor 82 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BKKBN Propinsi terdapat beberapa tanggapan dikarenakan Bina Lingkungan Keluarga tidak terlihat lagi pengelolaannya baik di tingkat pusat maupun di tingkat propinsi. Tanggapan tersebut antara lain :
1.            Drs. Mursalin dari SKPD-KB Kota Banjarbaru
Dengan tidak adanya paying hukum maka sebaiknya sejak tahun 2012 kegiatan lebih difokuskan pada kegiatan yang spesifik sebab kegiatan program BKKBN sifatnya kompleks. Yang perlu diperkuat adalah kelompok kegiatan yang ada direktorat-nya karena ada paying hukumnya.
2.            Merry Herliana dari SKPD-KB Kabupaten Tapin
Program Bina Lingkungan Keluarga tetap perlu sebab di lapangan sudah ada akan tetapi pada laporan sudah tidak tertera lagi. Hal tersebut membingungkan petugas lapangan. Untuk itu agar tetap diprogramkan lagi Bina Lingkungan Keluarga berikut laporannya.
3.            Melina Alam Putri dari SKPD-KB Kabupaten Barito Kuala
a.   Pembentukan-pembentukan institusi di lapangan sangat professional namun dalam pemeliharaannya sulit dilakukan disebabkan tidak dapat member fasilitas sehingga tidak dapat meningkatkan kualitas.
b.      Hal tersebut berakibat “banyaknya kelompok yang hidup enggan, mati tak mau” untuk itu diperlukan dukungan dana dan fasilitas dalam pembinaannya
c.      Kalau memang Bina Lingkungan Keluarga tidak ada direkturnya maka sebaiknya kelompok BLK  yang ada di Kabupaten/Kota dibubarkan kemudian difokuskan pada pembinaan kelompok-kelompok kegiatan yang ada
4.            Adriani Noor dari SKPD-KB Kabupaten Hulu Sungai Selatan
a.      Kalau direktur dan landasan hukumnya sudah sangat lemah maka usulan ke anggaran akan sulit dilakukan sebab argumentasi ketika dengar pendapat lebih berpijak pada konsideran peraturan hukum yang memayungi sebuah kegiatan.
b.      Agar sebuah kelompok kegiatan dapat eksis dan meningkatkan kaulitasnya harus diperkuat baik sarana maupun fasilitasnya dan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah memasukkan  ke anggaran daerah. Tahun ini akan dicetak KKA bagi kelompok BKB yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
5.            Ahmad Riyadi, dari SKPD-KB Kabupaten Hulu Sungai Utara
a.      Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, anggaran untuk bina-bina sudah tersusun termasuk Bina Lingkungan Keluarga oleh karenanya, kalau mau dibubarkan di tahun 2013 saja.
b.   Dengan tidak adanya POKTAN Bina Lingkungan Keluarga ini berarti kegiatan dalam konsep Catur Bina juga hilang padahal apabila dikaitkan dengan lomba keluarga harmonis dan pklk terlihat ada keterkaitan antara lingkungan dengan keluarga. Dengan tidak adanya kegiatan dalam pembinaan lingkungan keluarga dapat diartikan tidak ada lagi lomba keluarga harmonis dan PKLK seperti tahun-tahun yang lalu.
6.            Neli Ariani, dari SKPD-KB Kabupaten Tanah Laut
a.      Bina Lingkungan Keluarga di Kabupaten Tanah Laut sudah cukup bagus bahkan bersinergis dengan kegiatan Dasa Wisma yang dikelola oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanah Laut.
b.      Dengan tidak adanya direktur yang menjadi payung hukum kegiatan Bina Lingkungan Keluarga maka bisa dipastikan tidak tersedianya anggaran untuk kegiatan Bina Lingkungan Keluarga. Hal ini bisa diatasi dengan mengintegrasikan kegiatan Bina Lingkungan Keluarga dengan kegiatan Dasa Wisma.
7.            Mulyana, dari SKPD-KB Kabupaten Tapin
Sangat sayang sekali kalau POKTAN Bina Lingkungan Keluarga dihilangkan sebab solusi dengan integrasi kegiatan dengan Dasa Wisma.
8.            M. Rihadi, dari SKPD-KB Kabupaten Kotabaru
a. Program BKKBN termasuk banyak memiliki POKTAN namun terkait dengan kelompok Bina Lingkungan Keluarga perlu di”pending sampai dengan ada kepastian hukum atas pengelolaan Bina Lingkungan Keluarga.
b.  Kegiatan BKKBN terutama Bidang KS-PK tidak punya nilai jual karena hasilnya tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ini berbeda dengan Bidang KB yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat akan manfaat ber-KB.
c.  Di Kabupaten Kotabaru, kalau sebuah program bersifat rasional dan bisa dipertanggungjawabkan maka akan mudah mendapat dukungan baik dari pemerintah maupun anggaran.


B.     KESIMPULAN
Berdasar hasil paparan atas materi Kependudukan dan KB berdasar UU No 52 tahun 2009 diketahui pengaruh kependudukan terhadap lingkungan dan kemampuan lingkungan terhadap pertambahan jumlah penduduk maka disimpulkan bahwa POKTAN Bina Lingkungan Keluarga sebaiknya tidak dihapuskan apalagi dibubarkan karena nantinya akan menjadi POKTAN dalam kegiatan Bidang Pengendalian Kependudukan.

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...