SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Minggu, 29 Januari 2012

REMUNERASI JABATAN FUNGSIONAL

101 Jabatan Fungsional yang Memperoleh Tunjangan

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
  2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
  3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
    1. Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
    2. Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
  4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
  5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Berikut Tabel Jabatan Fungsional yang diberikan Tunjangan:







No JAB.FUNGSIONAL INSTANSI PEMBINA RUMPUN JAB.   PERPRES
1 Arsiparis Arsip Nasional Republik Indonesia Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan   46/2007
2 Agen Badan Intelejen Negara Penyidik dan Detektif   48/2007
3 Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Manajemen   45/2007
4 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Badan Meteorologi dan Geofisika Fisika, Kimia dan yang berkaitan   56/2007
5 Pengawas Farmasi dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan Pengawas Kualitas dan Keamanan   52/2007
6 Pengawas Radiasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir Fisika, Kimia dan yang berkaitan   57/2007
7 Perencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Manajemen   44/2007
8 Pranata Komputer Badan Pusat Statistik Kekomputeran   39/2007
9 Statistisi Badan Pusat Statistik Matematika, Statistika dan yang berkaitan   40/2007
10 Pranata Nuklir Badan Tenaga Atom Nasional Fisika, Kimia dan yang berkaitan   55/2007
11 Surveyor Pemetaan BAKOSURTANAL Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan   37/2007
12 Penyuluh Keluarga Berencana BKKBN Ilmu Sosial dan yang berkaitan   64/2007
13 Auditor BPK dan BPKP Akuntan dan Anggaran   66/2007
14 Perekayasa BPPT Peneliti dan Perekayasa   31/2007
15 Teknisi Penelitian dan Perekayasaan BPPT Peneliti dan Perekayasaan   31/2007
16 Jaksa Kejaksaan Agung -
17 Penyuluh Agama Kem. Agama Keagamaan   59/2007
18 Penghulu Kem. Agama Keagamaan   73/2007
19 Penyelidik Bumi Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan   38/2007
20 Pengamat Gunung Api Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Fisika, Kimia dan yang berkaitan   67/2007
21 Inspektur Ketenagalistrikan Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawas Kualitas dan Keamanan
22 Inspektur Minyak dan Gas Bumi Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawas Kualitas dan Keamanan
23 Inspektur Tambang Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawas Kualitas dan Keamanan
24 Pamong Budaya Kem. Kebudayaan dan Pariwisata Penerangan dan Seni Budaya    74/2007
25 Pemeriksa Merk Kem. Kehakiman dan HAM Hak Cipta, Paten dan Merek    41/2007
26 Pemeriksa Paten Kem. Kehakiman dan HAM Hak Cipta, Paten dan Merek    41/2007
27 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kem. Kehakiman dan HAM Hukum dan Peradilan    43/2007
28 Penyuluh Kehutanan Kem. Kehutanan Ilmu Hayat 33/2007
29 Pengendali Ekosistem Hutan Kem. Kehutanan Ilmu Hayat 34/2007
30 Polisi Kehutanan Kem. Kehutanan Penyidik dan Detektif 49/2007
31 Pengawas Benih Ikan Kem. Kelautan dan Perikanan Ilmu Hayat 32/2007
32 Pengawas Perikanan Kem. Kelautan dan Perikanan Ilmu Hayat 32/2007
33 Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kem. Kelautan dan Perikanan Ilmu Hayat 32/2007
34 Apoteker Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
35 Asisten Apoteker Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
36 Bidan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
37 Dokter Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
38 Dekter Gigi Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
39 Epidemiologi Kesehatan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
40 Entomolog Kesehatan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
41 Fisioterapis Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
42 Nutrisionis Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
43 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
44 Perawat Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
45 Perawat Gigi Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
46 Perekam Medis Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
47 Pranata Laboratorium Kesehatan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
48 Radiografer Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
49 Sanitarian Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
50 Teknik Elektromedis Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
51 Administrator Kesehatan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
52 Okupasi Terapis Kem. Kesehatan Kesehatan
53 Refraksionis Optisien Kem. Kesehatan Kesehatan
54 Terapis Wicara Kem. Kesehatan Kesehatan
55 Ortosis Prostesis Kem. Kesehatan Operator alat-alat dan elektronik
56 Pemeriksa Bea dan Cukai Kem. Keuangan Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan 53/2007
57 Pemeriksa Pajak Kem. Keuangan Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan 53/2007
58 Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kem. Keuangan Ass Prof yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan 73/2007
59 Adikara Siaran Kem. Keuangan -
60 Andalan Siaran (AS) Kem. Keuangan -
61 Penyuluh Pajak Kem. Keuangan Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
62 Teknisi Siaran Kem. Keuangan -
63 Diplomat Kem. Luar Negeri -
64 Teknik Jalan dan Jembatan Kem. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 36/2007
65 Teknik Pengairan Kem. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 36/2007
66 Teknik Penyehatan Lingkungan Kem. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 36/2007
67 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Kem. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 36/2007
68 Dosen Kem. Pendidikan Nasional Pendidikan tingkat Pendidikan Tinggi 65/2007
69 Pamong Belajar Kem. Pendidikan Nasional Pendidikan Lainnya
70 Pengwas Sekolah Kem. Pendidikan Nasional Pendidikan lainnya
71 Penilik Kem. Pendidikan Nasional Pendidikan lainnya
72 Guru Kem. Pendidikana Nasional -
73 Penera Kem. Perdagangan Pengawas Kualitas dan Pengawas
74 Pengawas Keselamatan Pelayaran Kem. Perhubungan Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
75 Pengendali Frekuensi Radio Kem. Perhubungan Operator alat-alat optik dan elektronik
76 Penguji Kendaraan Bermotor Kem. Perhubungan Pengawas Kualitas dan Keamanan
77 Teknisi penerbangan Kem. Perhubungan Teknisi dna Pengontrol Kapal dan Pesawat
78 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Kem. Perindustrian Ilmu Sosial yang berkaitan 60/2007
79 Penguji Mutu Barang Kem. Perindustrian Pengawas Kualitas dan Keamanan
80 Medik Veteriner Kem. Pertanian Ilmu Hayat 32/2007
81 Paramedik Veteriner Kem. Pertanian Ilmu Hayat 32/2007
82 Pengawas Benih Tanaman Kem. Pertanian Ilmu Hayat 32/2007
83 Penyuluh Pertanian Kem. Pertanian Ilmu Hayat 32/2007
84 Pengawas Bibit Ternak Kem. Petanian Ilmu Hayat 32/2007
85 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kem. Petanian Ilmu Hayat 32/2007
86 Pengawas Mutu Pakan Kem. Petanian Ilmu Hayat 75/2007
87 Pengawas Mutu Hasil Pertanian Kem. Petanian Ilmu Hayat
88 Pekerja Sosial Kem. Sosial Ilmu Sosial dan yang berkaitan 61/2007
89 Perantara Hubungan Industrial Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hukum dan Peradilan 42/2007
90 Pengawas Ketenagakerjaan Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pengawas Kualitas dan Keamanan 51/2007
91 Instruktur Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pendidikan lainnya 58/2007
92 Pengantar Kerja Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ilmu Sosial dan yang berkaitan 62/2007
93 Penggerak Swadaya Masyarakat Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ilmu Sosial dan yang berkaitan 63/2007
94 Pengendalian Dampak Lingkungan Kementrian Negara Lingkungan Hidup Ilmu Hayat 35/2007
95 Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara Pendidikan liannya 59/2007
96 Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Matematika, Statistika dan yang berkaitan 30/2007
97 Pranata Hubungan Masyarakat Lembaga Informasi Nasional Penerangan dan Seni Budaya 29/2007
98 Operator Transmisi Sandi Lembaga Sandi Negara Kesehatan
99 Sandiman Lembaga Sandi Negara Penyidik dan Detektif
100 Pustakawan Perpustakaan Nasional Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan 47/2007
101 Penerjemah SeTneg Manajemen







Referensi:
1. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
2. bkn.go.id

















































































































































































































































































































































































































































































































Sabtu, 28 Januari 2012

JABATAN DAN KEPEMIMPINAN dalam TIRANI


Memasuki sebuah kantor lembaga pemerintahan, kemudian mendapatkan kenyataan bahwa pegawai di lingkungan lembaga tersebut susah sekali di ajak untuk ke arah perubahan menuju perbaikan. Baik itu perbaikan kinerja, perbaikan disiplin maupun perbaikan mutu pelayanan yang nantinya akan membawa pada perubahan sistem nilai di dalam pendapatan. Setelah beberapa lama berada dalam lembaga tersebut dan telah dilakukan gebrakan-gebrakan yang diharapkan membuahkan hasil, ternyata nihil. Tidak menghasilkan perubahan apapun juga. Kondisi ini tentu akan menimbulkan rasa pesimis akan keberhasilan dalam melakukan perubahan apalagi bila tujuan perubahan itu bukan untuk kepentingan perorangan melainkan untuk kepentingan bersama. Analisa matematika jabatan dan tirani ini dilakukan dengan bersandar pada situasi real yang ada dalam salah satu lembaga pemerintahan di negeri ini.

Sejarah Pemerintahan dan Kepemimpinan
Sejarah politik menyebutkan bahwa terbentuknya pemerintahan di awali dengan terbentuknya polish yakni kumpulan orang-orang yang membentuk satu kesatuan dan perwakilan dalam polish inilah yang membantu menyelesaikan kepentingan orang-orang yang tergabung dalam polish tersebut dalam memenuhi kebutuhan. Perkembangan penduduk-lah yang menyebab polish tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan anggota polish maka berkembang menjadi pemerintahan. Sesuai dengan cara pemilihannya, sebagian besar pemimpin yang dihasilkan dalam sistem pemerintahan demokrasi yang masih murni ini adalah pemimpinnya dipilih secara langsung dan umumnya bersifat karismatik.

Sistem pemerintahan dari waktu ke waktu mengalami perubahan baik dalam hal bentuk maupun sifatnya. Ketika di awal pembentukan sangat jelas yang berlaku adalah pemerintahan dengan demokrasi murni karena pemilihan wakil di polish dilakukan langsng oleh anggota polish. Semakin banyak kebutuhan manusia membuat semakin berkembangnya kepentingan yang harus dipenuhi oleh wakil yang ada di polish. Akhirnya, sistem pemerintahan menjadi beraneka ragam dan salah satunya adalah sistem pemerintahan tirani atau kerajaan.

Sistem pemerintahan tirani ini bisa terbentuk karena memang cikal bakal polish-nya lebih dipengaruhi oleh karisma dari pimpinan polish yang kemudian dianggap sebagai “keturunan”. Namun ada juga sistem pemerintahan yang tirani yang dimulai dari sistem pemerintahan demokratis. Ini memberikan gambaran bahwa sistem yang dianut dalam sebuah pemerintahan bukan hanya dipengaruhi oleh terbentuknya sistem pemerintahan melainkan juga dipengaruhi oleh type pemimpinnya.
Sistem yang dianut dalam pemerintahan memberi dampak terhadap sistem yang berlangsung dalam lembaga-lembaga yang berada dalam sistem pemerintahan itu sendiri. Hanya beda-nya, apabila pada pemerintahan yang tirani akan dengan mudah di reformasi oleh masyarakat dimana sistem itu berada tidak demikian hal-nya bila melekap pada lembaga yang terdapat dalam sistem pemerintahan.


Deskripsi Jabatan dalam Tirani
Kalau di dalam sistem demokrasi jelas bahwa orang yang mengisi kedudukan untuk menyelesaikan kepentingan pemenuhan kebutuhan dilakukan secara langsung oleh anggota atau sistem, maka pada sistem tirani sebaliknya, orang yang mengisi kedudukan untuk menyelesaikan kepentingan pemenuhan kebutuhan dilakukan sesuai dengan kehendak pemimpin dalam sistem itu sendiri.

Ketika situasi itu dilekatkan pada lembaga pemerintahan maka pada pemimpin yang tirani terlihat bahwa penempatan seseorang pada jabatan tidak didasarkan pada demokrasi atau sistem melainkan didasarkan pada kehendak pemimpin dalam sistem itu sendiri. Landasan atas penetapan lebih cenderung bersifat subyektif dengan unsur like or dislike, love or hate. Dampak yang ditimbulkan dari sistem penetapan semacam ini adalah ditempatkannya seseorang dalam sebuah jabatan yang sebenarnya orang tersebut belum memenuhi kualifikasi untuk duduk di jabatan tersebut.

Dengan penetapan semacam ini seringkali terjadi peng-kebiri-an akan kekayaan intelektual sebab pencapaian visi dan misi di lembaga pemerintahan seringkali tidak bisa dipenuhi oleh pemegang jabatan yang tidak memiliki kualifikasi yang memadai tersebut. Untuk bisa memenuhi tanggungjawab terhadap lembaga dibebankan kepada staf yang memenuhi kualifikasi jabatan tersebut dengan mengedepankan hukum kepegawaian terhadap staf.

Matematika dalam Tirani.
Hal yang sangat berpengaruh terhadap perubahan sistem dalam lembaga pemerintahan adalah kurun waktu berlangsungnya sistem dalam sebuah lembaga. Di saat sebuah lembaga telah dipimpin  secara tirani maka tidak akan dengan serta bisa direformasi pada saat pemimpin lembaga tersebut diganti. Beberapa hal yang tertanam selama kepemipinan tirani ini adalah :
1.   Peng-kebiri-an intelektual dan kompetensi yang akan membawa dampak pada sikap pegawai yang skeptic, apriori dan kurangnya sense of belonging terhadap lembaga itu sendiri.
2.    Tidak tepatnya kualifikasi yang duduk dalam jabatan akan membawa dampak pada pemangku jabatan yakni hilangnya wibawa, hilangnya rasa hormat dan tidak terpenuhinya vis-misi lembaga pemerintahan.
3.      Berlakunya pola “yang bisa dekat dengan pimpinan akan mendapatkan jabatan” sehingga akan membawa dampak pada pola interaksi tidak sehat dimana salah satunya adalah perselingkuhan yang mudah dilakukan sebab kerapkali pimpinan dengan pola demikian mudah terjebak dalam hubungan yang tidak sehat.
4.       Terjadi gap antara golongan yang menganut pola lama dengan pola baru ketika diadakan perubahan baik disebabkan faktor kepemimpinan dan faktor lainnya.

Dampak-dampak yang ditimbulkan ini sangat mudah dibaca namun tidak mudah untuk dilakukan perubahan apalagi apabila di dalam lembaga tersebut terdapat hal-hal mendasar yang tidak memungkinkan untuk dilakukan perubahan secara drastis hubungan kekerabatan yang sangat kental sehingga hal-hal negative bisa tertutupi bahkan orang-orang di luar kekerabatan akan dengan mudah dijadikan kambing hitam. Perubahan dalam sistem tirani tidak dapat dilakukan secara sistematis sebab akan memakan waktu dua kali lipat dari lamanya sistem itu berkuasa.

The Act To Make a Change
Perubahan yang terjadi di Indonesia yang pernah dipimpin secara “tirani” selama lebih dari 30 tahun kemudian bisa dibelok-kan ke sistem demokrasi seperti sekarang ini, bukan dilakukan secara sistematis melainkan revolusi akibat tuntutan masyarakat. Hal-hal yang memperngaruhi keberhasilan perubahan adalah :
1.      Adanya tuntutan dari masyarakat yang jumlahnya lebih besar dari jumlah penguasa dalam pemerintahan itu sendiri
2.       Keinginan untuk melakukan perubahan itu menyebar rata di semua lapisan.
3.       Adanya dukungan intelektual sebagai motor penggerakan.

Tiga hal pokok tersebut mustahil ditemui dalam sebuah lembaga, apalagi kalau lembaga itu sudah tersusun tirani selama beberapa waktu lamanya. Hal yang mungkin dilakukan adalah :
  1. Memperhatikan sungguh-sungguh orang yang memiliki keinginan yang sama dalam melakukan perubahan. Ini dapat dilihat saat mengajukan gagasan tentang sebuah perubahan, orang-orang yang suka akan status quo (tidak ingin berubah) akan membantah gagasan itu dan kalaupun mereka menerima gagasan itu akan dibarengi dengan banyak pertimbangan negatif (dari buku mengenal kepemimpinan )
  2. Penerapan sanksi dan reward yang tepat dan tegas sehingga akan terasa perbedaan yang signifikan antara kondisi yang lama dengan kondisi perubahan tersebut. Untuk ini diperlukan komitmen yang kuat dari lembaga pemerintahan itu sendiri baik secara de jure maupun secara de facto.
  3. It's TOP - DOWN Planning not Bottom Up Planning.

Rabu, 25 Januari 2012

SAMPAH DAN PEMECAHANNYA


Pengelolaan sampah adalah pengumpulan , pengangkutan , pemrosesan , pendaur-ulangan , atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yg dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam . Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat , cair , gas , atau radioaktif dengan metoda dan keahlian khusus untuk masing masing jenis zat.

Pembuangan sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yg tidak terpakai , lubang bekas pertambangan , atau lubang lubang dalam. Sebuah lahan penimbunan darat yg dirancang dan dikelola dengan baik akan menjadi tempat penimbunan sampah yang hiegenis dan murah. Sedangkan penimbunan darat yg tidak dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah lingkungan , diantaranya angin berbau sampah , menarik berkumpulnya Hama dan adanya genangan air sampah. Efek samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya. (di bandung kandungan gas methan ini meledak dan melongsorkan gunung sampah).

Karakteristik desain dari penimbunan darat yang modern diantaranya adalah metode pengumpulan air sampah menggunakan bahan tanah liat atau pelapis plastik. Sampah biasanya dipadatkan untuk menambah kepadatan dan kestabilannya , dan ditutup untuk tidak menarik hama (biasanya tikus). Banyak penimbunan samapah mempunyai sistem pengekstrasi gas yang dipasang untuk mengambil gas yang terjadi. Gas yang terkumpul akan dialirkan keluar dari tempat penimbunan dan dibakar di menara pemabakar atau dibakar di mesin berbahan bakar gas untuk membangkitkan listrik.

Kandungan gas dalam sampah organik
Komponen%Metana(CH4)           55-75%
Karbondioksida(CO2)                  25-45%
Nitrogen(N2)                              0-0.3%
Hidrogen(H2)                             1-5%
Hidrogensulfida(H2S)                  0-3%
Oksigen(O2)                              0.1-0.5%

Kesetaraan biogas dengan sumber energi lain
Bahan Bakar
Jumlah
Biogas
Elpiji
Minyak tanah
Minyak solar
Bensin
Gas kota
Kayu bakar
1 m3
0,46 kg
0,62 liter
0,52 liter
0,80 liter
1,50 m3
3,50 kg

Manfaat pengelolaan sampah
  1. Penghematan sumber daya alam
  2. Penghematan energi
  3. Penghematan lahan TPA
  4. Lingkungan asri (bersih, sehat, nyaman)
  5. Mengurangi pencemaran
Bencana sampah yang tidak dikelola dengan baik
  1. Longsor tumpukan sampah
  2. Sumber penyakit
  3. Pencemaran lingkungan
  4. Menyebabkan banjir
Dari penjelasan mengenai sampah ini jelas bahwa pengelolaan sampah secara professional sangat di perlukan apalagi bila mengingat bahwa setiap rumaha tangga menghasilkan sampah dan belum dikelola secara baik oleh setiap keluarga itu sendiri disebabkan kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan sampah.
Proposal ini disusun untuk memberikan gambaran sistematika pengelolaan sampah yang diharapkan bukan hanya memberi nilai positif bagi lingkungan melainkan juga nilai positif bagi pengelolanya baik secara ekonomis, sosial dan politis.

Sampah dan Ibu Rumah Tangga
Penghasil sampai terbanyak adalah rumah tangga. Oleh karenanya, pengelolaan sampah yang paling mendasar berada di level ini. Bersandar pada pemikiran tersebut maka setiap Ibu Rumah Tangga perlu diberi sosialisasi untuk mengelola sampah secara benar yakni dengan memisah sampah organik dan sampah anorganik. Dengan pengelolaan yang tepat di level ini maka para pemulung tidak lagi mengais di tempat sampah yang menimbulkan bau tak sedap melainkan sudah bisa mengambil sampah anorganik yang biasanya mereka  perlukan untuk proses daur ulang.
Tidak hanya berhenti sampai disini, para ibu rumah tangga ini sebaiknya di arahkan hanya “membuang” sampah anorganik ke Tempat Pembuangan Sampah dan “memanfaatkan” sampah organis untuk diolah menjadi pupuk atau biogas.
Selama ini, hasil sosialisasi tidak memberi dampak positif karena tidak ditindaklanjuti dengan pengolahan yang tepat guna sehingga lagi-lagi sampah menggunung di TPS kemudian diamburadul-kan para pemulung sebelum diangkut mobil dinas kebersihan ke TPA.

Ideal-nya Pengelolaan Sampah
Berdasar ketentuan Tatanan Pemerintahan, Kepala Desa dan Kepala Kelurahan dibantu oleh Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga dalam pengelolaan kependudukan. Walaupun Ketua RT tidak termasuk bagian dalam sistem pemerintahan namun peran Rukun Tetangga sangat diperlukan dalam berbagai kegiatan. Setiap daerah memiliki peraturan sendiri dalam menetapkan jumlah Kepala Keluarga atau jumlah Rumah Tangga dalam setiap Rukun Tetangga. Namun biasanya, di setiap daerah perkotaan terdapat 50 sampai dengan 100 Kepala Keluarga dalam satu RT.
Dengan asumsi setiap keluarga menghasilkan 1 kg sampah sehari maka dalam satu RT akan menghasilkan 50 sampai dengan 100 kg sampah setiap harinya. Apabila dibagi ke dalam katagori sampah organik dan anorganik maka setiap RT diperkirakan menghasilkan 25 sampaj dengan 50 kg sampah.
Apabila dalam satu Rukun Warga terdapat 5 – 10 RT maka dalam satu bulan akan terkumpul 3.500 s/d 14.000 kg sampah dan itu sangat cukup untuk membuat sampah menjadi gas ataupun pupuk organik.
Sistem dan Kebutuhan Pengelolaan Sampah
Sampah menjadi sumber masalah yang belum terselesaikan. Namun apabila sampah di kelola dengan baik maka sampah akan bernilai positif. Setelah dikelola di rumah tangga maka perlu ada sistem pengelolaan dan sarana pengelolaan.
Sistem pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan mengikut pola sebagai berikut :
  1. Setiap 200 KK atau 2 RT terdapat 1 orang pengumpul sampah organik 
  2. Setiap 75 pengumpul terdapat 1 orang pengawas yang bertugas mengumpulkan di TPS artinya TPS berada di level Kelurahan/Desa 
  3.  Setiap 50 pengawas memasukkan sampah-sampah tersebut ke lokasi pengolahan ini berarti, tempat pengolahan sampah berada di level Kabupaten/Kota.
Dari sistem pengolahan sampah ini akan dibutuhkan sebanyak :
1.  Sebuah tempat pengolahan di Kabupaten/Kota yang potensial sampahnya sangat tinggi. Sedangkan Kabupate/Kota yang potensial sampahnya tidak terlalu besar bisa dijadikan sebagai pengada bahan gas berupa sampah organik. Dengan demikian, dapat diprediksi, setiap Propinsi akan mempunya minimal 5 daerah Kabupaten/Kota yang menjadi produsen gas dan pupuk dari bahan sampah organik.
2.    125 orang yang sebagai pengumpul dan pengawa ditambah petugas yang melaksanakan pengolahan sampah di tempat pengolahan. Ini berarti dalam setiap daerah pengolahan (Kabupaten/Kota) akan memerlukan sekurangnya 200 petugas sehingga bila diakumulasikan ke tingkat propinsi akan menjaring sekitar 1000 petugas pengelolaan sampah.
3.       Setelah  menghasilkan gas dan pupuk maka yang diperlukan adalah proses selanjutnya yakni penyaluran gas dan pupuk sisa hasil pengolahan. Kalau ada daerah produsen gas dan pupuk organik maka tentunya akan daerah konsumen gas dan pupuk organik.
Kaitan dengan ini adalah terbukanya lahan pekerjaan bagi 1000 orang per Propinsi untuk pengolahan dan sekitar 200 orang untuk pemasaran.

Keuntungan Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah di seluruh daerah di Indonesia sampai dengan saat ini masih bersifat “penanganan” agar tidak terjadi penumpukan, bukan pengolahan sampah. Dengan pengolahan sampah yang professional akan memberikan keuntungan antara lain :
1.  Secara ekonomis yakni perlunya modal awal yang pada tahap-tahap selanjutnya akan memberikan keuntungan berupa laba dalam pengelolaannya.
2.       Secara  sosial yakni membuka lahan pekerjaan.
3.       Secara politis yakni dengan pola terstruktur maka kegiatan tersebut akan berbentuk pyramida yang sama dengan sistem pemerintahan. Sehingga pola sosialisaso politik dapat dilakukan sejalan dengan proses rekruitmen pegawai.

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...