SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Rabu, 13 April 2011

KEGIATAN PELATIHAN REVITALISASI IMP BAGI PLKB/PKB, KADER PPKBD DAN KADER SUB PPKBD ANGKATAN PERTAMA SE KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2011


 
I.          PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dalam program nasional bidang kesehatan ditetapkan program utama yang salah satunya adalah Keluarga Berencana. Beberapa program yang menjadi tugas BKKBN selaku Instansi Pemerintah yang menangani masalah Keluarga Berencana sudah ditetapkan dalam Rencana Strategi tahun 2011 sebagai acuan kegiatan. Beberapa diantaranya adalah menurunkan angka Total Fertility Rate, meningkatkan kesertaan dan kualitas peserta KB dalam menggunaan alat kontrasepsi efektif terpilih. Hal lain yang juga menjadi salah satu program unggulan adalah melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas lapangan sehingga dapat memenuhi pencapaian kontrak kinerja program yang merupakan tolok ukur dari keberhasilan program KB.
Secara organisatoris, BKKBN masih menggunakan struktur lama sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU No. 52 tahun 2009 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yaitu bahwa BKKBN Propinsi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pengerian masih bersifat vertikal. Dengan demikian, beberapa program yang dilaksanakan oleh BKKBN Propinsi masih merupakan tugas-tugas BKKBN Pusat yang harus disinergiskan dengan keperluan daerah. Demikian pula hal-nya dengan tugas fungsi BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan program unggulan, BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan memiliki tanggungjawab moril untuk dapat memenuhi Kontrak Kinerja Program khususnya di tahun 2011. Tanggungjawab ini bukan hanya berada pada Mission Centre sebagai pelaksana kegiatan opersional melainkan berada di seluruh komponen dalam BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan itu sendiri. Sehubungan dengan peningkatan kompetensi Petugas Lapangan KB dan pihak-pihak yang mendukung pelaksanaan program KB di lini lapangan, Balatbang BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan perlu melakukan Pelatihan Revitalisasi IMP bagi Petugas Lapangan KB/Penyuluh KB dan kader PPKBD/Sub PPKBD.  Untuk angkatan I, Pelatihan Revitalisasi IMP dilaksanakan pada  tanggal  7  sampai dengan 11 Maret 2011.


B.      Tujuan
Laporan ini dibuat dengan tujuan untuk :
1.       Memberi gambaran pelaksanaan Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan
2.       Memberikan gambaran hasil Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan

C.     Hasil Yang Diharapkan
Laporan ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai :
1.       Bahan evaluasi pelaksanaan Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan
2.       Bahan acuan dalam pembuatan rencana Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan pada tahun berikutnya.
3.       Bahan masukan dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan pembinaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Balita bagi Pelatih Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan

D.     Administrasi Kegiatan
1.       Surat Kepala BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 117/PL.103/H6/2011 tanggal 17 Pebruari 2011 perihal Pemanggilan Peserta Pelatihan Revitalisasi IMP tahun 2011
2.       Nota Dalam Kepala Balatbang tanggal 2 Maret 2011 perihal Mohon Pemberi Materi ditujukan kepada Kepala Bidang KS/PK, Kepala Bidang KB-KR, Kepala Bidang IKAP dan Widyaiswara/fasilitastor BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan.
3.       Registrasi peserta pelatihan sejak tanggal 6 sampai dengan 7 Maret 2011 baik persiapan akomodasi maupun pelaksanaan pembukaan pelatihan.


II.         KEGIATAN
A.      Persiapan
1.      Pengiriman surat-surat yang terkait dengan Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan
2.      Pengadaan ATK untuk Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan
3.      Penggandaan materi Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dalam bentuk handout
4.      Penyiapan administrasi dan keuangan Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan
5.       Penyiapan sarana akomodasi untuk kegiatan Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan
B.      Pelaksanaan
1.       Pembukaan Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan oleh Kepala BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 7 Maret 2011.






Penutupan Pelatihan Revitalisasi Angkatan I dilakukan oleh Kepala Bidang Supervisi selaku Pjsp. Kepala BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 19 Maret 2011.

1.       Materi pelatihan terdiri dari :
a.       Kebijakan Program KB Nasional
b.       Mekanisme Operasional Program KB Nasional
c.       Strategi Peningkatan KB-KR
d.       Jaminan Ketersediaan Kontrasepsi
e.       PIK-Remaja dan Bina Keluarga Remaja
f.        Kesertaan KB MKJP
g.       Strategi Peningkatan Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga
h.       Kegiatan Bina Keluarga Lansia dan Rentan
i.         Kegiatan Bina Ketahanan Keluarga Balita dan Anak
j.         Kegiatan Bina Ketahanan Ekonomi Keluarga
k.       Komunikasi, Informasi dan Edukasi
l.         Peran Institus Masyarakat Pedesaan
m.     Pengarus Utamaan Gender
n.       Pencatatan dan Pelaporan Tingkat Desa
o.       Kegiatan penunjang seperti Dinamika Kelompol, Diskusi dan Pre/Post Test

A.      Peserta
Jumlah peserta Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan sebanyak 39 orang per angkatan. Dari jumlah tersebut maka kriteria peserta dari tiap-tiap Kabupaten/Kota terdiri dari :
1.       1 (satu) orang PLKB/PKB yang memiliki wilayah binaan
2.       1 (satu) orang kader PPKBD yang berada dalam satu wilayah tugas dengan PKB/PLKB
3.       1 (satu) orang kader Sub PPKBD dalam wilayah kerja PPKBD
Sampai dengan tanggal 7 Maret 2011 jumlah peserta yang hadir sebanyak 39 orang.

 
I.          HASIL YANG DICAPAI
A.      Jadwal
Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dilaksanakan sesuai jadwal sebagai berikut
B.      Peserta
Keberhasilan Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dapat dilihat apabila peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan  dalam pengelolaan PPKBD dan Sub PPKBD.
Untuk mengetahui peningkatan kemampuan dan pengetahuan peserta maka dalam Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dilakukan pre test dan post test.


II.        PENUTUP

Demikian laporan kegiatan dan evaluasi Pelatihan Revitalisasi IMP bagi PLKB/PKB, Kader PPKBD dan Kader Sub PPKBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan tahun 2011 ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

KEGIATAN PELATIHAN LATIHAN DASAR UMUM PROGRAM KB BAGI KARYAWAN BKKBN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2011




I.           PENDAHULUAN
Dalam program nasional bidang kesehatan telah ditetapkan program utama yang salah satunya adalah Keluarga Berencana. Beberapa program yang menjadi tugas BKKBN selaku instansi pemerintah yang menangani masalah Keluarga Berencana sudah ditetapkan dalam Rencana Strategi tahun 2010 sebagai acuan kegiatan. Beberapa diantaranya adalah menurunkan angka Total Fertility Rate, meningkatkan kesertaan dan kualitas peserta KB dalam penggunaan alat kontrasepsi efektif terpilih. Hal lain yang juga menjadi salah satu program unggulan adalah melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas lapangan sehingga dapat memenuhi pencapaian kontrak kinerja program yang merupakan tolok ukur dari keberhasilan program KB.
Dengan adanya penerapan otonomi daerah, memberi pengaruh yang sangat besar sekali terhadap pelaksanaan program Keluarga Bererncana. Disamping itu, dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi pegawai di lingkungan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan dalam pelaksanaan program Kependudukan dan Keluarga Berencana maka perlu diberikan kompetensi dasar terhadap para pegawai ini mengenai program KB Nasional. Kompetensi dasar ini juga bisa dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku pejabat atau staf  BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan, oleh karenanya BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan melalui Balai Pelatihan dan Pengembangan melaksanakan kegiatan Pelatihan Latihan Dasar Umum bagi Pegawai Negeri maupun Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 5 sampai dengan 9 April 2011.
 II.         TUJUAN
A.      UMUM
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mamiliki pengetahuan, sikap, kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan program KB Nasional di bidang kerjanya masing-masing.
B.      KHUSUS
1.         Memiliki wawasan mengenai visi, misi dan kegiatan program KB Nasional
2.         memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan tentang pengelolaan program KB Nasional
3.         Memahami tugas dan fungsi sebagai pengelola program KB
4.         Memiliki kemampuan dalam menjalin kerjasama dan kemitraan dengan lintas sektor.
5.         Memiliki sikap professional dalam bekerja.
III.       Hasil Yang Diharapkan
Laporan ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai :
1.          Bahan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pejabat dan staf di lingkungan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan
2.          Bahan acuan dalam pembuatan rencana pelatihan bagi pegawai di lingkungan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan pada tahun berikutnya.
3.          Bahan masukan dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan pembinaan pegawai di lingkungan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan


IV.       PESERTA PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan sebanyak 1 (satu) angkatan dengan jumlah peserta sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari PNS dan CPNS BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan.
 V.            Administrasi Kegiatan
1.       Nota Dalam pjsp. Kepala Balatbang BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan tanggal 29 Maret 2011 perihal Kegiatan Pelatihan LDU bagi karyawan yang dilampiri dengan Panduan Pelatihan LDU bagi Karyawan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan tahun 2011.
2.       Surat Tugas Kepala BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 238/TU.201/H1/2011 tertanggal 30 Maret 2011 yang berisi daftar pegawai BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan sebagai peserta pelatihan LDU Program KB bagi Karyawan.
3.       Nota Dalam Kepala Balatbang BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan tanggal 4 Maret 2011 perihal Mohon Memberi Materi yang ditujukan kepada Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Seksi di bidang-bidang.
4.       Registrasi peserta pelatihan sesuai dengan jadwal yakni tanggal 5 Maret 2011 untuk persiapan pembukaan

VI.      KEGIATAN
A.      Persiapan
1.      Pengiriman surat-surat yang terkait dengan Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan
2.      Pengadaan ATK untuk Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan
3.      Penggandaan materi Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan dalam bentuk handout
4.      Penyiapan administrasi dan keuangan Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan
5.       Penyiapan sarana akomodasi untuk kegiatan Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan

B.      Pelaksanaan
1.       Pembukaan Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan tanggal 5 April 2011

Kepala BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan didampingi kepala Balatbang dalam Pembukaan Pelatihan LDU Program KB bagi Pegawai BKKBN Propinsi Kalimantan selatan tanggal 5 April 2011.
2.       Pelatihan dilaksanakan tanggal 14 sampai dengan 18 Maret 2011
3.       Penutupan Pelatihan LDU bagi Karyawan dilakukan oleh Kepala BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 9 April 2011.
Kepala BKKBN Propinsi Kalsel dalam penutupan Pelatihan LDU Program KB bagi Karyawan tanggal 9 April 2011

4.       Materi pelatihan Revitalisasi IMP Angkatan II sebagai berikut :
a.          Kebijakan Program KB Nasional
b.          Mekanisme Operasional Program KB Nasional
c.          Strategi Peningkatan KB-KR
d.          Jaminan Ketersediaan Kontrasepsi
e.          PIK-Remaja dan Bina Keluarga Remaja
f.           Kesertaan KB MKJP
g.          Strategi Peningkatan Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga
h.          Kegiatan Bina Keluarga Lansia dan Rentan
i.            Kegiatan Bina Ketahanan Keluarga Balita dan Anak
j.            Kegiatan Bina Ketahanan Ekonomi Keluarga
k.          Komunikasi, Informasi dan Edukasi
l.            Peran Institus Masyarakat Pedesaan
m.        Pengarus Utamaan Gender
n.          Pencatatan dan Pelaporan Tingkat Desa

C.     Peserta
Jumlah peserta Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan sebanyak 30 orang terdiri dari :
1.        Bidang IKAP sebanyak 4 (empat) orang
2.      Bidang Supervisi sebanyak 3 (tiga) orang
3.    Bidang KS-PK sebanyak 6 (enam) orang
4.    Bidang KB-KR sebanyak 4 (empat) orang
5.      Sekretariat sebanyak 6 (enam) orang
6.    Balatbang sebanyak 7 (tujuh) orang.
Sampai dengan tanggal 5 April 2011 jumlah peserta yang hadir sebanyak 30 orang .


Peserta Pelatihan LDU Program KB bagi Karyawan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan tanggal 5 sampai dengan 9 April 2011
 
VII.     HASIL YANG DICAPAI
A.      Jadwal
Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan sesuai jadwal terlampir
B.      Peserta
Keberhasilan Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan dapat dilihat apabila peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan Pengelolaan Kependudukan dan KB.
Untuk mengetahui peningkatan kemampuan dan pengetahuan peserta maka dalam Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan dilakukan pre test dan post test yang dapat dilihat  sebagai berikut :
1.       Peningkatan perorangan
2.       Hasil Pembelajaran
3.       Evaluasi lainnya
a.       Kedisiplinan
b.       Keaktifan terdiri dari :

c.       Presentasi

Kepala BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan memberikan tanda peserta kepada peserta pelatihan LDU bagi Pegawai di lingkungan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan

VIII.      PENUTUP
Demikian laporan kegiatan dan evaluasi Pelatihan Latihan Dasar Umum Program KB bagi Pegawai BKKBN PropinsiKalimantan Selatan dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya

Minggu, 10 April 2011

Pendewasaan Usia Perkawinan Dalam Perlindungan Anak Oleh : Dra. Uniek M. Sari


Berdasar Hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, Propinsi Kalimantan Selatan berada di urutan ke-2 terbesar angka penduduk usia kawin muda. Yang dimaksud usia kawin muda adalah usia isteri saat melangsungkan perkawinan pertama yang masih di bawah 20 tahun. Data ini sejalan dengan data Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Selatan yang diungkapkan dalam seminar SDKI bulan Maret 2011 lalu bahwa di dalam Riskesdas 2010, Kalimantan Selatan berada pada posisi tertinggi kedua se Indonesia untuk angka usia kawin muda. Dengan peringkat tersebut, sudah seharusnya menjadi perhatian berbagai pihak akan dampak terhadap perkawinan usia muda. Salah satu yang bisa dikaitkan dengan angka perkawinan usia muda adalah angka perceraian. Contoh yang terjadi di Kota Banjarmasin, terungkap di tahun 2010 terjadi + 1.100 perceraian dari + 6.500 perkawinan. Dengan perbandingan yang amat sederhana ditemukan 169 perceraian dari 1000 perkawinan. Angka tersebut terlihat kecil namun dampak yang ditimbulkan dari perceraian ternyata sangat kompleks baik menyangkut ibu dan anak maupun bapak dan anak.
Hal yang paling berpengaruh terhadap terjadinya perkawinan usia muda adalah orangtua. Ini terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Bab II Syarat-Syarat Perkawinan pasal 6 ayat 2 yang berbunyi Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Dari bunyi ayat pada pasal tersebut jelas bahwa usia kawin yang diharapkan berdasar UU No. 1 tahun 1974 adalah di atas usia 21 baik laki-laki maupun perempuan. Kalau belum mencapai usia 21 tahun maka HARUS mendapat izin kedua orangtua baik pihak laki-laki maupun orangtua pihak perempuan.
Dengan kata lain, ketika sepasang remaja berniat untuk mengukuhkan cinta dalam sebuah ikatan rumah tangga maka orangtua punya tanggungjawab moril untuk menolak atau memberi izin apabila anak yang masih berusia di bawah 21 tahun. Seringkali, orangtua dihadapkan pada pilihan yang membingungkan, antara menolak permintaan ijin  dengan meluluskan permintaan ijin anak untuk menikah. Alasan klasik yang disampaikan adalah kekhawatiran apabila menolak memberikan ijin maka anak akan melakukan hal yang membuat malu keluarga seperti hubungan seks pra nikah.
Kekhawatiran tersebut sangat bisa dimaklumi sebab hubungan seks di luar nikah hukumnya haram, apalagi mayoritas penduduk di Kalimantan Selatan beragama Islam. Di dalam hukum Islam tidak ada batasan usia berdasarkan lama-nya hidup melainkan hanya dalam batas ketentuan akil baligh dan berakal baik bagi laki-laki maupun perempuan. Sehingga criteria kawin usia muda justru tidak di temukan dalam hukum Islam. Dari hal tersebut maka dapat digambarkan salah satu hal yang melatar belakangi terjadinya kawin usia muda di Propinsi Kalimantan Selatan, disamping nilai ekonomi dan budaya masyarakat-nya.
Namun demikian, hal ini bukan serta merta menjadi landasan untuk “permissive” terhadap perkawinan usia muda apalagi bila dikaitkan dengan angka perceraian seperti telah diungkapkan sebelumnya. Beberapa hal yang mungkin bisa menjadi masukkan bagi para orangtua dalam ikut serta mengatasi terjadinya perkawinan usia muda adalah dengan melihat pada kriteria anak, cara mengisi waktu luang dan pentingnya informasi tentang kesehatan reproduksi.
1.       Kriteria “anak
Definisi “anak” berikut ini diambil dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Bab I Ketentuan Umum pasal 1 yakni Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan demikian, ketika seseorang masih berusia 18 tahun barulah batasan anak ini tidak diberlakukan.
Selama masih dalam kriteria “anak” maka orangtua memiliki kewajiban seperti tertuang dalam Bab III Hak dan Kewajiban Anak dengan pasal-pasal sebagai berikut : 
  • Pasal 4 Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  
  • Pasal 9 Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. 
  • Pasal 13 ayat 1 Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
    1)       diskriminasi;
    2)       eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    3)        penelantaran;
    4)       kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
    5)       ketidakadilan; dan
    6)       perlakuan salah lainnya.
Dalam kaitannya dengan perkawinan usia muda maka sangat besar kemungkinan orangtua melanggar pasal-pasal tersebut bila si anak masih berusia di bawah 18 tahun.
Sedangkan sebuah perceraian kerap memunculkan perlakuan negative seperti termaktub dalam pasal 13 tersebut di atas.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 13 ayat 1 ditetapkan dalam bab yang sama pasal 2 yang berbunyi Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Peraturan tentang perlindungan hak anak tersebut mengingatkan para orangtua dalam rangka melindungi hak anak-anak sebagaimana tujuan dari diterbitkannya Undang-Undang Perlindungan Anak di dalam Bab II Azas dan Tujuan pasal 3 yang berbunyi Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

2.       PIK-Remaja dan Bina Keluarga Remaja
Dalam dua undang-undang yang mengikat warga Negara secara hukum ini terdapat rentang usia antara 18 tahun (batas usia anak-anak) sampai usia 21 tahun (batas minimum usia perkawinan) yang tidak masuk dalam salah satu Undang-Undang tersebut. Di sisi lain, kelompok umur antara 18 sampai dengan 21 tahun adalah kelompok usia yang rawan dalam kehidupan social. Kelompok ini bukan anak-anak dan bukan pula penduduk usia dewasa sehingga dapat dikatagorikan sebagai remaja. Kenakalan remaja, prilaku sosial yang menyimpang dan pelanggaran hukum kerap terjadi di kelompok usia ini, sehingga sangat wajar kalau kemudian para orangtua khawatir terhadap anak-anak tersebut.
Lahirnya sebuah Undang-Undang akan dibarengi dengan Undang-Undang lainnya sehingga ada jalan keluar untuk setiap permasalahan yang ditimbulkan akibat munculnya Undang-Undang tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang nomor 52 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN  DAN PEMBANGUNAN KELUARGA  yang merupakan revisi atas UU No. 10 tahun 1992 dimana dalam salah satu kegiatan yang terkait dengan remaja adalah Bina Keluarga Remaja bagi para orangtua dan kegiatan Pusat Informasi Kesehatan Remaja bagi para remaja. Di dalam kelompok Bina Keluarga Remaja, orangtua akan diberi informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tumbuh kembang para remaja serta upaya pembinaannya. Sedangkan dalam kegiatan PIK-Remaja akan diberikan informasi tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, dan pengaruh pergaulan bebas terhadap kesehatan reproduksi remaja.

3.       Peran Pemerintah Daerah
Orangtua dan remaja adalah warga masyarakat yang dalam pelaksanaan tatanan hukum tidak akan terlepas dari pemerintah. Dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang diungkapkan di atas maka Pemerintah Daerah dengan hak otonomi-nya mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya pendewasaan usia perkawinan sehingga bisa lepas dari peringkat terbesar penduduk usia kawin muda. Peranan Pemerintah Daerah dalam hal membantu masyarakat melaksanakan Pendewasaan Usia Perkawinan adalah dengan cara :
  •      Merealisasi “janji politik saat berkampanye” yakni berupa pendidikan gratis untuk semua jenjang pendidikan dan lebih diutamakan bagi keluarga miskin sebab perkawinan usia muda lebih banyak dilakukan oleh keluarga miskin akibat tuntutan ekonomi yang putus sekolah. Pendidikan gratis memungkinkan anak-anak mendapat hak pendidikan hingga tingkat SMA sehingga bukan saja membantu meningkatkan kualitas SDM melainkan juga membantu pendewasaan usia perkawinan. 
  •     Memberi beasiswa “ala” Supersemar yakni prioritas bagi yang bersekolah di Sekolah Menengah Kejuruan, berasal dari keluarga pra sejahtera dan sejahtera I alasan ekonomi serta orangtua-nya menjadi peserta KB lestari minimal 10 tahun. 
  •     Memfasilitasi kegiatan Bina Keluarga Remaja dan Pusat Informasi Kesehatan Remaja dalam bentuk legalitas institusi berupa surat keputusan dan tenaga pengelolaan yang dapat dihandalkan Pemerintah Daerah dalam membina generasi muda.
Remaja juga generasi muda adalah generasi penerus bangsa……memberikan perhatian yang optimal untuk masa depan para generasi muda berarti melakukan investasi bagi masa depan yang jauh lebih baik. Semoga tulisan ini bisa menginspirasi berbagai pihak untuk membantu terwujudnya Pendewasaan Usia Perkawinan di masyarakat Kalimantan Selatan, demi terwujudnya Sumber Daya Manusia ber-Kualitas di masa mendatang.

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...