SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Jumat, 13 April 2012

KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA YANG MASUK NOMINASI TINGKAT PROPINSI



                  Kota Banjarmasin
1.       Identitas Kelompok
                  Kader BKL Kenanga, Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin
Kelompok BKL Kenanga di Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin yang berdasar hasil koreksi menggunakan form stratifikasi berada dalam tahap Paripurna. Kelompok ini dilengkapi Surat Keputusan Kepala Kelurahan Nomor  09/KB/KEP/II/2005.
2.       Kepengurusan Kelompok
Ketua Kelompok  menjadi kader Kelompok BKL Kenanga sejak tahun 1995 dengan pendidikan terakhir Strata-1 tidak berkeluarga. Sebagai Ketua Kelompok, sudah pernah mengikuti pelatihan dan orientasi dari Dinas Kesehatan dan pernah mendapatkan pelatihan atau orientasi dari  BKKBN selaku instansi pengelola BKL pada saat kunjungan dari BKKBN Pusat, Perwakilan BKKBN Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
3.       Kegiatan Kelompok
Kegiatan telah dipadukan dengan Posyandu Lansia yang dilakukan baik dalam pembuatan rencana kerja dan pencatatan pelaporan dalam bentuk form C/I/BKL dalam bentuk buku catatan biasa namun teratur.
4.       Kader Kelompok
Jumlah kader kelompok sebanyak 9 orang dan seluruh kader atau  100% kader yang terlatih dengan menggunakan dana APBD dan donatur. Oleh karenanya, semua kader mengetahui tugas baik sebagai kader  inti, kader bantu maupun kader piket.
5.       Keluarga Sasaran
Dari kader diperoleh informasi bahwa perbandingan antara sasaran Keluarga yang memiliki Lansia dan menjadi anggota Kelompok BKL sebanyak 67. Sedangkan dari Pembina Wilayah besar perbandingannya sebanyak 67. Jumlah anggota yang PUS sebanyak 35 dan 35 yang ber-KB. Kesertaan ber-KB anggota Kelompok BKL ini terekam dalam K/0/BKL.
6.       Pelaksanaan Penyuluhan
Kegiatan dilakukan secara rutin, sudah melakukan pencatatan pelaporan ke dalam C/I/BKL namun dan setiap anggota BKL memiliki KMS Lansia bahkan KMS Lansia yang tersedia berasal dari APBD pengadaan Badan KB-PMP Kota Banjarmasin Tahun 2012. Disamping itu, kader mampu menjelaskan tentang pengisian KMS Lansia.
7.       Sarana Penyuluhan
Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan di Kelompok BKL diperlukan sarana penyuluhan antara lain Media Komunikasi dan di Kelompok BKL Kenanga media ini tidak terbatas pada media yang di droping dari BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan melainkan inovasi dari  kreatifitas kader dan keluarga Lansia.

            Kabupaten Tabalong
1.       Identitas Kelompok

Kader BKL Kasturi, Desa Sulingan, Kecamatan MurungPudak Kab Tabalong

Kelompok BKL Kasturi di Kecamatan Murungpudak Kabupaten Tabalong. Dari form stratifikasi kelompok BKL diketahui Kelompok BKL Pematang berada dalam tahap Berkembang dilengkapi dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sulingan pada tanggal 04 Juni 2011 walau kegiatan ini sudah dimulai sejak 2007.
2.       Kepengurusan Kelompok
Ketua Kelompok menjadi kader BKL Kasturi sejak tahun 2011, pendidikan SMA sedangkan alat kontrasepsi yang dipergunakan selagi masih PUS adalah Pil. Sebagai Ketua kelompok belum pernah mendapatkan pelatihan atau orientasi.
3.       Kegiatan Kelompok
Kegiatan terintegrasi dengan Posyandu Lansia namun belum optimal pelaksanaan penyuluhan Keluarga Lansia karena keterbatasan informasi dan sarana..
4.       Kader Kelompok
Jumlah kader sebanyak 4 orang dan seluruhnya atau 100% belum pernah dilatih.
5.       Keluarga Sasaran
Dari kader diperoleh informasi bahwa perbandingan antara sasaran Keluarga yang memiliki Lansia dan menjadi anggota Kelompok BKL sebanyak 100%. Sedangkan dari Pembina Wilayah besar perbandingannya sebanyak 100%. Jumlah anggota yang PUS sebanyak 82,3% dan 80,4% yang ber-KB. Kesertaan ber-KB terekam dalam K/0/KB yang bisa ditunjukkan dalam bentul fotocopy.
6.       Pelaksanaan Penyuluhan
Kegiatan dilakukan secara rutin, sudah melakukan pencatatan pelaporan ke dalam C/I/BKL namun setiap anggota BKL tidak memiliki KMS Lansia
7.       Sarana Penyuluhan
Kelompok tidak memiliki media atau sarana penyuluhan
 
                  Kabupaten Tanah Laut
1.       Identitas Kelompok

Kader BKL Tunggal Jaya, Desa Asam Jaya Kecamatan Jorong, Kab. Tanah Laut

Kelompok BKL Tunggal Jaya Kabupaten Tanah Laut. Dari form stratifikasi kelompok BKL diketahui Kelompok BKL Tunggal Jaya berada dalam tahap Berkembang dilengkapi dengan Surat Keputusan Kepala Desa Asam Jaya pada tanggal 6 Mei 2011.
2.       Kepengurusan Kelompok
Ketua Kelompok menjadi kader BKL Tunggal Jaya sejak tahun 2011, pendidikan SMA sedangkan alat kontrasepsi yang dipergunakan adalah IUD sejak tahun 1996. Sebagai Ketua kelompok telah mendapatkan pelatihan atau orientasi oleh DInas Kesehatan.
 3.     Kegiatan Kelompok
Kegiatan terintegrasi dengan Posyandu Lansia namun belum optimal pelaksanaan penyuluhan Keluarga Lansia karena keterbatasan informasi dan sarana..
4.       Kader Kelompok
Jumlah kader sebanyak 6 orang dan seluruhnya atau 100% belum pernah dilatih.
5.       Keluarga Sasaran
Dari kader diperoleh informasi bahwa perbandingan antara sasaran Keluarga yang memiliki Balita dan menjadi anggota Kelompok BKL sebanyak 100%. Sedangkan dari Pembina Wilayah besar perbandingannya sebanyak 100%. Jumlah anggota yang PUS sebanyak 82,3% dan 80,4% yang ber-KB. Kesertaan ber-KB terekam dalam K/0/KB yang bisa ditunjukkan dalam bentul fotocopy.
6.       Pelaksanaan Penyuluhan
Kegiatan dilakukan secara rutin, sudah melakukan pencatatan pelaporan ke dalam C/I/BKL namun setiap anggota BKL tidak memiliki KMS Lansia
7.       Sarana Penyuluhan
                  Kelompok memiliki sarana dan media penyuluhan tapi masih sangat terbatas.

 
A.      Kabupaten Kotabaru
1.       Identitas Kelompok

Kader BKL Sentosa, Kab. Kotabaru

Kelompok BKL Sentosa di Desa Megasari Kabupaten Kotabaru. Dari form stratifikasi kelompok BKL diketahui Kelompok BKL Sentosa berada dalam tahap Berkembang dilengkapi dengan Surat Keputusan Kepala Desa Megasari pada tanggal 5 Maret 2011
2.       Kepengurusan Kelompok
Ketua Kelompok menjadi kader BKL Sentosa sejak tahun 2011 dan kader Posyandu Lansia pada tahun 2009, pendidikan SMA sedangkan alat kontrasepsi yang dipergunakan adalah suntik sejak tahun 1996. Sebagai Ketua kelompok telah mendapatkan pelatihan atau orientasi oleh DInas Kesehatan maupun PLKB/PKB.
3.       Kegiatan Kelompok
Kegiatan terintegrasi dengan Posyandu Lansia namun belum optimal pelaksanaan penyuluhan Keluarga Lansia karena keterbatasan informasi dan sarana..
4.       Kader Kelompok
Jumlah kader sebanyak 8 orang dan seluruhnya atau 100% belum pernah dilatih.
5.       Keluarga Sasaran
Dari kader diperoleh informasi bahwa perbandingan antara sasaran Keluarga yang memiliki Balita dan menjadi anggota Kelompok BKL sebanyak 100%. Sedangkan dari Pembina Wilayah besar perbandingannya sebanyak 100%. Jumlah anggota yang PUS sebanyak 82,3% dan 80,4% yang ber-KB. Kesertaan ber-KB terekam dalam K/0/KB yang bisa ditunjukkan dalam bentul fotocopy.
6.       Pelaksanaan Penyuluhan
Kegiatan dilakukan secara rutin, sudah melakukan pencatatan pelaporan ke dalam buku yang berbentuk C/I/BKL namun setiap anggota BKL tidak memiliki KMS Lansia
7.       Sarana Penyuluhan
                        Kelompok memiliki sarana dan media penyuluhan tapi masih sangat terbatas. 

                  Kabupaten Banjar
1.       Identitas Kelompok

Kader BKL Mekarl Jaya, Desa AmbumbunJaya, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar

Kelompok BKL Mekar Jaya Desa Ambumbun Jaya Kabupaten Banjar. Dari form stratifikasi kelompok BKL diketahui Kelompok BK Mekar Jaya berada dalam tahap Berkembang dilengkapi dengan Surat Keputusan Kepala Desa Ambumbun Jaya pada tanggal 6 Mei 2011.
2.       Kepengurusan Kelompok
Ketua Kelompok menjadi kader BKL Sejahtera sejak tahun 1994, pendidikan SMA sedangkan alat kontrasepsi yang dipergunakan adalah IMPLAN sejak tahun 1996. Sebagai Ketua kelompok telah mendapatkan pelatihan atau orientasi oleh DInas Kesehatan.
3.       Kegiatan Kelompok
Kegiatan terintegrasi dengan Posyandu Lansia namun belum optimal pelaksanaan penyuluhan Keluarga Lansia karena keterbatasan informasi dan sarana..
4.       Kader Kelompok
Jumlah kader sebanyak 2 orang dan seluruhnya atau 100% belum pernah dilatih.
5.       Keluarga Sasaran
Dari kader diperoleh informasi bahwa sasaran kegiatan adalah keluarga lansia sebanyak 100%. Dari Pembina Wilayah diketahui  bahwa dalam kelompok ini tidak terdapat Pasangan usia Subur.
6.       Pelaksanaan Penyuluhan
Kegiatan dilakukan secara rutin, sudah melakukan pencatatan pelaporan ke dalam C/I/BKL namun setiap anggota BKL tidak memiliki KMS Lansia
7.       Sarana Penyuluhan
Kelompok memiliki sarana dan media penyuluhan tapi masih sangat terbatas.

Selasa, 27 Maret 2012

Sosialisasi Buku Panduan Bina Keluarga Balita


Bina Keluarga Balita merupakan kegiatan dengan sasaran keluarga yang memiliki Balita. Berdasar hasil pendataan keluarga tahun 2010 diketahui bahwa jumlah Balita di Kalimantan Selatan sebanyak 314.840 orang. Dari jumlah tersebut termasuk ke dalam 157.420 keluarga dan pada tahun 2011 sebanyak 57.651 atau  sebesar 37% keluarga yang menjadi anggota BKB aktif.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan terhadap Kelompok BKB, Perwakilan BKKBN tidak dapat melakukan sendiri melainkan harus berintegrasi dengan kegiatan dari lintas sektor lainnya. Yang menjadi latar belakang atas integrsi kegiatan adalah bahwa kegiatan yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan kegiatan menyeluruh dari aspek fisik, psikis, materi dan immaterial sehingga semua sektor memiliki kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.




Salah satu lintas sektor yang memiliki peran aktif dalam pembinaan keluarga Balita adalah Tim Penggerak PKK yang diberikan dari Pusat sampai ke pedesaan / kelurahan. Pada tanggal 27 Maret 2012, Tim Penggerak Propinsi Kalimatan Selatan memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Buku Panduan Bina Keluarga Balita yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Pusat dengan mengundang Kepala Perwakilan BKKBN Propinsi Kalimantan Selatan.
Dalam sambutan pada acara Pembukaan Sosialisasi Buku Panduan BKB ini, Ketua TP PKK Propinsi Kalimantan Selatan menyampaikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Propinsi Kalimantan Seatan seperti Pusat Pelayanan Pembelajaran dan Percontohan PKK (P4PKK) baik di Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan maupun di 13 Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan.

Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat Ny. Vita Gamawan Fauzi (istri Menteri Dalam Negeri) memberikan pengarahan antara lain :
1.     Ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala Perwakilan BKKBN Propinsi Kalsel, sebaba dalam pembinaan BKB, BKKBN merupakan mitra kerja TP PKK.
2.     Agar kader PKK di semua wilayah memahami maksud pemerintah dalam menaikkan harga BBM sehingga ketika ada demo maka demo ini diharapkan tidak anarkis yang berakibat pada terhentinya roda pemerintahan.
3.   Kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan dipandang bagus dan pada tahap sesudah pembinaan akan dilakukan evaluasi baik dalam rangkaian Hari Gotong Royong dan Kesatuan Gerak PKK Tingkat Nasional yang puncaknya akan diselenggarakan di Propinsi Jawa Timur pada bulan Mei 2012 maupun dalam rangka Hari Keluarga Tingkat Nasional di Propinsi Nusa Tenggara Barat pada bulan Juni 2012.
4.     Sosialisasi Buku Panduan BKB ini disampaikan ke Ketua TP PKK Kabupaten/Kota terlebuh dahulu untuk kemudian melalui TP PKK Kabupaten/Kota diharapkan bisa tersebar ke kader BKB di wilayah masing-masing.
5.       Kegiatan di BKB merupakan hal yang penting dalam rangka memantau Tumbuh Kembang Anak.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan ke Taman mascot TP PKK Propinsi Kalimantan Selatan yang menggambarkan kegiatan P4PKKyang terangkum dalam foto-foto berikut ini.

Rabu, 01 Februari 2012

ANGKA, UPAYA, NILAI dan KEPEMIMPINAN

 Visi dan Prinsip Manajemen

Setiap organisasi memiliki tujuan yang akan dicapai yang disebut dengan visi sedangkan cara pencapaian tujuan disebut dengan misi. Pelaksanaan misi untuk mencapai visi sangat ditentukan oleh berbagai faktor yang di dalam sistem manajemen disebut dengan prinsip manajemen. Henry Fayol menyebutkan salah satu prinsip manajemen yang baik adalah adanya pembagian kerja dan kewenangan. Bahwa dengan pembagian kerja dan kewenangan maka setiap misi dilaksanakan oleh unit kerja tertentu yang pada akhir-nya unit-unit ini akan menuju pada pencapaian visi dari organisasi.

Bila dikaitkan dengan sistem pemerintahan maka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai visi secara menyeluruh yang pelaksanaannya dibagi ke dalam departemen atau lembaga pemerintahan baik secara vertikal dari tingkat Pusat sampai ke daerah maupun secara horisontal dalam lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ukuran keberhasilan capaian sebuah visi seringkali ditetapkan untuk bisa memantau dan meng-evaluasi pelaksanaan kegiatan. Dengan ukuran tersebut maka sebuah lembaga pemerintahan dapat mengetahui kinerja yang sudah dilakukannya mengarah pada pencapaian visi atau belum. Penetapan ukuran dilakukan setiap tahun anggaran baik berupaka Kontrak Kinerja maupun Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang menjadi acuan bagi unit-unit pelaksana program pembangunan dalam menjalankan misi-nya. Sedangkan analisa capaian atas hal tersebut akan dilakukan setiap akhir tahun anggaran yang biasanya dalam bentuk evaluasi program.

Upaya dan Kepemimpinan

Ukuran kontrak kinerja biasanya berupa angka yang menjadi target pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan target-target tersebutlah maka unsur-unsur yang ada dalam manajemen seperti men, money, materials, machines, method dan marketing bisa bergerak  dan berfungsi untuk mencapai hasil seoptimal mungkin.

Bagi lembaga pemerintahan yang mengerti prinsip manajemen, memfungsikan unsur manajemen yang dibarengi dengan penerapan efisiensi dan efektifitas dalam melaksanakan misi tentunya akan berupaya secara maksimal agar visi tersebut bisa terlaksana. Ini merupakan prestasi kelembagaan secara menyeluruh. Namun yang namanya lembaga tentunya menerapkan juga prinsip leadership.

Type kepemimpinan akan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan misi-misi dalam sebuah lembaga pemerintahan. Demikian pula hal-nya terhadap pencapaian sebuah target yang diemban-kan pada lembaga yang dipimpinnya. Keberhasilan sebuah lembaga pada akhirnya juga akan menunjukkan keberhasilan pemimpin dari lembaga itu sendiri. Bahkan hal ini juga bisa menjadi koreksi atas type dan pola kepemimpinan yang diterapkan.

Akan tetapi, ketika lembaga pemerintahan ini dipandang sebagai sebuah sistem maka tidak serta merta dapat digeneralisasi bahwa kegagalan di level atas merupakan kegagalan di tingkat bawah. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kerja sebuah sistem kalau kemudian terjadi kesalahan persepsi dalam penterjemahkan keberhasilan pencapaian target dari sebuah Kontrak Kinerja atau Memorandum of Understanding dalam upaya pencapaian visi program.

Korelasi dalam Sistem

Telah dibahas sebelumnya bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan melalui sebuah sistem pemerintahan yang memiliki unit kegiatan baik secara vertikal maupun horisontal. Pengertian sistem dalam bahasa sederhanadiartikan sebagai sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.

Berdasar pengertian tersebut maka sangat jelas bahwa bekerjanya satu unsur dapat mempengarhui dalam pencapaian tujuan. Dalam deskripsi sempit, sistem di sini bisa terdiri dari unsur-unsur dalam manajemen. Namun di dalam sistem pemerintahan, bukan hanya unsur manajemen yang berpengaruh dalam pencapaian visi melalui misi melainkan juga unit-unit pelaksana misi di tingkat bawah.

Korelasi antar unit dalam sebuah sistem ini dapat dilihat pada pencapaian kontrak kinerja sebagai berikut.
  • Lembaga A memiliki 13 unit kerja dengan target pencapaian sebesar 60.434. Masing-masing unit mendapat angka yang menjadi target untuk dipenuhi.
  • Pada hasil akhir, ternyata target di lembaga tersebut hanya tercapai sebesar 91,42%. Ini berarti ada beberapa unit dari 13 unit itu yang pencapaiannya di bawah 50%.
Dari keadaan tersebut sangat jelas bahwa setiap unit kerja akan mempengaruhi lembaga pemerintahan A. 
Namun ketika terjadi perubahan atas koreksi dari sebuah evaluasi yang digambarkan ketika terjadi koreksi oleh salah satu unit kerja (sebut saja unit kerja 9) dimana angka yang semula hanya 37% ternyata pada bulan terakhir seharusnya dilaporkan sebesar 120% maka analisa korelasi yang akan terjadi adalah sebagai berikut :
  • Bagi lembaga A, penambahan angka tersebut tidak akan menaikkan posisi pada angka 100% melainkan hanya mencapai 95,34%. Dari keadaan ini, boleh digeneralisasi bahwa lembaga A gagal mencapai visi dengan angka terbaik.
  • Bagi unit kerja 9 angka 120% adalah merupakan prestasi kinerja terbaik yang bisa disejajarkan dengan unit lain yang pencapaiannya juga di atas 100%.
Ketika lembaga A mengambil kesimpulan bahwa kenaikan dari 37% menjadi 120% ini tidak berdampak terhadap lembaga A untuk mencapai 100% maka kesimpulan tersebut menjadi satu kesimpulan dengan nilai negatif sebab :
  1. Bagi unit kerja 9, angka 120% itu merupakan upaya maksimal untuk melaksanakan misi dalam rangka mewujudkan visi
  2. Bagi leader dari unit kerja 9, pencapaian dari 37% menjadi 120% adalah nilai kinerja leadership-nya dalam optimalisasi unsur-unsur manajemen yang dimiliki oleh unit kerja-nya.
  3. Apabila hal tersebut terjadi berulang kali akan berpengaruh terhadap pola interkasi, pola komunikasi dan berjalannya  sistem dalam lembaga pemerintahan dalam pencapaian visi dan misi-nya.
Demikian analisa singkat tentang Angka dalam Kontrak Kinerja, Upaya pemenuhan Kontrak Kinerja, Nilai  keberhasilan dan Kepemimpinan yang diulas secara sederhana, dengan maksud dan tujuan agar visi dan misi apapun yang dilaksanakan oleh sebuah unit kerja dalam sebuah sistem mendapat penilaian dan penghargaan yang sepadan sebab upaya untuk pencapaiannya tidak semudah saat Kontrak Kinerja itu di tanda tangani.
Disamping itu, penilaian dan penghargaan yang diberikan akan berpengaruh terhadap kerjanya sebuah sistem. Semoga, hal ini tidak terjadi di lembaga pemerintahan tempat kita mengabdi yakni BKKBN.

Banjarmasin, 1 Pebruari 2012......catatan tercantik seusai pembinaan ke Kabupaten HST, HSS dan Tapin

Minggu, 29 Januari 2012

REMUNERASI JABATAN FUNGSIONAL

101 Jabatan Fungsional yang Memperoleh Tunjangan

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
  2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
  3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
    1. Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
    2. Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
  4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
  5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Berikut Tabel Jabatan Fungsional yang diberikan Tunjangan:







No JAB.FUNGSIONAL INSTANSI PEMBINA RUMPUN JAB.   PERPRES
1 Arsiparis Arsip Nasional Republik Indonesia Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan   46/2007
2 Agen Badan Intelejen Negara Penyidik dan Detektif   48/2007
3 Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Manajemen   45/2007
4 Pengamat Meteorologi dan Geofisika Badan Meteorologi dan Geofisika Fisika, Kimia dan yang berkaitan   56/2007
5 Pengawas Farmasi dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan Pengawas Kualitas dan Keamanan   52/2007
6 Pengawas Radiasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir Fisika, Kimia dan yang berkaitan   57/2007
7 Perencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Manajemen   44/2007
8 Pranata Komputer Badan Pusat Statistik Kekomputeran   39/2007
9 Statistisi Badan Pusat Statistik Matematika, Statistika dan yang berkaitan   40/2007
10 Pranata Nuklir Badan Tenaga Atom Nasional Fisika, Kimia dan yang berkaitan   55/2007
11 Surveyor Pemetaan BAKOSURTANAL Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan   37/2007
12 Penyuluh Keluarga Berencana BKKBN Ilmu Sosial dan yang berkaitan   64/2007
13 Auditor BPK dan BPKP Akuntan dan Anggaran   66/2007
14 Perekayasa BPPT Peneliti dan Perekayasa   31/2007
15 Teknisi Penelitian dan Perekayasaan BPPT Peneliti dan Perekayasaan   31/2007
16 Jaksa Kejaksaan Agung -
17 Penyuluh Agama Kem. Agama Keagamaan   59/2007
18 Penghulu Kem. Agama Keagamaan   73/2007
19 Penyelidik Bumi Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan   38/2007
20 Pengamat Gunung Api Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Fisika, Kimia dan yang berkaitan   67/2007
21 Inspektur Ketenagalistrikan Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawas Kualitas dan Keamanan
22 Inspektur Minyak dan Gas Bumi Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawas Kualitas dan Keamanan
23 Inspektur Tambang Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawas Kualitas dan Keamanan
24 Pamong Budaya Kem. Kebudayaan dan Pariwisata Penerangan dan Seni Budaya    74/2007
25 Pemeriksa Merk Kem. Kehakiman dan HAM Hak Cipta, Paten dan Merek    41/2007
26 Pemeriksa Paten Kem. Kehakiman dan HAM Hak Cipta, Paten dan Merek    41/2007
27 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kem. Kehakiman dan HAM Hukum dan Peradilan    43/2007
28 Penyuluh Kehutanan Kem. Kehutanan Ilmu Hayat 33/2007
29 Pengendali Ekosistem Hutan Kem. Kehutanan Ilmu Hayat 34/2007
30 Polisi Kehutanan Kem. Kehutanan Penyidik dan Detektif 49/2007
31 Pengawas Benih Ikan Kem. Kelautan dan Perikanan Ilmu Hayat 32/2007
32 Pengawas Perikanan Kem. Kelautan dan Perikanan Ilmu Hayat 32/2007
33 Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kem. Kelautan dan Perikanan Ilmu Hayat 32/2007
34 Apoteker Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
35 Asisten Apoteker Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
36 Bidan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
37 Dokter Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
38 Dekter Gigi Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
39 Epidemiologi Kesehatan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
40 Entomolog Kesehatan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
41 Fisioterapis Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
42 Nutrisionis Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
43 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
44 Perawat Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
45 Perawat Gigi Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
46 Perekam Medis Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
47 Pranata Laboratorium Kesehatan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
48 Radiografer Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
49 Sanitarian Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
50 Teknik Elektromedis Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
51 Administrator Kesehatan Kem. Kesehatan Kesehatan 54/2007
52 Okupasi Terapis Kem. Kesehatan Kesehatan
53 Refraksionis Optisien Kem. Kesehatan Kesehatan
54 Terapis Wicara Kem. Kesehatan Kesehatan
55 Ortosis Prostesis Kem. Kesehatan Operator alat-alat dan elektronik
56 Pemeriksa Bea dan Cukai Kem. Keuangan Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan 53/2007
57 Pemeriksa Pajak Kem. Keuangan Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan 53/2007
58 Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kem. Keuangan Ass Prof yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan 73/2007
59 Adikara Siaran Kem. Keuangan -
60 Andalan Siaran (AS) Kem. Keuangan -
61 Penyuluh Pajak Kem. Keuangan Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
62 Teknisi Siaran Kem. Keuangan -
63 Diplomat Kem. Luar Negeri -
64 Teknik Jalan dan Jembatan Kem. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 36/2007
65 Teknik Pengairan Kem. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 36/2007
66 Teknik Penyehatan Lingkungan Kem. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 36/2007
67 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Kem. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan 36/2007
68 Dosen Kem. Pendidikan Nasional Pendidikan tingkat Pendidikan Tinggi 65/2007
69 Pamong Belajar Kem. Pendidikan Nasional Pendidikan Lainnya
70 Pengwas Sekolah Kem. Pendidikan Nasional Pendidikan lainnya
71 Penilik Kem. Pendidikan Nasional Pendidikan lainnya
72 Guru Kem. Pendidikana Nasional -
73 Penera Kem. Perdagangan Pengawas Kualitas dan Pengawas
74 Pengawas Keselamatan Pelayaran Kem. Perhubungan Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
75 Pengendali Frekuensi Radio Kem. Perhubungan Operator alat-alat optik dan elektronik
76 Penguji Kendaraan Bermotor Kem. Perhubungan Pengawas Kualitas dan Keamanan
77 Teknisi penerbangan Kem. Perhubungan Teknisi dna Pengontrol Kapal dan Pesawat
78 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Kem. Perindustrian Ilmu Sosial yang berkaitan 60/2007
79 Penguji Mutu Barang Kem. Perindustrian Pengawas Kualitas dan Keamanan
80 Medik Veteriner Kem. Pertanian Ilmu Hayat 32/2007
81 Paramedik Veteriner Kem. Pertanian Ilmu Hayat 32/2007
82 Pengawas Benih Tanaman Kem. Pertanian Ilmu Hayat 32/2007
83 Penyuluh Pertanian Kem. Pertanian Ilmu Hayat 32/2007
84 Pengawas Bibit Ternak Kem. Petanian Ilmu Hayat 32/2007
85 Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kem. Petanian Ilmu Hayat 32/2007
86 Pengawas Mutu Pakan Kem. Petanian Ilmu Hayat 75/2007
87 Pengawas Mutu Hasil Pertanian Kem. Petanian Ilmu Hayat
88 Pekerja Sosial Kem. Sosial Ilmu Sosial dan yang berkaitan 61/2007
89 Perantara Hubungan Industrial Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hukum dan Peradilan 42/2007
90 Pengawas Ketenagakerjaan Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pengawas Kualitas dan Keamanan 51/2007
91 Instruktur Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pendidikan lainnya 58/2007
92 Pengantar Kerja Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ilmu Sosial dan yang berkaitan 62/2007
93 Penggerak Swadaya Masyarakat Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ilmu Sosial dan yang berkaitan 63/2007
94 Pengendalian Dampak Lingkungan Kementrian Negara Lingkungan Hidup Ilmu Hayat 35/2007
95 Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara Pendidikan liannya 59/2007
96 Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Matematika, Statistika dan yang berkaitan 30/2007
97 Pranata Hubungan Masyarakat Lembaga Informasi Nasional Penerangan dan Seni Budaya 29/2007
98 Operator Transmisi Sandi Lembaga Sandi Negara Kesehatan
99 Sandiman Lembaga Sandi Negara Penyidik dan Detektif
100 Pustakawan Perpustakaan Nasional Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan 47/2007
101 Penerjemah SeTneg Manajemen







Referensi:
1. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
2. bkn.go.id

















































































































































































































































































































































































































































































































Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...