SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Kamis, 25 Oktober 2018

MEMPERTAHANKAN PERWAKILAN DI PROVINSI

Catatan Kesatu

Berdasarkan konvensi Montevideo tahun 1933 yang merupakan konvensi hukum internasional bahwa negara harus mempunyai empat unsur konstitutif salah satunya adalah harus ada penghuni yaitu penduduk. Oleh karena itu, sudah seharusnya urusan penduduk menjadi urusan negara atau pemerintah dan termasuk urusan absolut karena mempengaruhi pembentukan negara.

Pembahasan tentang penduduk meliputi :
  1. Kuantitas yaitu jumlah penduduk yang akan diukur dari sudut angka absolut dengan pemilahan berdasar jenis kelamin dan kelompok umur. Pengukuran dilakukan melalui registrasi penduduk.
  2. Kualitas yaitu tingkat kebaikan, derajat dan kemampuan masyarakat yang diukur dari  pendidikan, penghasilan, kesehatan dan pekerjaan. Pengukurannya dilakukan melalui pembinaan penduduk berdasar tingkat pendidikan, penghasilan, kesehatan dan pekerjaan.
  3. Mobilitas yaitu pergerakan pendudukan yang diukur dengan memperbandingkan jumlah penduduk dengan luas wilayah.
Hal yang berkaitan dengan penduduk dan dilakukan oleh pemerintah merupakan kebijakan kependudukan yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan dan dinamika penduduk dalam negaranya. 

Dari catatan kesatu ini, saya garis bawahi bahwa masalah kependudukan merupakan masalah yang harus menjadi kewenangan negara atau pemerintah pusat meliputi kuantitas, kualitas dan mobilitas..

Catatan Kedua

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan landasan hukum terlaksananya tata pemerintahan di Indonesia. Saya sudah membahas masalah ini pada artikel saya dengan judul UU 23 Tahun 2014 dan Program KKBPK.

Dari keseluruhan paparan mengenai hubungan antara UU 23 Tahun 2014 dengan program KKBPK saya menyimpulkan bahwa kewenangan tata pemerintahan dalam program KKBPK terbagi atas 3 bagian yaitu :

  1. kewenangan bagi pemerintah pusat namun tidak diserahkan ke pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB serta pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
  2. kewengan bagi pemerintah pusat bukan kewenangan bagi pemerintah provinsi namun menjadi kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota yaitu mengenai distribusi alokon dan pelaksanaan pelayanan KB
  3. kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan tingkatan kewenangan yang berbeda seperti a) pemerintah pusat melakukan penyusunan, pemerintah provinsi melakukan pengembangan dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pelaksanaan, b) pemerintah pusat melakukan penetapan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemetaan; c) pemerintah pusat melakukan pengelolaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan pendayagunaan
Melihat pada kewenangan pemerintah pusat namun tidak diserahkan ke pemerintah ini menjadi kekuatan untuk pelaksanaan program Kepedudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga oleh BKKBN Pusat selaku lembaga pemerintahan pusat yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Catatan Ketiga

Dari kedua catatan tersebut maka sangat jelas bahwa masalah kependudukan merupakan permasalahan yang harus dikelola oleh negara melalui pemerintah pusat dan hal tersebut telah diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang 23 Tahun 2014 Lampiran N yaitu kewenangan pemerintah pusat terhadap 
  1. Standardisasi pelayanan KB yaitu membuat pedoman pengelolaan sumber daya organisasi untuk pelaksanaan pelayanan KB.
  2. Sertifikasi PLKB/PKB adalah penetapan tingkat kompetensi atau kemampuan petugas lapangan KB baik dari segi manajerial maupun teknis.
  3. Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga yakni pengelolaan sumber daya organisasi untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data-data individu dan keluarga dalam rangka intervensi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Di dalam Undang-Undang 52/2009 ini tercantum tentang keberadaan BKKBN di Provinsi dengan sebutan Perwakilan. Tugas pokok dan fungsi Perwakilan BKKBN Provinsi adalahmelaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 lampiran N tersebut sebagai perwakilan BKKBN di setiap provinsi di seluruh Indonesia.

Mempertahankan keberadaan Perwakilan BKKBN di Provinsi bukan saja amanat dari Undang-Undang 52 Tahun 2009 melainkan juga didasarkan pada teori organisasi modern adalah organisasi membesar dengan pemanfaatan ada data dan staf yang majemuk dimana setiap unit memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Dengan adanya Perwakilan BKKBN di Provinsi maka BKKBN selaku organisasi sudah masuk ke dalam istilah organisasi modern dan sifatnya majemuk. Selain itu, karena yang menjadi tugas pokok dan fungsi BKKBN adalah meningkatkan kualitas penduduk   dan permasalahan penduduk merupakan permasalahan besar yang harus menjadi urusan pemerintah maka tidak mungkin pengelolaannya oleh organisasi yang kecil.

Catatan Keempat

Standardisasi Pelayanan KB

Standardisasi pelayanan KB menjadi tanggung jawab BKKBN. Sepintas lalu, sangat memungkinkan pembuatan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pengelolaan sumber daya organisasi BKKBN dalam pelayanan KB ini dilaksanakan oleh selain BKKBN. Akan tetapi tugas pokok dan fungsi ini merupakan satu kesatuan kegiatan yang berujung pada pelayanan KB. Dalam proses yang berujung pada pelayanan KB ini perlu dilakukan identifikasi sasaran program, format komunikasi-informasi-edukasi sesuai dengan sasaran program, tata cara dan sistematika yang dilakukan dalam  merealisasi tujuan program. 

Sehingga pembuatan standard pelayanan KB hanya sebatas pembuatan aturan pada saat pelayanan KB melalui pemberian alat kontrasepsi melainkan juga terdapat kegiatan pra pelayanan KB melalui penyuluhan dan pasca pelayanan KB melalui pembinaan.

Sertifikasi PKB/PLKB

PKB atau PLKB adalah petugas lapangan yang memiliki tugas melakukan penyuluhan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga hingga mendapatkan calon akseptor KB untu diberikan pelayanan alat kontrasepsi dengan tujuan menjarangkan kelahiran.

Sebagai petugas yang bergadapan langsung dengan masyarakat, sedangkan masyarakat itu sendiri majemuk maka yang dibutuhkan adalah petugas penyuluhan yang memiliki kompetensi manajeria, kompetensi teknis dan kompetensi budaya kerja yang memadai untuk dapat memberikan penyuluhan secara baik.

Terkait dengan standardisasi pelayanan KB maka sertfikasi PKB tentunya mengacu pada standard ini. Baik dalam kegiatan pra pelayanan KB melalui penyuluhan, pada saat pelayanan KB dengan pemberian alat kontrasepsi maupun pasca pelayanan KB melalui pembinaan. Kegiatan ini sudah sangat jelas menjadi tugas pokok dan fungsi BKKBN.

Meskipun petugas lapangan KB tetap sebagai pegawai Pemerintah Daerah, tdak diserahkan kembali ke BKKBN, tgas pokok pembuatan sertifikasi PKB/PLKB tetap mengacu pada standardisasi pelayanan KB. Apalagi dengan diserahkannya kewenanga pengelolaan PKB/PLKB ke BKKBN maka tugas pokok dan fungsi ini menjadi semakin kuat.


Pengelolaan dan Pengendalian Sistem Informasi Keluarga 

Seperti dalam uraian di atas bahwa dalam melaksanakan tugas pokok standardisasi pelayanan KB diperlukan identifikasi sasaran dan ini terkait dengan penyediaan data. Sebagai organisasi modern, data dan pengelolaannya haruslah menjadi satu unsur yang kuat bagi BKKBN.

Dalam melakukan tugasnya, bisa saja BKKBN menggunakan data dari data kependudukan yang saat ini digaungkan dengan istilah "one data"
Akan tetapi, konsekwensi yang dihadapi apabila menggunaka one data adalah sasaran program akan sulit di iendtifikasi karena sifat data yang ada di data kependudukan sangat luas dan hasil dari pelayanan saat masyarakat meminta dicatat sebagai warga negara. Apalagi sistem data e-KTP yang tidak memerlukan surat pindah apabila mutasi antar daerah karena sudah berisfat online maka identifikasi sasaran satu daerah akan sangat sulit dilakukan, berkaitan dengan pembinaan pasca pelayanan kontrasepsi maupun penyuluhan pada pra pelayanan kontrasepsi.

Data yang dibutuhkan oleh BKKBN adalah data real time sesuai pergerakan masyarakatnya sehingga sangat mustahil bila mengandalkan data kependudukan yang sifatnya statis kecuali bila ada perubahan pada individu di dalam keluarga. Oleh karenanya, pengelolaan data di program Kependudukan, Keluarga Berecana dan Pembangunan Keluarga merupakan data khusus yang harus dipantai perkembangannya setiap saat.

Terakhir

Perwakilan BKKBN di Provinsi merupakan satu kebutuhan, sama pentingnya dengan pengelolaan penduduk yang harus ditangani oleh pemerintah pusat. Sesuai tingkat kepentingannya maka sudah seharusnya BKKBN memperkuat diri sesuai dengan tuntutan yang ada dalam UU 23 Tahun 2014.


Salam KB !!!

Kamis, 18 Oktober 2018

SERVANT LEADERSHIP

Pemimpin yang melayani, itulah terjemahan dari judul di atas. Mari kita bahas.

Apa itu pemimpin ?

Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia online, pemimpin adalah orang yang memimpin. Sementara kata "memimpin" itu sendiri mengandung banyak arti seperti :
1. Mengetuai atau mengepalai
2. Memenangkan paling banyak
3. Memegang tangan seseorang sambil berjalan (untuk menuntun, menunjukkan jalan, membimbing, 
4. Memandu
5. Melatih (mendidik dan mengajari) supaya dapat mengerjakan sendiri.

Dengan arti-arti yang tersedia itu maka dapat digambarkan bahwa peran seorang pemimpin tidaklah mudah. Harus bisa memberikan hasil yaitu ada seseorang yang akhirnya dapat mengerjakan sesuatu sendiri. 

Orang lain dalam pembahasan ini adalah yang dipimpin oleh pemimpin, bisa jadi disebut bawahan, karyawan, anggota dan anak buah. Artinya, seorang pemimpin harus menghasilan bawahan, karyawan, anggota dan anak buah yang nantinya dapat mengerjakan sendiri tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab mereka.

Seorang pemimpin tentunya akan memimpin maka untuk menjadi seorang pemimpin seharusnya memiliki syarat-syarat tertentu.  

Kalau mempergunakan teori kepemimpinan tentunya tidak sesederhana itu syarat untuk menjad pemimpin. Namun pembahasan kali ini dipergunakan syarat sederhana berdasar definisi memimpin itu sendiri. Dari definisi pemimpin, diperoleh kata "memimpin" dan dari arti kata memimpin sudah dapat dikteahui hal-hal yang menjadi syarat untuk memimpin yaitu memenangkan paling banyak serta memiliki kemampuan membimbing dan melatih. 
Memenangkan paling banyak. 

Artinya secara kuantitas dipilih oleh banyak orang dan secara kualitas memiliki banyak kelebihan. Untuk penetapan secara kuantitatif tentu ada aturan yang berlaku dalam sebuha organsasi. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi maka cara memilih pemimpin sekarang justru lebih komprehensif dan obyektif baik dari sudut pandang kuantitatas maupun kualitatas. Contoh penetapan secara kuantitatif adalah didasarkan pada Daftar Urut Kepangkatan. Dari daftar urut kepangkatan akan terlihat jumlah calon-calon pemimpin yang akan dipilih untuk memimpin dalam satu unit atau satu kesatuan. Kriteria berdasarkan kepangkatan ini tentunya didasarkan pula pada peraturan yang baku yang menjadi pedoman bagi oraganisasi yang bisa jadi mengacu pada "lamanya bekerja" atau "pangkat tertinggi" dan sebagainya Contoh penetapan secara kualitas adalah dengan melihat kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh calon pemimpin. Di masa sekarang, yang diberlakukan fit and proper test atau asesmen atau seleksi sejenis. Dalam prosedur pemilihan berdasar kualitas ini, calon pemimpin diberikan simulasi permasalahan, psikotest dan uji kompetensi lainnya sehingga dapat ditentukan ranking kualitas masing-masing calon. 

Mampu Membimbing dan Melatih. 

Kualitas calon pemimpin sangat berkaitan dengan kemampuan atau skill yang dimiliki. Bukan hanya kemampuan manajerial karena seorang pemimpin harus mampu melaksanakan fungsi manajemen (perencanaan, peng-organisasian, pelaksanaan  dan pengevaluasian) melainkan kemampuan lainnya yang diaggap penting. Diantara sekian banyak kemampuan, berdasar defisni "memimpin", hanya dibutuhkan 2 (dua) kemampuan yaitu kemampuan membimbing dan kemampuan melatih.

Kemampuan membimbing, merupakan kemampuan seorang pemimpin untuk menunjukkan jalan penyelesaian masalah. Di dalam melaksanakan kemampuan ini, seorang pemimpn dituntut memiliki kecerdasan emosional, kecerdasan berbahasa dan berempati terhadap yang dimbimbing. Hal ini dikarenakan, mereka-mereka yang mendapatkan bimbingan memiliki beberapa kesamaan seperti kesamaan umur atau mungkin umur yang dibimbing lebih tua daripada pemimpin, kesamaan latar belakang pendidikan, budaya dan sebagainya. Beberapa kesamaan tersebut dapat menjadi sebuah keberuntugan namun tidak sedikit pula yang menjadi kendala dalam melakukan bimbingan. Dari kemampuan membimbing yang baik dan benar, tentunya akan menghasilkan seorang bawahan yang akan mampu menyelesaikan dan mengatasi masalah-masalah dalam kedinasan.

Kemampuan melatih juga tidak akan terlepas dari kecerdasan emosional, kecerdasan bahasa dan empati akan tetapi perlu ditambah dengan kecerdasan matematik agar dapat memperhitungkan dengan tepat apakah hasil dari melatih ini benar-benar akan menghasilkan seseorang yang mampu menyelesaikan dan mengatasi masalah plus bisa diberi tanggung jawab penuh akan hal tersebut.

Dari keseluruhan uraian ini maka dapat tergambar makna dari pemimpin yang sesungguhnya yaitu bukan semata-mata mengetuai saja melainkan harus memiliki output yaitu "menghasilkan seseorang yang mampu mengerjakan sendiri".

Judul artikel yang dibahas adalah Servant Leadership, artinya pemimpin yang melayani. Pada sebagian pengertian, seorang pemimpin jutsru harusnya dilayani. Itu sebabnya, apabila ada seorang pemimpin maka akan ada juga para pembantu pemimpin untuk melaksanakan sebagian dari tanggung jawab si pemimpin. Akan tetapi, bila bersandar pada pengertian "pemimpin" dalam uraian di atas, pemimpin juga punya kewajiban melayani. Untuk melihat hubungan antara "pemimpin" dan "melayani" selanjutnya pembahasan ini mengarah pada konsep melayani.

Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, kata melayani mengandung arti :

  • Membantu menyiapkan apa yang diperlukan
  • Menerima ajakan atau tantangan
  • Mengendalikan 
  • Melaksanakan penggunaan suatu alat

Membantu menyiapkan apa yang diperlukan bukanlah suatu hal yang bersifat individual yang dilakukan oleh seorang pemimpin. Keperluan dalam pengertian ini tentunya keperluan organisasi kedinasan, yang tertuang dalam vis-visi organisasi kedinasan menyangkut sumber daya organisasi (man, manufactur, machine, money, method dan market). Kalau berkaitan dengan syarat kemampuan yang telah diuraikan sebelumnya maka seorang pemimpin harus bisa membantu menyiapkan sumber daya manusia dalam menggerakan organisasi.

Menerima ajakan atau tantangan tentunya terkait dengan visi organisasi yang menjadi target kelembagaan. Juga target-target tahunan. Tentunya seorang pemimpin harus siap menerima ajakan atau tantangan organisasi demi eksistensi dan keberlangsungan organisasi. Seorang pemimpin yang visioner akan menganggap visi organisasi menjadi tantangan pribadinya untuk bisa diwujudkan.

Mengendalikan dan menggunakan alat merupakan salah satu dari tugas melayani seorang pemimpin. Mengendalikan dan menggunakan alat dalam pengertian ini tidak terlepas dari 6 sumber daya organisasi seperti (man, manufactur, machine, money, method dan market) sehingga berjalannya sistem organisasi dalam mencapai tujuan akan lebih efektif dan efisien. Ketika pengendalian bukan menjadi salah satu hak yang dilaksanakan oleh seorang pemimpin maka tujuan organisasi akan dicapai dengan tidak efektif dan tidak efisien. Sumber organisiasi berupa money, method dan machine akan besar sedangkan target organisasi yang dicapai justru masih rendah.

Pengertian melayani ini apabila dikaitkan dengan syarat memimpin akan menjadi satu rangkaian yang saling berkaitan. Apabila seorang pemimpin tidak dapat menghasilkan "seorang mampu mengerjakan sendiri" dan tujuan-tujuan organisasi tidak dicapai secara optimal maka harus dipertanyakan konsep "servant leadership" yang dimiliki oleh seorang pemimpin. Jangan-jangan, yang bersangkutan tidak memahami bahwa sebagai pemimpin ada target-target yang harus dicapai seperti pengertian "memimpin" yang sudah diuraikan sehingga diri pribadi lah yang harus menjadi fokus perhatian, bukan kewajiban untuk membimbing dan melatih agar menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas di organsasinya.

Artikel ini terinspirasi dari materi dalam kegiatan KOREN II BKKBN di Solo pada bulan September 2018 yang disampaikan motivator. Semoga mengingatkan diri sendiri untuk tetap pada definis yang tepat dari PEMIMPIN MELAYANI.

Salam KB
Mantab alokonnya, mantab KB nya, mantab juga keluarganya

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...