SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Senin, 11 Februari 2019

MEMBACA AKAL SEHAT

Ketika seseorang diangkat menjadi pimpinan dalam satu organisasi, biasanya telah dilakukan berbagai uji kompetensi dan penilaian-penilaian manajerial. Penerapan uji kompetensi dan penilaian manajerial ini dimaksudkan agar sebagai leader, bisa berperan secara optimal agar bawahan-bawahan dapat melaksanakan tugas secara mandiri dan tujuan organisasi tercapai secara maksimal. Tetapi, tahu bahwa akal sehat seorang pemimpin bisa dilihat dari surat yang di tanda tangani oleh pemimpina tersebut ?\

Saya punya gambaran begini.

Pada suatu hari, ada 5 orang staf di salah satu bagian dari sebuah organisasi yang mengajukan permohonan ijin ke atasannya untuk tidak masuk kerja pada tanggal 1 Pebruari 2019. Alasan pengajuan ijin adalah mereka akan melakukan perjalanan ke luar daerah dengan menggunakan biaya mandiri. Sebagai atasan yang memahami bahwa ijin merupakan hak pegawai maka si atasan memberikan ijin dan mewajibkan dibuatnya ijin secara tertulis untuk legalitas permohonan ijin para bawahannya. Untuk staf di level bagian organisasi maka surat ijin cukup dikeluarkan dan diketahui oleh Kepala Bagian.

Di tanggal 1 Pebruari 2019 ke-5 orang ini tidak masuk kerja dan tentu tidak ada presensi baik di finger print maupun secara manual. Namun dengan adanya surat ijin yang diketahui oleh Kepala Bagian selaku atasan para staf tersebut maka ketidak hadiran tersebut syah menurut legal forma.

Akan tetapi pada tanggal 4 Pebruari 2019, terbitlah satu surat peringatan dari pimpinan organisasi yang isi-nya tidak memberikan ijin kepada staf-staf tersebut dan memasukkannya ke dalam kriteria TIDAK HADIR TANPA KETERANGAN meskipun sudah ada ijin tertulis dari atasan langsung.

Dari gambaran ini, saya akan mengurai di bagian mana letak tidak berfungsinya akal sehat.

Terbitnya Surat Peringatan

Apabila dipelajari dengan teliti berdasarkan peraturan tentang kepegawaian maka terbitnya surat peringatan oleh pimpinan organisasi ini justru melanggar secara hukum atas :
  1. Posisi dan kedudukan Kepala Bagian selaku atasan langsung para staf yang meminta ijin untuk tidak hadir pada tanggal 1 Pebruari 2019
  2. Hak pegawai atas ijin dalam rangka menyelesaikan keperluan keluarga 
Apabila dilihat dari keuntungan dan kerugian maka terbitnya surat peringatan itu merupakan satu kerugian bagi pimpinan tidak memberikan efek jera karena cost beneffit menjalankan ijin lebih besar daripada cost beneffit kena sanksi pembatalan ijin keberangkatan.

Isi Surat

Isi surat secara ringkas dapat dilihat pada perihal surat. Disaat sebuah surat dilayangkan dengan kriteria berupa "pemberitahuan pembatalan ijin" maka surat itu sudah bersifat eksekusi terhadap permasalahan ijin. Sanksi semacam ini tentunya menyalahi ketentuan atau aturan karena pemberian sanksi seharusnya dilakukan sesuai tahap-tahapan seperti teguran lisan 1 sampai dengan 3 apabila tidak diindahkan baru teguran tertulis 1 sampai 3 dan seterusnya.

Pemberian sanksi pada kriteria Tanpa Keterangan memberikan gambaran bahwa eksekusi diberikan tanpa mempertimbangkan hak dan kewenangan kepegawaian yakni berupa tahap-tahap pemberian sanksi. Oleh karenanya, tidak-lah berlebihan apabila ada orang yang begitu menerima layangan surat peringatan merasa seperti dunia akan kiamat. Ini shock terapi yang bisa mencederai hukum karena tidak sesuai prosedur.

Ada baiknya, perihal surat adalah pemanggilan staf yang membuat permohonan ijin untuk kemudian diberi pembinaan terlebih dahulu.

Tujuan Surat

Tujuan surat merupakan hal penting yang menunjukkan apakah pimpinan memahami duduk persoalan dengan benar dan kemudian membuat satu penyelesaian dengan benar pula di pandang dari segala sisi terutama sisi hukum.

Ketika sebuah surat yang berisi pemanggilan, pembinaan atau teguran tentunya tujuan surat harus sesuai dengan siapa yang akan dipanggil, dibina atau ditegur. Adalah sangat tidak masuk dalam akal sehat ketika yang akan ditegur adalah staf sebuah bagian sesuai dengan isi surat tetapi tujuan surat adalah kepala bagian dimana staf yang akan ditegur itu berada. Kalaupun pemanggilan, pembinaan, teguran atau apapun isi surat itu mau diberitahuan juga kepada atasan staf yang akan ditegur maka posisi kepala bagian adalah sebagai tembusan surat.

Dengan pemahaman posisi demikian maka jelas bahwa surat ditujukan kepada pihak yang sesuai dengan isi surat sedangkan pihak lain yang dianggap bukan pihak utama cukup ditempatkan dalam posisi tembusan untuk mengetahui adanya surat yang bersifat teguran tersebut.

Akhirnya, dengan menelaah seluruh bagian dari surat maka ketiak seorang pimpinan akan menandatangani sebuah surat dapat membaca terlebih dahulu guna memutuskan akan menggunakan akal sehat ataukah menggunaka emosional semata.

Akal sehat akan membimbing pada kebenaran yang sebenarnya dan emosional akan mengarahkan akal sehat pada kasus-kasus hukum yang baru.
Good choise and great to be a Family Planning member !!!

Senin, 21 Januari 2019

GENDER ITU ???

Catatan ini bermula dari perjalananku ke kota dengan maskot itik-nya yakni Amuntai. Entah, ini kali ke berapa aku berada di kota penghasil telur itik dan itik terbesar di Kalimantan Selatan. Dalam sekian kali perjalanan tersebut rombongan tidak selalu menginap di ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara melainkan di Kabupaten lainnya. Akan tetapi dua perjalanan terakhir ini rombongan menginap di hotel yang baru dan berkelas. Aku berani mengatakan, hanya kalangan tertentu saja yang bisa menginap di hotel berbintang untuk level Kota Kabupaten.

Tamu hotel mendapat sarapan pagi di dining room hotel. Aku dan temanku masuk ke ruangan itu dan mengambil sarapan sesuai dengan keinginan masing-masing. Makanannya standard tapi cukup memadai. Tidak berapa lama kami menikmati hidangan sarapan, masuklah satu keluarga yang terdiri dari sepasang suami – isteri yang usia-nya berkisar antara 25 sampai dengan 30 tahunan dengan dua orang anak yang masih kecil. Tentunya ini pasangan yang punya kehidupan ekonomi yang mapan. Sahabat, anak pertamanya perempuan dan aku membayangkan dia seusia dengan Andin sedangkan adiknya sepertinya masih berusia satu tahun. Ada yang menarik dari pasangan usia subur ini. Hehehe boleh aja kan, aku pake istilah PUS dalam catatan ini ?

Aku melihat sang suami sudah menyeduh secangkir kopidan mengambil satu gelas air putih di meja makan. Sedangkan isteri-nya baru mengambilkan air putih untuk anak perempuannya dan sambil menggendong si kecil mengambil air minum di cangkir kemudian menempatkan di meja. Masih tetap memangku si kecil si isteri menyeruput ait minum di cangkirnya. Sesaat sesudah itu suami berdiri dan mengambil makanan kemudian menempatkan ke meja.

Saat berikutnya, si isteri berdiri dan menurunkan si kecil kemudian menuju meja saji. Saat mau menikmati sarapan, si suami melihat anak kecil-nya mau mengacak-acak pajangan bunga di ruang makan itu, dia berdiri mengangkat si kecil lantas menyuruh si kecil mendatangi ibunya. Uppppppppssss…. si kecil menuju ibu-nya padahal isterinya sedang mengambilkan makan buat anak perempuan di dekat suaminya !!!!

Hehehe….aku manyun……suami sudah bisa menikamti sarapan pagi sementara isteri-nya masih mengurus anak-anak dan belum makan. Akhirnya, ibu  muda itu mengambil jatah sarapan dan bocah cilik itu diberi hiburan seepotong tempe. Senang sepertinya karena setiap meja dia datangin untuk menunjukkan tempe itu.

Huuaaaaa…. aku kembali dibuat terpana oleh pasangan usia subur ini. Kulihat, baru saja isteri-nya menikmati beberapa sendok makanan si suami yang sudah selesai makan lantas meraih handphone dan kotak rokok yang semula tergeletak di meja lantas keluar ruangan !!!! Suami muda itu meninggalkan isteri bersama dua orang anaknya padahal si isteri belum penuh menikmati sarapannya !!!!

Tidak tahan dengan apa yang kulihat, aku ajak temanku untuk mendiskusikan apa yang kami saksikan bersama itu. Diskusi ringanpun terjadi. Sekarang, aku sharing ke teman semua.

Sahabatku, temanku, saudaraku, bagaimana pendapat kalian tentang cerita aku itu ?
Kesetaraan Gender - kah itu ???  Dimana posisi gender-nya ????

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...