SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Kamis, 15 November 2012

PROGRAM UNTUK SEMUA LAPISAN



KB UNTUK SIAPA ?

Berdasar Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) menyebutkan bahwa program Keluarga Berencana dilaksanakan dalam rangka mengendalikan kuantitas, peningkatan kualitas dan mobilitas penduduk. Penempatan nomenklatur Kependudukan dimaksudkan bahwa pengendalian kuantitas penduduk dilakukan melalui pelayanan alat kontrasepsi, peningkatan kualitas penduduk melalui pembinaan keluarga sesuai dengan siklus usia seperti BKB bagi keluarga yang punya Balita, BKR bagi keluarga yang punya remaja dan persiapan berkeluarga bagi remaja, BKL bagi keluarga yang punya lansia dan persiapan lansia peduli, UPPKS bagi PUS yang memiliki kegiatan usaha. Pembinaan keluarga ini pada akhirnya juga mengarah pada kesertaan ber-KB bagi keluarga yang menjadi anggota kelompok kegiatan.
Idealnya menurut UU No. 52 tahun 2009, program KB diperuntukkan bagi semua keluarga Indonesia dari segala lapisan. Namun sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, implementasi program KB lebih di arahkan pada keluarga Pra Sejahtera I dan Keluarga Sejahtera I. Hal ini memberikan gambaran bahwa program KB lebih terfokus pada Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I. Bahkan secara geografis program KB ini lebih diarahkan pada wilayah tertinggal, terpencil dan perbatasan.
Dengan kondisi tersebut maka bisa diambil kesimpulan bahwa program KB hanya diperuntukkan bagi  keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I yang berada di wilayah tertinggal, terpencil dan perbatasan. Melihat pada hal tersebut, ada pernyataan yang cukup menggelitik yaitu bahwa program KB tidak diperuntukkan bagi keluarga mampu.

HAK AZASI MANUSIA

Memiliki anak adalah hak azasi setiap pasangan usia subur. Akan tetapi, hak pasangan usia subur ini juga dihadapkan pada hak azasi perempuan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan di bidang kesehatan reproduksi. Oleh karenanya, kesehatan reproduksi bagi perempuan diupayakan menjadi dasar bagi PUS saat membuat kesepakatan mengenai jumlah anak diinginkan. Dalam konteks kesehatan reproduksi bagi perempuan maka jumlah kelahiran sehat adalah saat perempuan berusia dia atas 20 tahun dan di bawah 35 tahun sedangkan jarak kehamilan satu dengan yang lain minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Dengan demikian, idelanya setiap Pasangan Usia Subur hanya akan memiliki 2 sampai dengan 3 orang anak.
Berdasar kesehatan reproduksi ini jelas bahwa sebenarnya program KB dalam hal pengaturan jumlah penduduk bukan hanya diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera dan KS I di wilayah tertinggal, terpencil dan perbatasan melainkan untuk semua lapisan.
Hal lain harus dipertimbangkan adalah kemampuan sarana dan prasarana sosial yang mampu disediakan pemerintah sangat terbatas. Keterbatasan sarana dan prasarana sosial ini mengharuskan setiap keluarga untuk memperhatikan hak azasi manusia satu sama lain. 
Logika berpikir yang bisa dipergunakan adalah bahwa ketika sebuah keluarga mampu memiliki 4 (empat) orang anak maka dengan kemampuan finansial akan memungkinkan anak-anak tersebut mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan. Hal ini tentunya menggeser anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan sehingga walaupun keluarga tidak mampu hanya memiliki 2 (dua) orang anak tetap tidak akan bisa mendapat fasilitas pendidikan karena dikalahkan secara finansial oleh keluarga mampu.
Dengan logika berpikir semacam ini maka jelas bahwa toleransi keluarga mampu terhadap keluarga tidak mampu ( baca : pra sejahtera dan keluarga sejahtera I ) adalah dengan memberikan hak azasi anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan. Ini dapat dilakukan dengan mengatur jumlah anak dari keluarga mampu secara ideal dan tepat.
Dari keseluruhan uraian ini menjawab pernyataan bahwa program Keluarga Berencana tidak diperuntukkan bagi keluarga mampu dapat dibantah.

Semoga tulisan ini bisa menginspirasi teman-teman di lapangan dalam menggarap program KB di wilayahnya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...