REVIVALISASI >< REVITALISASI
REVIVALISASI berasal dari Bahasa Inggris ; REVIVA : Hidup
Kembali. Dalam konteks artikel ini, REVIVAL : Menghidupkan Kembali sedangkan konsep “ REVIVALISASI “ : Gerakan untuk
menghidupkan kembali / Membangkitkan kembali.
Pengertian MEKOP (
Nomenklatur ) BKKBN : Bekerja atau berfungsinya berbagai ” Komponen
Operasional Program KB ” secara teratur, terencana dan terus menerus yang
satu sama lain saling berkaitan, saling mempengaruhi dan saling
menguntungkan secara sinergis dalam mencapai tujuan yang telah
direncanakan. Atau prinsip inti dari MEKOP adalah ” Terselenggaranya
berbagai pertemuan Interen dan Ekteren serta pelayanan KIE dan Pelayanan
alat kontrasepsi dan sarana KB ”
Dari kedua konsep REVIVALISASI dan MEKANISME OPERASIONAL LINI LAPANGAN dimaksudkan sebagai Gerakan untuk menghidupkan
kembali / Membangkitkan kembali Operasional Lini Lapangan tentang
Program Keluarga Berencana Nasional. Konsep ini sangat berbeda jauh dengan yang sering digaungkan selama ini
dengan konsesp REVITALISASI atau MENGUTAMAKAN atau MENGEDAPANKAN lagi
sebuah program yakni Mekanisme Operasional Lini Lapangan. Ini dikarenakan kerangka pikir REVIVALISASI
MEKANISME OPERASIONAL LINI LAPANGAN merupakan satu gagasan untuk usaha gerakan dalam
membangkitkan atau menghidupkan kembali agar berfungsinya berbagai
komponen operasional program KB secara teratur, terencana dan terus
menerus yang satu sama lain saling berkaitan, saling mempengaruhi dan
saling menguntungkan secara sinergis dalam mencapai Visi dan Misi Program KB.
INDIKATOR MEKANISME OPERASIONAL
” REVIVALISASI MANAGEMEN OPERASIONAL LINI
LAPANGAN ” perlu dikondisikan di semua tingkatan, sesuai dengan Estimasi
/ Proyeksi Program KB sejak digagas dari awal bahwa setelah pencapaian
kesertaan Pasangan Usia Subur menggunakan alat KB telah mencapai di atas
70 % atau Fhase III (Phase Pelembagaan), maka konsentrasi kegiatan akan
lebih banyak di tingkat Kecamatan dan Desa ( di tingkat teknis
operasional) atau Mekanisme Operasional lebih dominan di tingkat
Kecamatan dan Desa.
Mekanisme Operasional Tingkat Kecamatan ditandai dengan adanya :
1. Pertemuan Interen
Rapat pertemuan petugas (Staff meeting)
2. Pertemuan Eksteren
a) Rapat teknis pelayanan KB. (Pelayanan kontrasepsi dan pelayanan PUP )
b) Rapat Koordinasi Program KB tingkat Kecamatan
c) Rapat / Pertemuan Forum Pos KB Desa
Dalam kegiatan pertemuan tersebut di bahas hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan KIE di POKTAN, Rencana Pelayanan Kontrasepsi, Pelayanan pemberdayaan Keluarga dan pelayanan PUP serta jadwal kegiatan terintegrasi lainnya seperti penyuluhan tentang KDKRT, Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan dan penyuhan tentang perlindungan anak.
Mekanisme Operasional Tingkat Desa ditandai dengan adanya kegiatan :
1) Pertemuan Interen :
Pertemuan Petugas ( PKB / PLKB ) dengan perangkat Desa dan RW, RT
2) Pertemuan Eksteren
a) Pertemuan Institusi Masyarakat Pedesaan ( IMP ) atau pertemuan Pos KB dan Sub KB Desa.
b) Rapat Koordinasi atau Rapat Minggon tingkat Desa
Tujuan dari berjalannya Mekanisme Operasional antara lain :
- Tersampaikannya informasi teknis maupun politis yang berkaitan dengan pengelolaan Program KB atau Program-program pembangunan lainnya kepada pengelola program di Desa
- Terbentuknya kesepakatan operasional dari berbagai unsur terkait dalam pelaksanaan program KB di daerah
- Berlangsungnya pengelolaan Program KB secara terencana, terstruktur dan terus menerus.
Hal pokok yang dipandang perlu menjadi pertimbangan untuk dilaksanakannya REVIVALISASI MEKOP sangat berkaitan dengan pencapaian Visi dan Misi Program KB sebab dengan Revivalisasi maka akan dapat terwujud bila dilandaskan pada 4 pilar sebagai berikut :
1. KELEMBAGAAN YANG JELAS DAN KUAT.- Kelembagaan Formal baik secara vertikal yakni Pemerintah, BKKBN Pusat, Perwakilan BKKBN
- Propinsi maupun SKPD-KB di Kabupaten/Kota hingga ke Lini Lapangan yakni Petugas Lapangan KB
- Kelembagaan Non Formal seperti PKBI, LKBI, LKB TNI/POLRI dan PPKBD ( Pos KB, Sub Pos KB, Kelompok KB )
Dengan kelembagaan yang jelas ini maka akan berlaku fungsi manajemen terdiri dari POAC.
2. ADANYA PEMERAN DAN PERANANNYA
Setiap bagian dari pelaksanaan kegiatan memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas.
3. ADANYA MEKANISME OPERASIONAL ( MEKOP )
Sesuai dengan pengertian dan indikaor yang sudah dikemukakan sebelumnya.
4. TERSEDIANYA DUKUNGAN DANA DAN SARANA
Dana yang cukup mulai dari tingkat pusat sampai tingkat RT
Dengan Sumber Dana berasal dari APBN, APBD, BLN dan Dana dari sumber lain.
SASARAN POKOK REVIVALISASI
1. Masalah Perencanaan
2. Masalah Operasional
3. Masalah Ketenagaan
4. Masalah Keuangan
5. Masalah Pencatatan dan Pelaporan / R/R
MEKOP DALAM PP 32/2007 (analisa saya )
Uraian ini sebenarnya memiliki kesinambungan dengan tulisan saya sebelumnya yakni Program KB dalam Pemda. Apabila Pemerintah Daerah menjalankan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2007 dan menempatkan Kependudukan sebagai pilar penting dalam pembangunan di daerahnya maka tidak ada pertentangan dalam pelaksanaan Revivalisasi Mekanisme Operasional. Sayangnya, kondisi ideal ini belum terwujud karena hanya Pemerintah Daerah di Pulau Jawa saja yang memiliki perhatian khusus terhadap kondisi penduduk di wilayahnya dibanding Pemerintah di luar Jawa. Inipun tidak dikaitkan dengan upaya pengaturan kelahiran melainkan lebih berorientasi pada mobilisasi penduduk ke daerah yang tidak padat penduduk. Hal ini nampak jelas dengan masih disuarakannya ketidak adilan bagi pelaksana program KB di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa,
Kondisi tersebut lebih disebabkan adanya dualisme dalam pelaksanaan program Kependudukan dan KB Nasional. Dari sudut pandang program pembangunan, kegiatan Kependudukan dan KB dilihat sebagai program Nasional. Ini tercermin dari terbitnya UU No. 52 tahun 2009 dan Peraturan Presiden No 62 tahun 2010. Dengan berasumsi pada peraturan hukum ini maka hampir seluruh Pemerintah Daerah tidak menganggarkan kegiatan Kependudukan dan KB pada APBD dan bergantung pada dukungan dana APBN murni termasuk operasional hingga ke lini lapangan.
Di sisi lain, berdasar UU no 32 tahun 2004 yang merupakan perubahan UU no 22 tahun 1999 menyebutkan salah satu hal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaannya adalah Sumber Daya Manusia termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Pusat yang diperbantukan ke daerah dan warga masyarakat lainnya yang membantu pelaksanaan pembangunan di daerah. Dalam persepsi ini dikaitkan pula dengan PP no 32 tahun 2007 tentang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera menjadi kewenangan Pemerintah Daerah mengandung pengertian bahwa anggaran kegiatan seharusnya berada pada APBD.
Pada perbedaan pandangan ini berdampak pada terabaikannya MEKOP ke dalam penetapan anggaran. Padahal MEKOP merupakn ruh dari pelaksanaan program Kependudukan dan KB. Kalau hasil dari SDKI 2007 menyatakan gebyar program KB sudah mulai sirna maka hal yang bisa dilakuka untuk menggebyarkan lagi program KB dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu :
- Promosi program berskala Nasional baik dalam bentuk roadshow, pameran gelanggang dagang dan seremonial yang tidak menyalahi Keputusan Presiden tentang Pengelolaan APBN
- Advokasi dan KIE ke Stakeholder Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk membantu penempatan anggaran pada APBD.
Dengan cara demikian maka dana promosi tidak harus dilakukan dengan gebyar hingga ke lini lapangan melainkan optimalisasi Advokasi ke pemangku kebijakan anggaran di Kabupaten/Kota dan Menteri Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Email