SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Jumat, 04 Mei 2012

Program KB dalam UU Pemda

Pasal 18 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pokok-pokok pemikiran sebagai berikut:
  1. Sistem Ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan cara dekosentrasi dan desentralisasi serta tugas pembantuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Daerah yang dibentuk berdasarkan cara desentralisasi dan dekosentrasi adalah daerah Propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan cara desentralisasi adalah daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan cara desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
  3. Pembagian Daerah diluar daerah Propinsi dibagi habis kedalam Daerah Otonom. Dengan demikian, wilayah adiministrasi yang berada didalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.
  4. Kecamatan yang menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 sebagai Wilayah Administrasi dalam rangka dekosentrasi menurut Undang-undang ini kedudukannya di ubah menjadi Perangkat Daerah Kabupaten dan perangkat Daerah Kota.
Pemerintahan Daerah menurut Ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Dalam negara  kesatuan, kekuasaan pemerintahan berada dalam satu tangan pemerintah,  tetapi dengan asas desentralisasi kekuasaan pemerintahan itu dapat didistrubusikan kepada  pemerintah daerah.  Dalam kaitannya dengan pemencaran kekuasaan pemerintahan itu sepanjang sejarah pemerintahan daerah di Indonesia  telah dikenal berbagai model  dalam rangka apa yang menjadi urusan pusat dan apa yang menjadi urusan daerah. 
 
Pembagian urusan antara pusat dan daerah sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007.  Secara substansi dan filofis tentu ada perbedaan yang mendasar antara  konsep pembagian kewenangan dan konsep pembagian urusan, meskipun dalam prakteknya bagi pemerintah daerah tidak dirasakan. Hal ini terutama kalangan pemerintah daerah lebih fokus pada adanya urusan. Padahal terdapat suatu perbedaan yang mendasar mengelola pemerintahan daerah dibawah konsep pembagian kewenangan dengan konsep pembagian urusan. 
Untuk Program Kependudukan dan KB di tingkat Pusat dan Propinsi mengacu pada UU No 52 tahun 2009, namun untuk pengelolaan program KB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 lampiran pada huruf L sebagai berikut :


L. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELUARGA BERENCANA
DAN KELUARGA SEJAHTERA

SUB BIDANG
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1.  Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi
























































































1.a. Penetapan kebijakan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi, dan anak skala provinsi.

b.Pemberian dukungan operasional jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala provinsi.


c. ―




2.a. Pemberian dukungan pelaksanaan pedoman upaya peningkatan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala provinsi.

b.  ―





 
 
3.a.Pengelolaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala provinsi.

b.  ―


c.  ―




d.  ―


e.  ―

    f.





g.  ―

h.   ―




4.a.   Penyediaan sarana, alat, obat, dan cara kontrasepsi skala provinsi.

b.     






c.     




5.a. Pemberian dukungan penyelenggaraan promosi pemenuhan hak-hak reproduksi dan promosi kesehatan reproduksi skala provinsi.
 b. 
1.a. Penetapan kebijakan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi, dan anak skala kabupaten/ kota.
 
b.  Penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi, operasionalisasi jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kabupaten/ kota.

c.  Penetapan dan pengembangan jaringan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, termasuk pelayanan KB di rumah sakit skala kabupaten/kota.

2.a.    Penetapan perkiraan sasaran pelayanan KB,  sasaran peningkatan perencanaan kehamilan, sasaran peningkatan partisipasi pria, sasaran “Unmet Need”, sasaran penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta sasaran kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kabupaten/kota.

b.  Penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kabupaten/ kota.

3.a. Pelaksanaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kabupaten/ kota.
 
b. Pemantauan tingkat drop out  peserta KB.

c. Pengembangan materi penyelenggaraan jaminan dan pelayanan KB dan pembinaan penyuluh KB.

 d. Perluasan jaringan dan pembinaan pelayanan KB.

 e. Penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi.

f. Penyelenggaraan dan fasilitasi upaya peningkatan kesadaran keluarga berkehidupan seksual yang aman dan memuaskan, terbebas dari HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

 g. Pembinaan penyuluh KB.

 h. Peningkatan kesetaraan dan keadilan gender terutama partisipasi KB pria dalam pelaksanaan program pelayanan KB dan kesehatan reproduksi.

4.a. Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kontrasepsi mantap dan kontrasepsi jangka panjang yang lebih terjangkau, aman, berkualitas dan merata skala kabupaten/kota.

b.Pelaksanaan distribusi dan pengadaan sarana, alat, obat, dan cara kontrasepsi, dan pelayanannya dengan prioritas  keluarga miskin dan kelompok rentan skala kabupaten/kota.

c.Penjaminan ketersediaan sarana, alat, obat, dan cara kontrasepsi bagi peserta mandiri skala kabupaten/kota.

5.a. Pelaksanaan promosi pemenuhan hak-hak reproduksi dan promosi kesehatan reproduksi skala kabupaten/ kota.

 b.  Pelaksanaan informed choice dan informed consent dalam program KB.
2.   Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) 


1.a.Penetapan kebijakan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala provinsi.

  b. Pemberian dukungan operasional KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala provinsi.

2.a. Fasilitasi pelaksanaan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala provinsi.

b.  ―




 
3.a. Pengelolaan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala provinsi.

 b.     






 
c.     ―

 


d.       ―




e.       ―




f.  ―


 
4.   Pendayagunaan SDM pengelola,  pendidik sebaya dan konselor sebaya KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor LSOM skala provinsi.
1.a.  Penetapan kebijakan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala kabupaten/ kota.

b.  Penyelenggaraan dukungan operasional KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan NAPZA skala kabupaten/kota.

2.a.Penetapan perkiraan sasaran pelayanan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan NAPZA skala kabupaten/kota.



   b.Penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala kabupaten/ kota.

3.a.  Penyelenggaraan pelayanan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala kabupaten/ kota.

 b.  Penyelenggaraan kemitraan pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor Lembaga Swadaya Organisasi Masyarakat (LSOM) skala kabupaten/kota.
  c.   Penetapan fasilitas pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor LSOM skala kabupaten/kota.
  d.  Pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor LSOM skala kabupaten/kota.
   e.  Penetapan sasaran KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala kabupaten/kota.

   f .Penetapan prioritas kegiatan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala kabupaten/kota.

4. Pemanfaatan tenaga SDM pengelola,  pendidik sebaya dan konselor sebaya KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor LSOM skala kabupaten/kota.

3.   Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga

1.a.  Penetapan kebijakan dan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala provinsi.

b.   



2.a.  Fasilitasi pelaksanaan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala provinsi.

b.  ―



3.a. Pengelolaan operasional   ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala provinsi.

  b.   ―




c.   ―




d.        ―





 

e.       ―

 

f.  ―




g.  ―

1.a.    Penetapan kebijakan dan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala kabupaten/kota.
 
b. Penyelenggaraan dukungan pelayanan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala kabupaten/kota.

2.a.    Penyerasian penetapan kriteria pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala kabupaten/kota.


 b.    Penetapan sasaran Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), dan Bina Keluarga Lansia (BKL) skala kabupaten/ kota.

3.a.  Penyelenggaraan BKB, BKR, dan BKL termasuk pendidikan pra-melahirkan skala kabupaten/ kota.

  b.Pelaksanaan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala kabupaten/kota.


 c. Pelaksanaan model-model kegiatan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala kabupaten/kota.

  d. Pembinaan teknis peningkatan pengetahuan, keterampilan,   kewirausahaan dan manajemen usaha   bagi keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I alasan ekonomi dalam kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) skala kabupaten/kota.

 e. Pelaksanaan pendampingan/ magang bagi para kader/anggota kelompok UPPKS skala kabupaten/kota.

 f.  Pelaksanaan kemitraan untuk aksesibilitas permodalan, teknologi, dan manajemen serta pemasaran guna peningkatan UPPKS skala kabupaten/kota.

g. Peningkatan kualitas lingkungan keluarga skala kabupaten/kota.

4.   Penguatan Pelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas


1.a.    Penetapan kebijakan dan pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala provinsi.

b.    ―



 
2.a.Fasilitasi pelaksanaan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria penguatan pelembagaan  keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala provinsi.

b.       




c.       ―



 d.       ―


 
e.       ―

 

f.  ―

  
3.a. Pengelolaan operasional penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala provinsi.


b.    Penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan program KB nasional, serta pemanfaatan hasil kajian dan penelitian.

c.       ―
 
d.       ―

e.       ―

 
f.  ―


g.       ―


h.       ―


i.  ―



j.


k.       ―



1.a.    Penetapan kebijakan dan pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala kabupaten/kota.


b. Penyelenggaraan dukungan operasional penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala kabupaten/kota.

2.a.Penetapan perkiraan sasaran pengembangan penguatan pelembagaan   keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala kabupaten/kota.

 b.    Pemanfaatan pedoman pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh KB.

c.    Penetapan petunjuk teknis pengembangan peran Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) dalam program KB nasional.

d.    Penetapan formasi dan sosialisasi jabatan fungsional penyuluh KB.

e.    Pendayagunaan pedoman  pemberdayaan dan penggerakan institusi masyarakat program KB nasional dalam rangka kemandirian.

f.     Penetapan petunjuk teknis peningkatan peran serta mitra program KB nasional.
 
3.a.    Pelaksanaan pengelolaan personil, sarana dan prasarana dalam mendukung program KB nasional, termasuk jajaran medis teknis tokoh masyarakat dan tokoh agama.

b.    Penyediaan dan pemberdayaan tenaga  fungsional penyuluh KB.


 
c.    Penyediaan dukungan operasional penyuluh KB.

d.    Penyediaan dukungan operasional IMP dalam program KB nasional.

e.    Pelaksanaan pembinaan teknis IMP dalam program KB nasional.

f.     Pelaksanaan peningkatan kerjasama dengan mitra kerja program KB nasional dalam rangka kemandirian.

g.    Penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan program KB nasional di kabupaten/kota.

h.   Pemanfaatan hasil kajian dan penelitian.

i.     Pendayagunaan kerjasama jejaring pelatih terutama pelatihan klinis kabupaten/kota.

j.     Pendayagunaan SDM program terlatih, serta perencanaan dan penyiapan kompetensi SDM program yang dibutuhkan kabupaten/kota.
 
k.    Pendayagunaan bahan pelatihan sesuai dengan kebutuhan program peningkatan kinerja SDM.

5. Advokasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)

1.a. Penetapan kebijakan dan pengembangan advokasi dan KIE skala provinsi.

   b.  Fasilitasi operasional advokasi dan KIE skala provinsi.

2.a.  Fasilitasi pelaksanaan pedoman pengembangan advokasi dan KIE  skala nasional.

b.  ―

 3.a. Pengelolaan pengembangan advokasi dan KIE skala provinsi.

b.       




c.       ―




 d.       ―



1.a.    Penetapan kebijakan dan  pengembangan advokasi dan KIE skala kabupaten/kota.

 b.  Penyelenggaraan operasional advokasi KIE skala kabupaten/ kota.

2.a.    Penetapan perkiraan sasaran advokasi dan KIE skala kabupaten/kota.

b.Penyerasian dan penetapan kriteria advokasi dan KIE skala kabupaten/kota.

3.a.Pelaksanaan advokasi, KIE, serta konseling program KB dan KRR.
 
 b. Pelaksanaan KIE  ketahanan dan pemberdayaan keluarga, penguatan kelembagaan dan jaringan institusi program KB.

 c. Pemanfaatan prototipe program KB/Kesehatan Reproduksi (KR), KRR, ketahanan dan pemberdayaan keluarga, penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas.

 d. Pelaksanaan promosi KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS, dan bahaya NAPZA dan perlindungan hak-hak reproduksi.



6. Informasi dan Data Mikro Kependudukan dan Keluarga
1.a. Penetapan kebijakan dan pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala provinsi.

b.    Fasilitasi operasional pengelolaan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala provinsi.

2.a.   Fasilitasi pelaksanaan pedoman pengembangan informasi dan data mikro kependudukan dan keluarga skala provinsi.


 
3.a. Pengelolaan pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala provinsi.

b.  ―



c.  ―



d.   ―




e.    ―




1.a.    Penetapan kebijakan dan pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala kabupaten/kota.

b. Penyelenggaraan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala kabupaten/kota.

 
2.a.    Penetapan perkiraan sasaran pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala kabupaten/kota.

 b. Informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga skala kabupaten/kota.

3.a.Pelaksanaan operasional sistem informasi manajemen program KB nasional.



 b. Pemutakhiran, pengolahan, dan penyediaan data mikro kependudukan dan keluarga.

 c. Pengelolaan data dan informasi program KB nasional serta penyiapan sarana dan prasarana.

 d. Pemanfaaan data dan informasi program KB nasional untuk mendukung pembangunan daerah.

 e. Pemanfaatan operasional jaringan komunikasi  data dalam pelaksanaan e-government dan melakukan diseminasi informasi.


7. Keserasian Kebijakan Kependudukan


1.    Pelaksanaan kebijakan terpadu antara perkembangan kependudukan (aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas) dengan pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.



2.    Pengkajian dan penyempurnaan peraturan daerah yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan di provinsi.


 3.a. Penyerasian isu kependudukan ke dalam program pembangunan di provinsi.

   b.  ―
1.    Penyelenggaraan kebijakan teknis operasional dan pelaksanaan program kependudukan terpadu antara perkembangan kependudukan (aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas) dengan pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan di daerah kabupaten/kota.

2.    Pengkajian dan penyempurnaan peraturan daerah yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan di daerah kabupaten/kota.

3.a.   Penyerasian isu kependudukan ke dalam program pembangunan di daerah  kabupaten/kota.

 b. Pengkajian dan penyempurnaan peraturan daerah yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan di daerah kabupaten/kota.

8.  Pembinaan


1. Dukungan pelaksanaan monitoring, evaluasi, asistensi, fasilitasi, dan supervisi  pelaksanaan program KB nasional.
1. Monitoring, evaluasi, asistensi, fasilitasi, dan supervisi pelaksanaan program KB nasional di kabupaten/kota.

Mengacu pada tabel di atas maka jelas beberapa kegiatan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang sudah di serahkan kewenangannya ke Pemerintah Daerah, seharusnya mendapat porsi di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Namun kenyataannya, tidak semua daerah merasa perlu untuk menempatkan program KB dalam APBD selain program-program dari sektor riil. Hal ini disebabkan Kependudukan dan KB bukan investasi yang bisa diambil dalam 5 tahun melainkan dalam jangka panjang. Sedangkan kepentingan pada pengampu jabatan di Pemerintah Daerah adalah investasi lima tahunan untuk dipetik dalam Pilkada.

Akan tetapi bila melihat pada terbitnya UU No 32 Tahun 2004 dimana hierarchi tata pemerintahan di atur sangat jelas, seharusnya ketika Pemda tidak dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi maka akan dikenakan sanksi dalam pengalokasian dana pembangunan. Tentunya, program KB termasuk dalam ketentuan ini bila mengacu pada PP 32 tahun 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...