Berdasar
situs website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, pengertian reformasi birokrasi pada
hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar
terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek
kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia
aparatur.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi tersebut,
terdapat berbagai kegiatan yang mengarah pada pencapaian tujuan dari Reformasi
Birokrasi. Untuk memantau keberhasilannya, Kemenpan melakukan survei di seluruh
kementerian dan lembaga secara berkala dan akan mencapai akhir evaluasi adalah
pada tahun 2019. Indeks Reformasi Birokrasi terdiri dari :
A. Pengungkit terdiri dari
1. Manajemen perubahan
2. Penataan Peraturan
Perundang-Undangan
3. Penataan dan
Penguatan Organisasi
4. Penata tatalaksanaan
5. Penataan Sistem
Manajemen SDM
6. Penguatan
Akuntabilitas
7. Penguatan
Pengawasan
8. Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik
B. Hasil terdiri dari
1. Nilai Akuntabilitas
Kinerja
2. Survei Internal
Integritas Organisasi
3. Survei Eksternal
Persepsi Korupsi
4. Opini BPK
5. Survei Eksternal
Pelayanan Publik.
Pencapaian
Lembaga yang termasuk dalam survey RB Kemenpan adalah BKKBN yang memiliki
tugas pokok dan fungsi menurunkan laju pertumbuhan penduduk.
Berdasar
hasil survei integritas jabatan di lingkungan BKKBN terdapat kriteria sebagai
berikut :
1. Pada tahun 2017 terdapat 21%
memahami tugas pokok dan fungsi sedangkan pada tahun 2018 terdapat 16%
2. Pada tahun 2017 terdapat 11% yang
tidak memahami tugas pokok dan fungsi serta ukuran keberhasilan pekerjaan
sedangkan pada tahun 2018 menjadi 27%.
Dari
kriteria pengetahuan terhadap tugas pokok dan fungsi serta ukuran keberhasilan
pekerjaan diketahui bahwa justru yang meningkat adalah ketidak tahuan pegawai
atas tugas pokok dan fungsi serta ukuran keberhasilan pekerjaan.
Apabila
dikaitkan dengan indeks dalam reformasi birokrasi maka hal tersebut dapat
dianalisa sebagai berikut :
A. Pengungkit terdiri dari
- Manajemen perubahan terdapat capaian sebesar 49,4% dari nilai maksimal pada tahun 2018 sedangkan tahun 2016 tercapai sebesar 49,8% artinya pada tahun 2018 terdapat penurunan sebesar 0,4%
- Penataan Peraturan Perundang-Undangan tercapai sebesar 41,8% dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 dari nilai maksimal sehingga tidak ada perubahan
- Penataan dan Penguatan Organisasi tercapai 53,7% tahun 2018 sedangkan tahun 2016 tercapai 64,0% artinya terdapat penurunan sebesar 10,3% dari nilai maksimal
- Penata tatalaksanaan tercapai 53,7% tahun 2018 sedangkan tahun 2016 tercapai 56,3% artinya terdapat penurunan sebesar 2,7% dari nilai maksimal
- Penataan Sistem Manajemen SDM tercapai 81,0% pada tahun 2018 sedangkan tahun 2016 tercapai 80,5% artinya terdapat kenaikan sebesar 0,5% dari nilai maksimal
- Penguatan Akuntabilitas tercapai 57,8% pada tahun 2018 sedangkan pada tahun 2016 sebesar 72,5% artinya terdapat penurunan sebesar 14,7%
- Penguatan Pengawasan tercapai 56,8% pada tahun 2018 sedangkan pada tahun 2016 tercapai sebesar 67,7% artinya terdapat penurunan sebesar 10,9% dari tahun 2018
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik tercapai sebesar 59,2% pada tahun 2018 sedangkan pada tahun 2018 tercapai 61,2% artinya tercapai sebesar 2,0% pada tahun 2018.
B. Hasil terdiri dari
- Nilai Akuntabilitas Kinerja tercapai sebesar 63,4% pada tahun 2018 sedangkan pada tahun 2016 tercapai sebesar 67,6% artinya terdapat penurunan sebesar 4,2% pada tahun 2018
- Survei Internal Integritas Organisasi tercapai sebesar 74,7% pada tahun 2018 sedangkan pada tahun 2016 tercapai sebesar 69,7% artinya terdapat peningkatan sebesar 5,0% pada tahun 2018
- Survei Eksternal Persepsi Korupsi tercapai sebesar 89,1% pada tahun 2018 sedangkan pada tahun 2016 tercapai 88,0% artinya terdapat peningkatan sebesar 1,1% pada tahun 2018
- Opini BPK tercapai sebesar 100% pada tahun 2018 sedangkan di tahun 2016 tercapai sebesar 66,7% artinya terdapat peningkatan sebesar 33,3% pada tahun 2018
- Survei Eksternal Pelayanan Publik tercapai sebesar 89,4% pada tahun 2018 sedangkan pada tahun 2016 tercapai sebesar 83,8% artinya terdapat peningkatan sebesar 1,1% pada tahun 2018.
Dari
pencapaian tersebut terlihat bahwa dari 8 indeks pada bagian Pengungkit
terdapat sebanyak 5 indeks yang terjadi penurunan, 1 indeks yang tetap dan 2
indeks terjadi peningkatan. Dari indeks hasil diketahui sebanyak 4 dari 5
indeks yang terjadi peningkatan dan 1 indeks yag terjadi penurunan,
Indeks yang
menurun baik penguat ataupun dari hasil adalah sebagai berikut :
- Manajemen
Perubahan
- Penataan
dan penguatan organisasi
- Penata
laksanaan
- Penguatan
akuntabilitas
- Penguatan
pengawasan
- Nilai
akuntabilitas
ANALISA
SEDERHANA
Kalau dilihat pada paparan singkat di atas dapat diketahui bahwa 5 indeks yang menurun berkaitan erat dengan turunnya indeks hasil pada bagian nilai akuntabilitas.
Hal lain
yang juga mempengaruhi penurunan indeks hasil pada bagian nilai akuntabilitas
adalah hasil survei yang menunjukkan penurunan kriteria pegawai yang mengetahui
tugas pokok dan fungsi serta ukuran keberhasilan pekerjaan serta peningkatan
kriteria pegawai yang tidak mengetahui tugas pokok dan fungsi serta ukuran
keberhasilan pekerjaan. Survei tersebut bukan hanya dilevel BKKBN Pusat
melainkan juga di Perwakilan BKKBN Provinsi.
Analisa sederhana dari permasalahan terhadap penurunan indeks penguatan dan indeks hasil dapat dilihat sebagai berikut :
Komposisi Golongan
Piramida di
atas merupakan komposisi pegawai berdasarkan golongan. Persentasi terbesar
adalah pegawai golongan III yakni 75,52%. Pada komposisi ini, kriteria golongan
III bisa terbagi atas lulusan perguruan tinggi yang berarti pegawai baru dari
jenjang pendidikan strata 1 dan strata 2 atau lulusan Sekolah Tingkat Lanjutan
Atas yang berarti pegawai yang sudah naik golongan dari golongan II ke golongan
III dikarenakan masa kerja telah mencukupi.
Komposisi Pendidikan
Gambaran
diagram di atas menunjukkan bahwa 53,15% dari pegawai adalah berpendidikan S-1
sedangkan SMA sebanyak 21,30%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa persentasi
terbesar dari pegawai golongan III adalah pegawai yang berpendidikan SLTA/SMA
dan yang berpendidikan strata 1.
Dengan dua gambaran ini maka jelas bahwa yang menjadi sasaran survei terbanyak adalah pegawai golongan III dengan pendidikan SMA tetap dengan jalur pendidikannya atau pegawai yang masuk dari pendidikan SMA namun dapat meningkatkan pendidikan ke strata-1 dan pegawai murni formasi dari pendidikan starta 1. Perbedaan pendidikan ini sangat berpengaruh.
Pegawai Pendidikan SMA
Kalau yang dari pendidikan SMA merupakan pegawai senior yang sangat mungkin telah memiliki banyak pengetahuan dikarena adanya pengalaman dalam pekerjaan. Ini merupakan sisi positif dari pegawai yang berpendidikan SMA tapi sudah berada di golongan III baik karena lama bekerja maupun karena mampu meningkatkan jenjang pendidikan. Banyak dari pegawai ini yang tidak mengikuti perubahan lingkungan di luar lingkungan kantor seperti perubahan ilmu pengetahuian dan tehnologi.
Dengan perubahan-perubahan yang terjadi akibat adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, tidak sedikit pula perubahan-perubahan pada visi dan misi lembaga yang dikaitkan dengan IT. Dan kebanyak pegawai dari kelompok ini justru tidak mengikuti perkembangan pengetahuan dan tehnologi. Sehingga disaat menjadi responden dalam kegiatan survei, akan banyak hal yang tidak diketahuinya.
Pegawai Pendidikan Strata 1
Pegawai dengan pendidikan strata-1 memiliki kemampuan yang tentunya lebih sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Meskipun dalam hal pengalaman agak kurang akan tetapi kemampuan mencari informasi di media online akan memberikan dampak positif karena dengan sendirinya pegawai dengan pendidikan strata-1 sudah dapat mengikuti visi dan misi yang berkaitan dengan IT.
Hanya saja, pegawai dengan pendidikan strata-1 ini tidak seluruhnya merupakan pejabat yang kemudian dapat diikutkan dalam survei integritas jabatan dalam Reformasi Birokrasi. Apalagi yang masa kerjanya masih di bawah 10 tahun.
PERBAIKAN PENGETAHUAN
Dalam upaya meningkatkan hasil survei integritas jabatan pada Reformasi Birokrasi maka yang memiliki peran penting di Perwakilan BKKBN Provinsi adalah Sub Bagian Kepegawaian yang seharusnya bekerjasama dengan Bidang Pelatihan dan Pengembangan.
Hal ini dikarenakan tanggung jawab pelaksanaan Reformasi Birokrasi berada di Sub Bagian Kepegawaian di Sekretariat sedangkan peningkatan kompetensi pegawai pengelola program KKBPK berada di bidang Pelatihan dan Pengembangan.
Setidaknya ada kegiatan workshop dengan materi utama adalah
1. Landasan hukum pelaksanaan program
KKBPK
2. Struktur organisasi dan tanggung
jawab BKKBN dan Perwakilan BKKBN Provinsi
3. Tugas pokok dan fungsi masing-masing
Bidang di Perwakilan BKKBN Provinsi
4. Sistem Pengendalian Instansi
Pemerintah dan Reformasi Birokrasi.
Selama ini,
penambahan pengetahuan melalui bidang Pelatihan dan Pengembangan hanya
diarahkan pada pengelola program KKBPK di lini lapangan dan mitra kerja.
Pelaksanaan pembinaan pegawai pun hanya di arahkan pada kegiatan-kegiatan
seremonial yang tidak menyentuh sisi program KKBPK. Kegiatan Monitoring dan
Evaluasi program juga hanya diarahkan ke Kabupaten/Kota dan Mitra Kerja, tanpa
pernah melakukan monitoring dan evaluasi ke internal BKKBN.
Demikian urun rembug pemikiran berkaitan dengan reformasi birokrasi. Sudah saatnya membenahi faktor kekuatan internal.
Salam KB
I am proud
to be a family planning participant