SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Rabu, 24 Juli 2019

MELIHAT PROSES SKAP

Survey Kinerja dan Akuntablitas Program merupakan salah satu cara untuk memantau pelaksanaan program pemerintah di lapangan. Demikian pula dengan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. Survey Kinerja dan Akuntabilitas Program KKBPK merupakan cara mengukur keberhasilan program yang berjalan dalam kurun waktu pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Fokus Survey

Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga merupakan program yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Lembaga ini memiliki kewenangan dalam menurunkan laju pertumbuhan penduduk melalui beberapa kegiatan antara lain Pendewasaan Usia Perkawinan melalui pembinaan terhadap remaja, Pengaturan jarak dan jumlah anak melalui Keluarga Berencana dan peningkatan kualitas penduduk melalui pembinaan keluarga di kelompok-kelompok kegiatan.

Secara kewenangan, beberapa kegiatan di BKKBN ada yang tidak diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan tidak diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota, ada yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta ada yang tidak diserahkan ke Pemerintah Provinsi tetapi dserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dengan dua hal tersebut maka sangat jelas bahwa fokus survey melalui SKAP KKBPK ini adalah pada responden rumah tangga, keluarga, WUS dan Remaja terdapat di 13 Kabupaten/Kota. Karena survey bukanlah pendataan maka diambil sampel yang mengacu pada klaster dari blok sensus. Masin-masing provinsi, memiliki jumlah klaster yang berbeda.

Pemantauan Survey

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi, pelaksanaan survey tidak lagi dilakukan secara manual melainkan sudah berbasis Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi (IT). Pertanyaan yang diajukan diakses melalui perangkat berbasis tehnologi dan jawaban yang diberikan juga langsung tersimpan dalam aplikasi secara online. Oleh karena dilakukan secara online maka yang dibutuhkan sebagai bukti akurasi pengambilan data benar-benar langsung di responden maka setiap pencacah wajib menghidupkan Global Position System (GPS) yang ada di perangkat survey sehingga titik ordinat responden bisa dipantau melalui statelit.

Bukan hanya perangkatnya yang sesuai dengan perkembangan tehnologi, aplikasi dan pelaksana survey juga dipersyaratkan memiliki keahlian dalam IT.

Aplikasi pemantauan SKAP KKBPK telah dikembangkan sehingga dapat dilihat proses pelaksanaan survey. Hal-hal yang bisa dilihat dari aplikasi pemantau adalah data listing, data ruta yang diwawancara, data keluarga yang diwawancara, data Wanita Usia Subur yang diwawancara dan data remaja yang diwawacara. Selain itu bisa dilakukan monitoring secara online prosedur survey diantaranya akurasi lokasi survey termasuk juga durasi saat enumerator melakukan wawancara.

Dengan aplikasi yang memadai tersebut tentunya diharapkan data yang dihasilkan melalui Suvey Kinerja dan Akuntabilitas  Program KKBPK merupakan data valid dan akuntabel juga.

Output Kualitas atau Kuantitas

Pelaksanaan SKAP KKBPK diberi target selesai selama 90 (sembilan puluh) hari dan pada hari ini sudah memasuki hari ke 42 dan kalau dipersentasi maka setidaknya data yang terkumpul masing-masing adalah 46,6% rumah tangga yang diwawancara. Kalau target selesainya pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari maka pada hari ini paling tidak terpenuhi 69,9% rumah tangga yang diwawancara. Sedangkan bila ditarget selesai selama 40 hari maka saat ini proses wawancara sudah selesai. Perbedaan target waktu penyelesaian tentu akan berdampak pada banyak hal seperti :
  1. Tersedianya dana survey di atas 200 juta rupiah mengharuskan pelaksanaan SKAP menggunakan perjanjian kontrak dengan pihak pelaksana SKAP. Penggunaan waktu merupakan konsideran penalti akibat penyelesaian yang tidak sesuai dengan waktu dalam kobtrak.
  2. Pembayaran biaya-biaya yang tidak sesuai seperti uang harian, penginapan dan transport bagi enumerator dan supervisor apabila didalam kontrak disebutkan selama 90 hari  tapi dilaksanakan hanya 60 hari atau 40 hari
  3. Kuantitas pekerjaan terpenuhi karena mencapai 100% akan tetapi kualitas pekerjaan harus dipertimbangkan. 
Seperti telah disampaikan bahwa di dalam aplikasi pemantauan SKAP terdapat monitoring terkait dengan durasi wawancara. Ketika proses wawancara dilakukan terhadap responden terdiri dari 1 rumah tangga dengan 1 keluarga (suami/isteri), WUS (isteri dan anak) serta remaja ( 1 sampai 3 orang) akan mustahil memakan durasi waktu di bawah 30 menit. Pada rumah tangga yang majemuk (lengkap respondennya) akan membutuhkan waktu minimal 40 menit dan maksimal 55 menit. Maka ketika durasi waktu wawancara kurang dari 15 menit per orang, boleh jadi kualitasnya masih bisa dipertanyakan. Oleh karenanya, selesai secara kuantitas 100% harus dianalisa lagi durasi waktu untuk wawancara 1 responden. Ditambah lagi, adanya keharusan bagi enumerator untuk memastikan Global Position System dari reponden yang diwawancara, dimana daerah-daerah tertentu tidak semudah yang diperkirakan.

Tulisan ini hanya sumbang pemikiran bagi yang baru melaksanakan SKAP. Bahwa dalam proses pengumpulan data hendaknya dilakukan dengan banyak perhitungan dan bukan hanya sekedar mengejar target selesai lebih cepat sebelum 90 hari. Kualitas data yang baik akan menghasilkan kesimpulan yang baik. Kualitas data yang kurang baik tentunya hanya akan menimbulkan kesimpulan yang kurang tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...