SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Rabu, 17 Juli 2019

REBRANDING BAGIAN 2


Pada Artikel sebelumnya telah diuraikan tentang Visi, Misi, Slogan dan Logo program KKBPK yang sebenarnya tidak memerlukan rebranding dengan dasar pemikiran yang mengacu pada masa lalu, masa sekarang dan masa depan program KKBPK.

Rebranding program KKBPK tidak harus dilakukan dengan mengganti visi, misi, slogan dan logo tetapi bisa juga dengan melakukan reformulasi pada internal organisasi dengan melihat pada sumber daya organisasi.

Reformulasi Struktur

Perubahan lingkungan eksternal menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan internal. Seringkali perubahan internal dapat membantu organisasi untuk survive dalam menjalan fungsi dan perannya dalam mencapai tujuan organisasi. Akan tetapi, ada kalanya, perubahan di internal justru menjadi salah satu sebab tujuan organisasi tidak tercapai secara maksimal.

Oleh karenanya, reformulasi struktur di tingkat provinsi perlu dilakukan dengan mengacu pada sumber daya organisasi terutama manusia dan beban kerja program sesuai dengan tujuan dan target dalam SDG;s.

Reformulasi struktur yang memungkinkan untuk itu adalah sebagai berikut
  1. Memunculkan kembali bidang pengawasan atau supervisi yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit program dan keuangan hingga ke tingkat lini lapangan. Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan yang menyangkut keuangan dan program bisa terpantau dengan jelas dan terukur. Pada bidang ini, selain audit juga melaksanakan fungsi pembinaan hukum, pengawasan kebijakan kependudukan dan reformasi birokrasi termasuk Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. 
  2. Menggabungkan antara bidang KB-KR dengan bidang KS-PK menjadi 1 bidang dengan kewenangan melakukan pembinaan terhadap Poktan dan pelayanan KB. Hal ini mengacu pada siklus program KB di awal kemunculannya yakni pembinaan Pasangan Usia Subur melalui kelompok kegiatan sesuai kriteria anggota keluarga seperti BKB, BKR dan BKL untuk menjadi calon akseptor KB dan untuk melestarikan kesertaan ber-KB. Pada bidang ini hanya fokus pada pelayanan KB (baik jalur pemerinta, jalur swasta dan jalur khusus), pembinaan Poktan/IMP dan Pelaksanaan Kebijakan Kependudukan. Dengan tidak adanya dikotomi peran KB dan peran KS maka antara kegiatan penyuluhan dan kegiatan pelayanan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilepaskan ke sektor manapun selain BKKBN.
  3. Menggabungkan antara bidang Dalduk dengan bidang Adpin menjadi 1 bidang dengan kewenangan dalam analisis data dan dampak penyelenggaraan program KKBPK dalam mendukung pencapaian Renstra Organisasi. Pada bidang ini terfokus pada data keluarga dan data kependudukan (meliputi pengumpulan, pengolahan/analisis dan informasi), penerangan dan hubungan masyarakat serta penguatan kemitraan.
  4. Sekretariat dengan kewenangan dalam hal administrasi perkantoran, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian (termasuk di dalamnya jabatan fungsional PKB) dan keprotokolan. Dengan terfokusnya pengelolaan PKB ke dalam bagian kepegawaian akan memudahkan pelaksanaan pembinaan di lapangan baik secara program maupun kepegawaian. Dikotomi penanggung jawab atas pengelolaan PKB antara kepegawaian dan bina lina lapangan menyebabkan permasalahan tersendiri di lapangan.
  5. Bidang pelatihan, penelitian dan pengembangan memeiliki kewenangan berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola program KKBPK. Pada bidang ini hanya ada penyelenggara pendidikan dan pelatihan, penyelenggara penelitan dan pengembangan termasuk di dalamnya Pendidikan Kependudukan.
Reformulasi struktur organisasi BKKBN di level provinsi hanya dengan cara menerbitkan Peraturan Kepala BKKBN pengganti Peraturan Kepala BKKBN nomor 82/PER/B5/2011. Tanpa mengubah peraturan setingkat lebih tinggi di atasnya yakni PP 87/2014 dan UU 52/2009.

Tulisan ini hanya urun rembug pemikiran berkaitan dengan program KKBPK yang saat ini memasuki tahap penting karena pemerintah akan menghadapi pemenuhan target-target SDG's di tahun 2030 dan di tahun 2030 juga Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Sejalan dengan Konvensi Montevidio 1933 bahwa unsur terbentuknya negara adalah penduduk maka sudah seharusnya masalah kependudukan dikelola oleh negara melalui pemerintah pusat dan berdiri sendiri.

Apakah program KKBPK bisa dimerger dengan program sosial lainnya ? Akan dibahas pada artikel yang lain.

Salam !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...