Konsep Rebranding berasal dari kata re yang
artinya kembali dan Branding berasal dari
kata brand yang secara mudah diterjemahkan sebagai gambaran
atau persepsi seseorang tentang merek tertentu. Akan tetapi menurut Alina
Wheeler, branding merupakan salah satu proses disiplin yang membangun kesadaran
konsumen dan memperpanjang kesetiaan konsumen.
Dengan Branding maka peluang untuk konsumen harus menggunakan satu merek
tertentu daripada merek yang lain akan bisa diperbesar. Dalam dunia bisnis hal
ini merupakan upaya untuk mewujudkan keinginan agar menjadi pemimpin pasar
danjuga merupakan cara terbaik untuk menjangkau konsumen.
Dari hal tersebut tergambar bahwa rebranding adalah
upaya untuk membanguna kembali kesadaran dan kesetiaan konsumen terhadap merek
tertentu sehingga merek tersebut akan menjadi pemimpin pasar dan juga cara
menjangkau konsumen dengan lebih baik.
Dalam kondisi
sekarang, rebranding bukan semata-mata menjadi
kebutuhan di dunia bisnis melainkan kebutuhan untuk organisasi non profit
utamanya lembaga pemerintahan. Salah satu lembaga yang sedang membutuhkan
rebranding adalah program KKBPK. Mengapa program KKBPK perlu di rebranding ?
Apa saja yang harus di rebranding dari pogram KKBPK ? Apakah akan berhasil
mengubah mindset dengan rebranding ?
Kewenangan Mengenai
Penduduk
Sebelum beranjak pada
alasan perlunya rebranding program KKBPK, perlu dilihat terlebih dahulu,
sebenarnya permasalahan penduduk dan kependudukan ini harus dilihat secara
jelas, berada di level mana dalam tatanan pemerintahan. Indonesia yang memiliki
34 Provinsi dan lebih dari 500 Kabupaten/Kota memiliki tatanan pemerintahan
dengan pembagian pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota. Masing-masing tatanan memiliki kepentingan terhadap
"penduduk" sehingga perlu melakukan pelaksanaan program yang
berkaitan dengan "kependudukan".
Berdasar stratifikasi
pemerintahan maka posisi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dipandang level
pemerintahan yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan penduduk.
Sehingga tidak salah kalau kemudian operasional program yang berkaitan dengan
"penduduk" dan "kependudukan" lebih dibebankan ke
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini tidak lantas menjadikan alasan bahwa
Pemerintah Daerah Provinsi tidak bersentuhan langsung dengan
"penduduk" dan "kependudukan" meskipun secara nyata
Pemerintah Daerah Provinsi tidak sedekat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bila
dikaitkan dengan "penduduk" dan "kependudukan". Akan
tetapi, dalam sistem pemerintahan yang membagi kewenangannya ke tingkat
terendah, ada kewenangan-kewenangan Pemerintah Pusat yang tidak dapat diserahkan
ke Pemerintah Kabupaten/Kota namun diserahkan melalui perpanjangan tangan yakni
Pemerintah Daerah Provinsi. Atau Pemerintah Pusat menempatkan perwakilan di
masing-masing provinsi untuk kemudian menjalankan program bersama-sama
Pemerintah Daerah Provinsi. Oleh karenanya, persoalan penduduk dan kependudukan
bisa saja menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Ada beberapa
kewenangan yang tidak dapat diserahkan baik ke Pemerintah Provinsi maupun
Pemerintah Kabupaten/Kota seperti pertahanan keamanan, peraturan hukum,
penegakan hukum, tanah-air-bumi dan udara serta agama. Bagaimana dengan
penduduk ?
Konvensi Montevidio
1933 pasal 1 menyebutkan syarat berdirinya sebuah negara yaitu adanya penduduk
yang menetap, memiliki wilayah, memiliki pemerintahan dan memiliki kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain. Mengacu pada isi konvensi ini maka
jelas penduduk merupakan salah satu syarat berdirinya sebuah negara sehingga
bisa menjadi acuan formal bahwa sudah seharusnya penduduk di urus oleh negara
dan otomatis kewenangannya berada di Pemerintah Pusat. Dalam hal ini,
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sudah mengakomodir tatanan kewenangan dalam
mengurus masalah kependudukan. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan perubahan
dari sisi hukum untuk keberadaan lembaga pemerintah berbentuk Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang memiliki tugas di bidang
kependudukan dengan berfokus pada kuantitas, kualitas dan mobilitas melalui
sasaran program keluarga-keluarga dengan berbagai ciri spesifiknya.
Undang-Undang 52 tahun
2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sudah tepat
menjadi landasan hukum dalam menjalankan program-program Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Alasan Rebranding
Program KKBPK memang
perlu dilakukan re-branding. Hal ini disebabkan tiga alasan yakni masa lalu, masa sekarang dan
masa yang akan datang.
Alasan masa lalu
Keluarga Berencana
merupakan program pemerintah yang diluncurkan pada tahun 1970 dengan sebutan
Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia yang kemudian disyahkan menjadi
lembaga pemerintah dengan sebutan Badan Keluarga Berencana Nasional yang
disingkat BKKBN pada tahun 1971. Sejak itu, program KB menggaung ke segala
penjuru tanah air yang kemudian mencapai sukses di tingkat Internasional dengan
tersedianya ruangan khusus bernama "Haryono Suyono" sebagai
penghargaan atas keberhasilan program KB di Indonesia.
Masa keemasan program
KB ini sangat terasa sampai dengan tahun 1998. Angka-angka yang berkaitan
dengan program KB cukup menggembirakan. Tidak ada masyarakat yang tidak
mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh BKKBN. Masa keemasan ini
harus diulang lagi karena seteah periode Reformasi, program KKBPK nyaris tidak
terdengar lagi.
Alasan masa sekarang
Seiring dengan
perubahan lingkungan eksternal akibat perkembangan politik, ilmu pengetahuan,
tehnologi dan komunikasi menyebabkan banyak hal yang harus dilakukan oleh BKKBN
salah satunya ada mengikuti perubahan itu sendiri yang ditandai dengan adanya
perubahan struktur dan program pengelolaan dari KB-KS menjadi KKBPK.
Undang-Undang yang semula Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera berubah
menjadi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Struktur organisasi
yang semula tidak ada kependudukan bertambah adanya bidang kependudukan.
Perubahan-perubahan lain yang dianggap dapat mengikuti perubahan lingkungan
eksternal.
Ternyata setelah
adanya banyak perubahan, angka-angka capaian program KB stagnan dan tidak
menunjukkan peningkatan yang cukup berarti dalam mendukung pengentasan
kemiskinan. Perubahan merek atau brand kemudian dilakukan dengan cara mengganti
logo dan mengganti slogan serta memunculkan kembaliMars KB. AKan tetapi,
peningkatannya pun kurang signifikan dalam mendukung pencapaian Nawacita yang
menjadi acuan Pemerintahan Kabinet Bersatu yang akan berakhir pada tahun 2019
ini.
Alasan masa depan
Sustainable
Development Goals (SDG's) merupakan kelanjutan dari Millenium Development Goals
(MDG's) ditetapkan dalam Resolusi PBB yang terbit pada 21 Oktober 2015 dengan
sasaran negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) yang memiliki 17 tujuan
dengan 169 target dan batas capaian di tahun 2030. Sebagai bagian dari negara
yang menyepakati resolusi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan
Sustainable Development Golas ini dalam program-program pembangunannya. Hal ini
sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dari 17 tujuan dan169
target tersebut, yang berkaitan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga adalah
- Tujuan pertama yaitu
mengentaskan kemiskinan dengan target nomor 3 pada bagian yang berbunyi
tahun 2030 berhasil memberikan perlindungan yang substansial bagi kelompok
miskin dan rentan serta target nomor 4 yang berbunyi memastikan semua
penduduk, terutama penduduk miskin dan rentan mendapat hak setara
mengakses sumber ekonomi (seperti halnya hak layanan dasar), kepemilikan
dan akses pada lahan. Memastikan mereka memperoleh akses teknologi.
- Tujuan ketiga yaitu memastikan
kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua
usia dengan target nomor 1 yakni pada tahun 2030 mengurangi rasio AKI
menjadi 70/100.000 kelahiran; target nomor 2 yakni pada tahun 2030
mengurangi kematian neonatal menjadi 12/1000 kelahiran dan mengurangi
kematian Balita 25/1000 kelahiran; target nomor 5 yakni memperkuat
pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan zat berbahaya termasuk narkotika
dan alkohol; target nomor 7 yakni pada tahun 2030 memastikan akses
universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi termasuk untuk
perencanaan, informasi dan pendidikan keluarga dan mengintegrasikan
kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional.
- Tujuan keempat yaitu memastikan
pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara juga mendukung kesempatan
belajar seumur hiduo bagi semua dengan target nomor 2 yakni pada tahun
2030 memastikan bahwa semua anak perempuan dan laki-laki mendapat akses
terhadap pengembangan masa kanak-kanak secara dini dan berkualitas juga
pengasuhan dan pendidikan pra dasar dan target nomor 4 yakni pada tahun
2030 secara substansial meningkatkan jumlah remaja dan orang dewasa yang
memiliki keahlian relevan termasuk keahlian teknis dan kejuruan.
- Tujuan kelima yaitu mencapai
kesetaraan gender dan memberdayakan semua peremuan dan anak perempuan
dengan target nomor 3 yakni menghapus segala/semua praktek yang
membahayakan seperti perkawinan anak, dini dan paksa.
Keseluruhan tujuan dan
target dari SDG's terpilih ini merupakan kegiatan-kegiatan yang selama ini
sudah dilakukan dalam program KKBPK. Ini juga menjadi dasar pemikiran perlunya
rebranding program KKBPK.
Dari alasan masa lalu, alasan masa sekarang dan alasan masa depan ini, asumsi yang kemudian muncul adalah perlu dilakukan rebranding program KKBPK menyangkut visi, misi, slogan dan Logo BKKBN.
Visi, Misi, Slogan dan Logo
Visi adalah pandangan jauh tentang suatu perusahaan ataupun lembaga dan lain-lain, visi juga dapat di artikan sebagai tujuan perusahaan atau lembaga dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuannya tersebut pada masa yang akan datang atau masa depan.
Misi adalah cara
untuk mencapai tujuan itu. Kadangkala Misi perlu dirubah
sedemikian rupa jika Visi belum juga tercapai. Hal ini berarti, pembuatan misi
harus sejalan dengan adanya visi.
Sebagai lembaga
pemerintahan, Visi BKKBN tidak boleh lepas dari visi Pembangunan Nasional 5
tahun ke depan, pasca Pemilihan Presiden. Sedangkan visi pembangunan nasional
tahun 2020 sampai dengan 2024 belum tersusun sehingga belum diketahui visi
pemerintah yang baru terpilih.
Slogan adalah motto
atau frasa yang dipakai pada konteks politik, komersial, agama, dan lainnya,
sebagai ekspresi sebuah ide atau tujuan yang mudah diingat. Kata "slogan"
sendiri diambil dari istilah dalam bahasa Gaelik, sluagh-ghairm, yang berarti
"teriakan bertempur". Dengan slogan "DUA ANAK CUKUP,
BAHAGIA_SEJAHTERA" sudah tergambar "teriakan bertempur" untuk
memerangi kelahiran yang tidak direncanakan baik dari segi jarak dan jumlah,
slogan ini juga sudah menggambarkan "teriakan bertempur" untuk
memerangi perkawinan usia muda dan sebagainya.
Logo merupakan suatu gambar atau sekadar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, organisasi, produk, negara, lembaga, dan hal lainnya membutuhkan sesuatu yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Dengan logo yang ada
sekarang, sudah menggambarkan keseluruhan dari program KKBPK meliputi singkatan
pengganti nama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, makna
program yakni orangtua yang mengajak generasi penerus (anak laki-laki dan anak
perempuan) menyongsong cakrawala yang lebih luas. Bukan kelanjutan dan bukan penguatan kalau kembali pada adanya "padi dan kapas" dalam logo.
Mengacu pada Perpres
nomor 59 tahun 2017 maka visi dan misi BKKBN sudah seharusnya bersifat kelanjutan dari
visi dan misi yang sudah ada. Sedangkan slogan dan logo, tidak perlu dilakukan
rebranding.
Apakah Program KKBPK masih perlu di rebranding ? Ulasan disampaikan pada
artikel yang berjudul RENBRANDING PROGRAM KKBPK II
Bagus tulisannya bu, mdhn msh bisa membaca utk tulisan selanjutnya..
BalasHapus