SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Jumat, 10 Mei 2013

"TIDAK TAHU"

Pejabat

Arti jabatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia online adalah 1 pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi: 2 fungsi; 3 dinas; jawatan sedangkan pejabat adalah 1 pegawai pemerintah yg memegang jabatan penting (unsur pimpinan):2  kl kantor; markas; jawata.

PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural menyebutkan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.

Berdasar Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 43/KEP/2001 tanggal 20 Juli 2001 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri pada lampiran I sampai dengan IV disebutkan standar kompetensi yang menjadi syarat pengangkatan PNS ke dalam jabatan eselon I, II, III dan IV.

Khusus untuk jabatan eselon IV indikator dalam standar kompetensi-nya adalah sebagai berikut :
  1. Mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (goodgovernance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya
  2. Mampu memberikan pelayanan prima terhadap publik sesuai dengan tugas dantanggung jawab unit organisasinya
  3. Mampu melaksanakan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dantanggung jawab unit organisasinya
  4. Mampu mengatur/mendayagunakan sumberdaya sumberdaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas unit organisasi
  5. Mampu mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku di unit kerjanya
  6. Mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerjasama dengan unit-unit terkait baik dalam organisasi maupun di luar organisasi untuk meningkatkan kinerja unit organisasinya
  7. Mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam unit organisasinya
  8. Mampu menumbuh kembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai untuk mengoptimalkan kinerja unit organisasinya
  9. Mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam unit organisasinya
  10. Mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam unit organisasinya
  11. Mampu memberikan akuntabilitas kinerja unit organisasinya
  12. Mampu melakukan evaluasi kinerja unit organisasi dan para bawahannya dan menetapkan tindak lanjut yang diperlukan.
  13. Mampu memberikan masukan-masukan tentang perbaikan-perbaikan/pengembangan-pengembangan kegiatan-kegiatan kepada pejabatdiatasny.
Apabila dikaitkan dengan good governance maka standar kompetensi kedua  menjadi tolok ukur bagi pejabat bersangkutan sebab hal ini terkait dengan pihak ekstern organisasi.


Jawaban : Tidak Tahu
Pejabat akan selalu terkait dengan kepemimpinan sedangkan kepemimpinan akan terkait dengan pengambilan keputusan kemudian yang paling dibutuhkan da lam hal ini adalah komunikasi. Bentuk komunikasi inilah yang menjadi bagian atas tolok ukur pelaksanaan standar kompetensi kedua bagi seorang pejabat struktural.

Pemahaman terhadap pentingnya komunikasi ini seharusnya dimiliki oleh seseorang yang sudah diangkat menjadi pejabat struktural. Namun justru seringkali, komunikasi dianggap bukan hal penting dalam kepemimpinan sehingga kerap diabaikan. Ini terlihat saat seorang menjawab sebuah pertanyaan atau permasalahan dengan serangkaian kata : "tidak tahu".

Ilustrasinya sebagai berikut :
Seorang Kepala Sub Bidang di sebuah organisasi pemerintahan didatangi oleh mitra kerja dari lintas sektor untuk menanyakan tentang kegiatan yang kan diselenggarakan oleh di wilayahnya. Jawaban dari si pejabat adalah "tidak tahu". Jawaban yang paling mudah diucapkan dan si penanya tidak akan meneruskan percakapan mengenai hal yang ditanyakan melainkan hal lainnya.

Tanpa disadari bahwa jawaban ini tidak etis diucapkan oleh seorang pejabat yang sudah definitif duduk dalam jabatan struktural. Apalagi kalau pertanyaan tersebut sebenarnya merupakan tugas pokok dan fungsi dari jabatan yang diembannya. Dampak yang tidak dipikirkan oleh pejabat dalam ilustrasi tersebut saat mengucapkan kalimat "tidak tahu" adalah
  • Adanya pemikiran tentang kapabilitas pejabat yang melantik sebab sudah mengangkat pejabat yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi  jabatannya
  • Adanya pemikiran tentang pejabat yang digantikan sebab tidak meninggalkan satu informasi dan materi pun tentang tugas pokok dan fungsi jabatan yang digantikan.
Dengan adanya pejabat yang memiliki senjata pamungkas "tidak tahu" menjadi tugas khusus bagi atasan untuk memberikan pembinaan, agar organisasi mampu mewujudkan good governance.

Salam KB !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...