SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Rabu, 08 Mei 2013

POTENSIAL bagi PENSIUNAN

Dalam sebuah rapat pembentukan organisasi di kantor setahun yang lalu, saya diundang untuk hadir sebab ini terkait dengan kegemaran saya dibidang tulis menulis. Tentu yang hadir adalah mereka yang memiliki kegemaran yang sama atau memang pekerjaannya dibidang tulis menulis. Yang cukup menarik adalah hadirnya beberapa pensiunan. Bukan hanya itu, pada saat rapat itu dibacakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sudah disusun ditingkat pusat. Kalimat yang cukup menarik adalah, pembentukan organisasi ini juga dengan memanfaatkan tenaga pensiunan potensial.

Pertanyaan mendasar adalah apakah semua pensiunan akan menjadi Penduduk Lanjut Usia Potensial ? Jawaban atas pertanyaan ini masih mengambang karena walaupun seseorang pensiun dalam sebuah jabatan struktural bukan jaminan bahwa yang bersangkutan akan menjadi penduduk Lansia yang potensial. Untuk mengetahui potensial atau tidaknya penduduk lanjut usia dapat dilihat pada pengertian potensi sebagai  sesuatu yang mesti dikenali dan diwujudkan. Selain itu dapat dilihat pada output dan outcome yang dihasilkan oleh penduduk Lanjut Usia tersebut.

Pengertian

Pengertian potensial menurut kamus bahasa indonesia adalah mempunyai potensi berupa kekuatan, kemampuan, kesanggupan dan daya berkemampuan. Sedangkan pengertian potensi itu sendiri adalah sebagai berikut :
  • Potensi adalah menemukan perubahan dan kecenderungan seseorang dalam menggunakan media pada proses tertentu untuk mencapai tujuan tertentu (djohani,1996:78).
  • Potensi adalah sebagai sesuatu yang mesti dikenali dan diwujudkan. Potensi yang tidak ditampakkan tidak akan mampu menciptakan reputasi, potensi yang tersembunyi apabila diusahakan untuk ditampakkan akan menjadi kekuatan dan kelebihan. 
  • Potensi merupakan sesuatu yang mungkin dicapai atau dikembangkan atau dimiliki atau terjadi pada seseorang maupun pada sesuatu
Dari pengertian potensi dan potensial ini sangat jelas indikator apabila seseorang dimasukkan ke dalam kriteria "potensial" akan memenuhi unsur-unsur :
  1. Kekuatan
  2. Kemampuan
  3. Kesanggupan
  4. Daya untuk memiliki kemampuan (berkemampuan)
  5. Inovatif
  6. Dapat diwujudkan dan dikembangkan
Dengan kriteria mendasar ini maka jelas, sangat terbatas orang-orang yang mampu berada dalam kelompok "potensial" di bidang tertentu. Potensial bukan hanya merupakan bakat dalam diri individu melainkan juga hasil dari pengembangan kualitas diri. Ada banyak orang yang kemudian menjadi potensial setelah rutin melakukan aktifitas yang semula bukan merupakan bakatnya namun di lain pihak ada juga orang yang justru mengembangkan bakatnya untuk menjadi potensial. Dalam hal ini, untuk menjadi potensial harus melalui long term period in the circle of life.



Pensiunan Potensial



Pemenuhan kriteria potensial diatas dilakukan secara individual bisa mengarahkan seseorang yang sudah pensiun masuk kriteria pensiun potensial. Sebagai contoh ketika seorang lurah di Banjarmasin pensiun, kemudian mampu membentuk Bank Sampah di tempat tinggalnya yang dengan Bank Sampah-nya tersebut pemerintah merasa terbantu maka dapat dikatakan bahwa pensiunan lurah ini adalah lanjut usia yang potensial. Atau misalnya ada pensiunan BKKBN yang kemudian secara mandiri membentuk kelompok Bina-Bina di lokasi tempat tinggalnya sehingga program Kependudukan dan KB bisa terbantu karena aktifitasnya maka boleh jadi disebut pensiunan potensial.

Upaya pengembangan yang dilakukan pensiunan lurah dan pensiunan BKKBN dalam contoh diatas tidak dengan memanfaatkan sarana dan dana dari pemerintah (kekuatan) namun mengandalkan hubungan kerja semasa masih aktif (kemampuan) diiringi dengan aktualisasi (kesanggupan dan daya) perencanaan. Ini bentuk inovasi dan bila berjalan maka akan menjadi kegiatan yang positif (dapat diwujudkan).

Akan berbeda dengan aplikasi pensiunan potensial yang selama ini disematkan pada pensiunan pegawai baik negeri maupun swasta. Kriteria potensial itu hanya bisa diaktualisasikan bila masih "menyusu" pada induk kedinasan tanpa mengaktualisasikan kriteria potensial yang sesungguhnya. 

Munculnya program-program baru menjadi lahan bagi para pensiunan untuk aktualisasi dalam sebutan "pensiunan potensial". Misalnya Ikatan Penulis yang seharusnya diisi oleh para penulis atau pensiunan yang punya kegemaran menulis namun ternyata ada pensiunan yang masuk ke dalam kegiatan ini padahal sepanjang  masa dinasannya tidak pernah membuat artikel. Atau asosiasi kegiatan usaha ekonomi yang seharusnya formula-nya lebih banyak dari dunia usaha agar mampu membantu memberikan modal usaha bagi kelompok usaha ekonomi keluarga namun ternyata diisi oleh pensiunan yang tidak memiliki kegiatan usaha apalagi modal. Namun ketika organisasi yang membawahi para pensiunan ini diajak kerja sama untuk menumbuhkan satu kegiatan usaha ekonomi produktif bagi anggota-nya dengan serta merta justru ditolak dengan alasan anggota-nya sudah ingin istirahat dari rutinitas kedinasan.

Tidak mudah untuk menjadi pensiunan potensial walau sebenarnya juga tidak teramat sulit untuk bisa potensial diusia pensiun, sebab itu kembali pada kompetensi diri sebagai individu, bukan kompetensi sebagai pegawai. Setidaknya, saat masih aktif dalam kedinasan sudah melakukan persiapan-persiapan individu sehingga benar-benar potensial sesuai karakteristiknya disaat pensiun. Dengan demikian, sebutan pensiunan potensial, melekat dengan tepat.

Tulisan ini hanya sumbangsih pemikiran semoga bermanfaat.


Muda Berkarya
Tua Bermanfaat
Salam KB !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...