Urusan Wajib dalam UU 23 Tahun 2014
Undang0Undang 23 Tahun 2014 merupakan
peraturan hukum yang menjadi landasan diselenggarakannya tata pemeritahan di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Indonesia. Undang-Undang ini
menjadi pedoman untuk membentuk dinas-dinas yang akan menjalankan pemerintahan
dalam rangka menjalankan urusan guna memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia
dengan pimpinan pemerintah daerah yaitu terdiri dari Kepala Daerah Provinsi
bersama DPRD Provinsi atau Kepala Daerah Kabupaten/Kota bersama DPRD
Kabupaten/Kota. Salah satu urusan yang harus dijalankan oleh Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Urusan Pemerintahan Wajib dan di dalam
urusan wajib ini terbagi atas urusan wajib berkenaan dengan pelayanan dasar dan
urusan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar.
Dalam UU 23 Tahun 2014 Bagian Ketiga Urusan
Pemerintahan Konkuren Pasal 11 ayat 2 berbunyi Urusan Pemerintahan Wajib yang
tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) meliputi:
1. Tenaga kerja;
2. Pemberdayaan perempuan dan pelindungan
anak;
3. Pangan;
4. Pertanahan;
5. Lingkungan hidup;
6. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
7. Pemberdayaan masyarakat dan Desa;
8. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9. Perhubungan;
10.
Komunikasi dan informatika;
11.
Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
12.
Penanaman modal;
13.
Kepemudaan dan olah raga;
14.
Statistik;
15.
Persandian;
16.
Kebudayaan;
17.
Perpustakaan;
18.
Kearsipan.
Dari urutan-urusan wajib ini maka diketahui bahwa
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan urusan wajib bagi
pemerintah daerah baik di provinsi maupuan di kabupaten/kota.
Kewenangan Dalam Urusan Wajib
Mengacu pada pasal 16 (1)
Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
1. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Norma, standar, prosedur, dan kriteria
dimaksudkan adalah berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan
Daerah.
Dengan demikian, ditetapkan NSPK
oleh penyelenggara urusan wajib pada pemerintah pusat adalah sebagai pedoman
atau acuan bagi pemerintah daerah. Sebagai urusan wajib pemerintahan tentunya
tujuan disusunkan NSPK adalah untuk memberikan batasan-batasan kegiatan dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam hal pengendalian penduduk
dan keluarga berencana. Oleh karena itu, ukuran terpenuhinya kebutuhan
masyarakaty terhadap pengendalian penduduk dan keluarga berencana ini harus
diperjelas sehingga NSPK bisa diperhitungkan dengan tepat untuk menjawab apakah
pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilakukan
oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah berhasil atau
belum.
Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Dalam RPJMN
Dalam RPJMN 2020-2024 pada bagian
yang berkaitan dengan pengendalian penduduk dan keluarga disebutkan bahwa arah dan
kebijakan pemerintah ada 2 yaitu
1. Mengendalikan pertumbuhan Penduduk dan
Memperkuat Tata Kelola Kependudukan melalui pemaduan dan sinkronisasai
kebijakan pengendalian penduduk mencakup penguatan sinergitas kebijakan pengendalian
penduduk dalam mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang, penguatan kapasitas dan
kapabilitas kelembagaan pusat, provinsi dan daerah dalam bidang pengendalian
penduduk dan pemanfaatan data dan informasi kependudukan serta sinergitas
pendataan keluarga.
2. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan
menuju cakupan kesehatans emesta dengan peneanan pada penguatan pelayanan
kesehatan dasar dengan mensorong peningkatan upaya promotif dan preventif
didukung oleh inovasi dan pemanfaatan tehnologi melalui
- Peningkatan kesehatan ibu-anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi mencakup peningkatan pelayanan maternal dan neonatal berkseinambungan terutama peningkatan kompetensi tenaga medis;
- Peningkatan pengetahuan ibu dan keluarga khusunya pengasuhan tumbuh kembang anak dan balita serta perluasan akses dan kualutas pelayanan KB-KR sesuai karakteristik wilayah dengan optimalisasi peran serta swasta dan pemerintah daerah dengan cara advokasi/KIE, Konseling Pengendalian Penduduk dan KB-KR dan meningkatkan kompetensi PKB/PLKB serta kapasitas tenaga
- Peningkatan pengetahuan dan akses Kesehatan Reprouksi Remaja secara Lintas Sektorl dan responsif gender.
Target dalam RPJMN 2020-2024
Dengan masuknya pengendalian
penduduk dan keluarga berencana di dalam RPJMN 2020-2024 maka dapat dilihat
target-target yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan urusan wajib secara
nasional yaitu
1.
TFR sebesar 2,10
2.
CPR sebesar 63,41
3.
Unmet Need sebesar 7,4
4.
ASFR 15-19 sebesar 18
5.
Prevalensi Stunting sebesar 19%.
Target-target tersebut bukanlah
target lembaga penyelenggara urusan pengendalian penduduk dan keluarga
berencana yang berdasar Undang-Undang 52 tahun 2009 diamanatkan pada Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional semata melainkan merupakan target
yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
sebagaimana pengaturan di dalam
Undang-Undang 23 tahun 2014. Pembagian
kewenangan dalam rangka merealisasikan target tersebut terdapat dalam Lampiran
N yang dapat dirinci sebagai berkut :
- Kewenangan bagi pemerintah pusat namun tidak diserahkan ke pemerintah daerah provinsi dan tidak diserahkan ke pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi PLKB/PKB serta pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
- Kewenangan bagi pemerintah pusat bukan kewenangan bagi pemerintah provinsi namun menjadi kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota yaitu mengenai distribusi alokon dan pelaksanaan pelayanan
- Kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan tingkatan kewenangan yang berbeda seperti
- pemerintah pusat melakukan penyusunan, pemerintah provinsi melakukan pengembangan dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pelaksanaan,
- pemerintah pusat melakukan penetapan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemetaan
- pemerintah pusat melakukan pengelolaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan penda yagunaan.
Dengan
melihat pada pembagian kewenangan tersebut, maka sudah dapat dipastikan bahwa
pemerintah pusat melalui BKKBN harus membuat NSPK agar pemerintah daerah dapat
melaksanakan kewenangan yang menjadi tanggung jawab daerah dalam rangka
mencapai angka target-target tersebut. Namun demikian, pasal 16 UU 23 tahun
2014 ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu ditetapkan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) sehingga norma standar prosedur dan kriteria pelaksanaan urusan
mengarah pada SPM ini.
Standar
Pelayanan Minimal
Sebagai
pelaksana urusan wajib, pemerintah daerah tentunya perlu pedoman yang termaktub
dalam NSPK. Akan tetapi, fungsi NSPK bukan hanya sebagai pedoman melainkan juga
sebagai pengukur berhasil atau tidaknya urusan wajib tersebut dilaksanakan oleh
pemerintah daerah. Oleh karenanya, perlu adanya standar pelayanan minimal
pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang ditetapkan dalam sebuah
petunjuk teknis cara penghitungan SPM.
SPM tetap
mengacu pada angka-angka target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 dan
pengukurannya harus mengacu pada definisi-definisi konsep masing-masing target.
Pembahasan
tentang teknis penghitungan SPM akan disampaikan pada artikel berikutnya.
I'm proud to be a family planing participant